Browsing "Older Posts"

Browsing Category "Nasional"
  • Geledah Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Sita BB Elektronik

    By redkoranriaudotco → Kamis, 17 September 2026



    KORANRIAU.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9) malam.


    Tiga lokasi yang digeledah ialah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

    Selain itu, penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan di direktorat terkait.


    "Untuk barang bukti (BB) yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.


    Budi menuturkan semua barang bukti tersebut akan diekstraksi untuk selanjutnya ditelaah dan dianalisis guna membantu penyidik membedah perkara yang sedang diusut.

    "Sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, ya. Baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun masih ada pihak-pihak lain yang jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial, tentu KPK juga terbuka peluang untuk terus melakukan pengembangan," tuturnya.

    KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

    Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.


    Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

    Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.

    Uang tersebut ditemukan di rumah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid) dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni: Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).

    Kemudian uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta; uang tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi sejumlah Rp8 juta; dan uang tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.
    cnnindonesia

  • Istana Tegaskan Presiden Tak Ikut Campur Kasus Kementerian Nusron

    By redkoranriaudotco → Rabu, 16 September 2026



    KORANRIAU.co-- Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan ikut campur jika ada anggota kabinet yang terjerat dugaan masalah hukum.


    Hal itu disampaikannya merespons dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    "Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkan kepada aparat penegak hukum. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya tengah mendalami dugaan keterlibatan Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


    Pendalaman itu dilakukan menyusul empat orang diduga kepercayaan Nusron terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    "Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

    Taufik menjelaskan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.

    Dalam perkara ini, KPK mengamankan sebanyak 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Jumlah orang yang ditangkap mengalami pembaruan data, sebelumnya disebut 17 orang.

    Kata Taufik, dari satu pihak yang diamankan saja tidak akan cukup waktu untuk menggali keseluruhan fakta. Butuh tahapan-tahapan lain maupun waktu lebih lama lagi.


    Sedangkan dari waktu yang singkat itu yakni 1x24 jam, KPK harus menentukan status hukum para pihak dimaksud melalui gelar perkara atau ekspose.

    "Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri," kata Taufik.

    KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.

    Empat dari delapan orang tersangka itu disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

    Mereka ialah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin (pihak swasta); dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).

    Sementara empat tersangka lainnya yang juga diproses hukum ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
    cnnindonesia

  • Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 M di Kasus Febrie Adriansyah

    By redkoranriaudotco → Selasa, 15 September 2026



    KORANRIAU.co- Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menyita total 38 aset tanah dan bangunan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.


    Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan total nilai keseluruhan objek itu mencapai Rp846 miliar.

    "Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/9).

    Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih detail terkait pemilik 38 aset itu. Ia hanya menyatakan bahwa aset ini merupakan gabungan penyitaan dalam kasus Febrie.

    Selain tanah dan bangunan, Rudi mengatakan penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan milik pihak-pihak terkait.

    Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan dan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

    Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

    Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

    Adapun pemerasan yang dilakukan oleh Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.

    Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    cnnindonesia

  • Legislator PDIP: Banyak Koruptor Tak Lagi Takut Dipenjara

    By redkoranriaudotco → Senin, 14 September 2026



    KORANRIAU.co- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengungkap bahwa saat ini banyak koruptor tak takut mendekam di penjara karena pengawasan yang lemah dan mudah dimanipulasi.


    Menurut Wayan, saat ini banyak koruptor yang dinyatakan bersalah, dan dipenjara, namun justru di luar pengetahuan publik, mereka tinggal di sebuah kos dekat penjara laiknya orang bebas.


    "Karena sudah terbukti banyak koruptor yang ditangkap, ditahan, dipenjara, dia kos di samping penjara, dia enggak takut dipenjarakan," kata Wayan dalam rapat penyerapan aspirasi lanjutan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (14/9).

    Wayan pada kesempatan itu menegaskan dukungan fraksinya agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Namun, pelaksanaannya oleh aparat penegak hukum harus konsisten.

    Wayan menilai negara tak boleh kalah oleh para koruptor. Bahkan, dia mendukung wacana pemiskinan koruptor dalam RUU Perampasan Aset yang asetnya harus dikembalikan kepada negara.

    "Dipenjarakan penting, karena dia bersalah, tapi lebih penting mengembalikan kerugian negara," katanya.

    Meski begitu, RUU Perampasan Aset tetap harus melindungi setiap hak warga negara. Undang-undang tak boleh digunakan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang kepada warga negara atas tuduhan koruptor.

    Karenanya, perlindungan hukum kepada mereka juga harus dijamin dalam undang-undang. Menurut Wayan, mereka harus diberikan hak untuk membela dengan maksimal.

    Selain itu, legislator asal Bali itu juga mewanti-wanti politisasi dalam penerapan undang-undang perampasan aset. Dia menyontohkan kasus seorang pengusaha yang dimiskinkan di Rusia hanya karena menjadi oposisi.

    "Hindari politisasi, karena di Rusia pernah ada seorang pengusaha kuat, karena dia beroposisi, tanpa sebab yang jelas, dia ditangkap, dan ini menjadi berita dunia. Ini juga sudah diantisipasi oleh kami," katanya.
    cnnindonesia
  • Polisi Bongkar Pendana Massa Ricuh 27 Agustus, Usut Badan Hukum

    By redkoranriaudotco → Sabtu, 12 September 2026



    KORANRIAU.co- Polda Metro Jaya mengungkap sosok penyandang dana yang membayar massa turun dalam kericuhan di Jakarta pada 27 Agustus lalu.


    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari koordinator lapangan atas nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp40.000.

    "Kami menemukan fakta hukum terkait dengan pihak-pihak yang melakukan pendanaan untuk mengerahkan massa," kata Iman dalam konferensi pers, Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9).

    Imam menjelaskan JT ini mendapat order dari sosok bernama PKL, lalu sosok lain yakni KHT alias HY dan SO.

    "Selanjutnya kami sedang melakukan pendalaman terhadap intellectual leader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan yang bersangkutan menyiapkan pendanaannya," ujarnya.

    Iman juga menyampaikan klaster pendanaan kerusuhan kedua. Pada klaster kedua ini, ada dugaan keterlibatan mahasiswa berinisial ER, dalam mengumpulkan massa.

    Iman mengatakan ER yang merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta itu turut menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu per kepala.

    Menurutnya, ER mendapatkan permintaan mengumpulkan massa dari salah satu badan hukum yang saat ini polisi masih melakukan pendalaman.

    "Di mana saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini, badan hukum itu yang menyiapkan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada saudara ER," katanya.

    Sebelumnya, penyidik Polda Metro telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di kawasan DPR/MPR RI, Senayan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan dari total tersangka tersebut, sebanyak 44 orang dewasa ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    "Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO)," katanya, Selasa (1/9).
    cnnindonesia

  • Kejagung Temukan Bukti Dugaan Pemerasan Febrie dalam Perkara Jiwasraya

    By redkoranriaudotco → Kamis, 10 September 2026





    KORANRIAU.co-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah diduga melakukan pemerasan terkait penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.


    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut dugaan pemerasan di kasus Jiwasraya itu melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.

    Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (10/9).

    Ia memastikan penyidik Tim 9 juga telah memiliki alat bukti Tindak Pidana Asal (TPA) berupa uang pemerasan yang dilakukan oleh Febrie.

    "Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," katanya.

    Lebih lanjut, Anang mengatakan kasus yang menjerat Febrie itu bakal segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Ia memastikan seluruh konstruksi perkara akan diungkap dalam persidangan.

    "Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan," jelasnya.

    "Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa," imbuhnya.


    Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah di Sentul.

    Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

    Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

    Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    cnnindonesia

  • Polisi Selidiki Dugaan Uang Palsu Senilai 340 Ribu Dolar Singapura

    By redkoranriaudotco → Rabu, 09 September 2026



    KORANRIAU.co-- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar.


    Kasus ini diketahui dilaporkan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel. Dalam laporan tersebut, DM menyebut sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN.

    Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Selain itu, kata Boy, pihaknya juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.


    "Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura," kata Boy kepada wartawan, Rabu (9/9).


    Dalam kasus ini seorang WNI bernama Steven (S) juga telah ditahan di Singapura. Steven diketahui juga merupakan suami dari pelapor inisial DM.

    Kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka mengatakan keterlibatan kliennya itu berawal saat kliennya menerima satu lembar SGD10.000 dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN.

    Menurut dia, uang tersebut kemudian dibawa Steven ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan. Namun, sejumlah money changer disebut menolak menerima uang tersebut.

    Steven kemudian mendapat informasi dari seseorang berinisial MO bahwa uang itu dapat ditukarkan melalui fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa. Singkat cerita, uang itu pun berhasil ditukarkan.

    "Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisal HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar, pada Steven," kata Yosia dalam keterangannya, Rabu (9/9).


    Menurut Yosia, penyerahan tersebut juga terekam dalam video. Di momen itu, pihak yang menyerahkan uang sempat menyatakan bahwa uang tersebut merupakan milik mereka dan bersedia bertanggung jawab apabila kemudian diketahui bermasalah.

    Selanjutnya, dari 33 lembar itu, 27 lembar di antaranya dibawa Steven ke Singapura dan enam lembar lainnya masih berada di Indonesia. Enam lembar itulah yang kemmudian kembali muncul dalam rangkaian transaksi di Indonesia.

    "Enam lembar itu kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D untuk proses penukaran," ucap Yosia.

    Yosia menyebut setelah proses tersebut, enam lembar itu disebut kembali kepada Steven untuk sementara waktu karena ada persoalan berkaitan dengan pajak.

    Singkat cerita, Steven lalu dipanggil oleh pihak kasino atau otoritas setempat ke sebuah ruangan. Steven kemudian dimintai keterangan dan hotelnya turut diperiksa.

    Dalam perkembangan selanjutnya, 34 lembar uang SGD10.000 tersebut disebut berada dalam penguasaan otoritas Singapura dan menurut polisi Singapura seluruhnya dinyatakan "not genuine" atau tidak asli

    "Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia," ucap Yosia. cnnindonesia

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com