Browsing "Older Posts"

  • Ibu Tiri Siksa Bocah Pakai Batu dan Kayu Hingga Tewas, Jadi Tersangka

    By redkoranriaudotco → Selasa, 12 Mei 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Teka-teki luka memar di sekujur tubuh bocah malang berinisial FA (6) akhirnya terjawab. Sat Reskrim Polres Siak resmi menetapkan ibu tiri korban, SAS (25), sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan brutal yang merenggut nyawa bocah tak berdosa tersebut di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan.


    ​Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan mengumpulkan alat bukti yang kuat.

    ​Berdasarkan keterangan kepolisian, kematian FA bukanlah sebuah insiden tunggal, melainkan puncak dari penderitaan selama tiga hari berturut-turut. Sejak Selasa (5/5/2026), tersangka SAS diduga secara konsisten meluapkan amarahnya kepada korban hanya karena alasan-alasan sepele.

    ​Pemicu hanya sepele, mulai dari korban yang dianggap terlalu lama bermain, mengompol setelah bangun tidur, hingga puncaknya, Kamis (7/5/2026) saat korban menolak untuk makan.

    ​Tindakan sadis tersangka itu, tidak hanya menggunakan tangan kosong. Polisi menyita kayu bulat sepanjang 30 cm dan batu bata yang digunakan tersangka untuk menghantam tulang kering, punggung, hingga kedua sisi kepala korban hingga mengalami kejang hebat.

    ​Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa ayah korban, Ahmad Zulpan, sama sekali tidak menyadari penyiksaan yang dialami putranya.

    Rutinitas pekerjaan yang mengharuskannya berangkat pagi buta, dan pulang larut malam dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi kejinya tanpa terdeteksi.

    ​Tabir gelap ini baru terungkap saat jenazah FA hendak dimandikan. Pihak keluarga mendapati luka-luka yang tidak wajar dan segera melaporkan kecurigaan tersebut kepada pihak berwajib.

    ​Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, menegaskan tersangka kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang di luar batas kemanusiaan.

    ​"Kami telah mengamankan tersangka SAS beserta barang bukti berupa batu bata, gagang sapu, dan pakaian korban. Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa," ujar AKP Raja Kosmos, Selasa (12/5/2026).

    ​Tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengingat posisi SAS sebagai orang tua (ibu tiri), undang-undang mengamanatkan pemberatan hukuman tambahan sepertiga dari ancaman maksimal.

    ​Kini, SAS harus mendekam di balik sel tahanan Polres Siak. rtc

  • Polres Rohil Amankan Enam Tersangka dan 8.136 Butir Esktasi

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil} kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar dengan total barang bukti sebanyak 8.136 butir dan enam orang tersangka.

     

    Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni Sik MH melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Bagan Siapiapi yang diduga dilakukan oleh dua pria berinisial A dan N.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin langsung oleh AKP M. Sodikin bersama Kanit II Satres Narkoba IPDA Anta Arief Siregar, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan intensif.

    Pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil menangkap kedua tersangka di kawasan Pujasera Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir pil ekstasi warna merah jambu, uang tunai, serta sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka dan menemukan ribuan butir ekstasi lainnya yang disimpan di dalam beberapa kaleng susu dan kaleng roti, lalu disembunyikan di dalam box speaker bekas.

    Pengembangan kasus terus dilakukan hingga Satres Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengamankan empat tersangka lainnya di lokasi berbeda. Para tersangka tambahan diketahui berinisial S, SU, dan H aliasyang diduga memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diketahui berperan mulai dari penjemput barang, penunjuk lokasi penyimpanan, penyimpan narkotika, hingga pihak yang pertama kali memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

    Dalam pengembangan lanjutan, petugas juga menemukan narkotika jenis ekstasi yang telah hancur menjadi serbuk dan disimpan di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 8.136 butir pil ekstasi warna merah jambu, serbuk diduga ekstasi, enam unit telepon genggam, uang tunai, dua unit sepeda motor, serta berbagai sarana yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika.

    Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.

    “Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan serta informasi masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.

    Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. rtc

  • KPK Minta Kepala Daerah Stop dana Hibah ke Instansi Vertikal

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.

    “Beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK, ya disebutkan bahwa untuk THR. Ini juga menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus bagi semuanya supaya tidak terulang kembali di daerah-daerah ya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.

    Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan ratusan kepala dan wakil kepala daerah dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara luring maupun daring.

    Menurut Setyo, instansi vertikal di daerah telah memperoleh pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sehingga kepala daerah tidak perlu memberikan dana hibah tambahan.

    “Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” ujarnya.Ia menilai kepala daerah saat ini justru tengah menghadapi tantangan besar dalam mengelola anggaran daerah di tengah terbatasnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.

    “Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran semaksimal mungkin dengan strategi dan cara yang baik tanpa melanggar aturan,” katanya.

    Sementara itu, sejumlah kasus yang ditangani KPK dengan modus dugaan pemberian THR tercermin pada tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026.

    Modus dugaan pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) pada mulanya diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

    Setelah itu, KPK menyampaikan adanya modus serupa yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

    Untuk kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, mulanya KPK mengatakan kepala daerah tersebut menerima uang dugaan suap yang kemudian akan dipakai untuk pembagian THR. Namun, belum disebut mengenai rencana pemberian THR kepada forkopimda di daerah tersebut.

    Pada 21 April 2026, KPK mengungkapkan memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara untuk mengusut pemberian THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.

    Adapun Polda, Polres, hingga Kejaksaan Negeri merupakan contoh instansi vertikal di daerah. antara

     


  • Kajati Riau Lantik Sejumlah Asisten dan dan Kajari

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, I Dewa Gede Wirajana, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.


    Prosesi khidmat ini berlangsung pada Selasa (12/5/2026) di Aula HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, Pekanbaru.

    Dalam pelantikan tersebut, Pofrizal resmi menjabat sebagai Asisten Bidang Pembinaan Kejati Riau. Ia hadir menggantikan posisi Romy Rozali dalam jajaran pimpinan tinggi di lingkup internal Kejaksaan Tinggi Riau tersebut.

    Selanjutnya, jabatan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) kini diamanahkan kepada Jerniaty. Ia dilantik untuk menggantikan Furkon Syah Lubis yang sebelumnya telah menjalankan tugas di posisi strategis tersebut.

    Pergeseran kepemimpinan juga terjadi di tingkat daerah, di mana Fredy Feronico Simanjuntak resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu. Ia menggantikan Feryanto Halawa yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Asisten Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

    Tak hanya di posisi asisten dan kepala daerah, penyegaran jabatan juga menyentuh bagian administratif. Muhammad Taufik Akbar dipercaya mengemban amanah baru sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Riau demi mendukung kelancaran birokrasi institusi.

    Dalam kesempatan yang sama, Andi Ardhani juga turut diambil sumpah jabatannya. Ia kini dipercaya untuk mengisi posisi sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau guna memperkuat koordinasi fungsi penegakan hukum di wilayah hukum tersebut.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa rotasi dan promosi ini merupakan kebijakan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penyegaran birokrasi. Langkah ini diambil untuk memperkuat efektivitas institusi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

    "Pelantikan ini adalah upaya penguatan kelembagaan agar pelaksanaan tugas penegakan hukum berjalan semakin optimal. Pejabat baru diharapkan segera beradaptasi agar program kerja tetap berjalan maksimal," ujar Zikrullah saat memberikan keterangan resmi. hrc
  • Eks Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Minta Dibebaskan Hakim

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jhonny Andrean, mantan ajudan di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru yang dituntut jaksa selama 4 tahun penjara, meminta kepada hakim untuk dibebaskan.


    Permohonan Jhonny itu disampaikannya dalam pledoi secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya, Senin (11/5/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Kuasa hukum terdakwa, Antonius Peter SH C.MA dalam pledoinya menyebutkan, jika terdakwa tidak ada melakukan perintangan penyidikan seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

    Dikatakannya, berdasarkan fakta persidangan terdakwa tidak terbukti memiliki niat jahat (mensrea) untuk menghalangi penyidik. Terdakwa tidak ada menghilangi maupun memalsukan barang bukti.

    "Oleh karena itu kami memohon kepada majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,"kata Antonius.

    Atas pledoi tersebut, majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH menanyakan kepada JPU apakah akan menanggapinya. JPU menyatakan akan menanggapi (replik) dan meminta waktu satu pekan.

    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Ade SH dan Yuliana SH menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.


