Browsing "Older Posts"

Browsing Category "Nasional"
  • Soal Vonis Abdul Wahid, KPK Masih Belum Tentukan Sikap

    By redkoranriaudotco → Jumat, 31 Juli 2026



    KORANRIAU.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid

    Lembaga antirasuah itu menyatakan masih memiliki waktu untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut akan dibahas secara berjenjang oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Direktorat Penuntutan dan pimpinan KPK.

     “Kemudian untuk Gubernur Riau yang sudah divonis ya tentunya ini menjadi porsi nanti di Direktorat Penuntutan karena memang masih ada waktu untuk pikir-pikir 7 hari. Tentunya nanti akan dilaporkan oleh tim JPU kepada Direktur Penuntutan dan secara berjenjang kepada pimpinan apa yang akan ditindaklanjuti terkait putusan tersebut,” kata Budi, Jumat (31/7/2026).

    Selain sikap terhadap putusan pengadilan, KPK juga memastikan pengembangan perkara korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Riau masih terus berlangsung.

    Menurut Budi, saat ini penyidik masih menangani satu surat perintah penyidikan (sprindik) pengembangan yang telah menetapkan M atau Murjani sebagai tersangka. Pengembangan itu turut mencakup sejumlah fakta yang terungkap dalam proses penyidikan maupun persidangan.

     “Kemudian untuk pengembangan-pengembangan perkara penyidikannya saya perlu sampaikan bahwa sampai saat ini ada pengembangan perkara Riau itu satu sprindik yang masih berjalan dengan tersangka M (Murjani) ya,” katanya.

    Ia menjelaskan, sejumlah temuan yang belakangan menjadi perhatian publik, seperti dugaan penggunaan uang untuk pembangunan atau renovasi rumah hingga penggeledahan di rumah saksi SF Hariyanto, merupakan bagian dari pengembangan perkara tersebut.

    “Nah itu tadi ada misalkan fakta-fakta terkait penggunaan-penggunaan uang untuk pembangunan renovasi rumah, kemudian penggeledahan-penggeledahan saksi SF itu juga menggunakan sprindik yang saat ini berjalan,” ucapnya.

    Meski demikian, Budi belum bersedia mengungkap lebih jauh arah penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Menurutnya, penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti sehingga perkembangan perkara belum dapat dibuka secara rinci kepada publik. rpc

  • Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

    By redkoranriaudotco → Kamis, 30 Juli 2026



    KORANRIAU.co-- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang.

    "Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.

    MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

    Suhartoyo mengatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan, serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

    MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.

    "Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujarnya.

    Sebelumnya Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan gugatan material Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

    Dalam gugatannya, mereka menilai pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat anggaran pendidikan di UU APBN 2026 telah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

    Para pemohon berpendapat frasa 'memprioritaskan' dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan.

    Selain itu, alokasi anggaran pendidikan dinilai harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan termasuk penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.
    cnnindonesia

  • Eks Dirut PT PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

    By redkoranriaudotco → Selasa, 28 Juli 2026



    KORANRIAU.co- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dengan pidana 5 tahun penjara.


    Jaksa juga ingin Hendi dihukum membayar denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

    Menurut jaksa, Hendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

    "Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7).


    Lebih lanjut, jaksa ingin majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hendi yakni membayar uang pengganti sejumlah Sin$500.000.

    "Dengan memperhitungkan uang sejumlah Sin$500.000 yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagaimana barang bukti nomor 468, sehingga terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso tidak dibebani lagi membayar uang pengganti," ucap jaksa.

    "Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

    Sementara itu, jaksa menuntut Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, dengan pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Arso juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 (Rp118 miliar) subsider 4 tahun penjara pengganti.

    Dalam surat tuntutan, jaksa mengatakan kedua Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar. Uang itu merupakan jumlah uang muka dari PT PGN ke PT IAE yang semestinya tidak dibayarkan.

    Jaksa meyakini unsur kerugian keuangan negara telah terbukti secara sah. Apalagi, hal tersebut telah tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    "Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hendi Prio Santoso bersama-sama Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat," ungkap jaksa.
    cnnindonesia

  • Kesaksian Tukang Parkir soal Temuan Jenazah Sutrimo di Klinik Jaksel

    By redkoranriaudotco → Senin, 27 Juli 2026



    KORANRIAU.co-- Seorang juru parkir memberikan kesaksian soal penemuan jenazah pria bernama Sutrimo di klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (23/7/26).


    "Waktu saya lihat itu berbusa dari hidung saja apa dari mulut kali, ya? enggak tahu soalnya dari jauh," kata juru parkir bernama Deni kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7).

    Deni mengatakan dirinya tidak pernah melihat maupun berbincang dengan korban sebelum peristiwa itu terjadi.

    Menurut dia, klinik tersebut sudah tutup sekitar satu tahun sehingga tidak lagi terlihat aktivitas keluar masuk pengunjung maupun kendaraan.

    "Sudah kosong. Enggak ada aktivitas. Mobil juga enggak pernah masuk, paling motor," ucapnya.

    Deni mengaku baru mengetahui adanya penemuan jenazah setelah bangun sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, kata dia, sudah banyak orang yang berkerumun di sekitar lokasi.

    Ia mengatakan melihat jenazah berada di pelataran bagian dalam pagar klinik dan telah ditutupi selembar sprei.

    Tak lama kemudian ambulans datang untuk mengevakuasi korban.

    Meski berada di sekitar lokasi, Deni mengaku tidak mengetahui siapa yang pertama kali menemukan korban maupun pihak yang menghubungi ambulans.

    Sementara itu, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk di lokasi, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar area klinik.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, polisi mulai membuka garis kuning polisi yang terpasang di pagar klinik kecantikan pukul 13.11 WIB.

    Terpantau sejumlah personel Tim Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) mengenakan pakaian hitam memasuki halaman dalam klinik.

    Mereka juga terlihat membawa sejumlah barang bukti berupa kotak hitam, bantal dengan sprei hijau dan sejumlah barang dalam plastik bening.

    Kemudian, mereka juga membuka pintu masuk klinik dan membuka garis kuning polisi.

    Suasana klinik nampak sepi dan dipenuhi daun kering seperti sudah lama tidak didatangi. Adapun sejumlah awak media nampak menanti kabar terbaru terkait olah TKP tersebut.

    Polisi menyelesaikan olah TKP pada pukul 14.13 WIB.

    Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki penyebab kematian seorang pria bernama Sutrimo pada Kamis (23/7) yang ditemukan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal, korban ditemukan tergeletak di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru. antara

  • Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar

    By redkoranriaudotco → Minggu, 26 Juli 2026



    KORANRIAU.co- KPK menggeledah rumah pribadi milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 4 miliar dari rumah Noprisman.


    "Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 Miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

    Selain rumah Noprisman, KPK menggeledah sebuah rumah milik pihak swasta. Penggeledahan ini sendiri pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.


    "Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut," sebutnya.

    Budi menyebut penggeledahan untuk mencari bukti terkait penerimaan di Pemkot Bengkulu yang terkait perkara M Fikri. KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada penetapan tersangka.

    "Di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu," ujarnya.


    Dilansir kantor berita Antara, Sabtu (25/7), penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dilakukan selama 9 jam. Kegiatan penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 21.00 WIB itu berjalan ketat dengan penjagaan aparat kepolisian bersenjata lengkap.

    Setelah melakukan penggeledahan, penyidik KPK membawa lima koper dan kardus yang diduga berisi barang bukti. Penggeledahan dilakukan di Kelurahan Padang Harapan, Bengkulu.
    detik

  • Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Kejagung

    By redkoranriaudotco → Jumat, 24 Juli 2026



    KORANRIAU.co-- Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7).


    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie hadir memenuhi panggilan sebagai saksi pada pukul 13.00 WIB dan sampai berita ini diturunkan masih dalam proses pemeriksaan.

    "Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00 an," kata Anang saat dikonfirmasi.

    Kejagung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh Febrie. Penerbitan Sprindik ini setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

    "Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

    Anang menjelaskan dalam kasus tersebut Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni Febrie, Don Ritto, NH dan TS untuk diperiksa pada Rabu (22/7) kemarin. Akan tetapi, kata dia, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

    "Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," tuturnya.

    Ia menambahkan dalam pemeriksaan kemarin pihaknya turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara a quo.
    cnnindonesia

  • Jaksa Agung Rombak Jajaran Pidsus, Direktur Penyidikan Diganti

    By redkoranriaudotco → Rabu, 22 Juli 2026



    KORANRIAU.co-- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap 29 pejabat di Korps Adhyaksa, termasuk jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.


    Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 381 tanggal 22 Juli 2026. Surat itu ditandatangani langsung oleh Burhanuddin.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya rotasi itu. Ia menyebut hal ini merupakan hal yang biasa serta dalam rangka menjaga pelayanan kepada masyarakat di sektor hukum.

    "Ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (22/7).

    "Dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masayarakat atau publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum," imbuhnya.

