Browsing "Older Posts"

  • Sidang Suap Kepala BPN Riau dan Bupati Kuansing, Pengacara: Perusahaan Tidak Bersalah....

    By redkoranriaudotco → Selasa, 31 Januari 2023
    Foto: H Refman Basri SH MBA.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan suap terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Muhammad Syahrir dan Bupati Kuansing Andi Putra, dengan dua terdakwa Frank Wijaya selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari (PT AA) bersama Sudarso selaku General Manager (GM), digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (31/1/23).


    Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan 7 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Fandy SH, dkk. Para saksi yakni, Sutrilwan (Eks Kepala BPN Kampar), Umar Fathoni, Desi Ekawati, Sidiq, Hermen (semuanya pegawai BPN Kanwil Riau), Mardansyah dan Andri Meiriki (Pegawai DPMPTSP Pemkab Kuansing).


    Ketujuh saksi memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama SH MH, dibantu hakim anggota Iwan Irawan SH dan Adrian Hutagalung SH MH.


    Kuasa hukum kedua terdakwa  H Refman Basri SH MBA mengatakan, jika keterangan para saksi tersebut tidak ada memberatkan bagi terdakwa. Justru menurutnya, saksi menyebutkan bahwa prosedur yang dilakukan PT AA dalam memperpanjang izin hak guna usaha (HGU) dinilai tidak bermasalah.


    "Ketujuh saksi itu, rata-rata menjelaskan bahwa perusahaan  tidak ada salah disini. Karena aturan rekomendasi (bupati-red) itu tidak ada dan baru diterbitkan pada tahun 2022,"tegas Refman usai sidang.


    Aturan yang dimaksud Refman itu yakni  dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Direktorat Jenderal Penetapan dan Pendaftaran  Tanah Nomor HT.01/785-400/VIII/2022 tertanggal 24 Agustus 2022., tentang petunjuk permohonan perpanjangan atau pembaruan HGU yang mengalami perubahan wilayah administrasi kabupaten/kota.


    "Selama ini saksi mengatakan memang itu tumpang-tindih. Artinya, rekomendasi dari Bupati tidak diperlukan lagi, karena dalam struktur Panitia B juga ada nama bupati disitu,"jelasnya.


    Namun kenyataannya, dalam pengurusan HGU tetap harus ada rekomendasi bupati. Hal ini menurut Refman, sangat menjebak.


    Kemudian lanjutnya, tidak ada kewajiban perusahaan untuk melakukan pembangunan kebun plasma. Karena plasma ini dilakukan hanya untuk pertama kali mengurus pendaftaran HGU.


    "Sementara PT AA ini hanya perpanjangan HGU. Itupun perusahaan mengikuti aturan membangun plasma sejak tahun 2015 di Kuansing sudah ada,"terangnya.


    Selain itu papar Refman, terkait bantuan yang diberikan perusahaan kepada pihak-pihak dalam rapat yang diadakan Kanwil BPN Provinsi Riau adalah suatu bentuk kearifan lokal. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk pergaulan sosial.


    "Bantuan yang diberikan perusahaan itu bukan sogok. Namun itu adalah kearifan lokal, sebagai ucapan terima kasih telah membantu perusahaan,"terangnya.


    Refman mengakui, jika kedua terdakwa adalah merupakan 'korban' atas kebijakan yang tidak tertata rapi. Karena perusahaan butuh akan perpanjangan HGU, tentu harus mengikuti kemauan diluar aturan-aturan semestinya.


    Frank dan Sudarso diadili karena memberi suap kepada Kepala BPN Provinsi Riau M Syahrir sebesar SGD112.000 dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan. Uang itu diserahkan di rumah dinas Syahrir di Jalan Kartini Kota Pekanbaru.


    Kemudian uang suap kepada Bupati Kuansing Andi Putra sebesar Rp500 juta dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan. Uang diberikan di rumah Andi di Jalan Kartama Gang Nurmalis No. 2 RT. 002 RW. 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan rumah dinas Bupati Kuansing di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.


    Penyerahan uang suap dilakukan pada  tanggal 2 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB dan antara tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 lalu.


    Uang itu diberikan kedua terdakwa, untuk mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir pada tahun 2024.


    Perbuatan terdakwa itu menurut JPU, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan  beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi hadiah atau janji.

    JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. nor
  • Korupsi RSUD Bangkinang, Eks Ketua KONI Kampar Diadili

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Terdakwa Surya Darmawan danKi Agus saat mengikuti sidang secara virtual.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan, menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III RSUD Bangkinang, Selasa (31/1/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Sidang yang dipimpin majelis hakim Iwan Irawan SH dibantu dua hakim Anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH ini, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Aryo SH MH. Selain Surya, turut diadili secara terpisah yakni Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT. Gemilang Utama Alen (GUA).





    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa terdakwa Surya Darmawan bersama-sama dengan Ki Agus Toni Azwarani Abdul Kadir Jaelani Djumra dan Emrizal selaku Project Manager PT GUA untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 serta  Mayusri, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi Arselan, Dipl. Ing, selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT Fajar Nusa Konsultan (masing-masing dilakukan Penuntutan dengan berkas perkara terpisah-red), pada tanggal 17 Mei 2019 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020 lalu, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.


    Berawal ketika Surya Darmawan  bersama Abdul Kadir Jaelani Djumra dan Ki Agus Toni Azwarani serta Emrizal , meminjam dan menggunakan PT GUA untuk mengikuti lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang.


    "Terdakwa juga mempengaruhi Pokja Pemilihan V pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kampar, supaya PT. Gemilang Utama Alen dimenangkan dalam lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 tersebut. Padahal berdasarkan dokumen kualifikasi, seharusnya PT. Gemilang Utama Alen gugur pada tahap evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi,"kata JPU.


    Perbuatan  Abdul Kadir Jaelani Djumra, Ki Agus Toni Azwarani,  Emrizal,  Mayusri dan  Rif Helvi Arselan,  telah memperkaya Surya Darmawan.  Karena setiap uang pencairan pekerjaan mulai dari uang muka sampai dengan uang pencairan pekerjaan termin ke VII telah dibagikan kepada Surya.


    "Uang pencairan pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk kebutuhan pelaksanaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Bangkinang. Maka sampai dengan berakhirnya addendum kontrak tanggal 21 Maret 2020, PT Gemilang Utama Alen tidak mampu menyelesaikan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019. Selanjutnya Pelaksanaan Pekerjaan dan pembayaran pekerjaan tidak didasarkan kepada volume atau Spesifikasi yang benar-benar dilaksanakan,"tegas JPU.


    Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara  sejumlah Rp 8.045.031.044,14. Hal ini berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI.


    Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


    Atas dakwaan JPU itu, tim kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi-red). Hakim kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU.nor
  • JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Indra Muclis Adnan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi dana penyertaan modal di PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebesar Rp1,157 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Indra Muclis Adnan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (31/1/23).


    Sidang yang digelar secara virtual itu, dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH ini, dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi (keberatan-red) dari kuasa hukum terdakwa.


    JPU Ade Maulana SH MH dan Syahril Siregar SH dalam jawabannya menyebutkan, jika dalili-dalil yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya sangat tidak relevan dengan KUHAP. Ade menegaskan, jika surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil sesuai dengan KUHAP.






    '"Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan jaksa telah disusu dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Menyatakan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Indra Muclis dan Adnan ditolak dan memerintahkan agar pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,"kata Ade.


    Atas jawaban JPU itu,  hakim kemudian menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa apakah kembali akan menanggapi jawaban JPU atau tidak."Kami akan menjawabnya Yang Mulia,"sebut Arsyad SH MH, kepada hakim yang menunda sidang Jumat (3/2/23) mendatang.


    Dugaan korupsi ini dilakukan Indra bersama-sama dengan  Zainul Ikhwan Bin Nazaruddin selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695.  


    Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dala Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.



    Berawal ketika tahun 2004 lalu Indra yan,g saat itu sebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul sebagai tama PT GCM Periode Tahun 2004 s/d 2008 berdasarkan Surat Keputusan  Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.



    Namun Zainul  didalam melakukan pengelolaan keuangan PT GCM tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat oleh PT GCM. Namun hanya berdasarkan arahan Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.


    Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri No. 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.



    Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perda, hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.



    Pada sekitar bulan Desember 2005 Zainul diperkenalkan oleh Indra Muchlis Adnan dengan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam perkenalan tersebut Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya menyampaikan kepada Saksi Indra Muchlis Adnan bahwa CV Ram Jaya Industri membutuhkan modal.



    Namun atas permintaan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya tersebut Saksi Indra Muchlis Adnan tidak dapat memenuhi permintaan modal. Indra memberikan solusi untuk bekerja sama dengan PT GCM yang akan mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Indragiri Hilir berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.



    Selanjutnya Zainul atas arahan Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan kerja sama dengan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri yang terletak di di Dusun. Air Hitam Kelurahan Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka. 


    Kerjasama itu tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasamanya. Akibatnya, menimbul kerugian negara sebesar Rp 1.157.280.695. 



    Perbuatan terdakwa Indra bersama Zainul Ikhwan melanggar  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor
  • Ini 7 Keuntungan Bayar Pajak Kendaraan di Riau

    By redkoranriaudotco →







    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar mengeluarkan kebijakan “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” untuk kendaraan bermotor yang mulai dilaksanakan, Rabu (1/2/23) besok. Apa saja keuntungan yang diraih masyarakat selaku wajib pajak?


    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau H Syahrial Abdi mengatakan, program ini merupakan komitmen pihaknya memperbaiki dan mempermudah pelayanan  kepada para wajib pajak.


    Selain itu lanjutnya, sebagai upaya mendukung Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia bersama Tim Pembina Samsat Nasional dalam menerapkan pemberlakuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ) yang menyatakan  Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.


    "Dampak penerapan sanksi ini terhadap kendaraan diantaranya, status kendaraan menjadi Bodong atau ilegal. Lalu, kendaraan tidak dapat digunakan lagi di jalan dan kendaraan tidak dapat diperjual belikan dan menjadi tak bernilai,"terang Syahrial didampingi Kabid Pajak Bapenda Riau Muhammad Sayoga, Selasa (31/1/23).


    Menurut Syahrial, adapun tujuh keuntungan program ini yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yakni pertama, bebas Ssanksi Administrasi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Kedua, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( Khusus Kendaraan Bukan Baru Pembuatan Sebelum tahun  2022-red).


    "Ketiga,  Bebas Sanksi Administrasi/Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II). Keempat,  bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Hasil Lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang,"paparnya.


    Kemudian yang kelima sebut Syahrial, bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor terutang Tahun ke-4 ( Empat ), ke-5 ( Lima ) dan seterusnya. Keenam,  pengurangan sebesar 50 %  atas Pokok  Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak berbadan usaha yang Melakukan Mutasi Masuk ke Provinsi Riau ( Khusus Kendaraan Bukan Baru Pembuatan sebelum tahun 2022-red).


    Terakhir paparnya, adanya pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor menjadi 2 persen perbulan (Berlaku setelah 6 Poin Kebijakan diatas berakhir).


    "Karena itu, mari segera manfaatkan 7 Keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan Sanksi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ). Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau yang kami banggakan,"tutupnya.nor



     




  • Ikuti Promo Tiket Murah DIGI Playlist Love Festival 2.0 di Bank BJB

    By redkoranriaudotco →


     

    KORANRIAU.co,BANDUNG -- DIGI Playlist Love Festival 2.0 tahun ini hadir di Kota Bandung. Festival musik ini berlangsung pada Sabtu dan Minggu, 11-12 Februari 2023 di SECAPA AD, Kota Bandung, dimeriahkan oleh 29 musisi nasional dan internasional.

     

    Musisi legendaris Westlife pun dipastikan tampil sebagai headliner. Selain itu, terdapat pula musisi kenamaan seperti Sheila Majid dan Christian Bautista, Krisdayanti, Ten2Five, Kangen Band, Sherina, Mocca, dan sebagainya. Anda yang tertarik menyaksikan kemeriahan aksi panggung para musisi top di era 2000-an tersebut dapat mengikuti promo dari bank bjb untuk mendapat tiket harga spesial.

     

    Tahun ini, bank bjb turut mendukung festival musik tersebut dengan rangkaian promo. Salah satunya adalah promo pembelian tiket melalui pembukaan rekening bank bjb dan aktivasi aplikasi DIGI by bank bjb.

     

    Caranya, pengunjung melakukan pembukaan rekening bank bjb dan melalukan aktivasi aplikasi mobile banking bjb DIGI. Pengunjung kemudian dapat melalukan transaksi pembelian tiket melalui aplikasi DIGI.

     

    Untuk pembelian tiket di kantor cabang bank bjb, pengunjung bisa memperoleh harga spesial Rp650.000 untuk tiket 2 day pass dari harga normal Rp450.000 (day 1) dan Rp550.000 (day 2) yang juga dapat dibeli melalui website etiket.id. Promo ini berlaku untuk periode 16 Januari 2023 hingga 9 Februari 2023. Selain itu, terdapat pula promo Fast Line. Promo ini berlaku pada 11-12 Februari 2023, hanya dengan melakukan aktivasi DigiCash by bank bjb.

     

    Tak hanya itu, pengunjung juga bisa memperoleh promo transaksi dari berbagai tenant yang hadir di DIGI Playlist Love Festival 2.0. Caranya mudah, cukup lakukan transaksi minimal Rp50.000 menggunakan DIGI atau DigiCash by bank bjb, maka pengunjung berhak memperoleh voucher diskon belanja senilai Rp25.000. Promo ini berlaku selama acara berlangsung.

     

    Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan, rangkaian promo yang dihadirkan di DIGI Playlist Love Festival 2.0 merupakan salah satu wujud dukungan bank bjb terhadap kemajuan industri hiburan tanah air. Antusiasme masyarakat pada festival musik dapat mendukung geliat ekonomi di sektor hiburan.

     

    "Playlist Love Festival juga memiliki track record yang baik dari tahun ke tahun, selalu dipadati oleh puluhan ribu pengunjung. Diharapkan, promo bank bjb pada DIGI Playlist Love 2.0 tahun ini dapat meningkatkan antusiasime masyarakat pada festival musik, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkap Widi.rls/nor

     

     
  • Besok, Mulai Diberlakukan Pembebasan Pajak Kendaraan

    By redkoranriaudotco →


     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Mulai  Rabu (1/2/23) besok, akan dibuka program 7 berkah pajak daerah, untuk menghindari sanksi penerapan pasal 74 Undang-undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009, atau penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang dan dianggap Bodong.


    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Syahrial Abdi, menjelaskan, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau yang telah ditandatangani, pembebasan denda pajak akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2023. Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan 7 berkah pajak Daerah Riau lebih Baik.


    “Ya Insha Allah tanggal 1 Februari pembebasan bebas denda pajak, bagi wajib pajak yang menunggak dibuka. Sesuai arahan Gubernur program 7 berkah pajak Daerah Riau lebih baik. Selain itu bagi masyarakat yang menilik kendaraan yang tidak dibayar bayar selama lebih dari lima tahun, diberikan keringanan, dan untuk menghindari sanksi penerapan UU LLAJ tahun 2009,” ujar Syahrial Abdi, Selasa (31/1),


    Dijelaskan Syahrial Abdi, 7 berkah tersebut yakni, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kedua Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II )Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ). Ketiga Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.


    Keempat wajib pajak Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun). Kelima Diskon 50 % Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut  Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah). Keenam Bebas pajak progresive. Dan ketujuh Pengurangan Denda  Sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja _(yang akan langsung  diberlakukan setelah masa  program 1s/d5  diatas berakhir).


    Sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan program 7 berkah pajak daerah lebih baik ini dibuat untuk masyarakat Riau, dengan membayar pajak. Gubri berharap masyarakat memanfaatkan program 7 berkah ini, karana sengat bermanfaat terutama bagus masyarakat yang terlambat membayar pajak.


    “Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terimakasih kepada para wajih pajak khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan  pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target.  Hal ini dapat dicapai  tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya, untuk itu Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan  kepada para wajib pajak,” ujar Gubri.nor

  • Menteri LHK Bakal Tetapkan 26,1 Juta Ha Kawasan Hutan Tahun Ini

    By redkoranriaudotco →




    KORANRIAU.co-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya akan menetapkan kawasan hutan seluas 26.137.830 hektare pada tahun ini.


    Total kawasan hutan Indonesia seluas 125.795.306 hektare. Pada 2022, KLHK hanya mampu menetapkan 10.006.045 hektare yang terdiri dari 179 SK.


    Secara keseluruhan, realisasi penetapan kawasan hutan hingga Desember 2022 seluas 99.659.996 hektare yang terdiri dari 2.328 unit SK Penetapan Kawasan Hutan.


    "Tersisa seluas 26.137.830 Ha yang akan ditetapkan pada tahun 2023," kata Siti dalam launching Penyelesaian Tata Batas Menuju Penetapan Kawasan Hutan 100 Persen Tahun 2023, di Jakarta, Senin (30/1).


    Siti menyebut penetapan kawasan hutan harus selesai 100 persen pada tahun ini. Hal itu mengacu mandat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


    "Sesuai UU CK pada November 2023 diproyeksikan sudah ada penyelesaian yang konkret dan menyeluruh," ujarnya.


    Siti menilai tugas itu akan menjadi tonggak menuju Sustainable Forest Management dan tata kelola kehutanan. Ia berharap penetapan kawasan hutan membuat hak dan kewajiban masyarakat menjadi jelas.


    "Serta keberpihakan nyata pada masyarakat," katanya.


    Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 10 September 2021, percepatan penyelesaian pengukuhan kawasan hutan menjadi bagian Program Strategis Nasional dalam kelompok Program Pemerataan Ekonomi.


    "Kawasan hutan yang belum dilakukan pengukuhan diselesaikan paling lama 2 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, artinya KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lama pada Tahun 2023," kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong beberapa waktu lalu.


    Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ruandha Agung sebelumnya pernah menyoroti lambatnya penetapan kawasan hutan pada 2000 sampai 2013.


    Pada 2000 lalu, KLHK tercatat baru menetapkan kawasan hutan seluas 9.001.140 ha. Kenaikan penetapan kawasan hutan di Indonesia baru terjadi pada 2016 lalu.


    "Target mendatar sampai 2013, kemudian naik 2016 kemudian naik lagi 2021. Insyaallah di 2023 mencapai 100 persen," ucap Ruandha. cnnindonesia/nor
  • Gubri Syamsuar akan Hitung Kesiapan Anggaran Porwil XI

    By redkoranriaudotco →




    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar masih memikirkan anggaran untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Wilayah Riau (Porwil) XI Sumatera Tahun 2023.


    Hal ini terungkap usai menerima audiensi Ketua Umum KONI Pusat, Letjen (Purn) Marciano Norman, dan Ketua Umum KONI Riau, Iskandar Hoesin, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraha, Boby Rahmat. Pertemuan itu untuk membahas rencana Riau menjadi tuan rumah Porwil XI Sumatera.


    Dari pertemuan tersebut Gubri merespon keinginan KONI Pusat Pelaksanaan Porwil di Riau.Gubri Syamsuar, menyampaikan pada prinsipnya Pemprov mendukung pelaksanaan Porwil, namun perlu pembahasan tentang anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Porwil. Karena sebelumnya Riau belum ada mengajukan sebagai tuan rumah Porwil dan perlu dilakukan penghitungan anggaran yang dibutuhkan. 


    “Kita menghitung uang dulu, tergantung dari uangnya. Biayanya belum tau ini berapa anggaran yang dibutuhkan,”kata Gubri, usai menerima Ketum KONI Pusat, Marciano Norman, di kediamannya, Senin (30/1/23).


    Sementara itu, Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman, menyampaikan bahwa, pertemuan dengan Gubernur Riau, untuk membahas suatu agenda besar olahraga yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 ini, yakni Pekan Olahraha Wilayah Sumatera. Dimaba Riau termasuk salah satu provinsi yang  ditawari sebagai tuan rumah Porwil XI Sumatra.  Gubernur Riau merespon apa yang menjadi penyampaiannya, dalam upaya untuk menjadi tuan rumah. 