    Perbuatan terdakwa yang merupakan tenaga harian lepas (THL) itu terjadi pada Jumat (12/12/25) lalu. Saat itu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru sedang melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Pekanbaru.

    Ketika itu, penyidik tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

    Pada proses penggeledahan  itu, penyidik menemukan hambatan. Saat itu penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga berada di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.

    Saat dikonfirmasi, terdakwa Jhonny tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan tersebut.

    Dari dalam bagasi, ditemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan. Stempel-stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa daerah lainnya. nor
  • 2 WNI Ditangkap Polisi Saudi karena Penipuan & Pemalsuan Dokumen Haji

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Sebanyak dua warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga Arab Saudi ditangkap kepolisian Kerajaan Saudi karena dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen haji untuk memasuki Mekkah.


    Penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan secara terpisah di Saudi.

    Patroli keamanan di Makkah menangkap dua WNI karena melakukan penipuan dengan memasang iklan di media sosial yang menawarkan layanan Haji palsu dan menyesatkan. Mereka kedapatan memiliki kartu Haji palsu dan alat-alat yang digunakan dalam penipuan tersebut.

    Ketiga orang yang ditangkap tersebut langsung diserahkan ke kantor Kejaksaan setelah melalui prosedur hukum di negara tersebut, dikutip dari Saudi Gazette.

    Direktorat Jenderal Keamanan Publik kembali meminta warga negara dan ekspatriat untuk mematuhi peraturan dan instruksi Haji. Seluruh warga juga diimbau segera melaporkan pelanggaran apa pun dengan menghubungi 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur serta menghubungi 999 di wilayah lain di Kerajaan.


    Sebelumnya, otoritas Indonesia berhasil mencegah puluhan jemaah haji ilegal di sejumlah bandara.

    "Sampai dengan hari ini sudah dilakukan 80 penegakan oleh teman-teman imigrasi terbagi di beberapa tempat seperti Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu Medan, dan Surabaya," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Rizka Anungnata di Jakarta, Jumat (8/5).

    Satgas Haji ini terbentuk dengan berkolaborasi lintas lembaga seperti Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), dan Mabes Polri.

    Tujuannya, sebagai instrumen strategis dalam memastikan perlindungan jamaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji yang terjadi.
    cnnindonesia

  • Ambisi Megawati di Hillstate: Semoga Menang di Liga Korea Selatan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Megawati Hangestri Pertiwi berharap kehadirannya dalam Liga Korea 2026/2027 bersama Hyundai Hillstate akan menberi dampak positif pada tim.


    Dara yang dijuluki Megatron tersebut berharap Hillstae bisa meraih gelar juara kembali seperti pada musim 2023/2024. Dua musim terakhir Hillstate hanya mencapai playoff.

    "Aku senang banget bisa gabung dengan tim Hyundai. Terima kasih sudah memilih aku dan semoga tahun depan hasilnya lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya," kata Megawati. 

    "[Semoga] aku bisa mendapatkan yang terbaik. Semoga menang, dan pokoknya semoga mendapat yang terbaik. Buat teman-teman semua, sampai ketemu di Korea," ucapnya.

    Pada musim 2023/2024, saat Hillstate juara Liga Korea Selatan, Megawati masih membela Red Spark. Saat itu langkah Red Spark terhenti pada babak playoff saat jumpa Pink Spiders.


    Dalam dua musim tak berkarier di Korea, yang merajai adalah Pink Spiders (2024/2025) dan GS Caltex (2025/2026). Kini, Hillstate siap menjadi yang terbaik kembali. 

    Untuk itu Megawati didatangkan kembali. Magnet Megawati sebagai salah satu mesin poin saat bersama red Spark, diharapkan bisa semakin tajam bersama Hillstate.

    Bisakah Megawati kembali menjadi magnet dalam kompetisi bola voli putri Korea Selatan? Potensinya sangat besar, sebab saat ini Megawati semakin matang secara usia dan pengalaman.

    Asal tidak cedera, karena ia bermasalah dengan cedera selama dua musim terakhir, pemain asal Jember, Jawa Timur ini bisa saja memenuhi harapan menjadi juara bersama Hillstate.  cnnindonesia

  • Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Pekanbaru-Palembang, Sita Rp2,5 Miliar

    By redkoranriaudotco → Senin, 11 Mei 2026



    KORANRIAU.co- Polda Jambi membongkar penyelundupan berbagai jenis narkotika jaringan Pekanbaru-Palembang senilai Rp25,9 miliar.


    Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar menyebut total ada empat orang tersangka yang ditangkap yakni MFR, JHM, YGN dan KSA. Dalam kasus ini, total barang bukti yang disita berupa sabu 20 kg, ekstasi 20.241,34 butir, dan 1.975 bungkus vape etomidate merek Yakuza.

    "Nilai ekonomi barang bukti yang disita sebesar Rp25,9 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).

    Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi pengiriman narkoba yang akan melintas wilayah Jambi pada Minggu (3/5). Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menemukan mobil Sigra putih yang diduga sebagai kurir.

    Namun saat dilakukan pemantauan, kata dia, Mobil Xenia putih yang tepat berada di belakang mobil Sigra langsung putar arah melarikan diri dan segera dilakukan pengejaran oleh petugas.

    "Petugas mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka mengakui membawa narkotika yang disimpan di dalam mobil Xenia putih dan melarikan diri," jelasnya.

    Setelahnya, Krisno menyebut penyidik berhasil menemukan mobil Xenia putih terparkir dalam keadaan terkunci di wilayah Sekernan, Muaro Jambi.

    Ia mengatakan dari mobil itu ditemukan satu tas motif loreng berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi dan 1 buah tas warna hitam berisi 16 paket besar berisi narkotika jenis etomidate.

    "Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Selatan," jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna menyebut pihaknya kemudian menangkap dua tersangka lain KSA dan YGN di Riau, setelah sempat melarikan diri.

    "Terhadap keempat terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

    Ia menambahkan selain nilai dari narkotika, dampak pengungkapan kasus ini juga berhasil menyelamatkan sebanyak 124.191 jiwa dari bahaya narkoba dan mencegah pengeluaran biaya rehabilitasi sebesar Rp596 miliar.

    "Jiwa yang dapat diselamatkan adalah 124.191 jiwa dan Rp596,11 miliar pengeluaran negara berhasil dicegah untuk biaya rehabilitasi," katanya.
    cnnindonesia

  • Kejati Riau Limpahkan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi PUPR dan Setwan ke Kejari Meranti

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Zikrullah.

    KORANRIAU.co,, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpahkan penanganan dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelimpahan penanganan perkara telah dilakukan belum lama ini.

    "Benar, ada beberapa perkara yang dilimpahkan ke Kejari Meranti,"kata Zikrullah, Senin (11/5/26).

    Adapun perkara dimaksud, yakni dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Sekretariat DEwan (Setwan) DPRD Meranti. "Yang Dinas PU, terkait kegiatan swakelola dan Sekretariat DPRD itu terkait sosialisasi perda (Peraturan Daerah,red)," kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.

    Di saat yang sama, Kejari Meranti juga ada menangani dugaan korupsi di Sekretariat Daerah (Setda). Perkara tersebut diketahui tengah berproses.

    Zikrullah menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan guna percepatan penanganan perkara karena lokus kegiatannya berada di daerah. Meski begitu, Kejati Riau tetap melakukan supervisi terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. hrc

     

  • Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Disampaikan ke DPRD Riau

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Perlindungan Anak dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (11/5).

    Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemprov Riau menghadirkan perlindungan hukum yang lebih kuat di tengah masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah.

    Penyampaian dilakukan oleh Sekdaprov Riau Syahrial Abdi sebagai bentuk komitmen menghadirkan perlindungan hukum yang memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan daerah yang adil, inklusif, serta berkelanjutan.

    Dalam pemaparannya, Sekdaprov menegaskan bahwa pemberdayaan dan perlindungan perempuan maupun perlindungan anak bukan sekadar bagian dari legislasi daerah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan keluarga, penguatan peran perempuan, dan upaya menjaga masa depan generasi Riau.

    “Pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta perlindungan anak bukan hanya bagian dari legislasi daerah, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan keluarga, peran perempuan, dan masa depan generasi Riau,” kata Syahrial Abdi.

    Ia mengatakan negara wajib hadir dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Setiap anak, lanjutnya, memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

    Berdasarkan data SIMFONI PPA, angka kekerasan terhadap perempuan di Riau masih memprihatinkan. Pada 2023 tercatat 229 kasus, meningkat menjadi 254 kasus pada 2024, sementara hingga 2025 tercatat sebanyak 219 kasus dengan berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan lainnya.

    “Data tersebut menunjukkan bahwa ruang aman bagi perempuan masih harus diperkuat,” ujar Syahrial.

    Ia menambahkan, rumah aman untuk perlindungan korban masih belum merata, khususnya di kabupaten dan kota. Selain itu, perempuan yang berada di wilayah desa dan pesisir juga masih menghadapi hambatan dalam memperoleh haknya sehingga meningkatkan kerentanan sosial.

    Dikatakan Syahrial, Pemprov Riau sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan. Namun setelah dilakukan evaluasi, regulasi tersebut dinilai belum mampu menjawab perkembangan persoalan yang semakin luas dan kompleks karena lebih berfokus pada penanganan.

    Ranperda yang diajukan saat ini diharapkan dapat mendorong kesetaraan gender serta memperkuat layanan perlindungan dan pemulihan korban. Pemerintah daerah juga menilai pembangunan keluarga yang kuat tidak hanya melalui perlindungan perempuan, tetapi juga memastikan hak anak terpenuhi agar dapat berkembang secara optimal.

    “Anak adalah tunas dan potensi penerus cita-cita bangsa. Daerah harus mampu menjamin hak dasar anak agar mereka tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak,” ungkapnya.

    Pemerintah Provinsi Riau juga menegaskan komitmennya untuk mewujudkan daerah layak anak di tengah perkembangan era digital yang semakin kompleks. Kemajuan teknologi dinilai membawa tantangan baru berupa kejahatan siber, eksploitasi anak, serta penyalahgunaan teknologi yang memerlukan kepastian hukum yang kuat melalui regulasi daerah.

    Ia menegaskan, perempuan harus dilindungi dan marwahnya ditegakkan. Sementara anak-anak harus dibimbing agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi penerus yang berkualitas bagi masa depan Riau. mcr

     

     

     

  • Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Bocah 6 Tahun di Siak Tewas

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang bocah laki-laki berinisial FA (6) tewas setelah diduga mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan oleh ibu tirinya, SAS (25), warga Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.


    Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, SAS telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    "Kami telah melakukan interogasi dan mengamankan tersangka SAS di kediamannya pada Sabtu, 9 Mei 2026. Hasil penyidikan sementara, terjadi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal," ujar Raja Kosmos, Senin (11/5/26).

    Kosmos menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui penganiayaan terhadap korban dilakukan mulai pada Selasa (5/5/26). Tersangka mengaku emosi karena korban dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga.

    Dalam kondisi marah, tersangka diduga memukul bagian tulang kering korban menggunakan kayu bulat sepanjang sekitar 30 sentimeter.

    Tindakan kekerasan itu kembali terulang pada Rabu (6/5/26). Tersangka mengaku kesal karena korban buang air di celana saat bangun tidur.

    Karena korban tidak mengaku, tersangka kembali memukul punggung korban menggunakan kayu yang sama.

    Puncak dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, tersangka disebut emosi karena korban menolak makan.

    Tersangka kemudian mengambil batu bata dari teras rumah dan melemparkannya ke arah kepala bagian kiri korban.

    Tidak berhenti di situ, tersangka diduga kembali menghantam kepala korban menggunakan batu bata saat keduanya berada di meja makan.

    "Tak lama setelah kejadian tersebut, korban ditemukan dalam kondisi kejang-kejang dan tidak sadarkan diri di dalam rumah," jelas Raja Kosmos.

    Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Selasih. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.

    Kecurigaan keluarga mulai muncul saat jenazah hendak dimandikan. Pihak keluarga menemukan sejumlah luka memar tidak wajar di bagian kaki, rusuk, dan kepala korban.

    Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Siak dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah gagang sapu, satu buah batu bata yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian milik korban dan tersangka.

    Raja Kosmos menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti dan memastikan penyebab pasti kematian korban.

    “Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan autopsi,” katanya.

    Atas perbuatannya, SAS dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    "Tersangka terancam hukuman pidana berat karena kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkas Raja Kosmos. ck
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com