    Dalam mutasi itu, salah satu yang diganti Jaksa Agung yakni Syarief Sulaeman Nahdi dari posisi Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

    Syarief kini ditempatkan sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Posisinya kemudian digantikan Rinaldi Umar yang menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

    Rinaldi sendiri termasuk dalam 'Tim 9' yang menangani kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

    Selain itu, Jaksa Agung juga merotasi Muhammad Syarifuddin dari Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

    Posisi Syarifuddin kemudian diganti oleh Erich Folanda yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

    Selanjutnya, Burhanuddin turut merotasi dua Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yakni Dandeni Herdiana dan Andi Suharlis.
    cnnindonesia

  • Bupati Lombok Barat Diduga Terima Uang Miliaran hingga Tas Hermes

    By redkoranriaudotco → Selasa, 21 Juli 2026



    KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Dari 20 orang yang tertangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

    Para tersangka itu ialah Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini; Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman; dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.

    "Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7).

    Para tersangka masih menjalani pemeriksaan di tengah konferensi pers ini berlangsung. Nantinya, mereka akan ditahan untuk 20 hari pertama.

    Benturan kepentingan

    Taufik menjelaskan perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui kegiatan penyelidikan.

    Lalu Ahmad selaku bupati diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, memperoleh paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat Tahun Anggaran 2025-2026.

    Selanjutnya, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) atau perusahaan miliknya sebagai 'pool bucket' proyek.

    Di mana Sudirman diduga 'meminjam bendera' kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.

    Hal tersebut dilakukan Sudirman agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan.

    Sudirman selanjutnya mengirimkan daftar paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan paket proyek pekerjaan tersebut ke Kadis PUPR.

    Dalam proses teknis pengadaannya, terang Taufik, panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menambahkan adanya surat dukungan bagi para calon vendor.

    Misalnya, terkait kepemilikan atas alat tertentu ataupun supplier yang akan menunjang kesanggupan dalam pengerjaan proyek.

    Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya.

    Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukkan langsung.

    Melalui tender: Rehabilitasi Taman Kota Gerung TA 2025 senilai Rp2,3 miliar; Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua TA 2026 senilai Rp4,3 miliar; Pembangunan Gedung Kantor TA 2025 senilai Rp2,4 miliar; Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.

    Melalui proses penunjukan langsung: Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR TA 2025 senilai Rp3,4 miliar; Empat paket pekerjaan di Bagian Umum TA 2025 senilai Rp2 miliar; dan 16 paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang atau perusahaan air minum daerah TA 2025 senilai Rp1,8 miliar.

    Namun demikian, terang Taufik, pengerjaan proyek diambil-alih oleh CV DKK yang kemudian di-subkontrakan kepada CV-CV lainnya. Kendali penuh tetap ada pada CV DKK.

    Selanjutnya, dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, Sudirman diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK.

    Selain itu, Sudirman melalui CV DKK diduga juga menerima sejumlah uang, di antaranya terkait PBJ pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat, senilai Rp31,1 miliar. Taufik mengatakan penyidik akan mendalami terkait penerimaan tersebut.

    "Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD [Sudirman] melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ [Lalu Ahmad Zaini] selaku bupati sebesar Rp10,8 miliar," ungkap Taufik.

    Suap

    Selain dugaan konflik kepentingan dalam PBJ pada proyek-proyek di Dinas PUPRPKP dan dinas-dinas lainnya, Lalu Ahmad juga diduga menerima sejumlah uang, barang, ataupun fasilitas dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT MSI.

    PT MSI merupakan vendor PT Air Minum Giri Menang yang merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat.

    Selama periode 2024-2026, PT MSI melalui Sudirman atas perintah Lalu Ahmad mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.

    Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada Lalu Ahmad yang diduga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.

    Di antaranya satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar; satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta; akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati sering kali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP); uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp380 juta; satu unit telepon genggam merek Iphone 17 Pro senilai Rp26 juta; serta 1 sapi ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

    Gratifikasi


    Taufik mengungkapkan KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Sudirman dan Lalu Ahmad.

    Rinciannya, pada tahun 2025 diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari Lalu Ahmad di momen menjelang lebaran kurang lebih Rp500 juta sampai dengan Rp750 juta.

    Selanjutnya, masih di tahun 2025, Sudirman meminta bantuan Lalu Ratnawi selaku Kadis PUPRPKP untuk mengumpulkan uang atau fee dari proyek di Dinas PU untuk kepentingan bupati.

    Kemudian Sudirman memberikan uang tersebut secara cash.

    Sementara, pada Maret 2026, Sudirman diduga menerima uang Rp250 juta. cnnindonesia

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com