    “Saya selaku Ketum KONI Pusat berdiskusi dengan Gubernur Riau, bahwa ada satu agenda olahraga di Sumatra yang biasa dilakukan menjelang PON yang namanya Porwil. Porwil itu semula diadakan di Aceh, tetapi karena kesibukan kondisi Aceh tidak bisa diakukan. Sehingga mencari alternatif, ini belum final kami juga melakukan komunikasi dengan beberapa gubernur di Sumatra ini, jadi baru pendekatan menawarkan ada provinsi yang bersedia menjadi tuan rumah Porwil,” ujar Marciano. 


    “Pak Gubernur sangat merespon sekali, beliau berpikir realistis berkaitan dengan kekuatan daerah, dengan agenda lain yang sedang berlangsung. Sehingga beliau meminta ketua KONI Riau untuk membuat suatu perencanaan yang diajukan ke Pemerintah daerah, apabila dari perencanaan itu dari sisi kesiapan venue ya bisa didukung, ketersediaan anggarannya mendukung Porwil itu, yah mungkin lah gubernur yang akan memutuskan. Apabila tidak mencukupi gubernur juga yang memutuskan,” tambahnya. 


    Dijelaskan Marciano, dalam pelaksanaaan Porwil, dalam hal ini KONI Riau, diminta untuk segera menyiapkan proposal penyelenggaraan, termasuk rencana kerja anggaran. Termasuk venue-venue yang akan digunakan pada pelaksanaan Porwil nanti. Sejauh ini seluruh Provinsi di Sumatera mendukung Riau sebagai tuan rumah, diluar Aceh dan Sumatra Utara. 


    “Gubernur Riau meminta KONI Riau mengajukan semacam proposal, apabila Riau akan menjadi tuan rumah. Dari komunikasi yang dilakukan KONI Riau dan KONI se Sumatra ada 10. Provinsi Aceh dan Sumut tidak ikut, tinggal 8 provinsi, dan semua provinsi itu banyak kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat dengan KONI Riau, mereka menyadari juga Riau tidak dipersiapkan menjadi tuan rumah,” jelasnya.


    Perlu suatu perencanaan yang baik termasuk ketersediaan anggaran dan Venue. Intinya pertemuan berjalan sangat baik. Untuk itu Gubernur Riau minta waktu KONI Riau mengajukan.


    "KONi se Sumatera berharap Riau menjadi tuan rumah. Kalau Tidak jadi Porwil maka Sumatra akan mengikuti Pra PON dengan Provinsi lain se Indonesia,” tambahnya.rls/nor
  • Messi Ungkap Sinyal Mantap Pensiun

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-Bintang Paris Saint-Germain (PSG) Lionel Messi memberikan sinyal mantap pensiun. Salah satu faktornya karena juara Piala Dunia 2022 bersama Argentina.


    Baru-baru ini Messi membuat wawancara dengan stasiun radio Argentina, Urbana Play. Dalam wawancara itu Messi mengaku puas dengan pencapaian selama berkarier di sepak bola, terutama bersama timnas Argentina.


    Bersama La Albiceleste La Pulga memiliki koleksi gelar yang komplet, Copa America 2021 dan Piala Dunia 2022. Trofi Piala Dunia disebut Messi sebagai momen terbaik mengakhiri karier.


    "Saya pikir jika saya harus memilih momen, itu akan menjadi momen tersebut. Ini akhir karier saya, menutup lingkaran," ujar Messi dikutip dari ESPN.


    "Saya mencapai segalanya dengan tim nasional seperti yang selalu saya impikan. Saya mendapatkan segalanya dalam karier saya, secara individu. Itu menutup karier saya dengan cara yang unik," ucap Messi menambahkan.


    Dengan gelar yang lengkap, baik di level klub maupun tim nasional, Lionel Messi akan mengakhiri karier dengan manis.


    Di tingkat klub: Barcelona dan PSG, total Messi memiliki 37 trofi dari berbagai ajang, baik domestik hingga Liga Champions. Sementara untuk timnas Argentina, Copa America dan Piala Dunia jadi pelengkap gelar La Pulga.


    "Saya tidak pernah membayangkan bahwa semua ini akan terjadi pada saya ketika saya memulai dan mencapai momen ini adalah yang terbaik. Saya tidak memiliki keluhan dan saya tidak dapat meminta lebih," tutur Messi.


    "Kami memenangkan Copa America [2021] dan Piala Dunia, tidak ada yang tersisa," kata Messi melanjutkan. cnnindonesia/nor
  • Dari Islam Demokrasi ke Demokrasi Islam

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-Sebagaimana ditulis oleh Asef Bayat, seorang pengamat partisipan revolusi Islam Iran, kalangan sarjana Barat berpandangan bahwa Islam adalah akar dari pemerintahan otoriter dalam masyarakat Muslim. Atas dasar pandangan itulah mereka mendukung sekularisme di dunia Islam, walaupun sekularisme itu ditegakkan oleh pemerintahan otoriter.


    Akibatnya, di dunia Islam timbul perlawanan yang menggunakan cara kekerasan yang disebut sebagai terorisme. Padahal, terorisme itu oleh pelakunya dianggap sebagai satu-satunya jalan melawan rezim sekularisme yang otoriter.


    Di Tunisia yang diperintah oleh rezim sekularisme yang otoriter, seorang ulama cendekiawan Muslim moderat yang mengusung paham demokrasi, Syekh Ershad Ghannoushi, mendirikan partai Ennahda pada 1986. Tetapi, partai itu dilarang oleh rezim militer Ben Ali sehingga setelah dipenjarakan, Ghannoushi harus hidup di pengasingan di Inggris selama lebih dari 20 tahun.


    Ibarat Imam Khomeini, Ghannoushi kembali ke Tunisia sebagai tokoh intelektual dan spiritual yang mengawali gerakan Arab Spring dari Tunisia dengan menggulingkan rezim sosialisme Arab yang sekuler dan otoriter. Reputasi dari rezim sekularisme otoriter itu sendiri adalah korupsi di tingkat pemerintahan dan kemiskinan di tingkat masyarakat yang menjadi alasan utama gerakan penggulingan kekuasaan.


     Terorisme itu oleh pelakunya dianggap sebagai satu-satunya jalan melawan rezim sekularisme yang otoriter.

     
    Bayaf dari Iran yang juga tinggal di Mesir yang mengamati gerakan Ikhwanul Muslimin juga menulis bahwa oleh kalangan Barat, Islam dianggap sebagai akar pemerintahan otoriter karena Islam berpaham kedaulatan Tuhan yang merampas kedaulatan rakyat. Dengan paham itu, masyarakat Muslim asing dengan kebebasan, kewarganegaraan, keterbukaan, kreativitas, dan demokrasi.


