BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Polsek Reteh Inhil Gagalkan Penyeludupan 19 Kilo sabu

    By redkoranriaudotco → Minggu, 09 November 2025



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polsek Reteh berhasil menggagalkan penyeludupan 19 kilo sabu-sabu di Pelabuhan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ahad (9/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

    Dari penangkapan terbesar dilakukan Polsek Reteh ini, dua orang pria belum diketahui identitasnya diamankan petugas bersama satu unit speedboat fiber bermesin 40 PK.

    Penangkapan ini sempat menarik perhatian, karena saat itu warga sedang ramai disekitar pelabuhan dan melihat langsung proses penangkapan

    Menurut salah satu warga setempat, polisi mengamankan 2 orang pria dan mengeluarkan beberapa bungkus plastik dari speedboat.

    "Kami lihat penangkapan itu, petugas mengeluarkan paket yang informasinya berisi narkoba,"ujarnya.

    Terpisah, Kapolsek Reteh AKP Syahrial saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan 2 orang laki-laki menggunakan speedboat membawa 19 bungkus plastik berisi sabu tersebut.

    "Benar, ada 19 bungkus berisi sabu dan belum ditimbang, perkiraan 1 bungkusnya 1 kilo,"ujarnya.

    Menurutnya, penangkapan tersebut hasil dari informasi masyarakat dan proses penyelidikan dilapangan, sehingga berhasil menggagalkan peredaran narkotika.

    Dari penyelidian petugas, barang haram tersebut berasal dari Sungai Guntung, Kecamatan Kateman dan akan diedarkan diwilayah Kecamatan Keritang.

    "Saat ini masih pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,"ucap Kapolsek.

    Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK juga membenarkan adanya penangkapan narkotika tersebut. "Masih dalam pendalaman, nanti kami rilis,"singkat Kapolres. Rpc/nor

  • Dugaan Penyerobotan Tanah, Polisi Tahan Mantan Waka DPRD Riau Asri Auzar

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Asri Auzar.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Mantan Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Asri Auzar ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, dalam kasus dugaan penyerobotan tanah.

    Asri telah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 24 Januari 2025. Ia resmi ditahan, Ahad (9/11/25).

    Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penahanan terhadap Asri Auzar. "Iya, ditahan," ujar Bery, Ahad (9/11/2025).

    Penahanan terhadap Asri Auzar dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

    Selanjutnya, penyidik akan melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Penyerahan ini dijadwalkan dalam waktu dekat. "Mau diserahkan, berkasnya mau di P-21, besok atau secepatnya lah," kata Bery.

    Asri Auzar diduga melakukan penyerobotan tanah di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

    Mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu dijerat Pasal 385 KUHPidana. Berdasarkan pasal itu, Asri Auzar terancam hukuman penjara dengan maksimal 4 tahun.

    Informasi dihimpun, penyerobotan tanah di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya terjadi pada tanggal 16 Oktober 2021.

    Kasus ini dilaporkan oleh Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023. Ia menyampaikan adanya dugaan curang terhadap tanah dan rumah miliknya yang berada di Jalan Delima.

    Akibat perbuatan itu, Vincent mengaku dirugikan Rp187.500.000. Ia meminta polisi mengusut kasus ini dan tanah beserta rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah. Ck/nor

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Fakta-fakta OTT Bupati Ponorogo: 4 Tersangka Hingga Barbuk Rp500 Juta

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.


    Penetapan tersangka itu dilakukan KPK pada Minggu (9/11), setelah sebelumnya Sugiri dijerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11).

    Berikut CNNIndonesia.com rangkum fakta-fakta terbaru kasus OTT yang menjerat Bupati Ponorogo:

    Empat tersangka

    Dalam kasus ini, Plt Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya menjerat Sugiri dalam kasus suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.

    Asep menjelaskan total ada empat tersangka yang dijerat penyidik. Pertama merupakan Sugiri selaku Bupati Ponorogo, kemudian Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo.


    Selanjutnya Yunus Mahatma selaku Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Sucipto selaku pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo.

    Usut 2 kasus lain

    Selain suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Ponorogo, Asep Guntur menyebut pihaknya juga turut mengusut dua kasus dugaan korupsi lainnya.

    Pertama terkait dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 yang bernilai Rp14 miliar. Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10 persen dari nilai proyek, atau senilai Rp1,4 miliar.

    Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati dan Ely Widodo selaku adik Bupati Ponorogo.

    Kedua, KPK juga menjerat Sugiri atas dugaan penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima total uang gratifikasi senilai Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025.

    Kala itu, Sugiri menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus. Pada Oktober 2025, Sugiri kembali menerima uang sebesar Rp75 juta dari Eko yang merupakan pihak swasta lainnya.

    Sita Rp500 Juta

    Asep menjelaskan dalam OTT terhadap Sugiri itu penyidik menyita total uang tunai sebesar Rp500 juta sebagai barang bukti suap.

    "Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," tuturnya.

    Asep menjelaskan uang itu merupakan hasil permintaan Sugiri kepada Yunus sebesar Rp1,5 miliar pada tanggal 3 November 2025.

    Selang tiga hari, Sugiri kemudian menagih kembali uang itu kepada Yunus. Keesokan harinya, teman dekat Yunus berinisial IBP berkoordinasi dengan ED selaku pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang sejumlah Rp500 juta.

    "Uang tersebut untuk diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui saudari NNK selaku kerabat dari Sugiri," ucapnya.

    Dugaan suap dari dinas Lain

    Asep mengatakan saat ini pihaknya juga turut mendalami kemungkinan dugaan suap yang dilakukan Sugiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas lain di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    "Seiring kami melaksanakan penyidikan dan keterangan-keterangan yang sudah kami terima dan peroleh, tetapi belum cukup bukti, sehingga belum dilakukan rekonstruksi perkaranya, itu akan terus didalami," tuturnya.
    cnnindonesia

  • Malaysia Deportasi 44 Pekerja Ilegal Indonesia Via Dumai

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sebanyak 44 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau, Sabtu (8/11/2025). Tiga di antaranya menderita penyakit serius.

    Kepulangan mereka difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau bekerja sama dengan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai dan sejumlah instansi terkait.

    PMI itu dideparortasi berdasarkan Surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru Nomor 1543/WNI/B/11/2025/06 tentang Pemulangan Deportasi 44 WNI/PMI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.

    "Rombongan tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 16.00 WIB menggunakan kapal Indomal Dynasty," ujar Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan di Pekanbaru, Ahad (9/11/2025).

    Selanjutnya para PMI menjalani pemeriksaan dokumen dan kesehatan. Dari hasil pemeriksaan oleh Petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan Dumai, ditemukan tiga orang PMI dengan kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus.

    Tiga pekerja itu adalah Aedir asal Lombok Tengah, NTB yang menderita gatal-gatal parah pada kulit, Kurniawan asal Rokan Hilir, Riau terdiagnosis tuberkulosis (TBC) dan Mariani, asal Lombok Timur, NTB mengalami hipertensi.

    Ketiganya langsung mendapatkan perawatan awal sebelum dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di P4MI Kota Dumai untuk menjalani pemeriksaan.

    Selain pelayanan kesehatan, BP3MI Riau dan P4MI Dumai juga melakukan pendampingan administratif dan fasilitasi, antara lain registrasi IMEI di Bea Cukai, pendataan identitas, serta pemberian pengarahan tentang bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.

    Dari total 44 PMI bermasalah tersebut, 36 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, di antaranya Jawa Timur 17 orang,  Nusa Tenggara Barat 13 orang,
    Sumatera Utara 3 orang, Aceh 2 orang.

    Sumatera Barat 2 orang serta Riau, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Lampung masing-masing 1 orang.

    Seluruh PMI saat ini ditempatkan sementara di Rumah Ramah PMI Dumai sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.

    Fanny menegaskan, deportasi ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dan terdaftar jika hendak bekerja ke luar negeri. 

    "Kami menegaskan pentingnya bekerja ke luar negeri melalui mekanisme resmi. Negara hadir melalui BP2MI untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja migran Indonesia,” tutur Fanny.

    Ia menegaskan, BP2MI terus berkomitmen menghadirkan negara untuk melindungi setiap pekerja migran Indonesia di seluruh tahapan dari pemberangkatan hingga kepulangan.

    “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun pekerja migran Indonesia yang terabaikan. Negara hadir dan akan terus hadir untuk melindungi, melayani, dan memuliakan para pekerja migran Indonesia,” tutup Fanny. Ck/nor

  • Ngaku BNN, Pria Bersenpi di Pelalawan Ini Peras Korbannya Rp200 Juta

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang pria berinisial J, alias Jamroni, ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, setelah memeras warga Rp200 juita dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).

     

    Dalam aksinya, pelaku bahkan menodongkan senjata api (Senpi) dan melepaskan dua kali tembakan ke udara.

    Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Hilton mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial AE melapor ke polisi pada 7 November 2025. Menurut Hilton, korban dan rekannya awalnya dihentikan oleh tujuh orang tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas BNN.

    “Mereka menuduh korban dan temannya terlibat jaringan narkoba, lalu menodongkan pistol jenis FN dan mengancam akan menembak,” ujar AKP Hilton, Ahad (9/11/25).

    Setelah diancam, korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil para pelaku dan dibawa menuju arah Kota Pekanbaru. Di tengah perjalanan, korban mengalami kekerasan fisik dan dipaksa untuk menghubungi keluarganya agar mentransfer uang tebusan.

    “Korban diminta menghubungi keluarganya dan ditransfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening pelaku,” kata Hilton.

    Usai menerima uang, para pelaku melepaskan korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Kerinci. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Jamroni di daerah Kuantan Tengah.

    “Satu tersangka sudah kami amankan, sementara tiga pelaku lain melarikan diri ke wilayah Sumatera Barat dan masih dalam pengejaran,” tutur Hilton.

    Kapolsek juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan atau penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan kini ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyidikan lebih lanjut. Rtc/nor

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com