Browsing "Older Posts"

  • KPK Segel Ruang Ketua DPRD Kuansing

    By redkoranriaudotco → Selasa, 30 Juni 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kasus operasi KPK di Kuansing, terus melebar. Pasalnya, KPK selain menyegel ruangan kerja Bupati H Suhardiman Amby, Wakil Bupati H Muklisin, Sekda Zulkarnain, Asisten I Setda H Fahdiansyah, ruang rapat Bupati dan ruang kerja Kabag Umum Setda Kuansing Deswan Antoni, KPK rupanya juga ikut menyegel ruang kerja Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi, Selasa (30/6/26).



    Akibat penyegelan itu, dari pantauan Riaupos.co di lokasi, gedung utama DPRD menuju ruang pimpinan DPRD, mulai dari ruang kerja Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi, Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra dan Wakil Ketua II Romi Alfihsyah Putra, dikunci. Awak media pun tidak diizinkan masuk.


    "Ya. Dini hari tadi, menurut petugas jaga gedung DPRD Kuansing ada petugas KPK yang pasang segel. Sekitar pukul 02.00 Wib," ujar Sekretaris DPRD Kuansing, Andi Zulfitri yang ditemui Riaupos.co di salah satu ruangan di DPRD Kuansing.


    Andi Zulfitri mengatakan, untuk menjaga keamanan dan tidak ada orang yang merusak, dia memang memerintahkan agar ruang utama pimpinan dikunci.


    "Kami mengantisipasi agar tidak ada orang sembarangan masuk, tidak terjadi perusakan dan hal lain. Tapi kalau seandainya pimpinan DPRD lain ingin ke ruangan akan kami buka dan dampingi," kata Andi Zulfitri.


    Andi Zulfitri menyebutkan, dia tidak tau apa yang menjadi persoalan dan menyerahkan pada aparat hukum.


    Baca Juga: Ruang Kerja Bupati Kuansing Sampai Asisten I Disegel KPK, Kantor Bupati Sepi


    Ditanya soal agenda lainnya, Andi Zulfitri menyebutkan kalau rencananya pada hari ini akan dilakukan rapat Banmus menetapkan jadwal agenda kegiatan DPRD Kuansing bulan Juli. rpc
  • Pertimbangan Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion Vonis Nadiem 10 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-- Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

    Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

    Andi menyatakan alat bukti yang dihadirkan di persidangan belum mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Nadiem sebagai menteri.


    "Menimbang bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi saat membacakan dissenting opinion di PN Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

    Ia juga menilai perbuatan Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan jahat.




    Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
    Nadiem Makarim Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
    Hal Memberatkan Vonis 10 Tahun Nadiem: Perbuatan Terencana-Sistematis.

    Menurutnya, Permendikbud itu juga tidak mengunci merk tertentu tetapi hanya mengunci operating system.

    Selain itu, Andi mengatakan di persidangan tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti telah terjadi permufakatan jahat dari terdakwa Nadiem dengan terdakwa lain dalam kasus itu.

    "Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsah, Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsah, Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa," kata Andi.

    Andi juga menyinggung dugaan hubungan antara kebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dan penambahan investasi Google ke PT GoTo.

    Ia menilai ketiga peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat yang kuat.

    "Bahwa peristiwa yang terjadi dalam satu waktu yang berdekatan yaitu kebijakan pengadaan laptop. Adanya kerugian negara, dan tiga, adanya penambahan modal saham Google ke PT GoTo adalah tiga peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab akibat, setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa," katanya.

    Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi menyimpulkan alat bukti yang diajukan jaksa belum cukup membuktikan adanya niat jahat maupun perbuatan jahat yang dilakukan Nadiem.

    "Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," kata Andi.

    Nadiem pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.



    Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

    Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
    cnnindonesia
  • Bupati dan Sekda Kuansing Menghilang Pasca OTT, KPK Minta Keduanya Serahkan Diri

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, untuk segera menyerahkan diri.


    Imbauan itu disampaikan setelah penyidik belum mengetahui keberadaan keduanya pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Senin (29/6/26).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Suhardiman dan Zulkarnain dibutuhkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

    "Kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," kata Budi, Selasa (30/6/26).

    Menurut Budi, hingga Selasa sore penyidik belum berhasil menemukan keberadaan kedua pejabat tersebut. Karena itu, KPK kembali meminta keduanya bersikap kooperatif agar proses penegakan hukum dapat berjalan lancar.

    "Untuk informasi detail lokasi yang bersangkutan sampai saat ini kami belum menemukan. Sehingga kami mengimbau agar yang bersangkutan bisa kooperatif dan menyerahkan diri," ujarnya.

    Sebelumnya, Budi mengungkapkan dalam OTT yang digelar di Kuansing, tim KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak 9 orang diamankan di Kuansing dan 1 orang di Jakarta.

    Dari 10 orang tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
    Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu orang yang merupakan anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN.

    Namun, KPK belum merinci identitas pihak-pihak yang diamankan maupun konstruksi lengkap perkara yang tengah diusut. Proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

    Dalam operasi itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa bukti elektronik transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga menjadi sarana dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.

    KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana suap terkait jabatan. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah proses pemeriksaan awal.

    Dalam penindakan ini, KPK telah menyegel sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing. Di setiap segel tertera tulis tangan penyidik dengan tulisan tanggal dan waktu penyegelan, Selasa, 30 Juni 2026. ck
  • Mantan Chairman Riau Pos Group Rida K Liamsi Merasa Diperlakukan Semena-mena

    By redkoranriaudotco →

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, mengaku menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari manajemen perusahaan yang ikut ia dirikan lebih dari tiga dekade lalu.

    Dalam pernyataan, Rida menyebut manajemen dan pemegang saham mayoritas telah mengabaikan jasa para pendiri, menguasai sejumlah aset strategis perusahaan, hingga mengkriminalisasi dirinya bersama sejumlah orang yang membesarkan grup media tersebut.

    Rida mengatakan Riau Pos lahir pada 1991 dari perjuangan sejumlah pendiri dengan kondisi serba terbatas. Berawal dari sebuah surat kabar mingguan dengan modal yang minim, perusahaan itu, menurutnya, tumbuh menjadi salah satu kelompok media terbesar di Sumatera di bawah jaringan Jawa Pos Group. Perkembangannya tidak hanya melahirkan puluhan media cetak di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Kepulauan Riau, tetapi juga merambah ke bisnis percetakan, televisi, hingga properti.

    Ia mengklaim, dari aset awal yang hanya berupa mesin cetak senilai sekitar Rp.400.000 juta, Riau Pos Group berkembang hingga memiliki aset yang nilainya mendekati Rp1 triliun pada 2016. Di antaranya adalah dua gedung Graha Pena sembilan lantai di Pekanbaru dan Batam, serta berbagai kantor anak perusahaan di sejumlah daerah.

    Namun, menurut Rida, perjalanan panjang yang dibangun dengan kerja keras para pendiri itu justru berakhir dengan kekecewaan. Ia menilai manajemen yang kini dikendalikan pemegang saham mayoritas melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tidak lagi menghargai kontribusi para pendiri perusahaan.