    Karena itu, agar bisa membebaskan diri dari paham sekularisme yang otoriter, Ghanoushi mengusung paham demokrasi Islam dalam wacana publik. Hal yang sama diusung juga oleh Ikhwanul Muslimin di Mesir yang ingin membebaskan diri dari rezim sosialisme Arab yang sekuler dan otoriter itu.


    Kalangan Barat berpendapat bahwa sekularisme adalah syarat (necessary condition) bagi demokrasi. Dengan sekularisme itu, doktrin kedaulatan Tuhan dapat dibendung untuk mengolonialisme ruang publik. Sedangkan, gerakan sekularisasi adalah pintu pembuka ke arah demokratisasi di dunia Islam.


    Mesir dan Tunisia


    Namun, kenyataannya sekularisme di Timur Tengah dan Afrika Utara justru harus ditegakkan melalui rezim otoriter. Hal itu terjadi terlebih dulu di Turki melalui revolusi Kemal Ataturk 1924. Sekularisme itu di Turki justru telah memberangus kebebasan beragama, dengan etatisme, suatu paham serbanegara.


    Jika sekularisme berpendapat bahwa Islam yang masuk ke ruang publik telah membendung kebebasan, sekularisme keras Turki yang menganut sekularisme Prancis itu justru memberangus kebebasan, khususnya dalam beragama dan demokrasi dengan paham etatismenya.

     
    Sekularisme keras Turki yang menganut sekularisme Prancis itu justru memberangus kebebasan.

     
    Jika dalam sekularisme, agama sebagai masalah privat dibentuk untuk masuk ke ruang, di Turki, negara justru mengolonisasi agama yang dianggap sebagai ruang privat itu. Gejala kontradiktif itu juga terjadi di dunia Islam di Timur Tengah dan Afrika Utara, termasuk Tunisia sejak diperintah oleh Habib Bourguiba yang mengacak-acak agama Islam.


    Gerakan demokratisasi di Tunisia itu diikuti di Mesir. Jika di Tunisia, Ennahda memenangkan pemilihan umum, maka demikian pula Ikhwanul Muslimin di Mesir. Tetapi, dalam perkembangannya, jika di Tunisia Islamisme yang moderat berhasil mencapai konsensus dalam perumusan konstitusi baru, tetapi di Tunisia konsensus itu terjadi karena kompromi dalam persetujuan koeksistensi antara sekularisme moderat dan Islam yang demokratis yang disebut pasca-Islamisme itu.


    Perbedaan antara Ikhwanul Muslimin dan Ennahda, walaupun Ennahda adalah versi Ikhwanul Muslimin di Tunisia, yang pertama menganut haluan "Islam demokratis", sedangkan di Tunisia melalui konseptualisasi Ghannoushi, Islamisme telah berkembang dari "Islam demokrasi" menjadi "demokrasi Islam."


    Jika yang pertama masih berpendapat bahwa "syura itu bukan demokrasi", maka yang kedua berpandangan bahwa "syura itu adalah demokrasi Islam". Tentu saja syura itu ada perbedaannya dengan demokrasi liberal.

     
    Dalam tahap pasca-Islamisme, demokrasi juga tujuan dalam aksiologi.


    Jika demokrasi liberal dalam pengertian free fight liberalism yang bersifat prosedural melalui pemilihan umum, maka syura adalah "demokrasi deliberatif" dalam teori Jurgen Habermas yang diterjemahkan oleh Frans Budi Hardiman sebagai "demokrasi musyawarah". Konsensus yang terjadi di Tunisia adalah hasil dari demokrasi musyawarah.


    Tetapi, di Mesir Ikhwanul Muslimin baru memasuki tahap "Islam demokrasi" yang menganggap demokrasi sebagai instrumen menuju kekuasaan. Dalam tahap pasca-Islamisme, demokrasi juga tujuan dalam aksiologi.


    Konsensus yang disebut oleh Ghanoushi sebagai kompromi dalam koeksistensi antara sekularisme dan Islam sebagai doktrin komprehensif dapat dijelaskan lewat teori Liberalisme Politik John Rawls sebagai "konsensus tumpang tindih" atau "persetujuan kedua belah pihak" antara doktrin-doktrin komprehensif. Dalam hal ini, persetujuan mengenai pengertian sekularisme.


    Di satu pihak, sekularisme dipahami sebagai diferensiasi antara agama dan negara. Keduanya tidak bisa diintegrasikan karena akan melahirkan pemerintahan yang otoriter. Sebaliknya, sekularisasi juga dipahami sebagai asas kebebasan, terutama kebebasan beragama.


    Dalam konsensus itu, maka orde sekularisme telah digantikan dengan orde "pascasekularisme", yaitu suatu orde yang mengandung komunikasi, dialog, atau musyawarah terus-menerus antardoktrin komprehensif.


    Demokrasi Islam


    Konsensus tumpang tindih itu dalam teori Liberalisme Politik terjadi dalam prinsip keadilan, sebagaimana pandangan filsuf Yunani kuno, Plato. Konsensus seperti itu sebenarnya telah terjadi dalam proses demokrasi musyawarah di Indonesia menjelang kemerdekaan 17 Agustus 1945.

     

    Dengan demikian, sekularisme tidak membendung doktrin komprehensif Islam untuk masuk ke dalam ruang publik.

     

    Berbeda dengan teori Raws, konsensus itu terjadi pada Pancasila, walaupun Pancasila itu masih mengalami proses diskursif untuk mencapai sebuah paradigma. Dalam Pancasila yang ditetapkan sebagai ideologi negara pada 5 Juli 1959, Indonesia pada dasarnya masih merupakan negara sekuler, tetapi syariat Islam sebagai doktrin komprehensif masih bisa diperjuangkan secara demokratis.


    Dengan demikian, sekularisme tidak membendung doktrin komprehensif Islam untuk masuk ke dalam ruang publik, seperti dianjurkan oleh Sukarno sebagai penggali Pancasila.


    Demokrasi Islam sebenarnya terkandung dalam Pancasila. Tetapi, Pancasila itu sendiri sebagai ideologi negara bukanlah suatu doktrin komprehensif, melainkan sebagai prinsip tata kelola kemasyarakatan dan kenegaraan yang lestari dan berkelanjutan. Titik temunya terjadi pada setiap sila.


    Masalahnya bagi kaum cendekiawan Muslim, bagaimana menyusun suatu teori mengenai demokrasi Islam secara ilmiah dan berdasarkan nalar moral dan nalar publik. Teori itu harus didasarkan pada wahyu yang terkandung dalam Alquran dan sunah Rasul, tetapi melalui pembahasan nalar moral dan nalar publik.

     

    Tidak ada pertentangan antara doktrin kedaulatan Tuhan dan kedaulatan rakyat.

