Geledah Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Sita BB Elektronik
KORANRIAU.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9) malam.
Tiga lokasi yang digeledah ialah ruang Direktur
Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur
Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya;
dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Selain itu, penggeledahan juga menyasar beberapa
ruangan di direktorat terkait.
"Untuk barang bukti (BB) yang diamankan oleh
penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan Barang Bukti
Elektronik (BBE) yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme
layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN," ujar Juru Bicara KPK Budi
Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Budi menuturkan semua barang bukti tersebut akan
diekstraksi untuk selanjutnya ditelaah dan dianalisis guna membantu penyidik
membedah perkara yang sedang diusut.
"Sehingga menjadi terang bagaimana bangunan
konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, ya. Baik
pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun masih ada
pihak-pihak lain yang jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya
peran krusial, tentu KPK juga terbuka peluang untuk terus melakukan
pengembangan," tuturnya.
KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai
tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan
Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias
Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT
Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta
Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK
sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20
hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan
dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah
Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan
barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.
Uang tersebut ditemukan di rumah Arif Sugiyanto
(mantan Bupati Kebumen yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
Wahid) dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta
asing (valas), yakni: Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910
(Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).
Kemudian uang tunai di rumah Rizal Pahlevi
(swasta) sejumlah Rp896 juta; uang tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak
dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am
Aulawi sejumlah Rp8 juta; dan uang tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.
cnnindonesia





