Browsing "Older Posts"

  • CISEM II Resmi Beroperasi, PGN Group Perkuat Konektivitas Infrastruktur Gas Bumi Nasional

    By redkoranriaudotco → Rabu, 10 Juni 2026


    KORANRIAU.co,JAKARTA
    –  PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas Pertamina menggandeng anak perusahaan, PT Pertamina Gas (Pertagas), dalam memperkuat fondasi bisnis dan infrastruktur energi nasional melalui pelaksanaan Commissioning Metering System Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang II (CISEM II).  Milestone ini menandai kesiapan operasional penuh proyek strategis nasional (PSN) dalam menghubungkan jaringan gas bumi dari Jawa Timur hingga Barat.


    Bersama Kementerian ESDM, PGN dan Pertagas melaksanakan Seremonial Commissioning Metering KHT dan Integrasi Sistem Transmisi Gas CISEM II dengan sistem transmisi Jawa Barat di Kandang Haur Timur (KHT), Sabtu (6/6).

    Commissioning ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat konektivitas jaringan gas bumi nasional, khususnya untuk mendukung integrasi sistem transmisi Jawa Timur hingga Jawa Barat. Pipa CISEM II dinilai strategis untuk meningkatkan keandalan penyaluran gas bumi, memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendukung pertumbuhan industri dan ekonomi nasional secara berkelanjutan. 

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bum Laode Sulaeman, Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Ari Gemini, Inspektur IV Kementerian ESDM Bambang Utoro, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas  Agung Kuswardono, Direktur Komersial PGN Aldiansyah Idham, Direktur Utama Pertagas Indra P. Sembiring, Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS), perwakilan KSO Timas–Pratiwi selaku kontraktor pelaksana pembangunan Cisem II, serta PT Amythas selaku Konsultan Manajemen Konstruksi.

    Pipa CISEM II sepanjang 242 kilometer terhubung dengan pipa CISEM I yang telah beroperasi dari Semarang hingga Batang. Tahapan commissioning utama CISEM II di Kandang Haur telah berhasil dilaksanakan Jumat (5/6). Seluruh tahapan pengujian fasilitas dan flow test  telah dilaksanakan untuk memastikan kinerja sistem yang baik sebagai bagian dari verifikasi kesiapan operasional penuh CISEM II hingga terhubung dengan fasilitas operasi eksisting Pertagas.

    Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa commissioning CISEM II merupakan capaian penting dalam pembangunan infrastruktur energi nasional.

    "Setelah keberhasilan CISEM I, hari ini kita menyaksikan commissioning CISEM II yang melengkapi keterhubungan jaringan pipa gas bumi di Pulau Jawa. Infrastruktur ini memperkuat ketahanan energi nasional dan meningkatkan kemampuan sistem dalam menyalurkan gas ke berbagai wilayah dan sektor pengguna. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkolaborasi sehingga proyek strategis ini dapat diselesaikan dan dioperasikan dengan baik," ujar Laode.

    Dalam proyek ini, Pertagas telah resmi ditetapkan oleh Kementerian ESDM sebagai operator CISEM II melalui proses pemilihan mitra yang dilaksanakan oleh LEMIGAS pada April 2026, melanjutkan peran serupa sebagai sebagai operator Pipa CISEM I sejak 2023. PGN Group mendukung penuh proses commissioning beserta teknis operasional, termasuk proses linecheck, pembukaan valve, monitoring tekanan, pengujian dynamic test stream metering, hingga verifikasi kesiapan sistem di Metering Station KHT. 

    Direktur Komersial PGN Aldiansyah Idham menyampaikan bahwa keberhasilan commissioning CISEM II menunjukkan komitmen PGN Group dalam menjaga keberlanjutan bisnis gas bumi nasional melalui penguatan infrastruktur dan optimalisasi pemanfaatan energi domestik. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan gas bumi domestik.

    "Commissioning Metering System di Kandang Haur Timur menjadi bagian penting menuju optimalisasi pemanfaatan infrastruktur CISEM II secara penuh, sehingga dapat memberikan fleksibilitas dan keandalan yang lebih baik bagi sistem transmisi gas bumi nasional," kata Aldiansyah.

    Direktur Utama Pertamina Gas, Indra P. Sembiring, memastikan kesiapan operasional penuh sistem CISEM II. "Dengan selesainya commissioning di Kandang Haur Timur, sistem CISEM II siap dioperasikan dan menjadi bagian penting dari jaringan transmisi gas bumi nasional yang kini terhubung dari Jawa Timur hingga Jawa Barat. Pertagas telah menyiapkan sarana, prasarana, serta personel yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jawa Barat untuk memastikan pengoperasian infrastruktur ini berjalan secara aman, andal, dan optimal," ujar Indra.

    Kolaborasi antara PGN, Pertagas, Direktorat Jenderal Migas, LEMIGAS, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan penyelesaian berbagai tantangan teknis maupun operasional selama proses commissioning berlangsung. 

    Keberhasilan pengembangan infrastruktur transmisi gas seperti CISEM II memperlihatkan kemampuan PGN Group dalam memperkuat fundamental bisnis jangka panjang melalui pengembangan aset strategis yang mendukung pertumbuhan permintaan gas domestik. Penguatan infrastruktur energi nasional tersebut sekaligus menjadi indikator positif atas keberlanjutan bisnis PGN Group di tengah dinamika energi global.

    Dengan dukungan infrastruktur yang semakin andal dan terintegrasi, PGN optimistis dapat terus menjaga pertumbuhan kinerja operasional dan menciptakan nilai tambah berkelanjutan bagi pemegang saham serta investor. rls/nor
  • Hukumannya Dikurangi Hakim jadi 3 tahun Penjara, Eks Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Masih Pikir-pikir

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Jhonny Andrean, mantan ajudan di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan  jaksa yakni selama 4 tahun penjara.


    Terdakwa yang merupakan seorang tenaga harian lepas (THL) itu, terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi di Setwan DPRD Pekanbaru. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jhonny Andrean selama 3 tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalankan,”kata Ketua majelis hakim Jonson Parancis SH MH, Selasa (9/6/26).

    Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

    Meski telah dikurangi oleh hakim, namun Jhonny tidak langsung menerimanya. Melalui kuasa hukumnya, Jhonny masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

    “Terkait vonis terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara, kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,”kata kuasa hukum Jhonny.

    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Ade SH dan Yuliana SH terdakwa Jhonny Andrean dengan pidana penjara selama 4 tahun.

    Disebutkan, perbuatan terdakwa itu terjadi pada Jumat (12/12/25) lalu. Saat itu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru sedang melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Pekanbaru.

    Ketika itu, penyidik tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

    Pada proses penggeledahan  itu, penyidik menemukan hambatan. Saat itu penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga berada di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.

    Saat dikonfirmasi, terdakwa Jhonny tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan tersebut.

    Dari dalam bagasi, ditemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan. Stempel-stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa daerah lainnya. nor

     

  • Penyebab Helikopter Apache AS Jatuh di Selat Hormuz, Ditembak Iran?

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Sebuah helikopter tempur Apache milik Angkatan Darat Amerika Serikat jatuh di dekat Selat Hormuz pada Senin (8/6) waktu setempat.


    Dilansir New York Times, sumber menyebut kedua awak berhasil diselamatkan.


    Seorang sumber yang tahu insiden itu mengatakan belum jelas apakah Apache itu ditembak jatuh oleh Iran, mengalami kerusakan mekanis, atau mengalami masalah lain.

    Presiden Donald Trump sendiri mengatakan bahwa awak helikopter dalam keadaan baik. Dia tidak memberikan rincian lebih lanjut, namun mengatakan laporan resmi insiden tersebut akan segera dirilis secara resmi.

    Komando Pusat Militer AS juga belum memberikan komentar resmi.

    Militer AS menggunakan helikopter Apache, drone MQ-9 Reaper, dan pesawat tempur F/A-18 dan F-25, sebagai bagian dari menentang penutupan Selat Hormuz oleh Iran beberapa waktu lalu.


    Iran sejauh ini telah menembak jatuh sekitar 30 drone Reaper tak berawak, sementara sejumlah jet tempur AS juga hilang akibat tembakan musuh sejak perang pada 28 Februari lalu.

    Namun ini akan menjadi insiden pertama yang melibatkan Apache dalam konflik tersebut.

    Helikopter tempur AH-64 Apache, yang dipersenjatai dengan rudal Hellfire, adalah salah satu jenis pesawat paling menakutkan yang beroperasi di wilayah tersebut.

    Apache diterbangkan untuk berpatroli di jalur perairan strategis tersebut sebagai bagian untuk mencegah serangan kapal kecil dan menembak jatuh drone.

    Pada bulan April, dua awak pesawat tempur F-15E Strike Eagle yang ditembak jatuh oleh Iran diselamatkan setelah melontarkan diri dari pesawat mereka yang rusak dan mendarat jauh di wilayah musuh.
    cnnindonesia
  • Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik Lagi Usai Tekuk Mozambik

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Timnas Indonesia berhasil naik peringkat setelah mengalahkan Mozambik 1-0 dalam laga uji coba FIFA Matchday di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (9/6) malam WIB.


    Dilansir dari laman resmi FIFA, Indonesia kini menempati ranking 118 dunia dari sebelumnya di peringkat 119. Tim Garuda berhasil mendapatkan tambahan 5,69 dengan kemenangan atas Mozambik.

    Timnas Indonesia kini berhasil mengumpulkan 1157,14 poin. Jarak Indonesia juga terbilang dekat dengan dua tim yang berada di atasnya yakni Gambia dan Sudan.


    Gambia berada di ranking 166 FIFA dengan 1159,64 poin. Sedangkan Sudan yang menempati ranking 117 membukukan 1157,22 poin.

    Di sisi lain, kekalahan ini membuat Mozambik harus rela turun ranking usai menjalani FIFA Matchday bulan Juni. Os Mambas, julukan Mozambik turun dua peringkat ke-103 FIFA.


    Mozambik mengoleksi 1218,62 poin setelah berakhirnya pertandingan melawan Indonesia. Kekalahan dari Timnas Indonesia membuat Mozambik berkurang 5,69 poin.


    Timnas Indonesia meraih kemenangan lawan Mozambik berkat gol tunggal yang dicetak Ole Romeny pada menit ke-11. Setelah itu, Tim Merah Putih punya sejumlah peluang lain tetapi tidak berbuah gol.

    Sebelumnya di laga uji coba pertama, Timnas Indonesia berhasil mengalahkan Oman dengan skor meyakinkan 3-0 di Stadion GBK, 5 Juni lalu.
    cnnindonesia
  • Istana Buka Suara Soal Nama Raffi Ahmad di Pusaran Kasus Bea Cukai

    By redkoranriaudotco → Selasa, 09 Juni 2026



    KORANRIAU.co- Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi angkat suara usai nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda, Raffi Ahmad terseret dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.


    Pras, sapaan akrabnya, mengajak semua pihak berkonsentrasi dan bekerja sama pada pemulihan ekonomi nasional. Sebab, kata Pras, kondisi ekonomi saat ini dipengaruhi berbagai faktor.

    Pras tak menjawab tegas dan spesifik soal kasus tersebut.

    "Sehingga mari kita saling bergandengan tangan, saling merapatkan eh barisan, saling bekerja sama satu sama lain untuk memperkuat ekonomi kita. Itu dulu," kata dia di kompleks parlemen, Selasa (9/6).

    Raffi sendiri telah membantah tuduhan keterlibatannya dalam dugaan korupsi importasi tersebut.

    Ia malah menyatakan sudah terbiasa disebut-sebut dalam permasalahan yang terjadi, meskipun sesungguhnya tidak pernah terlibat.

    "Itu tidak benar," kata Raffi Ahmad di Jakarta. "Oh ya, sudah biasa. Saya pernah dibawa dalam pencucian uang lah, ini lah."

    "Tapi yang pasti, kalau ini, saya tidak pernah ada transaksi dan tidak pernah memesan, menerima pun tidak," ia menegaskan seperti diberitakan detikcom, Selasa (9/6).

    KPK sebelumnya menyebut nama Raffi terseret usai sempat berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat (AS) untuk menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia, seperti iPhone 17.

    Kendati demikian, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengaku belum mengembangkan fakta tersebut lebih lanjut dalam dalam penyidikan kasus di Bea Cukai.

    "Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip," katanya.

    Nama Raffi pertama kali muncul pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/6) dalam perkara dengan terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field dan kawan-kawan.

    Awalnya, jaksa KPK menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia.

    Permintaan tersebut disampaikan oleh Yohanes, yang merupakan asisten pribadi John Field, saat Raffi mengunjungi Kantor Blueray Cargo di AS.

    Nama Raffi juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes. Hal itu sempat ditanyakan jaksa dalam persidangan pada Rabu (20/5).

    "Di BAP Nomor 108, ini ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dia ada nitip laptop sama hp, bagaimana ini saksi?" tanya jaksa.

    Yohanes lantas menjelaskan bahwa Nelwan merupakan Kepala Divisi Blueray Cargo di AS. Saat itu, Raffi sedang berlibur.

    John Field dan kedua anak buahnya yang bernama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

    Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

    Belakangan, Raffi menggandeng pengacara Hotman Paris sebagai langkah hukum setelah disebut dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret nama presenter kondangan tersebut.

    Dalam unggahan di media sosial bersama Hotman Paris, Selasa (9/6), Raffi Ahmad memberikan peringatan kepada pihak yang memberitakan hal yang "jauh dari cerita sebenarnya."

    "Mr. @hotmanparisofficial berkata ... Hati Hati Untuk yang membuat berita yang jauh dari cerita sebenrnya / kesaksian yang keliru / menjadi hoax yang keterlaluan bisa terkena pencemaran nama baik. Sampai berjumpa hari KAMIS," tulis Raffi Ahmad.
    cnnindonesia

  • Berbelit di Persidangan Korupsi PT SPRH, Adik Wabup Rohil Jhony Charles Dibentak Hakim

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jon Travolta, adik kandung Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) Jhony Charles, menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu senilai Rp64 miliar, dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rahman, Selasa (9/6/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

    Jhon Travolta dihadirkan sebagai saksi bersama delapan orang lainnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tomi Jepisa SH dan Cindy Sihotang SH. Jhon yang merupakan Direktur CV Sawit Hijau Sejahtera itu, dimintai keterangan terkait peminjaman uang Rp6 miliar yang bersumber dari dana PI PT SPRH.


    Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH, sempat kesal dengan sikap Jhon yang memberikan keterangan soal uang pinjaman tersebut. Menurutnya, dia ditawarkan oleh Makhruflis, selaku staf di PT SPRH.


    “Kemarin dalam keterangan Makhruflis itu, saksi yang meminta pinjaman uang kepadanya. Sekarang kok keterangannya berbeda pula, mana yang benar?”tanya hakim.


    Awalnya, Jhon bersikukuh kalau Makhruflis yang menawarkan pinjaman Rp6 miliar itu. Namuan setelah diancam akan dikonfrontir kembali ke Mahruflis, barulah Jhon mengakuinya.


    Jhon mengakui, jika uang yang dipinjam kepada Mahruflis itu untuk keperluan bisnis peerusahaan perkebunan sawit miliknya itu. Dia juga mengimingi mahruflis akan mendapatkan fee atau keuntungan dari bisnis perusahaannya itu.


    “Keuntungan perusahaan itu sekitar Rp300 juta sebulan. Saya menjanjikan akan memberikan Rp190 juta kepada Mahruflis,”terangnya.


    Uang keuntungan dari bisnis perusahaannya itu lanjut Jhon, telah diterima oleh Mahruflis selama lima bulan.


    Selain itu, Jhon berjanji akan mengembalikan uang pinjaman kepada Mahruflis dalam kurun waktu setahun. Bahkan dia menjanjikan lebih cepat akan melunasi, jika tanah milik orang tuanya akan diganti rugi oleh PT PHR.


    Hakim kemudian mendalami keberadaan dokumen perusahaan dalami akad peminjaman uang Rp6 miliar kepada Mahruflis tersebut. Kepada hakim, Jhon hanya mengaku akan peminjaman uang itu hanya berupa kwitansi saja.


    Bahkan dia tidak bisa menjelaskan apa saja dokumen perusahaan yang dimilikinya itu. Kondisi ini membuat hakim kesal.


    “Kamu ini yang punya perusahaan kok nggak bisa menyebutkan apa saja dokumen dalam perjanjian kerjasama peminjaman uang Rp6 miliar itu. Itu perusahaan kamu atau tidak?”kesal hakim.


    Selanjutnya, hakim juga menanyakan saksi kapan mengetahui kalau uang Rp6 miliar yang dipinjamkan Mahrfulis itu merupakan dana PI PT SPRH. Menurut Jhon, dia mengetahui saat dipanggil penyidik.


    “Apakah uang pinjaman itu sudah saksi kembalikan?”tanya hakim.


    “Sudah Yang Mulia. Unag itu saya kembalikan kepada Mahruflis,”uangkapnya.

     

    Untuk diketahui, Rahman menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT SPRH periode 2023–2024.


    Selain Rahman, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.


    Perkara ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Kemudian juga disalurkan kepada sejumlah pihak lain.


    Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.


    Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti dan aset telah disita. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. nor

  • Plt Gubri Dukung Program DPD IKM Riau

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Keberadaan organisasi kemasyarakatan dinilai memiliki peran penting dalam mempererat hubungan sosial, budaya, dan kekeluargaan di tengah masyarakat perantauan. Melalui berbagai kegiatan sosial dan kebudayaan, organisasi daerah juga menjadi jembatan penguatan persatuan di Provinsi Riau.


    Hal itu terlihat saat pengurus Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Riau melakukan silaturahmi dan audiensi bersama Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gunernur Riau, Pekanbaru, Selasa (9/6/26).


    Sekretaris IKM Provinsi Riau, Agusman Sikumbang mengatakan, pihaknya telah menyiapkan agenda besar organisasi yang akan dilaksanakan pada akhir Juni mendatang. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat hubungan antarwarga Minang di tanah rantau.

    “Kami panitia berterima kasih sudah diterima bersilaturahmi pada siang hari ini. Kami melaporkan, akan mengadakan kegiatan pelantikan DPD IKM Riau untuk 7 Kabupaten/kota pada Sabtu (20/6/26). Diantaranya Kota Pekanbaru, Kampar, Rohil, Siak, Pelawan, Rohul, dan Kuansing,” ujar Agusman Sikumbang.

    Dijelaskan, pelantikan tidak hanya berfokus pada kegiatan seremonial organisasi. Panitia juga menyiapkan berbagai agenda sosial yang diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.

    “Selain pengukuhan kami ada juga melaksanakan kegiatan sunat massal, donor darah, pasar sembako murah, dan berbagai bazar. Kemudian, pada hari Minggu kami menggelar Car Free Day,” jelasnya.

    Agusman menambahkan, pihaknya berharap dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Kehadiran unsur pemerintah daerah dinilai menjadi motivasi tersendiri bagi seluruh anggota IKM di Riau.

    “Tentu harapan kami, ada dukungan Bapak SF Hariyanto sebagai kepala daerah agar dapat menghadiri acara pelantikan ini. Kami juga berencana mendatangkan Bapak Wakil Gubernur Sumbar,” tambahnya.

    Untuk lokasi kegiatan, Agusman mengungkapkan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Riau yang telah memfasilitasi penggunaan GOR Tribuana Pekanbaru sebagai tempat pelaksanaan acara. Ia memperkirakan kegiatan itu akan diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah.

    “Untuk penyediaan tempat, terima kasih Pemerintah Provinsi Riau telah mendukung pelaksanaan ini di GOR Tribuana Pekanbaru. Insyaallah, ada 700-800an peserta yang mengikutinya,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, ia juga menyampaikan doa dan harapan kepada Plt Gubernur Riau agar senantiasa diberikan kesehatan serta kemudahan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Menurutnya, sinergi antara organisasi masyarakat dan pemerintah daerah penting untuk kemajuan Riau.

    “Tentu kami mendoakan Pak Plt Gubernur Riau sehat selalu dan diberikan kemudahan dalam segala urusan. Mudah-mudahan, Riau bisa semakin maju ke depannya,” tuturnya.

    Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyambut baik kedatangan pengurus IKM Provinsi Riau yang melakukan audiensi dan silaturahmi bersama pemerintah daerah. Ia menilai organisasi perantauan memiliki kontribusi besar dalam menjaga kebersamaan dan keharmonisan masyarakat di Riau.

    “Ya kami menyambut baik kedatangan Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Riau yang datang langsung untuk melakukan silaturahmi dan audiensi bersama. Untuk memastikan kehadiran, sepertinya hari itu saya dan Pak Gubernur Sumbar akan ada agenda nasional. Nanti saya disposisikan saja ke Pak Sekda,” jelas Plt Gubri SF Hariyanto.

    Diterangkan, Pemerintah Provinsi Riau mendukung penuh pelaksanaan pelantikan dan kegiatan sosial yang digelar IKM. Ia menuturkan, keberadaan organisasi tersebut menjadi wadah pemersatu masyarakat Minang di perantauan sekaligus memperkuat hubungan sosial antarwarga di Provinsi Riau.