     
    Dalam Alquran surah asy-Syura [42]: 38, misalnya, dibedakan antara kedaulatan Tuhan dan kedaulatan rakyat. Kedaulatan Tuhan dilaksanakan berkaitan dengan urusan ibadah, seperti shalat dan zakat, sedangkan musyawarah dilakukan untuk memecahkan masalah kemasyarakatan.


    Demikian pula dalam QS Ali Imran [3]: 159, musyawarah adalah perilaku lemah lembut dan damai nirkekerasan karena rahmat Allah agar masyarakat tidak menjauh dari ajaran agama. Dengan kata lain, Islam tidak mengajarkan perilaku kasar dengan menggunakan kekerasan.


    Dalam QS an-Nahl [16]: 125 juga dikatakan bahwa hendaknya kita membawa masyarakat ke jalan Tuhan dengan ilmu pengetahuan dan dalam diskusi dengan cara yang baik. Karena itu, maka dalam hadis, Nabi SAW dikabarkan sebagai orang yang paling banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya.


    Dalam demokrasi Islam, Islam itu inheren dengan demokrasi. Tidak ada pertentangan antara doktrin kedaulatan Tuhan dan kedaulatan rakyat yang melekat pada diri manusia sebagai khalifah selaku mandataris Tuhan di bumi yang mengemban amanah untuk tidak melakukan kerusakan.


    Oleh : DAWAM RAHARDJO/Republika
  • Eks Politikus Belanda yang Jadi Mualaf Bicara Soal Perobekan Alquran

    By redkoranriaudotco →


     


    KORANRIAU.co- Mantan politikus sayap kanan Belanda yang telah menjadi mualaf mengatakan bahwa serangan terhadap Alquran adalah kejahatan rasial. Mereka juga menambahkan bahwa Muslim telah menjadi sasaran standar ganda.


    Seperti dilansir Middle East Monitor pada Selasa(31/1/2023) Mantan politisi, Arnoud van Doorn, yang meninggalkan Partai Kebebasan sayap kanan ekstrim di Belanda yang kini telah masuk Islam mengatakan bahwa dia menganggap tindakan pemimpin Pegida yakni sebuah gerakan Islamofobia, Edwin Wagensveld terhadap Alquran sudah keterlaluan. Pada 23 Januari, Wagensveld di Den Haag merobek beberapa halaman dari salinan Alquran dan kemudian membakarnya.


    "Ini adalah situasi yang menyakiti dan mempermalukan umat Islam. Sangat aneh bahwa ini diperbolehkan, terutama pada saat polarisasi di Belanda. Negara harus menyatukan kelompok etnis daripada terus-menerus mempermalukan dan meminggirkan etnis, " kata Van Doorn.


    “Seperti yang Anda ketahui, ada standar ganda terhadap Muslim. Jika Anda membakar bendera Israel, itu menjadi anti-Semitisme. Jika Anda membakar bendera pelangi, itu adalah ujaran kebencian. Mereka semua provokatif, itu semua tindak pidana. Tapi jika Anda membakar Alquran, merusaknya atau mengolok-oloknya dengan cara lain, maka itu adalah kebebasan berekspresi. Dengan cara ini, Anda mengatur latar belakang etnis satu sama lain dan menciptakan kebencian," tambahnya.


    Van Doorn meminta para Walikota menggunakan segala cara untuk melarang pertemuan-pertemuan semacam itu. Ia mengatakan membiarkan insiden semacam itu di bawah perlindungan polisi akan menciptakan persepsi bahwa tindakan semacam itu dapat dilakukan dengan sangat mudah tanpa mendapat hukuman.


    "Langkah selanjutnya apa? Apakah Alquran akan dibakar, jendela masjid dipecah, masjid dibakar, sekolah Islam diserang dan anak-anak Muslim dipukuli? Berapa batasnya?" Pemerintah harus mengatakan bahwa mereka tidak mentolerir ini untuk agama apa pun," kata Van Doorn.


    Sementara itu mantan anggota parlemen Partai Kebebasan yang juga menjadi Muslim, Joram van Klaveren mengatakan Pegida terus-menerus memprovokasi umat Islam. Ia mengatakan perbuatan menghina suatu agama di Belanda adalah tindak pidana hingga 2014. Ia menambahkan bahwa pencegahan polisi terhadap pembakaran Taurat minggu lalu di depan Kedutaan Besar Israel di Stockholm tampaknya menunjukkan bahwa izin untuk insiden semacam itu diberikan tergantung pada kitab suci mana, dikenakan perbuatan tersebut.


    Siaran pers Komite Dialog Yahudi Belanda mengatakan pembakaran kitab suci bukanlah ekspresi opini, melainkan ekspresi kebencian. Tindakan semacam itu bertujuan untuk membuat orang saling bertentangan. Diketahui serangan baru-baru ini terhadap Alquran di Swedia, Belanda dan Denmark telah menuai kecaman dari banyak negara lainnya.republika/nor
  • Alasan PKS Dukung Anies Maju Pilpres: Punya Elektabilitas untuk Menang

    By redkoranriaudotco → Senin, 30 Januari 2023




    KORANRIAU.co-Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman mengatakan salah satu alasan PKS melabuhkan dukungan untuk Anies Baswedan sebagai capres karena elektabilitas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
    Menurut Sohibul, dengan elektabilitas yang terekam sekarang, Anies berpotensi menang di Pilpres 2024.


    "Dia memiliki elektabilitas yang memungkinkan dia menang," kata Sohibul saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (30/1).


    Sohibul mengatakan nama Anies kerap masuk tiga besar kandidat calon presiden di berbagai lembaga survei nasional. Namun, ia menyadari dinamika politik hari ini bisa berbeda dengan 2024.


    "Kalau mau disederhanakan masuk ketiga elektabilitas survei-survei hari ini," kata dia.


    Tak hanya itu, Sohibul menilai sosok Anies sebagai simbol perubahan. Anies juga dinilai sebagai sosok nasionalis religius.


    Ia ingin Indonesia menjadi lebih baik di masa mendatang jika dipimpin Anies.


    "Dia memiliki karakteristik di satu sisi sangat agamis tapi juga tokoh nasionalis," ucapnya.


    Sohibul menyatakan PKS akan mengumumkan sikap politik mendukung Anies sebagai calon presiden pada 24 Februari 2023.


    Tim kecil dari rencana koalisi partai pendukung Anies Baswedan secara mendadak berkumpul di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Senin (30/1).


    Tim kecil terdiri dari perwakilan tiga partai, masing-masing PKS, Demokrat, dan NasDem.cnnindonesia.com/nor
  • Pendemo Minta Kapolda Tuntaskan Dugaan Kasus Sengketa Lahan di Siak

    By redkoranriaudotco →






    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sejumlah massa dari Dewan Pimpinan Pusat LSM Perisai Riau menggelar unjuk rasa di Polda Riau terkait banyaknya dugaan kasus sengketa lahan yang saat ini masih belum terungkap.


    Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi mengatakan, massa meminta Polda Riau untuk mengungkap kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Siak.


    Pengunjuk rasa juga meminta kepolisian agar bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus sengketa lahan.


    “Super aneh, kami mencurigai ada oknum yang diduga bermain dalam mengungkap kasus dugaan mafia tanah ini,” sebut Sunardi, Senin (30/1/2023).


    Ia menambahkan, sehubungan dengan penanganan permasalahan hukum atas laporan dari masyarakat yang ditangani Polda Riau, saat ini penanganan perkaranya sangat mengecewakan masyarakat.


    "Atas beberapa laporan yang sampai saat ini banyak terdapat keanehan-keanehan yang perlu disikapi secara bersama-sama agar terhindar dari persangkaan yang tidak baik serta agar tidak terjadi fitnah. Untuk itu kami menyampaikan sejumlah pernyataan sikap,"jelasnya.


    Ia merincikan untuk yang pertama, permasalahan hukum atas laporan dugaan pidana membuat atau menggunakan surat palsu yang telah ditetapkan 3 orang tersangka, salah satunya mantan Bupati Siak, Arwin AS. Penanganan kasus tersebut hingga saat ini berkas perkara belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau oleh Polda Riau.


    Terkait permasalahan tersebut, pihaknya sudah pernah menyurati Polda Riau untuk meminta informasi perkembangan dan tindak lanjut penanganan perkara tersebut, namun hingga kini belum ada jawaban.


    Sementara itu, Bidang Advokasi DPP LSM Perisai Riau, Roni Kurniawan mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan permasalahan hukum atas laporan dugaan pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu atau keterangan palsu yang diduga dilakukan oleh Eddy S Ngadimo dan Budi Sastro Prawiro.


    "Pada Tahun 2019 telah diberikan SP2HP dengan Nomor: B/449/XII/2019/ Reskrimum tanggal 31 Desember 2019, namun sampai pada tahun 2023 ini belum ada informasi dan tindak lanjut penanganan yang baik, padahal seluruh saksi-saksi dari Pihak Pelapor telah diperiksa," kata Roni Kurniawan.


    Lebih lanjut, terkait tuntutan pengunjuk rasa, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi sedang tidak berada di kantor.


    "Saya masih kegiatan di Rumbai, Data-datanya di kantor," sebutnya.


    Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah bekerja secara optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat.


    "Mekanisme pengawasan dan pengendalian sudah ada dan sudah berjalan. Semua itu demi optimalnya kinerja kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," terang Sunarto.ck/nor
  • Tahap Dua, Agusanto Diserahkan ke JPU

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penangangan perkara dugaan korupsi yang terjadi di salah satu bank daerah yang di Kota Pekanbaru dengan tersangka atas nama Agusanto. Terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu selanjutnya dilakukan penahanan.


    Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh salah satu bank daerah yang ada di Kota Pekanbaru kepada debitur pakai surat kontrak palsu alias fiktif. Perkara itu ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.


    Dalam perkara itu, dua orang telah dihadapkan ke persidangan. Mereka adalah Arif Budiman selaku debitur, dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, mantan Manager Bisnis bank tersebut.


    Dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dengan Nomor: Sprin.Sidik/87/IX/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022. Di hari yang sama, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, atas nama tersangka Agusanto, dengan Nomor: SPDP/78/IX/Res.3.4/2022/Ditreskrimsus.


    Dua bulan berselang, tersangka akhirnya ditahan, yakni pada Jumat (11/11/2022). Penyidik kemudian merampungkan proses penyidikan, dan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU.


    "Benar. Hari ini dilaksanakan proses tahap II untuk tersangka inisial AG (Agusanto,red)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Yongki Arvius, Senin (30/1).


    Dikatakan Yongki, pelaksanaan tahap II memang dilaksanakan di Kajari Pekanbaru, mengingat locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Kejari Pekanbaru. Saat tahap II, tim JPU memeriksa seluruh barang bukti, termasuk memastikan kesehatan tersangka.


    "Alhamdulillah, tersangka dinyatakan sehat dan negatif terkonfirmasi Covid-19," kata Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Pekanbaru itu.


    Dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, sebut Yongki, maka kewenangan penahanan tersangka berada di tangan JPU. Dimana Jaksa sepakat melanjutkan penahanan terhadap oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.


    "Iya. Ditahan di sel Mapolda Riau untuk 20 hari ke depan," tegas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rokan Hilir (Rohil) tersebut.hrc/nor

  • Jasa Raharja dan JCI Indonesia Sinergi Tekan Angka Lakalantas

    By redkoranriaudotco →






    KORANRIAU.co,JAKARTA– Jasa Raharja bersama Junior Chamber International (JCI) Indonesia, yakni sebuah perkumpulan organisasi pengembangan kepemimpinan berskala global untuk pemuda 18-40 tahun, menjalin kerja sama tentang Sinergi Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas. 


    Nota kesepahaman bersama (MoU) tersebut, ditandatangani oleh Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang dan Ketua Perkumpulan Junior Chamber International Indonesia, Felix Soesanto, di Jakarta, Jumat (27/01/2023).

    Dalam sambutannya, Munadi menyampaikan, kerja sama ini diharapkan mampu mendukung Jasa Raharja menjadi perusahaan tepercaya dengan pelayanan terbaik dalam memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Kerja sama ini tentunya bisa saling mendukung kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing pihak,” ujarnya.


    Lebih lanjut Munadi menyampaikan, bahwa kerja sama tersebut adalah sebagai landasan kedua belah pihak untuk membangun komitmen, guna saling mendukung setiap kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.


    Adapun, ruang lingkup kerja sama tersebut, yakni baik Jasa Raharja maupun JCI akan saling mendukung rencana kerja sama dalam upaya mengurangi angka dan dampak kecelakaan lalu lintas. Antara lain, meliputi kerja sama dalam program peningkatan keselamatan lalu lintas yang dilaksanakan oleh JCI, serta kegiatan kegiatan lain yang telah disepakati bersama.


    “Tentunya, kami menyampaikan terima kasih kepada JCI yang telah berkomitmen dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas. Kita berharap kerja sama ini akan berjalan dengan baik dan mampu memberikan kontribusi positif terhadap penurunan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia,” ungkap Munadi.rls/rid
  • Sudah Dipadatkan, Jalan Lintas Batang Cenaku Inhu Kini Fungsional

    By redkoranriaudotco →




    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Jalan Desa Punti Anai Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau sudah dalam kondisi fungsional. Jalan ini sebelumnya sempat viral karena rusak berat.


    Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Wilayah IV Sanusi mengatakan, jalan lintas Inhu menuju Jambi sudah dipadatkan sejak dua minggu lalu. 


    "Sudah kita padatkan. Sekarang sudah fungsional untuk kendaraan berat yang melewati jalan ini," kata Sanusi, Senin (30/1/23). 


    Namun, karena sifatnya fungsional, jalan lintas yang juga bisa menjadi akses alternatif menuju  Indragiri Hilir (Inhil) dan Kuantan Singingi (Kuansing), pihak UPT Wilayah IV tetap menyiagakan alat berat di lokasi. 


    Tujunnya apabila dibutuhkan karena kondisi jalan, pemadatan kembali dilakukan agar tetap fungsional dari kendaraan. Ada pun panjang ruas jalan fungsional yang sudah dipadatkan tersebut lebih kurang 500 meter. 


    "Titik jalan rusak berat itu sekitar 500 meter. Inilah yang kita padatkan. Alat berat juga  kita siagakan untuk mengantisipasi apabila ada kendaraan terpuruk. Ini jalan banyak dilewati kendaraan besar, intensitas hujan juga masih ada. Makanya kita siagakan alat berat," ungkap Sanusi. 


    Selain itu, pemadatan jalan juga dimaksudkan, karena pada titik ini pada tahun ini Pemerintah Provinsi Riau melalui Bina Marga akan melakukan rigid. 


    "Saat ini masih menunggu lelang saja lagi. Mudah-mudahan tidak lama lagi," jelas Sanusi. 


    Video jalan mirip kubangan di Desa Punti Anai Batang Cenaku ini sebelumnya sempat viral. Banyak kendaraan terpuruk akibat jalan seperti kubangan. Perbaikan berupa pemadatan beberapa kali dilakukan. 


    "Inikan menunggu tender, insya Allah janji pak Gubernur bisa terwujud," ungkap Sanusi.mc/nor
  • Tahun Ini Pemprov Riau akan Bangun 707 RLH

    By redkoranriaudotco →

     .



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau tahun ini menganggarkan dana Rp54.562.800.000 untuk membangun Rumah Layak Huni (RLH) di 12 Kabupaten/Kota di Riau. Bantuan RLH tersebut disalurkan melalui Bantuan keuangan (Bankeu) khusus yang bersumber dari APBD Riau tahun 2023.


    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR PKPP) Riau Arief Setiawan melalui Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Khairul Rizal mengatakan, besaran Bankeu untuk pembangunan RLH tersebut berbeda-beda setiap daerahnya. Hal tersebut disesuaikan dengan jumlah RLH yang dibangun dimasing-masing Kabupaten/Kota.


    "Bankeu khusus untuk pembangunan RLH tahun ini mencapai Rp54,562 miliar. Dananya bersumber dari APBD Riau tahun 2023," kata Arief ketika dikonfirmasi Senin (30/1/2023). 


    Dirincikannya, untuk RLH di Kabupaten Bengkalis dibangun 54 unit RLH. Kemudian Kabupaten Indragiri Hilir 67 unit RLH.


    "Untuk di dua kabupaten tersebut, masing-masing unit RLH dibangun dengan anggaran Rp84 juta. Besaran anggarannya memang lebih besar dibandingkan daerah lain, hal tersebut dikarenakan lokasi pembangunan berada di daerah pesisir sehingga memerlukan kontruksi khusus," ujarnya.


    Selanjutnya Kabupaten Indragiri Hulu sebesar 50 RLH. Masing-masing unit RLH dibangun dengan anggaran Rp75.500.000. Kabupaten Kampar 96 unit RLH. Tiap rumah dibangun dengan anggaran Rp72 juta.


    "Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti 46 unit RLH, masing-masing unitnya dibangun dengan anggaran Rp84 juta," jelasnya


    Selanjutnya Kabupaten Kuantan Singingi 74 unit RLH, masing-masing unitnya dibangun dengan anggaran Rp75 juta. Kabupaten Pelalawan 50 unit RLH, masing-masing unitnya dibangun dengan anggaran Rp75 juta. Kabupaten Rokan Hilir 50 unit RLH, masing-masing unitnya dibangun dengan anggaran Rp84 juta.


    "Rokan Hulu 70 unit RLH dibangun dengan anggaran Rp72 juta per unitnya. Siak 50 unit RLH dibangun dengan anggaran masing-masing Rp76.656.000 juta,"paparnya.


    Selanjutnya kota Dumai 60 unit RLH dibangun dengan anggaran masing-masing Rp78 juta. Dan kota Pekanbaru 50 unit RLH dibangun dengan anggaran masing-masing Rp72 juta.


    "Total RLH yang dibangun tahun ini sebanyak 707 unit. Yang paling banyak di Kabupaten Kampar yakni 96 unit rumah," ujarnya. mc/nor
  • Kadisnakertrans Imron Harap Tahun Ini Tidak Ada Pelanggaran UMK

    By redkoranriaudotco →
    Foto: H Imron Rosyadi



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau H Imron Rosyadi mengharapkan tidak ada lagi pelanggaran terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023.



    Imron mengatakan, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya pelaporan  pembayaran gaji di bawah UMK masuk pada bulan Februari. Sampai saat ini pihaknya belum ada menerima laporan terkait UMK 2023.


    "Tetapi kami berharap tahun 2023 jangan sampai ada pelanggaran - pelanggaran UMK. Karena itu, kami minta perusahaan juga untuk memenuhi kewajibannya membayarkan gaji pekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan,"kata Imron, Senin (31/1/23).


    Imron menambahkan, untuk pengaduan UMK pihaknya tidak membuka posko pengaduan. Sebab untuk laporan pekerja atau buruh itu merupakan pelayanan rutin. 

    "Kami tidak ada buka posko pengadauan UMK, karena itu termasuk pelayanan harian atau rutin. Artinya, kalau ada pelanggaran pembayaran gaji di bawah UMK itu bisa dilaporkan ke kantor, sebab upah itu termasuk pelayanan dasar,"ulasnya. 


    Untuk diketahui, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan kenaikan UMK di Riau tahun 2023.  SK penetapan UMK di Riau berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota se-Riau, yang telah dibahas dewan pengupahan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 18 Tahun 2023. 


    Penetapan UMK di Riau sebagai acuan perusahaan yang beroperasi di Riau untuk membayar upah pekerja/buruh sesuai aturan. Penetapan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023. 


    Bagi perusahaan tidak membayar gaji pekerja/buruh sesuai upah minimum yang telah ditetapkan, pekerja diminta segera melaporkan secara tertulis di layanan pengaduan UMK kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru. 


    Apabila ada perusahaan yang tidak membayar gaji pekerja sesuai upah minimum 2023, maka sanksinya pidana. Misalnya ada pekerjaan menyampaikan pengaduan dengan dibuktikan dengan slip gajinya, kita akan lakukan pemeriksaan karena perusahaan secara aturan tidak boleh membayar gaji pekerja di bawah upah minimum.nor
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg