BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga



Recent Posts

  • PN Surabaya Pastikan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Siap Diperiksa KY

    By redkoranriaudotco → Jumat, 26 Juli 2024

      



    KORANRIAU.co- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengaku siap bila tiga hakimnya yang memberikan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur (31), diperiksa Komisi Yudisial
    (KY) atau Badan Pengawas di Mahkamah Agung.

    Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Mereka membebaskan dan menganggap Ronald tak terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan atau pembunuhan seorang perempuan bernama Dini Sera Afriyanti (29).


    Humas PN Surabaya Alex Madan mengatakan tiga hakim yang menangani perkara Ronald ini pasti siap bila diperiksa oleh KY. Namun hingga kini belum menerima panggilan secara resmi.


    "Ya iya [siap diperiksa]. Kalau misalkan objeknya mana kami belum ngerti, ini kan baru wacana-wacana, siapa aja yang nanti dimintai keterangan atau yang diperiksa, sebagai insan dari Mahkamah Agung ya [siap] bersidang [etik], sudah biasa," kata Alex saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (26/7).

    Mekanismenya, kata Alex, KY haruslah menerima laporan atau aduan dari masyarakat terlebih dahulu. Selain itu, KY juga memiliki hak inisiatif bila putusan hakim itu menimbulkan polemik di masyarakat.

    "Komisi Yudisial memang memiliki kewenangan. Memang itu kewenangan mereka. Satu, kewenangan karena laporan, kedua karena mereka punya hak inisiatif," ujar Alex.

    Prosesnya pun panjang. KY harus lebih dulu mengirimkan surat pengantar kepada Ketua PN setempat, untuk memberitahukan akan ada pemeriksaan hakim-hakim tersebut.

    "Nanti mereka (KY) memberikan surat pengantar kepada ketua kami bahwa akan melakukan pemeriksaan. Mereka akan memberitahukan. Lalu ketua kami akan menyampaikan kepada hakim-hakimnya," katanya.

    Setelah itu KY baru bisa melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap hakim yang dilaporkan. Di akhir mereka akan rapat untuk menentukan apakah hakim tersebut bersalah secara etik atau tidak.

    "Dibuat sistem pemanggilan. Dipanggil dulu, diklarifikasi dulu. Nanti diklarifikasi, diperiksa. Lalu mereka akan menyimpulkan apakah memenuhi unsur pelanggaran etik, itu juga biasa," ucapnya.

    Alex tahu kasus Ronald Tannur ini memang sedang ramai jadi perhatian publik. Namun ia meminta masyarakat untuk mengerti mekanisme persidangan.

    "Namanya bersidang mungkin menurut masyarakat ada yang tidak adil, itu lah prosesnya. Kita lihat prosesnya, tidak ujuk-ujuk," tuturnya.

    Lihat Juga :

    Profil Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan
    Meski bebasnya Ronald Tannur itu sedang ramai jadi pembicaraan masyarakat karena dinilai tak adil, hakim-hakim di internal PN Surabaya sendiri menghindari pembahasan tersebut. Alex mengatakan, mereka terikat kode etik tak boleh mengomentari putusan sejawatnya.

    "Ini kan kami terikat kode etik, hakim itu dilarang berkomentar terhadap putusan rekan sejawatnya. Apalagi polemik, kami membicarakan aja enggak boleh. Kalau pakar silakan," pungkasnya.

    Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31) selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

    Keputusan tersebut diambil KY lantaran putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan polemik dan mencederai rasa keadilan.

    "Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).

    Mukti menyadari KY tidak bisa menilai benar atau salah produk putusan pengadilan, namun sangat memungkinkan untuk menurunkan tim investigasi. Hal itu guna mendalami apakah ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau tidak.

    "KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," ucap Mukti.

    Sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Atas alasan itu, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    "Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

    Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
    cnnindonesia/nor
  • Ini Tiga Calon Pj Bupati Inhil yang Diusulkan Pj Gubri

    By redkoranriaudotco →


     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto telah mengusulkan tiga calon Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    Pengusulan tiga nama calon Pj Bupati Inhil tersebut menindaklanjuti surat pengunduran diri Pj Bupati Inhil Herman lantaran akan maju di Pilkada Inhil pada November 2024 mendatang.

    "Pj Bupati Inhil sudah kita usulkan ke Mendagri. Tiga nama (pejabat eselon II Pemprov) kita usulkan," kata Pj Gubri SF Hariyanto, Jumat (26/7/2024).

