Browsing "Older Posts"

  • 2 Eks Anak Buah Nadiem Divonis 4 dan 4,5 Tahun Bui di Kasus

    By redkoranriaudotco → Kamis, 30 April 2026



    KORANRIAU.co- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum dua anak buah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 4 dan 4,5 tahun penjara.


    Keduanya ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

    Menurut hakim, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

    "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4).

    Sri Wahyuningsih divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

    Sementara Mulyatsyah dihukum dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 120 hari.

    Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.

    Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

    Hal memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar dan menghambat pemerataan pendidikan.

    Sedangkan hal meringankan di antaranya ialah terdakwa belum pernah dipidana dan telah mengabdi selama puluhan tahun di kementerian.

    Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Perkara ini diputus oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

    Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin kedua terdakwa dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

    Teruntuk Mulyatsyah, ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

    Para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan sejumlah pihak lain termasuk Ibrahim Arief (IBAM) dan Jurist Tan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.

    Angka kerugian keuangan negara tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.

    Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).
    cnnindonesia

  • Terekam CCTv, Nenek 60 Tahun di Rumbai Dibunuh Pakai Balok Kayu

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Dimaris Isni Sitio tewas dibunuh. Aksi pelaku terhadap nenek berusia 60 tahun itu terekam Closed Circuit Television (CCTv) yang ada di lokasi kejadian.

    Korban ditemukan tak bernyawa di kediamannya di Jalan Kurnia 2, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Rabu (29/4/2026).

    Dalam rekaman CCTV yang beredar, memperlihatkan detik-detik para pelaku melancarkan aksi kejamnya kepada korban.

    Dimulai dari pelaku datang secara bergantian, berbincang dengan korban, melakukan kekerasan hingga meninggalkan rumah korban sambil menggondol sejumlah barang berharga.

    Dalam rekaman berdurasi 8 menit 39 detik, memperlihatkan kedatangan dua orang wanita menggunakan mobil warna hitam. Setelah parkir di luar pagar, keduanya masuk ke dalam rumah korban melalui garasi.

    Beberapa saat kemudian, seorang pria keluar dari mobil dan terlihat mengamati situasi di sekitar rumah. Ia terlihat melambaikan tangan pada seseorang di luar pagar agar masuk.

    Tak lama berselang, seorang pria lain masuk ke halaman rumah sambil membawa benda menyerupai balok kayu yang telah dibungkus. Ia pun masuk ke rumah melalui garasi.

    Mendengar ada tamu, korban yang mengenakan daster warna biru keluar dari kamarnya. Korban membuka pintu samping di garasi, dan mempersilahkan dua perempuan masuk.

    Perempuan yang mengenakan kaos hitam dan celana kuning langsung bersalaman dan mencium tangan korban. Saat bersamaan, perempuan lain menyusul masuk ke rumah.

    Korban kemudian duduk di kursi ruang tamu, sedangkan kadua perempuan yang bertamu tetap berdiri. Korban terlihat berbincang akrab dengan dua perempuan tersebut.

    Namun situasi berubah drastis ketika seorang pria melancarkan serangan. Pria tersebut memukul kepala korban berkali-kali hingga korban tidak berdaya di kursi.

    Serangan kembali dilanjutkan meski korban sudah tak sadarkan diri. Sementara itu, dua perempuan lainnya diduga turut membantu dengan menutup pintu agar aksi tidak terlihat dari luar.

    Menyadari aksinya terekam, pelaku pria merusak kamera pengawas di beberapa titik, termasuk ruang tamu, kamar, dan dapur, untuk menghilangkan jejak.

    Di detik lain, seorang pria datang sambil mengendarai sepeda motor. Setelah parkir, ia terlihat mondar-mandir sambil merokok, lalu masuk ke dalam rumah korban.

    Setelah itu, pria bermotor yang datang belakangan, terlihat keluar rumah disusul seorang perempuan. Pria berbaju hitam itu pergi mengendarai motor sedangkan perempuan masuk ke mobil.

    Tak lama berselang, keluar wanita berbaju hitam dan pria yang memukul korban, sambil membawa tas. Keduanya masuk ke dalam mobil, dan pergi.

    Kepala Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Rumbai, Iptu Dodi Vivino, mengatakan, pelaku lebih dari empat orang.

    "Pelaku sekitar empat orang, tapi bisa lebih," kata Dodi, Kamis (30/4/2026.

    Dodi menyebut, selain menganiaya korban hingga tewas, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga. "Ada beberapa barang yang hilang, di antaranya perhiasan, uang tunai dan handphone," kata Dodi.

    Sebelumnya, berdasarkan data dihimpun peristiwa bermula pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, suami korban mengajak korban keluar rumah untuk mengurus pajak kendaraan.

    Namun, ajakan tersebut ditolak sehingga korban tetap berada di rumah seorang diri. Sekitar pukul 11.00 WIB, suami korban kembali ke rumah dan mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka.

    "Saat masuk, ia melihat kondisi kamar sudah berantakan, yang menimbulkan kecurigaan adanya tindak kejahatan," kata Dodi.

    Suami korban kemudian mencari keberadaan istrinya di dalam rumah. Saat memeriksa kamar mandi, korban tidak ditemukan. Ia lalu menuju dapur dan mendapati korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan posisi telungkup di lantai.

    Di lokasi kejadian juga ditemukan bercak darah di sekitar kamar mandi. Korban mengalami luka di bagian wajah dan mengeluarkan darah.

    “Suami korban kemudian menghubungi keluarga dan pihak kepolisian,” ujar Dodi.

    Sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Identifikasi Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumbai tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengamankan area.

    Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan visum guna mengetahui penyebab pasti kematian.

    Polisi juga mengamankan barang bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi sebagai bagian dari proses penyelidikan. ck

     

  • Demo ke DPRD Riau, Mahasiswa Tuntut Transparansi Dana Migas

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU –Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Pekanbaru, melakuka aksi demo ke DPRD Riau, Kamis (30/4/26).

     

    Mahasiswa menyuarakan kritik tajam terkait pengelolaan kekayaan alam dan persoalan lingkungan yang tak kunjung usai di Bumi Lancang Kuning.

    Dalam aksinya, massa membawa sejumlah tuntutan krusial. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah transparansi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari sektor Minyak dan Gas (Migas).

    Mahasiswa mendesak Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD untuk bersikap terbuka mengenai aliran dana bagi hasil migas. Secara khusus, massa aksi menyoroti peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola, yakni PT Riau Petroleum. Mereka mempertanyakan sejauh mana kontribusi riil perusahaan daerah tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat luas.

    "Masyarakat Riau harus tahu ke mana larinya dana PI 10 persen itu. Kami tidak ingin dana dari kekayaan alam ini hanya menjadi bancakan elite atau menguap di internal BUMD tanpa dampak nyata bagi rakyat kecil," tegas koordinator lapangan dalam orasinya.

    Selain masalah anggaran, HMI juga menyuarakan kondisi lingkungan yang kian memprihatinkan akibat eksploitasi sumber daya alam yang masif. Mahasiswa menekankan tiga poin utama terkait kelestarian ekosistem, yaitu Audit Perizinan.

     

    Kemudian, mendesak DPRD Riau melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pelepasan yang jelas; Pencemaran Limbah:

     

    Menuntut pertanggungjawaban perusahaan migas dan sawit yang diduga mencemari aliran sungai dan tanah ulayat masyarakat adat dan Mitigasi Karhutla: Meminta komitmen serius dalam pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kerap menjadi momok tahunan.

    Tidak hanya soal lingkungan dan uang, massa aksi juga membawa isu ketenagakerjaan. Mereka mendesak agar perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Riau mematuhi regulasi mengenai prioritas tenaga kerja lokal. Hal ini dinilai penting agar masyarakat tempatan tidak hanya menjadi penonton di tengah melimpahnya kekayaan alam daerahnya sendiri.

