Foto: Muhamad Agustrian SH.
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kuasa hukum terdakwa penggelapan dana angkutan Batu Bara di Tembilahan, Arief Iriady Zainuddin, menegaskan jika kasus ini murni ranah Perdata dan bukan pidana.
Hal ini diungkapkan Muhammad Agustrian SH, selaku penasehat hukum (PH) terdakwa Arief. Menurutnya, penyelesaian kasus ini seharusnya melalui sidang keperdataan.
"Dari fakta persidangan dan keterangan ahli, seharusnya perkara ini wajib diselesaikan dulu Perdatany. Kemudian setelah itu baru ke ranah pidana,"kata Agus, Kamis (30/4/26).
Dia menambahkan, karena dalam fakta persidangan Investor tidak bisa menyebutkan berapa jumlah uang yang telah diberikannya kepada terdakwa.
"Selain itu, terdakwa Arief di persidangan terbukti tidak ada memiliki niat jahat atau mens rea. Terdakwa Arief tidak ada menerima keuntungan dalam hal ini,"ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut."Kami ajan ajukan banding sesegera mungkin,"tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan telah memutuskan kasus penggelapan dana angkutan batubara terhadap terdakwa, Ade Purwanto dan Arief Iriady Zainuddin, Selasa (28/4/26) lalu.
Dalam putusan itu, hakim menjatuhkan vonis terhadap Arief Iriady Zainuddin selama 1 tahun penjara. Sedangkan Ade Purwanto divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara. nor

No Comment to " Kasus Penggelapan Dana Batu Bara Tembilahan, PH: Ranah Perdata Bukan Pidana "