    “Bukan hanya jasa kami yang dilupakan, tetapi kami juga diperlakukan secara semena-mena,” ujar Rida dalam pernyataan tertulisnya.

    Ia bahkan mempertanyakan posisi pemegang saham mayoritas tersebut. Menurut Rida, pihak yang kini mengendalikan perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyetoran modal, namun telah bertindak sebagai pemilik penuh dan mengambil berbagai keputusan strategis. Klaim tersebut merupakan pernyataan sepihak Rida dan belum dapat diverifikasi secara independen.

    Dalam keterangannya, Rida juga menyoroti proses pengambilalihan sejumlah aset utama Riau Pos Group yang dinilainya dilakukan dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Ia mencontohkan Gedung Graha Pena Batam yang disebut memiliki nilai sekitar Rp200  miliar, tetapi menurutnya diakuisisi dengan nilai sekitar Rp80 miliar. Hal serupa, kata dia, terjadi terhadap Gedung Graha Pena Pekanbaru yang diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar namun disebut hanya diambil alih dengan nilai sekitar Rp.60 miliar.

    Rida menilai perusahaan-perusahaan lokal milik karyawan, seperti PT Riau Pos Multi Karya dan PT Batam Pos Multi Karya, tidak memiliki posisi tawar dalam proses tersebut sehingga harus menerima keputusan yang telah ditetapkan.

    Selain menyoroti persoalan aset, Rida juga mengungkapkan kondisi perusahaan yang menurutnya terus mengalami kemunduran. Ia mengklaim Harian Riau Pos tidak lagi berkantor di Gedung Graha Pena yang dahulu dibangun sebagai simbol kejayaan perusahaan, sementara Batam Pos juga telah berpindah dari gedung yang sebelumnya mereka tempati.

    Rida juga menyebut sejumlah karyawan dirumahkan maupun dipensiunkan lebih awal. Menurutnya, hak-hak para pekerja hingga kini belum seluruhnya diselesaikan dan sebagian masih dibayarkan secara bertahap.

    Di tengah konflik tersebut, Rida kini juga menghadapi proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan saat menjabat sebagai Chaiman Riau Pos Group. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan meyakini pengadilan akan memberikan penilaian yang objektif.

    “Saya serahkan semuanya kepada proses hukum. Biarlah pengadilan nanti yang membuktikan,” katanya.

    Meski demikian, Rida merasa perkara yang menjeratnya tidak dapat dipisahkan dari sikapnya yang selama ini menentang sejumlah kebijakan manajemen. Ia juga menduga dirinya diperlakukan tidak adil karena dianggap memiliki kedekatan dengan pendiri Jawa Pos, Dahlan Iskan.

    Selain dirinya, Rida menyebut sejumlah pendiri lain seperti almarhum Zulmansyah Sekedang, Sutrianto, Makmur Kasim, dan Asnida Syukur juga mengalami perlakuan yang menurutnya tidak mencerminkan penghargaan terhadap orang-orang yang telah membangun Riau Pos Group sejak awal.  rls/nor
  • Ahli Pidana Pastikan Ada Perbuatan Korupsi di Kasus KUPEDES Bank BUMN Perawang

    By redkoranriaudotco → Senin, 29 Juni 2026

    Foto:  Ahli Pidana Prof Dr Erdianto Effendi SH MHum

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ahli Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau Prof Dr Erdianto Effendi SH MHum mengungkapkan adanya perbuatan korupsi dalam pencairan kredit umum pedesaan (KUPEDES) kepada Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersamadi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang, Kabupaten Siak.


    Hal ini disampaikan Erdianto saat menjadi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Rozi Hermansyah SH dan Surya Perdana Hendriatmi SH, Senin (29/6/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Untuk diketahui, dalam perkara ini para terdakwa diantaranya, Edi Mulyadi  selaku asisten manajer pemasaran mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang Tahun 2022, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB dan Dwi Ristiono sebagai Ketua KUD BM.

    Menurut Erdianto, kasus perkara A Quo sebagaimana yang telah dipaparkan oleh penuntut umum dalam fakta persidangan merupakan tindak pidana korupsi. Ini dikarenakan adanya uang BUMN yakni BRI yang keluar dari aproses melawan hukum, yakni melanggar SOP dan petunjuk teknis dalam pemberian kredit.

    "Adanya beberapa pihak-pihak baik dari pengurus koperasi dan pengurus kelompok tani, yang melakukan rekayasa dan manipulasi terhadap persyaratan pinjaman kredit dari seluruh calon debitur yang telah diajukan dan dipakai nama-namanya. Sehingga ahli berkesimpulan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi dan bukan kerugian bisnis,"tegas Erdianto.

    Dia juga menerangkan, pada dasarnya seseorang dapat dihukum oleh karena terpenuhi dua hal yakni adanya actus reus dan adanya mensrea. Jika seseorang hanya melakukan perbuatan melawan hukum maka ia tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dipidana. Karena sesuai dengan Asas Actus Non Facit Reum Nisi Mensit Rea, bahwa tiada pidana tanpa kesalahan.

    Erdianto mengikustrasikan misalnya Si A, sebagai pejabat bank tidak tahu bahwa ada fakta yang disembunyikan dan atau dimanipulasi oleh pejabat bawahannya. Pejabat bawahannya mengatakan proses kredit sudah berjalan dengan lancar dan aman, serta sudah sesuai ketentuan.

    "Lalu si A selalu pejabat bank tersebut melakukan aprove terhadap proses kredit yang salah tersebut, padahal ia tidak ketahui fakta yang sebenarnya terjadi. Maka si A tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana dengan alasan ia tidak tahu bahwa perbuatannya tersebut adalah salah,"ungkapnya.

    Di sisi lain Erdianto juga menjelaskan, dalam hubungan pimpinan dan bawahan selalu terdapat adanya perintah yang terkadang perintah itu adalah perintah salah. Namun bawahan tetap dipaksa, diancam, diperintahkan untuk melakukan hal tindakan yang salah tersebut. Padahal bawahan tersebut sudah melakukan penolakan akan tetapi tetap dipaksa melakukan perbuatan yang salah tersebut.


    Maka menurut Ahli, tindakan bawahan tersebut tetap memiliki mens rea. Namun apakah dapat dipertanggungjawabkan secara pidana maka majelis hakim yang akan memutuskannnya dengan menggunakan parameter-parameter keadilan.

    Lebih jauh Erdianto, dalam perkara A Quo tidak memiliki kapasitas untuk menentukan terhadap siapa-siapa saja yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan secara pidana. Karena pada dasarnya ahli menerangkan seseorang mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, jika ia tahu bahwa perbuatannya itu salah dan adanya mens rea terhadap hal tersebut.

    Kemudian lanjutnya, jika ada uang negara yang keluar disebabkan adanya prosedur yang salah lalu uang tersebut dipergunakan untuk membeli sesuatu hal baik barang bergerak ataupun tidak bergerak, maka si penjual barang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atau secara hukum. Alasannya, itu murni merupakan proses keperdataan yakni jual beli dan pihak yang harus dibebankan pertanggungjawaban adalah pihak yang menggunakan uang tersebut.

    "Dalam artian, yang melakukan pembelian terhadap barang yang dijual oleh penjual sebagai misal A pelaku korupsi lalu dia membeli suatu barang baik bergerak atau tidak bergerak, maka uang yang telah diserahkan pembeli kepada penjual sudah sepenuhnya milik penjual dan merupakan haknya, karena inilah hubungan keperdataan itu. Kemudian pihak yang berhak bertanggungjawab adalah pembeli yang harus mengembalikan uang korupsi tersebut,"terangnya.


    Dalam perkara tindak pidana korupsi sebutnya, pasti terkadang dimulai dari perjanjian kedua belah pihak. Namun tidak selalu, karena disitu ada perjanjian maka ada wan prestasi.

    "Sebagai contoh, bila pihak swasta buat perjanjian dengan pihak negara  seperti BUMN atau BUMD, lalu perjanjian tersebut ada pihak yang melakukan wan prestasi dan keluarlah uang negara, maka itu bukanlah wanprestasi melainkan tindak pidana korupsi,"tegasnaya lagi.

    Terakhir, Erdianto menerangkan untuk menjerat seseorang melakukan tindak pidana korupsi tidak perlu harus seseorang itu merupakan pejabat negara, ASN atau penyelenggara negara. Namun bisa juga masyarakat sipil.

    Dengan syarat, masyarakat sipil tersebut merupakan pelaku turut serta dengan pelaku utama yang memiliki kapasitas sebagai penyelenggara negara, PNS atau pejabat negara. Karena unsur setiap orang dalam undang-undang tipikor itu bisa ASN dan bisa sipil.

    Para terdakwa selaku pengurus kelompok tani selanjutnya merekrut 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.


    Mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan. Data para calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank.


    Namun, data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi syarat, seperti ketiadaan NPWP dan domisili di luar wilayah layanan.


    Untuk meloloskan pengajuan, terdakwa diduga memanipulasi data dan menekan bawahannya yang awalnya menolak permohonan tersebut. Sementara agunan dan dokumen pendukung dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid.
     
    Meski tidak layak, kredit tetap disetujui dan setiap nasabah menerima plafon sebesar Rp125 juta dengan jumlah total keseluruhan Rp14.625.000.000., Kemudian setelah dilakukan pemotongan untuk biaya Provisi, Administrasi, Asuransi, (surat keterangan menjual agunan) SKMA dan potongan lainnya oleh pihak BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang sehingga total uang yang masuk ke rekening penampung adalah sejumlah Rp13.867.912.445.
     
    Akibat perbuatan para terdakwa, mereka dijerat JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor
  • Pilot Tewas usai Pesawat Tabrak Pencakar Langit Tertinggi di Beijing

    By redkoranriaudotco → Minggu, 28 Juni 2026



    KORANRIAU.co- Seorang pilot tewas setelah pesawat ringan yang dikemudikannya menabrak gedung pencakar langit tertinggi di Beijing pada Jumat (26/6).


    Otoritas China melaporkan sebanyak 13 orang lainnya mengalami luka-luka imbas insiden ini. Hingga kini, penyebab kecelakaan langka tersebut belum dijelaskan.

    Saksi mata yang melihat insiden pada Jumat melaporkan puing-puing pesawat di dasar CITIC Tower, gedung tertinggi di Beijing setinggi 528 meter.

    Jurnalis AFP yang berada di lokasi juga melihat lubang pada jendela di salah satu lantai atas gedung tersebut.

    Otoritas Distrik Chaoyang, Beijing, dalam pernyataan yang diunggah melalui WeChat mengatakan bahwa "sebuah pesawat ringan bermesin tunggal dengan dua kursi menabrak sebuah gedung bertingkat" pada Jumat sekitar pukul 17.55 waktu setempat (09.55 GMT).

    "Satu-satunya orang yang berada di dalam pesawat adalah pilot, yang meninggal dunia. Sebanyak 13 orang di lokasi kejadian mengalami luka-luka," demikian bunyi pernyataan tersebut.

    Pihak berwenang menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kecelakaan masih berlangsung.

    Rekaman video yang diambil saksi dari gedung di dekat lokasi memperlihatkan mobil pemadam kebakaran menyemprotkan air ke kobaran api kecil di permukaan tanah, serta bagian pesawat yang tampak berada di samping gedung.

    Polisi dan ambulans segera memenuhi lokasi kejadian, sementara petugas keamanan membatasi akses dan melarang warga mengambil foto.

    CITIC Tower memiliki 108 lantai di atas permukaan tanah dan tujuh lantai bawah tanah, serta mampu menampung sekitar 12.000 pekerja kantor.

    China menerapkan pembatasan yang sangat ketat terhadap penggunaan wilayah udaranya, terutama di kawasan perkotaan Beijing, dengan alasan keamanan publik.
    cnnindonesia
  • Plt Gubri Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing

    By redkoranriaudotco → Sabtu, 27 Juni 2026



    KORANRIAU.co,KUANSING - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto, meninjau progres pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Sabtu (27/6/26).


    Peninjauan tersebut didampingi Bupati Kuansiang, Suhardiman Amby. Sekolah Rakyat yang sedang dibangun tersebut akan menyediakan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA. Program ini diharapkan menjadi salah satu upaya meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat. Diharapkan pembangunan dapat diselesaikan sesuai yang ditargetkan.

    "Alhamdulillah, tadi kami sudah mendapat penjelasan dari rekanan, kontraktor, dan PPK. Target penyelesaian pembangunan pada 18 Agustus 2026. Saat ini progres pekerjaan sudah mencapai sekitar 74 persen," kata Plt Gubri, di sela peninjauan.

    Lanjut Plt Gubri seluruh pekerjaan dapat berjalan tanpa hambatan sehingga bangunan dapat difungsikan sesuai rencana. "Kami berharap tidak ada kendala lagi. Kita berdoa semoga seluruh pembangunan ini selesai tepat waktu sehingga dapat segera dimanfaatkan," harap Hariyanto.

    Menurutnya, pemerintah provinei bersama Pemkab setempat berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang nyaman bagi para siswa. Ada pun proses transisi penggunaan gedung yang masih dalam kawasan stadion bola Kuansing ini telah dimulai pada 14 Juli 2026. Saat ini, tercatat sebanyak 412 calon siswa telah mendaftar untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Rakyat tersebut.

    "Kami ingin sekolah ini benar-benar nyaman, baik bagi anak-anak maupun orang tuanya. Harapannya, dari jenjang SD, SMP hingga SMA akan lahir generasi yang berkualitas dan memiliki masa depan yang lebih baik," tutupnya. mcr
  • Kasus Dugaan Pungli Camat Bonai dan Kades Sontang Rohul, Naik ke Penyidikan

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Ade Kuncoro.

    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meningkatkan penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Camat Bonai Darussalam dan Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ke tahap penyidikan. Penyidik kini tengah mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.


    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Baru naik sidik (penyidikan)," ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).

    Ia menjelaskan, pada tahap penyidikan saat ini penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan guna melengkapi alat bukti. Langkah ini dilakukan sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

    "Melakukan pemeriksaan para saksi dan ahli dalam proses penyidikan dan melengkapi alat bukti kemudian menetapkan tersangka," jelas Kombes Ade.

    Sebelumnya, LSM AMATIR melaporkan dugaan praktik pungli yang diduga melibatkan Camat Bonai Darussalam dan Kepala Desa Sontang. Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi, aduan masyarakat, serta sejumlah dokumen yang diklaim dimiliki pelapor.

    Ketua Umum AMATIR, N. Ismanto, menyebut dugaan pungli berkaitan dengan permintaan dana kepada sejumlah perusahaan dengan dalih perbaikan jalan. Menurutnya, terdapat dugaan penetapan nominal pungutan tanpa mekanisme resmi dan dana yang terkumpul disebut masuk ke rekening pribadi Kepala Desa Sontang.

    Atas dasar itu, AMATIR meminta kepolisian memeriksa dokumen rapat, pihak perusahaan yang diduga dimintai kontribusi, serta menelusuri aliran dana yang dilaporkan.

    Di sisi lain, Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, telah membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bantuan dari perusahaan merupakan hasil musyawarah di tingkat kecamatan untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banjir pada awal 2024, bukan karena adanya paksaan.

    Menurut Zulfahrianto, perusahaan memberikan bantuan secara sukarela karena akses jalan tidak dapat dilalui. Ia juga mengaku turut mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp1,8 miliar untuk mempercepat perbaikan jalan dan menyatakan seluruh dokumen pengeluaran, termasuk kuitansi serta bukti pembelian material, tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan. hrc
  • Modus Isi Saldo Dana, Pria di Tapung Kampar Ini Bawa Kabur Motor

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARUJajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (37), warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik Novelty (32), warga Desa Tanjung Sawit.


    Pelaku diamankan setelah buron selama sekitar satu bulan sejak membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BM 2197 ZAE milik korban pada Ahad (24/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

    Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pergi ke konter untuk mengisi saldo aplikasi Dana.
     
    Karena percaya kepada pelaku, korban menyerahkan kunci sepeda motornya. Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, FA tidak pernah mengembalikannya. Korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya mengetahui lokasi yang bersangkutan berada di rumah saudaranya di Desa Indrapuri.

    Pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban bersama warga berhasil menemukan dan mengamankan pelaku. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian.

    “Mendapat informasi adanya warga yang mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor di Desa Indrapuri, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo bersama tim langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku,” ujar Kompol Bambang, Sabtu (27/6/2026).
     
    Menurutnya, saat bertemu pelaku, korban meneriaki FA sebagai pelaku yang telah membawa kabur sepeda motornya. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian turut membantu mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Tapung.

    Dari hasil pemeriksaan, FA mengakui perbuatannya. Ia mengaku membawa sepeda motor milik korban ke kawasan Air Hitam, Pekanbaru, untuk dijual. rpc
  • Polsek Pujud Rohil Amankan Tiga Pengedar Sabu

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Jajaran Polsek Pujud Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (26/6/26), petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Suka Damai, Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.


    Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah warga.

    Kanit Reskrim Polsek Pujud, IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd., sekitar pukul 10.00 WIB memperoleh informasi bahwa sebuah rumah di Dusun Suka Damai diduga dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Pujud. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek bersama tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

    Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas tiba di rumah yang dimaksud dan mendapati tiga orang laki-laki sedang berada di dalam rumah. Ketiganya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Dalam proses penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan dua botol kecil berwarna hitam yang disembunyikan di bawah laci meja. Dari salah satu botol tersebut ditemukan 11 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

    Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa delapan plastik kosong bekas sabu, satu pipet yang digunakan sebagai sendok, satu bal plastik kosong, satu korek api yang telah dimodifikasi menjadi kompor, satu alat hisap bong lengkap dengan kaca pirex, uang tunai sebesar Rp360 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam.

    Dari hasil interogasi awal, salah seorang terduga pelaku mengakui bahwa 11 paket sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial HS alias Acong yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Saat penggerebekan berlangsung, ketiga terduga pelaku diduga sedang mengonsumsi narkotika di rumah tersebut.

    Adapun tiga orang yang diamankan yakni berinisial HS (28), warga Kepenghuluan Sei Meranti dan diketahui merupakan residivis kasus narkoba, kemudian S (43), pemilik rumah, serta BL (39), seorang pekerja bangunan.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 11 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,96 gram, delapan plastik kosong bekas sabu, dua botol kecil warna hitam, satu botol warna putih, satu bal plastik kosong, satu pipet, satu korek api modifikasi, satu alat hisap bong lengkap dengan kaca pirex, uang tunai Rp360 ribu, dan satu unit telepon genggam.

    Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Polsek Pujud juga telah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Rokan Hilir untuk penanganan perkara tersebut.

    Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. rtc
  • BRI BO Pekanbaru Lancang Kuning, Ikut Ambil Bagian Pekanbaru Lestari Run 2026 dan Bersih-bersih

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-BRI Branch Office Pekanbaru Lancang Kuning turut serta memeriahkan event Pekanbaru Lestari Run yang diikuti 1.200 pelari dan 1.200 kantong sampah, yang bersempena dalam rangka menyambut hari jadi Kota Pekanbaru ke 242. 


    Kegiatan ini juga diikuti langsung oleh Pemimpin Cabang BRI BO Pekanbaru Lancang Kuning, Artha Dinata Mayrie Badaruddin. Ia menyampaikan sebagai bagian dari salah satu Perbankan Nasional yang ada di Pekanbaru, BRI ikut peduli dengan mengikuti berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. 

    “Saya berharap dengan kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Pekanbaru untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan sekitar, sehingga dapat terwujud Pekanbaru sebagai Kota yang lestari dan asri,” ujar Artha Dinata. 

    Dijelaskan Artha, peringatan hari jadi ke-242 Pekanbaru, sesuai dengan yang disampaikan oleh Walikota Pekanbaru, pada tahun ini menjadi menjadi momentum bagi pemko untuk memperkuat semangat kolaborasi dalam pembangunan daerah. 

    “BRI ikut peduli dalam kemajuan Kota Pekanbaru, kolaborasi antar instansi juga dibutuhkan baik oleh Pemko Pekanbaru maupun dengan BRI, termasuk dengan seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya. 

    Sementara itu, usai kegiata Pekanbaru tun juga dilaksanakan bersih-bersih di Kota Pekanbaru, tampak seluruh jajaran BRI dan juga jajaran pegawai di instansi Pemko Pekanbaru dan masyarakat secara bersama mengambil sampah yang ada di jalan-jalan Kota Pekanbaru. 

    Keterlibatan BRI dalam Pekanbaru Run dan bersih-bersih bukan sekadar bentuk partisipasi seremonial, melainkan bagian dari upaya membangun kolaborasi yang berkelanjutan dengan berbagai elemen pemerintah daerah. rls/nor
  • Viral, Beredar Spanduk Dukungan Rakyat ke KPK untuk Penindakan Kasus Abdul Wahid

    By redkoranriaudotco → Jumat, 26 Juni 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Viral beredar di dunia maya, spanduk dukungan Rakyat Riau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah jembatan penyeberangan dan fly over. Spanduk bertuliskan kawal persidangan kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abduk Wahid CS di Riau menghiasi sejumlah akses penghubung jalan di Kota Pekanbaru, Jumat (26/6/26).


    Seperti terlihat di fly over Jalan Tuanku Tambusai dan fly over di Jalan Jenderal Sudirman. Begitu juga di sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) yang terpajang spanduk dengan background warna putih bertuliskan tinta berwarna hitam dan merah. 

    Spanduk terlihat bertuliskan dukung KPK, tidak ada tempat untuk koruptor. Kemudian tidak ada ampun untuk koruptor, rakyat bersama KPK dan kawal persidangan korupsi di Riau. 

    Salah seorang warga yang melintas di jalan Jenderal Sudirman, Iskandar mengaku sempat kaget melihat beberapa spanduk tertempel di sejumlah fasilitas umum tersebut. Menurutnya, hal itu mungkin menjadi ajang penyampaian aspirasi masyatakat Provinsi Riau. 

    “Ya tadi pas jalan memang terlihat spanduk dukungan rakyat Riau untuk KPK dalam memberantas korupsi. Kalah ini aspirasinya tentu kita dukung, kalau bisa ditindak tegas biar jera para koruptor di Riau ini,” papar warga Pandau itu. 

    Hal senada disampaikan warga lainnya Syahra (29). Menurutnya, keberadaan spanduk tersebut memang terlihat di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru. Alumni Universitas Riau ini malah dengan tegas memberikan suport ke KPK untuk memberantas korupsi dan menindak tegas aksi-aksi korupsi di Riau. 

    “Ya memang tadi ada saya lihat di jembatan fly over spanduknya. Karena saya alumni fakultas hukum, tentunya saya mendukung yang ada di spanduk itu. Tidak ada ruang pembelaan untuk para koruptor di Riau,” papar warga Rumbai itu. 

    Jika ditelisik lebih jauh memang saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sedang menjalani proses sidang korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid bersama Tenaga Ahlinya Dani Nursalam, Ajudannya Marjani dan Kepala Dinas PUPR M Arif Setiawan. Proses penegakan hukum sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir untuk kasus dugaan “japrem” proyek di Dinas PUPR tersebut. rls/nor
  • Prabowo: Empat Kali Kalah Pilpres, Saya Tak Ganggu Pemimpin Terpilih

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-- Presiden Prabowo Subianto mengaku tidak pernah mengganggu pemimpin yang terpilih meski empat kali mengalami kekalahan dalam pemilihan presiden (pilpres).


    Menurutnya, menghormati hasil demokrasi merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga stabilitas negara.

    "Saya sebagai pemimpin politik, saya dipilih secara demokratis. Saya maju ke rakyat lima kali minta mandat. Empat kali tidak diberi mandat. Empat kali saya kalah, tapi saya tidak mengganggu pemimpin yang dapat mandat," kata Prabowo dalam acara Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2026 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6).

    Prabowo mengatakan sikap tersebut diambil karena RI telah memilih demokrasi sebagai sistem bernegara. Karena itu, menurut dia, setiap hasil pemilihan umum harus dihormati meski tidak selalu sesuai dengan harapan semua pihak.


    Ia menilai kegaduhan yang terus berulang setiap kali pemilu justru akan menghambat upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

    "Kita mengerti, kita mungkin tidak puas, tapi alternatifnya apa? Apa kita mau gaduh, habis tiap pemilihan gaduh, yang kalah ribut. Kapan kita mau menuju kesejahteraan untuk rakyat kita?" ujarnya.

    Prabowo juga menyampaikan bahwa RI terdiri dari masyarakat dengan latar belakang suku, agama, profesi, pengalaman, hingga pandangan yang beragam.

    Meski demikian, ia beranggapan seluruh anak bangsa yang mencintai Indonesia semestinya dapat mencari titik temu di tengah perbedaan tersebut.

    Menurut Prabowo, pelajaran sejarah menunjukkan bangsa yang mampu bekerja sama cenderung lebih mudah bangkit dan berkembang. Sebaliknya, negara yang terus berkonflik akan sulit mencapai potensi terbaiknya.

    "Dari apa yang saya pelajari dari sejarah ribuan tahun, bangsa-bangsa yang elitenya bisa kerja sama, itu bangsa itu yang bangkit. Bangsa yang elitenya selalu tidak bisa kerja sama, bangsa itu tidak bisa mencapai potensinya," kata dia.

    Untuk menggambarkan pandangannya, Prabowo menyinggung sejumlah konflik yang masih berlangsung di berbagai kawasan dunia, mulai dari Ukraina, Gaza, Palestina, Lebanon, Iran, Yaman, Afghanistan, Myanmar, hingga konflik antara Thailand dan Kamboja.

    Menurut dia, berbagai konflik tersebut menunjukkan pentingnya kemampuan para elite untuk bekerja sama dalam menjaga stabilitas sebuah negara.

    "Di tengah ini semua kuncinya adalah antara lain elite yang tidak bisa kerja sama," ujarnya.

    Prabowo juga mengatakan seluruh kemampuan dan kepemimpinan yang dimiliki para elite seharusnya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok yang paling lemah.

    "Bukankah itu kewajiban kita sebagai anak bangsa, sebagai pemimpin, sebagai orang terpintar di negara ini? Bukankah itu segala kepintaran kita harus kita abdikan untuk rakyat kita yang paling miskin dan paling lemah?" kata Prabowo.

    Ia menambahkan setiap orang berhak memiliki pandangan yang berbeda.

    Namun, menurutnya, permusuhan, anarki, dan saling mencaci bukan jalan yang produktif ketika negara lain terus berupaya mengejar kesejahteraan dan kemajuan ekonomi.
    cnnindonesia
  • Bombeng, Terpidana Kasus Perambah Hutan di Bengkalis Akhirnya Serahkan Diri ke Jaksa

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pelarian Novrianto alias Bombeng, terpidana kasus perambahan hutan resmi berakhir. Setelah hampir 11 bulan menghindar dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), ia akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.


    Bombeng Datang dengan didampingi sang istri, Jumat (26/6/26). Pria yang diketahui pemilik salah satu hotel di Pekanbaru ini langsung dieksekusi oleh jaksa eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani masa hukumannya. ​

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan bahwa kedatangan Novrianto ke kantor kejaksaan adalah bentuk pemenuhan kewajiban hukum atas putusan pengadilan yang mengikat. ​

    "Terpidana atas nama Novrianto alias Bombeng telah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dan selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Wahyu Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6). ​

    Kasus hukum yang menjerat bos hotel ini sejatinya telah bergulir cukup lama. Berdasarkan catatan peradilan, putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 telah diketok sejak 9 Juli 2025.

    Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, baik terdakwa maupun penuntut umum. ​Penolakan kasasi ini otomatis menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR tertanggal 29 Agustus 2024. Novrianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah secara bersama-sama. ​

    Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan. ​Namun, sejak putusan MA keluar pada Juli 2025, Novrianto tidak kunjung memenuhi kewajibannya.

    Terhitung hampir 11 bulan ia menghilang dan menghindari eksekusi, hingga akhirnya jaksa resmi menetapkannya sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Juni 2026. ​Wahyu menjelaskan bahwa pihak kejaksaan tidak tinggal diam selama pelarian terpidana.

    Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis sempat bergerak melakukan perburuan, termasuk menggeledah kediaman Novrianto di Kota Pekanbaru. Namun, saat itu dia tidak berada di tempat. ​Diduga karena ruang geraknya yang semakin sempit setelah resmi menjadi buron kejaksaan, Novrianto akhirnya memilih kooperatif. Ia datang ke kantor Kejari Bengkalis dengan diantar langsung oleh istrinya. hrc
  • Antisipasi Mark-up, Kadisdik Riau Larang Sekolah Jual Seragam Siswa

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Erisman Yahya.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan kebijakan berupa larangan bagi sekolah menjual seragam kepada siswa. 


    Penegasan tersebut untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027. Untuk itu, seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Riau dilarang menjual, menyediakan, atau mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang diterbitkan Disdik Riau sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.

    Kepala Disdik (Kadisdik) Provinsi Riau Erisman Yahya mengatakan, surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah.

    Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memberikan keleluasaan kepada orang tua dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah anak tanpa adanya kewajiban membeli dari pihak tertentu.

    "Kami menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya, Jumat (26/6/26).

    Erisman menyatakan, pengadaan seragam pada prinsipnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang bantuan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

    "Pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun pemerintah dan masyarakat dapat membantu, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi," katanya.

    Selain melarang praktik penjualan seragam oleh sekolah, Disdik Riau juga mengingatkan agar satuan pendidikan tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam baru setiap kali naik kelas atau saat penerimaan peserta didik baru.

    Langkah tersebut diambil untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang berpotensi memberatkan orang tua, terutama pada awal tahun ajaran ketika kebutuhan pendidikan anak biasanya meningkat.

    Disdik Riau menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Orang tua diberikan kebebasan memilih tempat membeli atau menjahit sendiri seragam sekolah sesuai model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan.

    Melalui surat edaran tersebut, pemerintah berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga proses penerimaan peserta didik baru dan kegiatan belajar mengajar berjalan lancar, tertib, serta tidak menambah beban biaya yang tidak diperlukan bagi masyarakat.

    Kebijakan ini juga menjadi bentuk perhatian Pemprov Riau dalam memastikan akses pendidikan yang lebih terjangkau bagi seluruh peserta didik, sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih nyaman dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. ck
     
  • Kejari Siak Tetapkan Tiga Tersangka Pemerasan Kontraktor PBJ

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak, secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kontraktor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.


    ​Ketiga tersangka diduga kuat melakukan pungutan liar atau pemerasan berupa fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan kepada para rekanan pemenang tender.

    ​Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah. ​JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025. AS, selaku Anggota Tim Pokja UKPBJ Kabupaten Siak (berperan dalam pelaksanaan pemungutan fee) dan SF, selaku Anggota Tim Pokja UKPBJ Kabupaten Siak (turut membantu pelaksanaan pemungutan fee).

    ​Kasus ini bermula dari perintah tersangka JE kepada AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para rekanan pemenang proyek menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai kontrak yang mereka menangkan.

    ​Dalam prosesnya, para tersangka diduga menggunakan tekanan dan ancaman sehingga para penyedia jasa merasa terintimidasi dan terpaksa menuruti permintaan tersebut. Dari praktik lancung ini, para tersangka berhasil mengumpulkan uang hingga mencapai Rp421.000.000,00. Uang tersebut diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi para tersangka serta anggota pokja lainnya, dan saat ini seluruhnya telah disita oleh tim penyidik.

    ​Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Galih Aziz, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam membersihkan sektor pengadaan barang dan jasa dari praktik-praktik koruptif yang merugikan iklim usaha yang sehat.

    ​"Penetapan ketiga tersangka ini murni berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 235 KUHAP. Kami menemukan adanya unsur pemaksaan dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. Tindakan mengancam dan memeras para penyedia jasa dengan dalih fee 1% ini sangat mencederai integritas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak," tegas Galih Aziz kepada media, Kamis (25/6/2026).

    ​Lebih lanjut, Galih Aziz juga mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    ​"Proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel. Kami juga mengimbau masyarakat maupun aparatur sipil negara untuk menjadikan kasus ini sebagai pengingat keras agar tidak bermain-main dengan anggaran negara. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan secara resmi ke publik," tambahnya.

    ​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu, ​Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (perbuatan bersama-sama/turut serta).

    ​Pasal 12 huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. rtc
  • Sempat Konflik dengan Media, Kabid Humas Polda Riau Dimutasi

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad diinformasikan dimutasi dengan jabatan baru. Pergeseran jabatan itu dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri.


    Berdasarkan Surat Telegram Kapolri yang beredar, Kombes Zahwani dimutasi menjadi Gadik Kepolisian Madya Tingkat II di Diklatsus Jatrans Lemdiklat Polri. Sementara jabatannya di Polda Riau akan digantikan oleh Kombes Akmadi.

    Kombes Akmadi sebelumnya bertugas sebagai Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Sumatera Barat.

    Pergeseran jabatan ini justru tidak lama dari aksi para awak media di Pekanbaru yang melakukan aksi protes terhadap kinerja bidang kehumasan di Polda Riau. Bahkan aksi itu, para jurnalis sempat menyerahkan uang receh yang berhasil dikumpulkan dan diterima langsung oleh Kombes Zahwani sebagai Kabid Humas Polda Riau

    "Mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi di tubuh Polri,” kata Kasubdit Penmas Polda Riau AKBP Rudi Samosir. rtc
  • Pemprov Riau Buka Jalur Afirmasi Gratis di SMA/SMK Swasta

    By redkoranriaudotco → Kamis, 25 Juni 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun menyiapkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk SMA/SMK swasta yang menerima siswa jalur afirmasi.


    Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto menyebut, kebijakan itu untuk memastikan hak-hak generasi muda dalam memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas dapat terealisasi secara optimal. 

    Plt Gubri memberi dukungan penuh terhadap program Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK swasta jalur afirmasi. Program ini digulirkan untuk memberi akses pendidikan setara bagi siswa kurang mampu dan menekan angka putus sekolah di Riau.

    “Pemerintah Provinsi Riau hadir untuk memastikan tidak ada anak Riau yang putus sekolah karena terkendala biaya. Melalui jalur afirmasi di sekolah swasta, kita buka ruang seluas-luasnya bagi anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa sekolah. Jalur afirmasi ini biaya pendidikannya gratis," kata Plt Gubri, Kamis (25/6/26). 

    Plt Gubri menjelaskan, jalur afirmasi dalam SPMB sekolah swasta memberikan kuota khusus bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, calon siswa penyandang disabilitas, dan bagi calon siswa yang belum lolos pada pilihan terakhir di sekolah negeri.

    SF Hariyanto menyebut data BPS Riau 2025 menunjukkan masih ada siswa SMP yang tidak melanjutkan ke SMA/SMK karena faktor ekonomi. Karena itu, sekolah swasta diminta ikut berperan aktif sebagai mitra pemerintah daerah. 

    "Saya minta sekolah swasta tidak hanya berorientasi bisnis. Ayo kita sama-sama tanggung jawab mencerdaskan anak bangsa. Jalur afirmasi ini bentuk nyata gotong royong dunia pendidikan," tegasnya.

    Untuk mendukung program tersebut, Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan akan mengalokasikan dana BOSDA tambahan bagi sekolah swasta yang menerima siswa afirmasi.

    "Kita berikan bantuan pendidikan melalui BOSDA selama tiga tahun pendidikan calon siswa tersebut. Jadi tak ada lagi angka putus sekolah, semua anak di Riau bisa mendapatkan pendidikan yang setara, sekaligus menyukseskan program Prioritas Nasional Wajib Belajar 13 Tahun," katanya. 

    Untuk diketahui, daya tampung yang tersedia pada SPMB SMA/SMK Swasta jalur Afirmasi sebanyak 2.179 siswa dengan rincian 424 siswa SMA dan 1.755 siswa SMK. 

    Berikut sekolah swasta di Riau yang bisa didaftar melalui jalur afirmasi:

    SMA Swasta
    1. SMA Advent Pekanbaru 40 siswa
    2. SMA Plus Bina Bangsa 30 siswa
    3. SMA Handayani 30 siswa
    4. SMA PGRI Pekanbaru 10 siswa
    5. SMA Plus Terpadu 100 siswa
    6. SMA Smart Indonesia 40 siswa
    7. SMA Setia Dharma 10 siswa
    8. SMA Lancang Kuning Dumai 30 siswa
    9. SMA Advent Pasir Putih Kampar 60 siswa
    10. MA Persada Pebenaan Inhil 29 siswa
    11. MA Muhammadiyah Seberida 35 siswa
    13. SMA Islam Darul Huda Lirik 10 siswa

    SMK Swasta
    1. SMK Bina Profesi Pekanbaru 150 siswa
    2. SMK 5 Agustus Pekanbaru 80 siswa
    3. SMK Yabri Terpadu 50 siswa
    4. SMK Dwi Sejahtera 30 siswa
    5. SMK Tunas Karya Pekanbaru 20 siswa
    6. SMK PGRI Pekanbaru 10 siswa
    7. SMK Kesehatan Pro Skill Pekanbaru 25 siswa
    8. SMK Kansai Pekanbaru 250 siswa
    9. SMK Keuangan Pekanbaru 100 siswa
    10. SMK Akbar Pekanbaru 100 siswa
    11. SMK Migas Teknologi Pekanbaru 40 siswa
    12. SMK Migas Bumi Melayu Riau 90 siswa
    13. SMK Dirgantara Riau 80 siswa
    14. SMK Teknologi Riau 10 siswa
    15. SMK Plus Terpadu 100 siswa
    17. SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru 50 siswa
    18. SMK Setia Dharma 10 siswa
    19. SMK Siantika Pekanbaru 50 siswa
    20. SMK IT Al Hisa 50 siswa
    21. SMK Muhammadiyah 3 Pekanbaru 25 siswa
    22. SMK YKWI Pekanbaru 30 siswa
    23. SMK Multi Mekanik Masmur Pekanbaru 30 siswa
    24. SMK Telkom Pekanbaru 10 siswa
    25. SMK Farmasi Ikasari Pekanbaru 5 siswa
    26. SMK Muhammadiyah 1 Pekanbaru 14 siswa
    27. SMK 1 Perbankan Duri 75 siswa
    28. SMK Korpri Duri 100 siswa
    29. SMK Global Cendekia Kampar 20 siswa
    30. MK Muhammad Yunus Rokan Hilir 60 siswa
    31. SMK Farmasi Ikasari Dumai 36 siswa
    rls/nor
  • Semangat Efisiensi APBD, Plt Gubri Dukung Program MBG

    By redkoranriaudotco → Selasa, 23 Juni 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto  mendukung program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). 


    Sebab ia menilai program tersebut sangat membantu peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan mendorong peningkatan perekonomian lokal. 

    "Kita mendukung program MBG karena bersinergi dengan semangat efisiensi APBD. Hal itu terbukti dengan adanya program MBG, kita bisa menghemat anggaran sebesar Rp45 miliar per tahun untuk sekolah biaya makan minum sekolah berasrama (Boarding School)," kata Plt Gubri. 

    Hal ini menyikapi adanya pemberitaan yang berkembang soal menurunnya retribusi dari kantin sekolah. 

    "Dengan ini saya meluruskan informasi yang berkembang. Saat itu, Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Pak Abdullah saat paripurna memberi saran dan mempertanyakan soal penurunan retribusi, salah satu parameter dari penerimaan retribusi kantin sekolah. Namun penurunan itu tidak signifikan, dibanding efisiensi yang sangat besar mencapai angka Rp45 miliar dari adanya program MBG ini," tegasnya. 

    Sementara itu, Anggota DPRD Riau Abdullah yang juga Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Riau sangat mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam upaya peningkatan PAD dari sektor retribusi. 

    Pasalnya, penerimaan sektor retribusi sedikit mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Karena itu, ia mendorong 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau dalam memaksimalkan penerimaan retribusi. 

    "Memang saya sempat mempertanyakan dan memberi saran terkait kontribusi retribusi saat paripurna, saya mendorong agar 28 OPD yang memiliki potensi retribusi dalam memaksimalkan pendapatan daerah dari sisi retribusi," ujarnya. 

    Adapun terkait keinginan Plt Gubernur Riau untuk memberdayakan kantin sekolah sesuai arahan Ketua BGN, juga mendapat apresiasi DPRD Riau. 

    "Kami mendukung semangat Plt Gubernur dalam memberdayakan kantin sekolah. Karena ini bersinergi dengan rencana program BGN, tentu hal ini akan kita kawal bersama," ungkapnya. 

    Disamping itu, Abdullah meluruskan terkait pemberitaan yang berkembang soal penurunan PAD karena program MBG tersebut tidak benar. 

    "Bahkan, berpotensi mengalami peningkatan PAD dari berbagai sektor, misalnya pajak bahan bakar kendaraan, pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan. Jadi tidak benar MBG berdampak terhadap penurunan PAD, dan Pak Plt Gubernur tak pernah menyebut penurunan PAD itu. Yang mengalami penurunan itu hanya retribusi dan itu pun jumlahnya tidak signifikan," tegasnya. 

    Untuk itu, kedepannya DPRD Riau akan bersinergi dengan Pemprov Riau dalam memaksimalkan potensi retribusi di Riau. Sehingga dapat berdampak positif pembangunan daerah dan pengembangan ekonomi kerakyatan di Bumi Lancang Kuning. rls/nor
  • Efisiensi Anggaran Hingga Rp45 Miliar, Pemprov Riau Dukung Pogram MBG

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Supriadi.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mendukung positif program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digalakkan Pemerintah Pusat. Hal ini dikarenakan dengan Program MBG Pemerintah Provinsi Riau berhasil mengefisiensi anggaran daerah Rp45 miliar. 


    “Kehadiran program MBG telah membantu meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya pada pembiayaan konsumsi siswa di tujuh sekolah keguruan (boarding school) milik Pemerintah Provinsi Riau. Angkanya cukup signifikan mencapai Rp45 miliar. Untuk itu melalui arahan pak Plt Gubernur kita tentunya mensuport program MBG sebagai salah satu program strategis nasional,” tutur Plt Gubernur Riau SF Hariyanto melalui Kadiskominfotik Supriadi, Selasa (23/6/26). 

    Ia menambahkan, dengan penghematan anggaran sekitar Rp45 miliar dapat dialokasikan untuk program prioritas lainnya. Efisiensi anggaran tersebut berasal dari makan dan minum di beberapa sekolah boarding dibawah pembinaan Pemerintah Provinsi Riau, seperti sma plus, sma pintar, sma olahraga, smk perikanan, smk pertanian dan sekolah kejuruan olahraga. 

    Dengan terintegrasinya program tersebut ke dalam skema MBG, ruang fiskal daerah menjadi lebih fleksibel dan produktif. Selain efisiensi anggaran, pelaksanaan MBG juga memberikan dampak ekonomi di daerah. Dana program yang langsung ditransfer ke satuan pelayanan turut mendorong perputaran ekonomi lokal serta memperkuat daya dukung daerah di tengah kondisi fiskal yang menantang. 

    Sementara itu terkait adanya penurunan sisi retribusi dari kantin-kantin sekolah juga sudah dicarikan formula positifnya. Dimana, Pemerintah Provinsi Riau bersama stakeholder terkait akan melakukan pelibatan dan pembinaan di dalam pengelolaan MBG di sekolah. 

    “Sesuai arahan kepala BGN Buk Nanik S Deyang mengarahkan agar kantin sekolah dapat dimanfaatkan sebagai alternatif dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jadi akan kita sinergikan dengan program BGN, sehingga ke depan kantin-kantin sekolah akan upaya kita libatkan,” paparnya lagi. 

    Untuk itu, ke depannya Pemerintah Provinsi Riau tentunya akan tetap bersinergi dengan Pemerintah Pusat dalam menjalankan program-program strategis nasional. Sehingga sasaran yang ingin dicapai dapat menyentuh sampai ke masyarakat di daerah sesuai arahan Pemerintah Pusat. rls/nor
  • Kejari Rohil Tahan Dua Tersangka Korupsi TPP Guru PPPK

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dua tersangka berinisial MA dan Y dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil Tahun Anggaran 2025.


    Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara yang menyita perhatian publik, khususnya kalangan tenaga pendidik di Kabupaten Rohil.

    Kajari Rohil Firdaus SH MHum MM MIKom melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Alfriwan Putra SH mengungkapkan MA diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK di lingkungan Disdikbud Rohill. Sementara tersangka Y merupakan Bendahara Pengeluaran.
     
    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Alfriwan Putra, SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan proses pencairan anggaran pembayaran TPP yang diperuntukkan bagi guru-guru PPPK di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

    "Hasil penyidikan, pada November dan Desember 2025 Disdikbud Rohil melakukan pencairan anggaran TPP untuk para guru PPPK jenjang SD dan SMP. Dimana jumlah penerima yang tercatat mencapai 2.138 guru," kata Alfriwan didampingi Kasi Pidsus Wisnu N Wibowo SH MH.

    Namun dalam pelaksanaannya, TPP untuk dua bulan tersebut diduga tidak pernah diterima oleh para guru penerima sebagaimana mestinya.
    "TPP tersebut diduga dicairkan dan dinikmati oleh oknum di lingkungan Disdikbud Rohil tersebut," kata Alfriwan.
     
    Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Rohil melalui proses pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka dan dalam proses penyidikan penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Di mana tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp763 juta dari tersangka MA dan dokumen-dokumen terkait.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 603 Jo pasal 20 huruf a atau ce UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1909 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rpc
  • Kronologi Cekcok Trump vs PM Italia Perkara Klaim Ngebet Foto Bareng

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co- Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni menjadi sorotan karena cekcok yang terus memanjang usai konferensi tingkat tinggi (KTT) G7 di Prancis.

    Ribut-ribut itu bermula usai Trump mengeklaim Meloni memohon-mohon untuk bisa foto bersama dirinya.

    "Dia kelihatannya senang saya berbicara dengannya. Sebenarnya saya tak perlu bicara," kata Trump saat di wawancara media Italia, La7, di sela KTT G7, Jumat (19/6).

    Trump lalu berujar, "Dia mengemis kepada saya untuk foto bareng. Dia sangat ingin foto bersama saya. Saya tak ingin melakukan, tapi saya kasihan ke dia."

    Sebagai pemimpin partai sayap kanan, Meloni dianggap mendukung Trump karena sama-sama punya pandangan soal anti-imigran dan ultra nasionalis.

    Dalam pernyataan video yang dirilis ke publik, Meloni membantah klaim Trump. Dia juga menyayangkan sikap sekutunya itu.

    "Ada satu hal yang harus dia ingat: Italia dan saya tidak mengemis," ujar Meloni.

    Imbas pernyataan Trump pula, Meloni membatalkan perjalanan Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani dan pertemuan forum bisnis di Miami.

    Sehari usai melontarkan pernyataan tersebut, Trump masih bermain api. Dia mengatakan Meloni berusaha mendulang dukungan politik dengan memperkuat hubungan ke AS.

    Dalam unggahannya, Trump bahkan sengaja menulis nama Meloni dengan keliru menjadi "Gigiorgia".

    "Gigiorgia ingin berteman lagi demi meningkatkan popularitasnya," kata Trump di Truth Social pada Sabtu.

    Meloni lalu menanggapi dengan menyebut, "Popularitas saya bukan urusan Anda."

    "Saya sarankan Anda fokus ke popularitas Anda sendiri," imbuh PM Italia itu.

    Meloni juga menyatakan Trump sama sekali tak membantu mendulang dukungan.

    Sepanjang 2025, tingkat dukungan terhadap kepemimpinan Meloni sempat merosot. Namun, beberapa waktu terakhir dukungan itu kembali meningkat sekitar 35 persen.

    Cekcok Trump dan Meloni sebetulnya bisa ditelisik lebih jauh saat AS meminta bantuan sekutunya termasuk Italia dengan menyediakan pangkalan militer untuk dipakai mereka dalam perang melawan Iran pada Maret lalu.

    Namun, Italia menolak AS menggunakan pangkalan militer mereka karena punya aturan sendiri.

    Penolakan itu pun memicu ocehan Trump lagi di media sosial. Dalam akun Truth Socialnya, Trump mengatakan Meloni tidak menunjukkan komitmen untuk menghadapi ancaman nuklir Iran meskipun selama ini mendapat perlindungan dari Amerika dan NATO.

    "Setelah menghabiskan triliunan dolar untuk NATO, Italia, dan perdana menterinya, mereka bahkan tidak mau mempertimbangkan untuk terlibat dalam menghadapi Republik Islam Iran dan ancaman nuklirnya yang sangat serius," kata Trump.

    "Selama puluhan tahun kami melindungi mereka. Namun ketika saatnya tiba untuk membela kami dan seluruh dunia, mereka tidak ada di sana. Ini tidak baik!" lanjutnya.
    cnnindonesia
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com