    Perwakilan DPRD Riau Kaderismanto didampingi Ketua Komisi III Edi Basri yang menemui massa menyatakan akan menampung seluruh aspirasi tersebut. Pihak legislatif berjanji akan menindaklanjuti tuntutan ini melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait dan pihak BUMD untuk mengklarifikasi masalah transparansi anggaran.

    Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian ini berjalan kondusif. Meski demikian, mahasiswa menegaskan akan kembali dengan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka terkait transparansi MBG, kinerja BUMD, dan perbaikan tata kelola lingkungan tidak segera dipenuhi. rtc

  • Kasus Penggelapan Dana Batu Bara Tembilahan, PH: Ranah Perdata Bukan Pidana

    By redkoranriaudotco →

     

    Foto: Muhamad Agustrian SH.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kuasa hukum terdakwa penggelapan dana angkutan Batu Bara di Tembilahan, Arief Iriady Zainuddin, menegaskan jika kasus ini murni ranah Perdata dan bukan pidana.

    Hal ini diungkapkan Muhammad Agustrian SH, selaku penasehat hukum (PH) terdakwa Arief. Menurutnya, penyelesaian kasus ini seharusnya melalui sidang keperdataan.

    "Dari fakta persidangan dan keterangan ahli, seharusnya perkara ini wajib diselesaikan dulu Perdatany. Kemudian setelah itu baru ke ranah pidana,"kata Agus, Kamis (30/4/26).


    Dia menambahkan, karena dalam fakta persidangan Investor tidak bisa menyebutkan berapa jumlah uang yang telah diberikannya kepada terdakwa.

    "Selain itu, terdakwa Arief di persidangan terbukti tidak ada memiliki niat jahat atau mens rea. Terdakwa Arief tidak ada menerima keuntungan dalam hal ini,"ungkapnya.

    Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut."Kami ajan ajukan banding sesegera mungkin,"tegasnya.

    Diwartakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan telah memutuskan kasus penggelapan dana angkutan batubara terhadap terdakwa, Ade Purwanto dan Arief Iriady Zainuddin, Selasa (28/4/26) lalu.

    Dalam putusan itu, hakim menjatuhkan vonis terhadap Arief Iriady Zainuddin selama 1 tahun penjara. Sedangkan Ade Purwanto divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara. nor

  • Ini Nama Calon Direktur Operasional dan Direktur Keuangan PT Riau Petroleum yang Lulus UKK

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan PT Riau Petroleum telah mengumumkan peserta yang dinyatakan lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direktur Operasional dan Calon Direktur Keuangan, Kamis (30/4/26).


    Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 22/PANSEL/RP/2026 tentang Hasil UKK Calon Direktur Operasional Dan Calon Direktur Keuangan PT Riau Petroleum (Perseroda).

    "Benar. Hasil UKK Calon Direktur Operasional dan Calon Direktur Keuangan PT Riau Petroleum sudah kita umumkan," kata Ketua Pansel Calon Direktur Operasional dan Calon Direktur Keuangan PT Riau Petroleum, Yan Dharmadi, Kamis (30/4/26). 

    Yan mengatakan, terdapat tiga nama masing-masing yang dinyatakan lolos seleksi UKK. Adapun Calon Direktur Operasional yang lolos UKK diantaranya, Akmal Fauzi Lindung Lubis, Fazar Muhardi dan Heri Susanto. 

    Kemudian tiga Calon Direktur Keuangan PT Riau Petroleum yang lolos seleksi UKK diantaranya, Ashri Hadi, Ganesya Varandra, Novyandre. 

    Yan Dharmadi mengatakan, bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi UKK Calon Direktur Operasional dan Calon Direktur Keuangan PT Riau Petroleum akan menjalani wawancara akhir dengan pemegang saham. 

    "Jadwal pelaksanaan wawancara akhir dengan Plt Gubernur Riau. Untuk jadwalnya akan kita umumkan lebih lanjut," tutupnya. nor
  • Vonis Kasus Penggelapan Dana Batubara di Tembilahan, Pengacara: Hakim Seharusnya Bebaskan Terdakwa

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Iwat Endri SH MH.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dalam perkara dugaan penggelapan dana angkutan batubara terhadap dua terdakwa, Ade Purwanto dan Arief Iriady Zainuddin, menjadi sorotan tajam dari tim kuasa hukum.

     

    Dalam sidang putusan, Selasa (28/4/26), hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ade Purwanto, sementara Arief Iriady Zainuddin divonis 1 tahun penjara. 



     

    Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 488 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

     

    Meski vonis lebih ringan, tim kuasa hukum justru menilai putusan tersebut menyisakan persoalan mendasar terkait pertimbangan hukum majelis hakim.

     

    "Iya, saat ini klien kami Ade Purwanto dan Arief Iriady masih pikir-pikir. Kami akan mempelajari secara utuh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,”kata Iwat Endri, SH MH, Kamis (30/4/26).

     

    Menurut Iwat, fakta persidangan menunjukkan bahwa unsur pasal yang didakwakan jaksa tidak terbukti. Namun, majelis hakim justru menjatuhkan putusan menggunakan pasal alternatif.

     

    "Terbukti di persidangan bahwa pasal yang dituntut JPU, yakni Pasal 488 KUHP, tidak memenuhi unsur. Namun hakim mengambil dakwaan alternatif Pasal 486 KUHP yang sejatinya bukan pasal primer yang dituntut jaksa. Ini menunjukkan tuntutan jaksa tidak terbukti," tegas Iwat.

     

    Ia bahkan menilai, dengan kondisi tersebut, seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa.

     

    "Kami menilai majelis hakim seharusnya membebaskan klien kami. Dalam persidangan terungkap bahwa saksi korban tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembiayaan operasional sebagaimana kesepakatan dengan klien kami," tambah Iwat.

     

    Sorotan serupa disampaikan Syahidila Yuri, SH, MH yang menilai aspek kerugian dalam perkara ini belum memiliki dasar perhitungan yang kuat dan final.

     

    "Kerugian yang dimaksud korban adalah perhitungan pribadi yang belum menyeluruh dan bukan perhitungan akhir. Dari situ, bagaimana bisa dibuktikan adanya dana milik korban yang dikuasai klien kami, sementara perhitungannya sendiri belum final," jelasnya.

     

    Lebih jauh, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini semestinya berada di ranah perdata, bukan pidana. Hal itu didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian kewajiban dari pihak pemodal.

     

    "Faktanya di persidangan, saksi korban tidak memenuhi kewajibannya dalam membiayai operasional angkutan batubara. Namun justru meminta keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan klien kami. Ini jelas ranah perdata," ujar Syahidila.

     

    Dalam situasi tersebut, klien mereka disebut harus mencari sumber pembiayaan sendiri demi menyelesaikan pekerjaan pengangkutan sesuai perjanjian dengan PT Bara Prima Pratama.

     

    Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti posisi Arief Iriady yang dinilai tidak memperoleh keuntungan, namun tetap dinyatakan bersalah.

     

    "Yang paling kami sesalkan, klien kami Arief Iriady yang secara fakta tidak mendapatkan keuntungan apa pun tetap dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana," ungkap Syahidila.

     

    Atas berbagai pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan segera mempelajari salinan lengkap putusan dan membuka peluang besar untuk mengajukan banding.

     

    Perkara ini bermula dari kerja sama pengangkutan batubara antara perusahaan yang dipimpin Ade Purwanto dengan PT Bara Prima Pratama (BPP), yang didanai oleh pemodal Lancar Ketaren. 

     

    Dalam perjalanannya, terjadi perubahan rekening dalam sejumlah invoice tanpa sepengetahuan pemodal karena pemodal tidak melaksanakan kewajibannya dalam membiayai operasional pengangkutan batu bara yang kemudian berujung pada dugaan penggelapan dana hingga Rp7,1 miliar dan berlanjut ke proses hukum hingga persidangan. Rls/nor

     

  • Eks Presiden Korsel Kalah Banding, Pengadilan Tambah Vonis 7 Tahun Bui

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Pengadilan banding Korea Selatan menambah hukuman mantan presiden, Yoon Suk Yeol, menjadi tujuh tahun penjara atas kasus menghalangi proses hukum. Jumlah ini naik dari vonis sebelumnya yakni lima tahun penjara.


    Penambahan masa penjara ini dijatuhkan pengadilan pada Rabu (29/4) menjawab pengajuan banding Yoon dan juga jaksa atas vonis pertama pada Januari lalu.

    Baik Yoon maupun jaksa mengajukan banding. Yoon berargumen bahwa surat perintah penangkapannya didasarkan pada "penyelidikan yang tidak sah", sementara tim jaksa khusus menilai hukuman seharusnya mencapai 10 tahun karena kejahatannya tergolong "sangat berat".

    "Pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa," kata hakim di Pengadilan Tinggi Seoul pada Rabu seperti dikutip AFP.

    Dalam putusannya, hakim menambahkan bahwa motif dan dampak dari tindakan Yoon "sangat tercela".

    "Terdakwa tidak hanya berupaya menghalangi pelaksanaan sah surat perintah oleh jaksa dan pihak lain," ujar hakim.

    "Ia juga mengeluarkan instruksi melawan hukum kepada pejabat Dinas Keamanan Presiden, yang merupakan aparatur sipil negara, dan berusaha menggunakan mereka seolah-olah penjaga pribadi demi perlindungan dirinya sendiri."

    Yoon, yang hadir di pengadilan mengenakan setelan hitam dan kemeja putih, tampak nyaris tanpa ekspresi saat mendengarkan putusan.

    Ia juga sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan yang jauh lebih serius, yakni memimpin pemberontakan, terkait upayanya yang gagal memberlakukan darurat militer pada akhir 2024.
    cnnindonesia

  • Ronaldo Cetak Gol ke-970, Al Nassr Menang 20 Laga Beruntun

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Cristiano Ronaldo mencetak gol saat Al Nassr menang 2-0 atas Al Ahli dalam laga lanjutan Saudi Pro League, Kamis (30/4) dini hari WIB.


    Ronaldo mencetak satu gol di pertandingan ini. Gol yang dicetak ke gawang Al Ahli itu membuat CR7 sudah membukukan 970 gol sepanjang karier profesionalnya.

    Gol yang dicetak Ronaldo juga membantu Al Nassr melanjutkan rekor kemenangan mereka. Dilansir dari ESPN, Al Nassr kini berhasil membukukan 20 kemenangan beruntun di semua kompetisi.

    Kemenangan atas Al Ahli pada pekan ke-30 Saudi Pro League membuat Ronaldo dan kawan-kawan kukuh di puncak klasemen Saudi Pro League. Al Nassr yang mengoleksi 79 poin unggul delapan poin dari pesaing terdekat, Al Hilal.

    Di laga ini, Al Nassr baru bisa memecah kebuntuan pada menit ke-76. Gol yang mengubah skor menjadi 1-0 dicetak oleh Ronaldo.

    Sepak pojok yang dieksekusi Joao Felix bisa dikonversi jadi gol oleh Ronaldo melalui sundulan yang bersarang ke sudut gawang.


    Gol Ronaldo memantik semangat para pemain Al Nassr. Hasilnya, tim asuhan Jorge Jesus bisa mencetak gol kedua pada menit ke-90.

    Kali ini tendangan keras Kingsley Coman berhasil membuat gawang Al Ahli bergetar untuk kedua kalinya. Al Nassr pun bisa memenangi laga melawan Al Ahli dengan skor 2-0.
    cnnindonesia

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com