    “Saya mendoakan acara pelantikan itu bisa berjalan lancar dan sukses. Kami dari Pemerintah Provinsi Riau tentu mendukung ikatan keluarga ini sebagai wadah pemersatu perantauan di Riau.” pungkasnya. mcr

     

  • Jelang RITEX 2026, ASITA Riau Perkuat Kolaborasi dengan Dispar Riau

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU — DPD ASITA Riau melakukan audiensi dan diskusi dengan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, H. Tekad Perbatas Setiadewa, ST., MT, pada Senin (8/6/26).


    Dalam pertemuan tersebut, ASITA Riau memaparkan perkembangan persiapan Riau International Travel Exchange (RITEX) 2026 yang akan digelar pada 19–21 Agustus 2026 di Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan ajang business matching yang mempertemukan buyer dan seller pariwisata dari dalam dan luar negeri.

    Ketua DPD ASITA Riau, Dede Firmansyah, menyampaikan harapannya agar RITEX 2026 dapat menjadi sarana promosi destinasi wisata Riau sekaligus membuka peluang kerja sama bagi pelaku industri pariwisata.
    Kadispar Riau, H. Tekad Perbatas Setiadewa, ST., MT, menyambut baik penyelenggaraan RITEX 2026 dan menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri pariwisata dalam memajukan sektor pariwisata Riau.

    Sementara itu, Ketua Panitia RITEX 2026, Fitriani, menyampaikan harapannya agar RITEX 2026 dapat menjadi ruang kolaborasi bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata di Riau.

    “Kami berharap RITEX 2026 dapat menjadi wadah yang mempertemukan pelaku industri pariwisata, memperluas jejaring bisnis, serta memperkenalkan potensi wisata dan budaya Riau kepada pasar nasional maupun internasional,” ujar Fitriani.

    Melalui pertemuan tersebut, ASITA Riau dan Dinas Pariwisata Provinsi Riau berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung promosi dan pengembangan pariwisata Riau melalui RITEX 2026. rls/nor
  • Ahli Audit Pastikan Adanya Kerugian Negara di Kredit KUPEDES Perawang SIak

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi Pemberian kredit umum pedesaan (KUPEDES) kepada Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersamadi PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang, Kabupaten Siak, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Dalam perkara ini, lima terdakwa diantaranya, Edi Mulyadi  selaku asisten manajer pemasaran mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang Tahun 2022, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB dan Dwi Ristiono sebagai Ketua KUD BM.
     
    Sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini, mendengarkan keterangan ahli auditur, Putri Bunga Lestari, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rozi Hermansyah SH dan Surya Perdana Hendriatmi SH.

    Putri yang merupakan ahli memiliki sertiikasi auditor kemudian auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berdasarkan putusan MK ini mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan pihaknya ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp9.951.315.175.

    Timbulnya kerugian keuangan negara itu lanjutnya, berdasarkan adanya uang pinjaman kredit yang keluar oleh karena adanya proses yang salah.

    "Kemudian, adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat bank dalam memproses pengajuan pinjaman dari 117 debitur,"kata ahli dihadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH.

    Dia memaparkan, kemudian terdapat persyaratan dari masing-masing calon debitur yang telah direkayasa. "Seakan-akan masing-masing debitur memiliki usaha dan jaminan yang layak untuk diberikan fasilitas pinjaman kredit,"tegasnya.

    Putri juga menegaskan, bahwa jika dari awal terdapat proses yang salah dalam mencairkan uang pinjaman kredit di Bank BRI. Hal itu merupakan kerugian keuangan negara bukan sebagai business judgement rule.

    Masih kata Putri, perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukannya terhadap 88 debitur. Lima diantaranya berstatus collectabilitas.

    "Sedangkan yang lancar dan yang telah lunas tidak saya hitung sebagai kerugian keungan negara. Karena jika telah lunas dan lancar maka uang negara telah masuk kembali ketempat yang seharusnya,"bebernya.

    Saat disinggung JPU siapa yang bertanggungjawab secara hukum atas adanya kredit macet ini, ahli mengaku tidak bisa menjelaskan karena bukan wewenangnya. Menurutnya itu murni kompetensi ahli pidana dan kewenangan dari penyidik.

    "Namun dapat saya simpulkan, oleh karena dalam proses penyaluran kredit ini dari awal sampai akhir terdapat para pejabat bank seperti mantri, kepala unit, AMBM/AMPM, Pimpinan Cabang (Pinca) maka pertanggungjawaban ada pada mereka,"tegas ahli.

     
    Untuk diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2022 silam. Berawal ketika para terdakwa melalui  kelompok tani mengajukan kredit KUPEDES untuk pembelian lahan sawit.
     
    Para terdakwa selaku pengurus kelompok tani selanjutnya merekrut 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.


    Mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan. Data para calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank.


    Namun, data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi syarat, seperti ketiadaan NPWP dan domisili di luar wilayah layanan.


    Untuk meloloskan pengajuan, terdakwa diduga memanipulasi data dan menekan bawahannya yang awalnya menolak permohonan tersebut. Sementara agunan dan dokumen pendukung dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid.
     
    Meski tidak layak, kredit tetap disetujui dan setiap nasabah menerima plafon sebesar Rp125 juta dengan jumlah total keseluruhan Rp14.625.000.000., Kemudian setelah dilakukan pemotongan untuk biaya Provisi, Administrasi, Asuransi, (surat keterangan menjual agunan) SKMA dan potongan lainnya oleh pihak BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang sehingga total uang yang masuk ke rekening penampung adalah sejumlah Rp13.867.912.445.
     
    Akibat perbuatan para terdakwa, mereka dijerat JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor
  • Terdakwa Zulkifli Eks Kuasa Hukum PT SPRH Beli SPBU dari Uang Korupsi Jual Lahan Milik PT Jatim

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen senilai Rp64 miliar lebih dengan terdakwa Zulkifli, mantan kuasa Hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir  (SPRH) kembali digelar  di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (8/6/26).

     

    Dalam perkara ini, Zulkifli tidak sendirian sebagai terdakwa. Tiga terdakwa lainnya yakni  Muhammad Arif selaku Asisten II PT SPRH dan Dedi Saputra. Kemudian Rahman, selaku Dirut PT SPRH (berkas terpisah).

     

    Pada sidang dengan agenda keterangan saksi Ahmad Syarif yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa SH dan Margaret Cindy Sihotang SH. Syarif merupakan staf Zulkifli di kantor hukumnya.

    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH ini, Syarif mengakui kalau terdakwa membeli sebuah SPBU di Kota Garo, Kabupaten Kampar. Uang pembelian SPBU itu berasal dari hasil penjualan lahan untuk perkebunan kelapa sawit ke PT SPRH senilai Rp36 miliar.

    “Saudara saksi mengetahui kalau terdakwa Zulkifli ini membeli sebuah SPBU di Kota Garo?”tanya jaksa Tomi.

    “Tahu Pak Jaksa. Bahkan saya ikut mensurvey SPBU yang dibeli itu,”jawab Syarif.

    “Saksi tahu berapa harga SPBU yang dibeli terdakwa Zulkifli itu?”tanya jaksa lagi.

    “Tahu Pak. Bahkan saya ikut saat membayarnya. Harganya Rp8 miliar,”terang Syarif.

    JPU kemudian mencerca apakah uang pembelian SPBU itu merupakan hasil dari penjualan lahan milik PT Jatim Jaya Perkasa kepada PT SPRH.

    “Benar Pak. Itu uang dari hasil penjualan lahan sawit kepada PT SPRH sebanyak Rp36 miliar,”ungkap Syarif.

    “Apakah saksi tau kalau lahan yang dijual oleh Zulkifli itu masih milik PT Jatim,”tanya jaksa.

    “Tahu pak. Terdakwa Zulkifli juga tahu,”jelasnya.

    “Terus, pernahkah saksi menasehati terdakwa terkait penjualan lahan tersebut?”sebut jaksa.

    “Pernah saya sampaikan kepada terdakwa Zulkifli bahwa apakah itu tidak berbahaya. Saat itu Zulkifli diam saja,”bebernya.

     

    Seperti diketahui, perkara korupsi ini bermula dari adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen dari PT PHR yang dikelola PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024. 

     

    Terdakwa Zulkifli diduga melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, atas  penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 ha di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir kepada Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH.

     

    Pembelian itu berlajut dengan terjadinya pembayaran. Padahal lahan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak pernah dimiliki oleh terdakwa dan masih menjadi milik dari PT Jatim Jaya Perkasa. 

     

    Perbuatan Zulkifli itu didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

     

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.498.127.

     

    Atas perbuatannya itu JPU mendakwa Zulkifli telah melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 622 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

     

    JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. nor

     


INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com