Roy Suryo Buka Suara soal Dilaporkan Jokowi dan Relawan ke Polisi
KORANRIAU.co-- Mantan Menteri Pemuda
dan Olahraga Roy Suryo buka suara usai diduga dilaporkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan
pencemaran nama baik dan fitnah buntut tudingan ijazah palsu.
Jokowi diketahui melaporkan lima orang
terkait kasus tersebut. Selain itu di tiga daerah--yakni Semarang, Solo, dan
Sleman--Relawan Alap-alap Jokowi pun memolisikan Roy Suryo cs
terkait kasus yang sama.
Menurut Roy jika memang nantinya kepolisian
melanjutkan penyelidikan dan penyidikan atas laporan Jokowi tersebut, maka
bisa terungkap terutama lewat tes forensik digital, termasuk dengan menggunakan
metode uji karbon.
Kita lihat perkembangan ke depan," katanya
dalam tayangan langsung CNNIndonesia TV, Rabu (30/4) petang
Menurut Roy ketika pemeriksaan polisi terus
berkembang, maka haruslah diperiksa pula termasuk lewat tes forensik digital
melalui uji karbon. Pasalnya, kata dia, penyelidik yang memeriksa laporan
Jokowi dan melihat ijazah yang ditunjukkan mantan orang nomor satu
Indonesia itu bukan pada kapasitasnya.
"Nanti harus diperiksa betul dengan alat
identifikasi, ya kemudian diperiksa juga, misalnya dengan uji karbon itu
ya kertasnya bagaimana, capnya bagaimana, dengan digital forensik," kata
Roy.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang ke
Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu itu. Lima yang dilaporkan adalah
inisial RS, RS, T, ES, dan K.
Roy Suryo menyebut yang dilaporkan
Jokowi itu dirinya, Rismon Sianipar, Tifa atau dr Tifa,
Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri.
"Kita tunggu saja, kami pun... Saya,
Rismon, dr Tifa" kata Roy, "Yang dua lagi sudah beredar nih satu
namanya ibu Kurnia Tri, satu lagi namanya Pak Eggi Sudjana."
Sebelumnya, Yakup Hasibuan selaku pengacara
Jokowi di Polda Metro Jaya mengatakan lima orang yang dilaporkan polisi
itu dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP
tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Di sisi lain, Yakup menyebut Jokowi juga telah
memperlihatkan seluruh ijazah akademik miliknya mulai dari SD hingga perguruan
tinggi kepada penyelidik.
"Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan
secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah
diperlihatkan kepada para penyelidik," ucap dia yang mendampingi
Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu siang tadi.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan alasan dirinya
menempuh jalur hukum agar polemik ijazah ini bisa jelas dan gamblang.
"Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan
ijazah palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang
ya," kata dia.
Jokowi juga membeberkan alasan dirinya baru
sekarang menempuh jalur hukum lantaran sebelumnya ia masih menjabat sebagai
presiden.
"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah
selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi
jelas dan gamblang," ujarnya.
Polemik soal keaslian ijazah Jokowi masih belum
menemukan titik akhir. Sidang perdana kasus ini pun telah dimulai pada Kamis
(24/4) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara
99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara
96/Pdt.G/2025/PN Skt. Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU
Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada
tergugat 4.
Di sisi lain, empat orang yang vokal menggugat
keaslian ijazah Jokowi juga dilaporkan polisi. Empat terlapor tersebut adalah
mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia
Tyassuma.
Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat
orang itu ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut tudingan ijazah palsu Jokowi
pada Rabu (24/4) dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro
Jakpus/Polda
Metro Jaya.
Roy dkk juga dilaporkan di Polresta
Semarang dan diadukan di Polres Surakarta dan Polresta Sleman.
cnnindonesia