    Pj Gubri membeberkan, tiga nama pejabat eselon II Pemprov Riau yang diusulkan diantaranya, Roni Rakhmat (Kepala Dinas Pariwisata Riau), Erisman Yahya (Kepala Kepemudaan dan Olahraga Riau), dan Emri Juli Harnis (Kepala Bappeda Litbang Riau).

    "Itu (Pj Bupati Inhil) yang kita usulkan, Roni Rakhmat. Kemudian dua lagi Erisman dan Pak Emri. Semua yang kita usulkan orang hebat-hebat ini,"tegasnya.


    Diketahui, Pj Bupati/Walikota sesuai aturan selain Gubernur, usulan dapat melalui DPRD kabupaten/kota dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Namun hingga saat ini belum diketahui, siapa nama-nama Pj Bupati Inhil yang diusulkan DPRD Kabupaten Inhil.  Calon Pj Bupati Inhil untuk menggantikan pejabat saat ini Herman yang mundur karena maju Pilkada Inhil. nor
  • Tolak Nasir, FKPMR dan PPMR Antar Surat ke DPP Gerindra

    By redkoranriaudotco →

     





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Surat aspirasi masyarakat Riau terkait penolakan terhadap Muhammad Nasir sebagai Bakal Calon Gubernur Riau (Bacagubri) sudah sampai di tangan DPP Partai Gerindra, PKS dan Partai Demokrat di Jakarta.

    Penyerahan surat yang dirumuskan bersama oleh Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum FKPMR yang diwakili Muhammad Herwan dan Ketua Umum PPMR, Ir Nasrun Effendi MT. Surat tersebut diterima oleh sejumlah pengurus parpol di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

    Surat aspirasi masyarakat Riau yang direpresentasikan oleh organisasi FKPMR dan PPMR tersebut, sebelumnya telah dikirim lewat surat elektronik atau media sosial.

    "Ini agar lebih meyakinkan, hari ini kita antarkan langsung kepada tiga partai politik besar yakni Gerindra, PKS dan Demokrat. Harapan kita ketiga partai ini dapat merespon sebelum pendaftaran dan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dalam bulan Agustus dan September ini," ucap Nasrun Effendi melalui siaran persnya yang diterima Cakaplah.com.

    Kepada awak media, Herwan dan Nasrun menjelaskan surat aspirasi masyarakat Riau tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial politik dan ekonomi serta aspek lainnya terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di tengah masyarakat Riau khususnya dalam menghadapi kontestasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada Pilkada serentak tahun ini. Perilaku partai politik dalam memutuskan calon yang diusung menjadi sorotan utama dalam aspirasi tersebut.

    "Kita tidak mempermasalahkan siapa dan darimana asal usul calon pemimpin Riau tersebut. Tapi yang jadi masalah adalah kebijakan politik yang dilakukan oleh para elite Parpol di pusat yang cenderung tidak memperhatikan kondisi dan ekspektasi masyarakat Riau. Hal ini membuat kita sebagai institusi terpanggil untuk memberikan masukan kepada para petinggi Parpol di pusat kekuasaan agar tidak sembarangan mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada Pilkada serentak tahun ini," kata Herwan.

    Sementara, Ir Nasrun Effendi MT juga mengungkapkan hal senada. Ia bahkan secara blak-blakan menduga partai politik dalam menentukan calon kepala daerah tidak lagi mengedepankan kualitas namun sarat dengan 'political game' dengan mengedepankan pendekatan transaksional.

    "Siapa yang berduit dialah yang akan diusung. Tentu saja jika hal ini benar adanya maka akan merugikan bagi kandidat calon yang memiliki kemampuan serta rekam jejak yang terukur. Kondisi ini tentunya sangat meresahkan masyarakat Riau sebagaimana aspirasi yang kami terima," ungkap Ketua Umum PPMR ini.

    Merespon tanggapan sebagian pihak terhadap isi pernyataan aspirasi ini, sikap primordial atau suatu kegenitan politik, disarankan agar sebelum memberikan komen ada baiknya untuk membaca secara komprehensif isi pernyataan tersebut dan memahami bagaimana suasana kebatinan masyarakat Riau.

    "Substansi pernyataan tersebut pada hakikatnya adalah mengingatkan kembali pentingnya mengutamakan nilai-nilai falsafah dan tunjuk ajar kepemimpinan Melayu dalam memilih pemimpin dan aspek kehidupan lainnya," pungkasnya. rls/nor
  • PKS Dukung Syamsuar-Mawardi Maju Pilgubri

    By redkoranriaudotco → Kamis, 25 Juli 2024


      

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi berkoalisi untuk mengusung pasangan Syamsuar - Ustaz Mawardi Muhammad Saleh pada Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) yang digelar 27 November nanti.

    Dengan demikian, koalisi Golkar dan PKS telah memenuhi syarat mengusung satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada Pilkada 2024. Diketahui hasil pemilihan umum (pemilu) 2024, Partai Golkar berhasil meraih 10 kursi dan PKS juga berhasil meraih 10 kursi di DPRD Riau. Artinya syarat keterwakilan kursi di parlemen talah terpenuhi dengan jumlah 20 kursi.

    Ahmad Syaikhu selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengimbau kepada seluruh kader partai untuk bekerja keras memenangkan pasangan Suwai (Syamsuar dan Ustadz Mawardi M Saleh) pada Pilkada mendatang. Imbauan ini disampaikan usai menyerahkan surat keputusan (SK) dukungan untuk pasangan Suwai di Kantor DPP PKS Jakarta, Kamis (25/7/24).

    Ahmad Syaikhu menekankan pentingnya solidaritas dan kerja sama seluruh kader partai untuk mencapai kemenangan. "Ini adalah momen penting bagi kita semua. Saya mengajak seluruh kader PKS, dari tingkat pusat hingga daerah, untuk bersatu padu memenangkan pasangan Syamsuar dan Ustaz Mawardi M Saleh," ujarnya.

    Menurut Syaikhu, Syamsuar dan Mawardi merupakan pasangan yang memiliki visi dan misi yang sejalan dengan perjuangan PKS untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

    "Mereka adalah sosok yang berintegritas dan memiliki komitmen kuat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, kita harus memberikan dukungan penuh agar mereka bisa terpilih dan melanjutkan pengabdian kepada masyarakat," tambahnya.

    Selain itu, ia juga mengingatkan para kader untuk menjalankan kampanye dengan cara yang santun dan bermartabat. "Kita harus menunjukkan bahwa PKS adalah partai yang mengedepankan etika dan moral dalam setiap langkah politiknya. Jangan terprovokasi oleh kampanye negatif dari pihak manapun," tegasnya.

    Syamsuar merupakan calon petahana. Gubernur Riau periode 2019-2024 dan Ustaz Mawardi M Saleh, seorang tokoh agama terkemuka, diharapkan dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau.

    Pada kesempatan itu, Syamsuar menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh DPP PKS. "Amanah ini akan kami emban dengan penuh tanggung jawab. Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Riau," kata Syamsuar.

    Mantan Bupati Siak dua periode itu, juga mohon doa restu dan dukungan dari seluruh masyarakat Riau. "Dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Riau sangat kami harapkan sehingga kami dapat kembali melanjutkan program-program pembangunan untuk kemajuan Provinsi Riau. Insya Allah Riau Maju dan Bermartabat," kata Syamsuar.

    Ustaz Mawardi, yang dikenal sebagai tokoh agama di Riau, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Syamsuar dalam memimpin Provinsi Riau. "Bersama Pak Syamsuar, kami akan mengedepankan program-program yang pro-rakyat, memperkuat nilai-nilai keagamaan, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan," ucapnya.

    Sebelum ini, DPP Partai Golkar bertempat di kediaman Airlangga Hartarto pada Jumat (19/7/2024), telah menyerahkan SK pencalonan Syamsuar dan Mawardi M. Saleh. Airlangga menyatakan keyakinannya bahwa pasangan Syamsuar - Ustaz Mawardi mampu membawa Riau menuju arah yang lebih baik.

    "Syamsuar telah menunjukkan kinerja yang luar biasa sebagai Gubernur Riau periode 2019-2023 serta berhasil memenangkan Partai Golkar pada Pemilu 2024 ini. Dengan pengalaman dan dedikasinya, ditambah dengan sosok Ustaz Mawardi yang memiliki integritas dan kedekatan dengan masyarakat, kami yakin mereka akan membawa Riau lebih maju dan sejahtera," ujarnya. Rls/nor

  • Yosep Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co- Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan istri dan anaknya, Tuti dan Amel, di Subang, Jawa Barat. Yosep terbukti bersalah melakukan pembunuhan.



    Vonis tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).


    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun," kata hakim ketua Ardhi di ruang sidang, dilansir dari detik.com.

    Dalam hal ini, majelis hakim Ardhi menyatakan Yosep terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.

    "Terdakwa atas nama Yosep Hidayah dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk terdakwa.
    cnnindonesia/nor

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg