Browsing "Older Posts"

  • Sidang Dugaan Suap Pasutri Oknum Polisi dan Jaksa, Terdakwa Saling Bantah dengan Saksi

    By redkoranriaudotco → Selasa, 21 Mei 2024

     

    Foto: Sidang dugaan suap oknum polisi dan jaksa di PN Pekanbaru.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan suap dengan terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) oknum polisi Bripka Bayu Abdillah dan jaksa Sri Haryati, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (21/5/24).

     

    Kali ini, jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Jepisa SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menghadirkan seorang saksi. Adapun saksi adalah Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo., terpidana kasus Narkoba yang divonis PN Bengkalis selama 12 tahun penjara.

     

    Fauzan memberikan keterangan secara video conference dari Lapas Bogor, Jawa Barat (Jabar). Demikian juga dengan terdakwa Bayu dari Rutan Mapolda Riau. Sementara terdakwa Sri Haryati hadir di persidangan didampingi kuasa hukumnya Wahyu Hidayat SH dan Ricky SH.


    Fauzan menerangkan, jika dia pernah dimintai uang Rp1 miliar oleh terdakwa Bayu. Saat itu, Fauzan menjadi terdakwa kasus Narkoba jenis sabu-sabu, dengan JPU-nya Sri Haryati.

     

    “Uang diminta Bayu melalui keluarga saya bernama Riko. Uang itu untuk agar tuntutan saya tidak hukuman mati,”jelas Bayu di hadapan majelis hakim yang dipimpin DR Salomo Ginting SH MH.

     

    Sebelum penyerahan uang itu lanjutnya, terjadi pertemuan antara terdakwa Bayu dengan Riko, istri Fauzan dan dua anggota keluarga lainnya di Bengkalis pada medio Januari hingga Maret 2023 lalu., Usai pertemuan itu, Riko meminta Fauzan untuk mentransfer uang Rp300 juta.

     

    “Sebenarnya saya tidak ingin perkara saya ini diurus. Namun karena Riko minta ditransfer, akhirnya saya turuti,”sebut Fauzan.

     

    Fauzan mengaku, jika dia diancam akan dituntut hukuman mati apabila tidak memberikan uang Rp1 miliar yang diminta Bayu. Ancaman itu diketahuinya melalui Riko.

     

    Hingga uang itu akhirnya diberikan  secara bertahap sebanyak 3 kali. Uang itu ada yang diberikan secara tunai dan juga ditransfer melalui rekening orang kepercayaan Bayu.

     

    Selain itu, Fauzan juga mengaku pernah didatangi oleh oknum Anggota DPRD Bengkalis berinisial HS saat berada di Lapas Bengkalis. Kepada Fauzan, Anggota Dewan HS itu meminta uang Rp5 miliar atas perintah Bayu, untuk keringanan hukuman.

     

    Atas keterangan Fauzan tersebut, terdakwa Bayu langsung membantahnya. Bayu menegaskan, jika dia tidak pernah mengancam Fauzan.

     

    “Tidak benar keterangan saksi itu Yang Mulia. Saya tidak pernah mengancam saksi,”sebut Bayu.

     

    Bayu menegaskan, jika justru keluarga Fauzan yang ingin bertemu dengannya. Saat itu, Riko yang merupakan keluarga Fauzan meminta keringanan hukuman.

     

    Demikian juga dengan keterangan Fauzan bahwa dirinya meminta uang Rp5 miliar melalui Anggota DPRD Bengkalsi berinisial HS, adalah tidak benar. Bahkan, Bayu menyatakan tidak mengenal anggota dewan itu.

     

    “Saya tidak pernah menyuruh anggota DPRD minta uang kepada saksi. Saya juga tidak kenal dengan anggota DPRD itu,”tegas Bayu.

     

    Atas bantahan terdakwa Bayu itu, hakim kemudian menanyakan kepada Fauzan apakah tetap dengan keterangannya semula.”Tetap Yang Mulia,”jawab Fauzan.

     

     

    JPU Tomy Jepisa SH dalam dakwaannya menyebut, perbuatan terjadi pada medio Januari hingga Maret 2023 di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis

     

    Kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) itu menerima hadiah atau janji dalam penanganan kasus narkoba dengam terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo.

     

    Terdakwa Sri Haryati bersama Bayu Abdillah (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji.

     

    Hadiah atau janji itu diterima kedua terdakwa dari Karpiansyah alias Riko Bin Jamaloedin (dilakukan penuntutan secara terpisah), Eva Afriani Alias Mami dan Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO). Eva merupakan istri Fauzan Afriansyah. Uang diberikan Rp999.600.000.

     

    Patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, perbuatan mana dilakukan terdakwa.

     

    Dijelaskan, kasus berawal ketika pada tanggal 17 Januari 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni. Kasus ditangani Mabes Polri.

     

    Untuk penuntutan, Kepala Kejari Bengkalis menunjuk Sri selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis mulai 18 Januari 2023.

     

    Usai pemeriksaan saksi-saksi, pada 22 Januari 2023. Sri mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     

    Rencana itu diteruskan ke Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis. Zikrullah dan Kepala Kejari Bengkalis dengan hukuman pidana seumur hidup. Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

     

    Pada Februari 2023, saksi Karpiyansah bersama istrinya Monalisa, Eva Afriani alias Mami (istri Fauzan) datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri Hariyati di kantor Kejari Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri agar bisa membantu meringankan hukuman Fauzan Afriansyah.

     

    Ketika itu, Sri meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB. Sore itu juga para saksi mendatangi rumah terdakwa.

     

    Sesampai di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan.

     

     

    Mendengar hal itu Eva Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri untuk membantu meringankan hukuman. Setelah itu Karpiansyah dan Eva Afriani (istri bertukar nomor handphone dengan Bayu Abdillah. Para saksi kembali ke Jakarta.

     

    Satu minggu kemudian, Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan Agung (adik Fauzan) kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa. Karpiansyah kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan hukuman Fauzan.

     

    Namun, Bayu mengatakan kepada Sri agar bisa membantu. “Kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini," ucap Bayu pada istrinya.

     

    Beberapa hari kemudian, Bayu menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang sebanyak Rp4,5 miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung dan disanggupi Karpiansyah.

     

    Pada tanggal 7 Maret, saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri
    melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI. Uang diberikan saksi Eva Afrianti 299.600.000. Setelah uang dikirim, saksi Karpiansyah meminta agar dicek serta mengirim bukti transfer.

     

    Bayu memastikan uang telah masuk ke rekening. Penerimaan uang itu diketahui oleh Sri.

    Setelah itu, Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ke tiga untuk menyerahkan uang tunai Rp190 juta. Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.

     

    Setelah Sri menerima uang Rp 299 juta yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Marulitua Johanes Sitanggang selaku Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena tuntutan sudah diajukan sebelimnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.

     

    Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah.

     

    Tindakan kedua terdakwa bertentangan Pasal 3, Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

     

    Atas perbuatan itu, Sri dan Bayu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf a Undang–Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.

     

    Kemudian kedua. Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.

     

    Selanjutnya ketiga, Pasal 11 UU RI INomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.

    nor

     

  • Empat Pelamar Jabatan Eselon Dua Pemprov Riau Serahkan Berkas Pendaftaran

    By redkoranriaudotco →

     

    Foto: Budi Fakhri.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sebanyak empat pelamar telah menyerahkan berkas pendaftaran seleksi calon Pejabat Tinggi Pratama (PTP) atau pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau.


    Pendaftaran sendiri telah dibuka sejak tanggal 13 Mei 2024 lalu. Ada empat jabatan PTP yang akan diisi yakni dua biro, satu badan dan satu posisi direktur rumah sakit.


    “Hingga hari ini, baru ada empat orang pelamar yang menyerahkan berkas kepada kami,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penilaian Kompetensi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, Selasa (21/5/24)


    Budi memaparkan, dari empat orang tersebut mendaftar itu tiga untuk jabatan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)."Satu lagi mendaftar untuk jabatan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau. 


    “Dari empat berkas lamaran itu, tiga merupakan ASN di Pemprov Riau. Sementara satu lagi dari Pemkab Meranti,”terang Budi. 


    Namun Budi tidak menampik, sebelum batas akhir pendaftaran pada Senin (27/5/24) mendatang, akan banyak pelamar yang menyerahkan berkas. Pasalnya, pihaknya telah mendapatkan konfirmasi dari pelamar.

    "Ada beberapa pelamar memang telah mengkonfirmasi kepada kami akan menyerahjan berkas dalam beberapa hari ini. Karena mereka sedang menyiapkan administrasi,"ungkap Budi.

    Budi juga menjelaskan, setiap jabatan itu minimal harus 4 orang yang mendaftar. Jika kurang, maka akan dilakukan perpanjangan jadwal pendaftaran.

    Untuk diketahui ada empat jabatan PTP Pemprov Riau yang akan diisi. Diantaranya, Direktur RSJ Tampan Riau yang sebelumnya dijabat Zainal Arifin, Kepala Biro Hukum Setdaprov yang sebelumnya dijabat Elly Wardhani.

    Kemudian, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang ditinggalkan Rahmad Ramadianto. Terakhir, jabatan SOTK yang baru dibentuk Kepala Brida Riau. nor
  • Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Jembatan Sungai Enok 2,6 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco →

     




     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiiri Hilir (Inhil), yang merugikan negara Rp1,8 miliar lebih, dituntut jaksa masing-masing 2 tahun 6  bulan penjara.

    Kedua terdakwa yakni, HM Fadillah Akbar selaku salah seorang Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) dan Budi Syahputra, mantan Direktur perusahaan tersebut. Sidang tuntutan ini digelar, Selasa (21/5/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     
    Jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH dan Hendra SH dalam amar tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    "Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa HM Fadillah dan Budi Syahputra selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,"kata JPU.

    Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti pidana 3 bulan kurungan.

    Tidak hanya itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp921.153.154. Apabila UP tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun.

    Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melakui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang ditunda satu pekan mendatang.


    JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Budi bersama-sama dengan HM Fadhillah dan H Jamaris ST (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) ini, terjadi pada Mei 2012 hingga 2013 silam. Saat itu, Dinas PUPR Kabupaten Inhil melakukan pekerjaan pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) Tahun Anggaran 2012.

     

    Pada saat proses lelang yang diikuti 35 perusahaan, PT BRJ ditunjuk sebagai pemenangnya. Dengan nilai kontrak tetap sebesar Rp14.826.029.360.

     

    Namun dalam pelaksanaannya, PT BRJ tidak melakukan sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan, PT BRJ telah menerima uang pencairan 100 persen.

     

    Para terdakwa membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan dan berita acara kemajuan pekerjaan tersebut dibuat 100 persen. Namun tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan terpasang di lapangan yaitu pada pekerjaan Divisi 7 Struktur.

     

    Diantaranya, Pekerjaan Beton mutu tinggi, Baja tulangan BJ32 Ulir, Pemancangan tiang pancang beton,Tambahan biaya nomor 5 dan 6 bila dikerjakan di air dan Pemindahan tiang pancang beton.

     

    Dalam membuat laporan itu, para terdakwa telah memalsukan tanda tangan Hendrawan SE selaku Direktur PT BRJ. Kemudian setelah selesai pekerjaan, terdakwa Fadillah Akbar  menerima uang pencairan pekerjaan yang diambilnya sendiri sejumlah Rp1.374.000.000 melalui cek pada tanggal 04 Januari 2013. nor

     
  • 3.147 Jemaah Riau Sudah Berada di Kota Madinah

    By redkoranriaudotco →

     





     KORANRIAU.co,PEKANBARU-Saat ini tinggal dua kloter Jemaah haji gelombang pertama Provinsi Riau yang belum di berangkatkan ke tanah suci melalui Bandara udara internasional Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (AMAA).

    "Hingga pemberangkatan kloter BTH – 09, sudah 3.147 jemaah Provinsi Riau berada di Kota Madinah,"ungkap Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Muliardi.

    Plt Kakanwil Kemenag Riau Muliardi mengatakan dari 5.332 jemaah haji dan petugas asal Provinsi Riau, sudah 3.147 jemaah berada di Kota Madinah.

    “Jemaah haji Provinsi Riau yang tergabung dalam gelombang pertama sudah tujuh kloter berada di kota Madinah, masih ada dua kloter lagi yang belum diberangkatkan. Satu kloter saat ini sudah di asrama embarkasi haji  Batam, yakni kloter BTH - 10 asal Kabupaten Kampar dan Kota Dumai sementara itu untuk Jemaah haji Kloter BTH -11 akan memasuki asrama haji batam pada tanggal 21 Mei,"terangnya.

    Lebih lanjut Muliardi mengatakan Jemaah haji yang masuk pada gelombang kedua terdapat 3 Kloter. Yakni Kloter BTH – 12, BTH – 13 dan BTH 14. 

    “Untuk tiga kloter lagi Jemaah Riau berada pada gelombang kedua, yang akan memasuki Arab Saudi melali Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah selanjutnya diberangkatkan menuju Makkah. Kloter tersebut adalah BTH – 12 asal Pelalawan dan Kepulauan Meranti, BTH – 13 asal Bengkalis dan Rokan Hulu serta BTH - 14 gabungan yang berasal dari Kota Pekanbaru, Indragiri Hilir dan Rokan Hilir,"tambahnya lagi.

    Adapun Kabupaten / Kota yang sudah memberangkatkan Jemaah haji diantaranya

    - Kota Pekanbaru sebanyak 1.087 orang

    - Kabupaten Kampar sebanyak 442 orang

    - Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 581 orang

    - Kabupaten Siak sebanyak 300 orang

    - Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 236 orang

    - Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 442 orang

    rls/nor

     

     
  • Ini Penjelasan Pemprov Riau Soal Temuan Perjalanan Dinas Fiktif

    By redkoranriaudotco →

     


    FOTO: Indra SE



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Inspektorat Provinsi Riau menanggapi informasi yang beredar terkait indikasi perjalanan dinas fiktif di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.

    Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendriawan mengatakan hal itu tidak seperti yang diinformasi sebelumnya.

    "Perlu saya luruskan, yang diinformasikan tersebut baru berupa Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) yang masih dalam tahap klarifikasi ke pihak-pihak terkait. Dalam tahap itu, sangat memungkinkan, melengkapi kekurangan administrasi seperti yang diinfokan BPK,"ulasnya.

    Dia menambahkan, pada dasarnya dokumen yang menjadi dasar pemberitaan adalah SPPD yang berhubungan dengan perjalanan keluar provinsi yang masih perlu dikonfirmasi.

    Dalam tahapannya, proses konfirmasi ini masih dalam tahap audit dan sifatnya adalah klarifikasi dengan menunjukkan dokumen SPJ berupa boarding pass dan tiket yang akan dikolerasikan dengan boarding.

    Selain itu juga ada foto dokumentasi dan pembayaran apakah sudah bemar sesuai dgn regulasi yang ada, kemudian laporan kegaiatan.

    "Penegasan yang ini saya sampaikan adalah pada dasarnya konfirmasi NHP ini masih bersifat klarifikasi dan merupakan suatu prises audit. Hasil final nantinya dalam bentuk laporan audited yang diterbitkan oleh BPK,"jelas Sigit.

    Hal senada disampaikan Pj Sekdaprov Riau Indra. Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk meluruskan informasi yang beredar. Sehingga tidak menjadi pembenaran informasi yang belum valid dan masih perlu dilengkapi informasinya.

    "Saya sudah instruksikan Kepala Inspektorat untuk menginventarisir dan menindaklanjuti informasi tersebut. Dari laporan yang kita terima proses klarifikasi yang sedang berjalan dan sebagian sudah ada clean dan clear. Jadi tidak benar ada fiktif," kata Pj Sekdaprov.

    Seperti diinformasikan sebelumnya, disebutkan hasil audit (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2023, ditemukan indikasi 982 perjalanan dinas fiktif di 23 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

    Disampaikan dari sebanyak 982 indikasi perjalanan dinas fiktif hasil audit BPK RI Perwakilan Riau itu terbanyak ditemukan di Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setdaprov) Riau dengan 113 temuan, menyusul Inspektorat Riau 81 temuan, dan Dinas PUPR Riau 79 temuan.

    Ternyata data tersebut masih berupa NHP dan memerlukan klarifikasi untuk kelengkapan berkas sesuai aturan yang berlaku. nor

     
  • Iran Resmi Umumkan Presiden Raisi Meninggal dalam Kecelakaan Heli

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co-- Pemerintah Iran resmi mengumumkan kematian Presiden Ebrahim Raisi dalam kecelakaan helikopter jatuh di Provinsi Azerbaijan Timur, utara Iran, pada Minggu (19/5).


    Stasiun televisi pemerintah Iran dan beberapa kantor berita semi-pemerintah seperti Tasnim dan Mehr News Agency melaporkan Presiden Raisi dan delapan orang lainnya yang ada di helikopter Belle 212 buatan Amerika Serikat itu tidak selamat.

    Reuters juga mendapat konfirmasi dari pejabat Iran terkait kematian Raisi.

    "Presiden Raisi, menteri luar negeri dan seluruh penumpang helikopter tewas dalam kecelakaan itu," kata seorang pejabat senior Iran kepada Reuters, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena sensitifnya masalah tersebut.

    Selain itu, mantan Menteri Luar Negeri Iran Javad Zarif juga telah mengungkapkan kabar duka dan belasungkawa.

    Zarif menyatakan belasungkawa atas "kemartiran" penggantinya Hossein Amirabdollahian bersama dengan Presiden Raisi.

    Zarif menggambarkan Amirabdollahian sebagai "saudaraku tersayang".

    Dalam pesan yang diunggah di Instagram, Zarif menulis bahwa berita kecelakaan itu "menyakitkan".

    "Saya mendoakan keridhaan Tuhan bagi para martir, kedamaian dan kesabaran bagi para penyintas, serta solidaritas dan kemajuan bagi rakyat Iran," ucap Zarif seperti dikutip Al Jazeera.


    Setelah lebih dari 13 jam pencarian, tim SAR yang dipimpin Palang Merah Iran menemukan lokasi jatuhnya helikopter Raisi di perbukitan dekat Kota Varzaghan, Provinsi Azerbaijan Timur.

    Saat tim mencapai lokasi, kondisi helikopter sudah hancur terbakar. 

    Televisi pemerintah Iran melaporkan "tidak ada tanda-tanda kehidupan" di antara penumpang helikopter yang membawa Presiden Ebrahim Raisi dan pejabat lainnya

    "Setelah helikopter ditemukan, belum ada tanda-tanda penumpang helikopter tersebut masih hidup," bunyi laporan TV pemerintah Iran seperti dikutip AFP.

    Rekaman video tim SAR yang diterima media lokal Iran memperlihatkan seluruh kabin helikopter rusak parah dan terbakar. 
    cnnindonesia/nor

  • Debut Roller Coaster Paolo Montero di Juventus

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co- Paolo Montero menjalani debut sebagai pelatih Juventus saat bersua Bologna. Si Nyonya Tua merebut satu poin meski sempat tertinggal 0-3 dari lawan.

    Juventus memecat Massimiliano Allegri usai membawa tim juara Coppa Italia 2023/2024. Montero ditunjuk sebagai pelatih sementara hingga akhir musim ini.

    Montero pernah berkarier sebagai pemain Juventus pada 1996-2005 dan dikenal sebagai bek yang tangguh dengan 16 kartu merah. Dia menjadi pelatih Juventus U-19 sebelum diorbitkan sebagai pelatih interim di tim utama.

    Debut Paolo Montero melatih Juventus tersaji pada Selasa (21/5/2024) dini hari WIB. Bianconeri bertandang ke markas Bologna di pekan ke-37 Serie A.

    Juventus keteteran menghadapi serangan Bologna di babak pertama dan tertinggal 0-2. Tim tuan rumah bahkan menambah gol selepas turun minum dan unggul 3-0.

    Montero melakukan pergantian pemain. Arkadiusz Milik dan Kenan Yildiz dimasukkan guna menambah daya dobrak saat situasi tertinggal tiga gol.

    Pergantian pemain itu berbuah hasil. Juventus sukses menyamakan kedudukan dalam tempo 8 menit!

    Federico Chiesa mencetak gol pertama Juventus di menit ke-76. Milik dan Yildiz kemudian berhasil mencatatkan nama di papan skor, sekaligus memaksa duel berakhir imbang 3-3.

    2️1️🔙#BolognaJuve [3-3] pic.twitter.com/OcUu44oA1Q


    — JuventusFC (@juventusfc) May 20, 2024

    Montero angkat bicara soal keberhasilan timnya comeback dari ketertinggalan tiga gol. Menurutnya Juventus bisa bangkit setelah mental mereka menurun akibat ketinggalan cukup jauh dari Bologna.

    "Menurut saya imbang adalah hasil yang adil. Kemenangan pada hari Rabu itu penting, secara mental ini sedikit menguras tenaga mereka dan datang ke sini melawan salah satu tim terbaik saat ini seperti Bologna, Anda akan kesulitan," kata Montero kepada DAZN.

    "Setelah penurunan mentalitas itu, mereka melawan dengan bangga dan menunjukkan betapa mereka peduli terhadap seragam yang dikenakan," jelasnya.
    detik/nor

     

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg