• Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 24 April 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co- Bareskrim Polri resmi menahan istri dan kedua anak dari bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar.


    Pantauan CNNIndonesia.com di Bareskrim, ketiganya tiba sekitar pukul 17.30 WIB usai menjalani pemeriksaan di Bima, Nusa Tenggara Barat.

    Ketiganya tidak menjawab satupun pertanyaan awak media di lokasi. Setelah turun dari mobil Toyota Hiace, ketiganya langsung digiring penyidik menuju Rutan Bareskrim Polri.

    Terlihat juga sejumlah penyidik membawa barang bukti berupa koper hingga goodiebag. Belum diketahui rincian barang bukti yang turut diamankan oleh penyidik itu.

    Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan ketiganya juga akan menjalani pemeriksaan sebelum ditahan.

    "Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi, ya," ujarnya kepada wartawan di lokasi.

    Eko menegaskan saat ini pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mencari aset dari hasil tindak pidana narkoba.

    "Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," jelasnya.

    Sebelumnya Bareskrim Polri terlebih dahulu menangkap KE alias Koh Erwin, bandar narkoba yang memasok uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

    Erwin ditangkap dalam pelarian di jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia juga disebut sempat melakukan perlawanan hingga harus dilumpuhkan oleh petugas.

    Jaringan Koh Erwin diketahui sempat menyetorkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Didik melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

    Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
    cnnindonesia

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com