Browsing "Older Posts"

Browsing Category "Politik & Hukum"
  • Hakim Vonis Berbeda Lima Terdakwa Korupsi KUPEDES Siak, Tiga Diantaranya Sama dengan Tuntutan Jaksa

    By redkoranriaudotco → Sabtu, 01 Agustus 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tiga dari lima terdakwa  korupsi Pemberian  kredit umum pedesaan (KUPEDES)  di PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang, Kabupaten Siak divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu, sama (conform-red) dengan tuntutan  jaksa penuntut umum  (JPU).

     

    Ketiga terdakwa yang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis SH MH ini adalah, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran  sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB,. Kemudian, Sanito sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB.

     

    Sementara dua terdakwa lainnya,  Edi Mulyadi  selaku asisten manajer pemasaran mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang Tahun 2022 dan  Dwi Ristiono sebagai Ketua KUD BM, masing-masing divonis selama 1 tahun penjara.

     

    Dalam amar putusannya yang dibacakan pada sidang Jumat (31/7/26)  petang hakim menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    Hakim menghukum para terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketetuan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan subsider 90 hari kurungan.

     

    Sedangkan untuk tiga terdakwa Waris, Wagiran dan Sanito, mereka mendapatkan hukuman tambahan untuk  membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3.209.605.058. Apabila UP itu tidak dibayar, naka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

     

    Atas vonis hakim itu, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU Kejari Siak Rozi Hermansyah SH dan Furqon Roy Alfarizi SH.


    Sebelumnya, JPU menuntut  Wagiran, Sanito dan Waris masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara. Mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta atau subisder pidana penjara selama 120 hari.

    Selain itu, JPU menuntut Waris  membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp260.700.000. Apabila UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

    Terdakwa  Waris  dituntut membayar UP sebesar Rp9.307.615.175. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

    Sementara terdakwa Sanito dituntut membayar UP sebesar Rp76 juta. Jika tidak dibayar, diganti engan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

    Untuk terdakwa Edy Mulyadi dan Dwi Ristiono, masing- masing dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider pidana penjara selama 90 hari.

    Tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2022 silam. Berawal ketika para terdakwa melalui  kelompok tani mengajukan kredit KUPEDES untuk pembelian lahan sawit.
     
    Para terdakwa selaku pengurus kelompok tani selanjutnya merekrut 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.


    Mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan. Data para calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank.


    Namun, data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi syarat, seperti ketiadaan NPWP dan domisili di luar wilayah layanan.


    Untuk meloloskan pengajuan, terdakwa diduga memanipulasi data dan menekan bawahannya yang awalnya menolak permohonan tersebut. Sementara agunan dan dokumen pendukung dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid.

     
    Meski tidak layak, kredit tetap disetujui dan setiap nasabah menerima plafon sebesar Rp125 juta dengan jumlah total keseluruhan Rp14.625.000.000., Kemudian setelah dilakukan pemotongan untuk biaya Provisi, Administrasi, Asuransi, (surat keterangan menjual agunan) SKMA dan potongan lainnya oleh pihak BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang sehingga total uang yang masuk ke rekening penampung adalah sejumlah Rp13.867.912.445. nor

     

  • 10 Warga jadi Korban, Tim Gabungan Buru Monyet Liar di Inhil

    By redkoranriaudotco → Jumat, 31 Juli 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Teror monyet liar yang meresahkan warga Kecamatan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), masih terus berlanjut. Hingga Jumat (31/7/2026), jumlah korban gigitan monyet liar kembali bertambah menjadi 10 orang, setelah dua warga kembali diserang pada sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Pelabuhan Rumah Sakit.


    Meningkatnya jumlah korban membuat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama tim gabungan kembali melakukan upaya pencarian secara intensif. Operasi pencarian dipimpin oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil bersama BPBD Kabupaten Inhil, serta mendapat dukungan dari Masyarakat Pecinta Senjata Angin.

    Sebanyak 10 personel Damkar, 10 personel BPBD, dan 6 anggota Masyarakat Pecinta Senjata Angin diterjunkan untuk menyisir kawasan Jalan Pangeran Hidayat Parit 13, Tembilahan, Jumat petang. Penyisiran dilakukan menggunakan perahu karet bermesin karena lokasi yang diduga menjadi persembunyian monyet berada di kawasan permukiman tepian parit.

    Petugas menyusuri aliran sungai dan memeriksa satu per satu kolong rumah warga. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, monyet liar tersebut diduga bersembunyi di bawah kolong rumah-rumah warga yang berada di sepanjang parit. Kondisi rumah panggung yang berdiri di atas perairan membuat akses melalui jalur sungai menjadi cara paling efektif untuk mempersempit ruang gerak satwa tersebut.

    Operasi pencarian dipantau langsung oleh Camat Tembilahan, Ari Syuria, yang turut berada di lokasi bersama Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil untuk memastikan proses pencarian berjalan optimal.

    Sebelumnya, monyet liar tersebut pertama kali dilaporkan muncul di kawasan RT 03 RW 03, Jalan Pangeran Hidayat. Dalam beberapa hari terakhir, satwa itu terus berpindah-pindah lokasi hingga sempat terlihat di Jalan Handayani. Warga di Lorong Cempaka juga melaporkan sempat melihat dua ekor monyet. Penyebaran lokasi korban yang berasal dari alamat berbeda-beda menunjukkan luasnya pergerakan satwa liar tersebut dan menjadi alasan pencarian terus diperluas.

    Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Puri Husada maupun Puskesmas. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memastikan seluruh biaya pengobatan korban, termasuk pemberian vaksin antirabies hingga selesai sesuai prosedur medis, diberikan secara gratis.

    Camat Tembilahan, Ari Syuria, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan mengingat monyet liar tersebut masih belum berhasil diamankan.

    "Jumlah korban saat ini sudah mencapai 10 orang. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama mengawasi anak-anak dan untuk sementara tidak membiarkan mereka bermain di luar rumah tanpa pengawasan. Kami juga mengajak masyarakat mengaktifkan kembali siskamling agar keberadaan monyet liar ini dapat segera diketahui dan dilaporkan kepada petugas," ujar Ari Syuria.

    Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mencoba menangkap monyet tersebut secara mandiri karena dapat membahayakan keselamatan.

    "Apabila masyarakat melihat keberadaan monyet liar tersebut, segera laporkan kepada Posko Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir melalui nomor 0851-8794-9123. Jangan mencoba menangkap sendiri karena dapat memicu serangan. Biarkan petugas yang melakukan penanganan agar tidak menimbulkan korban baru," tegasnya.

    Hingga Jumat petang, tim gabungan masih terus melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pergerakan dan lokasi persembunyian monyet liar tersebut. Pemerintah berharap satwa itu dapat segera diamankan sehingga keresahan masyarakat dapat berakhir dan warga kembali beraktivitas dengan aman. rtc 

  • Terbukti Terima Suap Rp2,4 Miliar, Gubri Non Aktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco → Kamis, 30 Juli 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbatu akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau (Gubri) non aktif Abdul Wahid, Kamis (30/7/26). Wahid terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,4 miliar dari bawahannya terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).


    Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH menyatakan, Wahid terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Hakim menyatakan, sebagai penyelenggara negara Wahid terbukti memanfaatkan kekuasaannya untuk memerintahkan bawahannya Dani M Nursalam (terdakwa terpisah) sebagai Tenaga Ahli Gubernur untuk meminta uang terhadap Kepala Dinas PUPR PKPP dan Kepala UPT.

    Disebutkan hakim, melalui orang kepercayaannya itu, Wahid menerima uang dengan total Rp.2.400.000.000. Uang itu diterimanya dengan cara bertahap untuk keperluan operasional.

    Hakim juga menegaskan, jika dalam persidangan Wahid tidak bisa membuktikan bahwa uang yang diterimanya dari bawahannya itu, adalah uang berasal dan yang diperoleh secara sah. Sehingga, Wahid sebagai penyelenggara negara telah terbukti menerima suap.


    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Wahid selama dua tahun," kata hakim.


    Abdul Wahid juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 80 hari.


    Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Wahid membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Apabila UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6  bulan.

    Atas vonis hakim itu Wahid melalui kuasa hukumnya Kemal Shahab SH MH menyatakan banding. Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Budiman Abdul Karib SH MH dkk, menyatakan pikir-pikir.



    Sebelumnya, JPU KPK RI menuntut Wahid selama 8 tahun 6 bulan penjara. Abdul Wahid juga dihukum denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 140 hari.


    Tidak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut Wahid membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Apabila UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.


    Sementara tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR- PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau juga akan dibacakan secara bergantian.



    Dakwaan JPU menyebutkan, kasus ini berawal pada April 2025, ketika Abdul Wahid menginstruksikan.agar seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dikumpulkan dalam pertemuan tertutup di rumah dinas gubernur.

    Dalam pertemuan tersebut, jaksa mengungkap adanya arahan tegas dari terdakwa Abdul Wahid agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tunduk dan patuh terhadap pimpinan. Terdakwa juga menekankan bahwa pejabat yang tidak mengikuti perintah akan dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya.

    Pernyataan tersebut, menciptakan tekanan psikologis yang menjadi dasar terjadinya pemaksaan terhadap para kepala UPT. Selanjutnya, terjadi kebijakan pergeseran anggaran daerah yang meningkatkan alokasi dana infrastruktur pada Dinas PUPRPKPP. Total anggaran yang bertambah mencapai ratusan miliar rupiah.

    Momentum ini dimanfaatkan untuk meminta setoran dari para kepala UPT. Permintaan disampaikan melalui rantai komando, mulai dari terdakwa. Kemudian diteruskan oleh tenaga ahli dan kepala dinas kepada pejabat dibawahnya.

    Pada tahap awal, para kepala UPT hanya menyanggupi memberikan sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi, sehingga permintaan dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

    Permintaan tersebut disertai ancaman tidak ditandatanganinya dokumen anggaran serta risiko mutasi jabatan apabila tidak dipenuhi.
    Jaksa memaparkan bahwa pengumpulan uang dilakukan secara bertahap dan terorganisasi.

    Tahap pertama pada Juni 2025 terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua pada Agustus 2025 terkumpul Rp1 miliar dan Tahap ketiga November 2025 terkumpul Rp750 juta. Total keseluruhan uang yang dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.

    Uang tersebut dikumpulkan dari enam kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPRPKPP, yang menyerahkan dana secara langsung maupun melalui perantara.

    JPU juga mengungkapkan, uang yang terkumpul tidak disetorkan melalui mekanisme resmi, melainkan disalurkan melalui pihak-pihak tertentu, termasuk orang kepercayaan terdakwa Abdul Wahid.

    Sebagian dana disebut diserahkan kepada tenaga ahli untuk kemudian diteruskan kepada terdakwa. Selain itu, terdapat pula penyerahan melalui ajudan dan pihak lain yang berperan sebagai penghubung.

    Lalu, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan di luar anggaran resmi pemerintah.

    Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pemerasan karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dan tekanan terhadap bawahan.

    Para kepala UPT disebut tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut karena adanya ancaman mutasi, pencopotan jabatan, serta ketergantungan terhadap persetujuan anggaran dari pimpinan.

    Situasi ini, menurut jaksa, menunjukkan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur dalam lingkup pemerintahan daerah. nor
  • Polsek Kuantan Tengah Bakar 5 Rakit Lanting di Sungai Sipaku

    By redkoranriaudotco → Rabu, 29 Juli 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Komitmen pemberantasan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus ditunjukkan oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi mem-back up Polsek Kuantan Tengah menggelar operasi penertiban PETI jenis lanting di kawasan Bendungan Aliran Sungai Sipaku, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Selasa (28/7/26).

    Operasi penertiban di lapangan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, didampingi Panit Dua Unit IV Subdit IV Krimsus Polda Riau Ipda O. On Aridilah, serta Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah Ipda J.O. Lumban Gaol. Penertiban ini melibatkan personel gabungan dari unsur Polsek Kuantan Tengah, Ditreskrimsus Polda Riau, dan Satreskrim Polres Kuansing.

    Langkah tegas aparat kepolisian ini bergerak sekitar pukul 15.00 WIB sebagai respons cepat atas laporan masyarakat. Warga melaporkan masih maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan Bendungan Sungai Sipaku yang dinilai berpotensi merusak kelestarian lingkungan serta memicu keresahan sosial.

    Setibanya di lokasi sasaran sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan menemukan lima unit rakit PETI jenis lanting yang berada di aliran sungai. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, seluruh rakit dalam kondisi tidak beroperasi dan para pelaku telah melarikan diri dari tempat kejadian.

    Guna memastikan fasilitas tambang ilegal tersebut tidak dapat digunakan kembali, petugas mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh sarana di tempat. Sebanyak lima unit rakit lanting beserta peralatan pendukungnya dirusak dan dibakar di lokasi hingga hancur total.

    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bukti nyata penegakan hukum sekaligus langkah perlindungan terhadap ekosistem daerah.

    "Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga dapat merusak lingkungan. Mari bersama-sama menjaga kelestarian alam di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar AKP Linter Sihaloho, kepada awak media Rabu (29/7/2026).

    Meskipun dalam operasi ini tidak ada pelaku maupun barang bukti yang dibawa ke markas, pemusnahan lima rakit lanting dianggap esensial untuk memutus operasional tambang di kawasan tersebut. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penertiban PETI secara berkelanjutan melalui sinergi dengan Polda Riau, instansi terkait, dan dukungan masyarakat demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan. mcr

     

  • Polda Riau Sita 7 Kg Sabu dari Tiga Tersangka di Rupat Bengkalis

    By redkoranriaudotco → Selasa, 28 Juli 2026



    KORANRIAU.co,BENGKALIS - Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menyita 7 kilogram  (Kg) diduga narkotika jenis sabu dari tiga tersangka di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.


    Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Selasa (28/7), mengatakan tiga orang diamankan dalam operasi pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu tersebut. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RM, MK (22), dan JN (28).

    "Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini ditemukan di tiga lokasi berbeda, yakni satu bungkus dikubur di dalam tanah dan enam bungkus lainnya disembunyikan di kebun sawit di belakang rumah tersangka di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis," jelas Putu.

    Untuk kepentingan pengembangan, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Putu menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, pada Rabu (22/7/26).

    Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat. Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas mendapati MK dan JN berada di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan.

    "Hasil interogasi, MK mengaku memperoleh sabu tersebut dari RM," jelas Putu.

    Selanjutnya, tim mendatangi kediaman RM yang masih berada di Desa Pergam. Namun, saat akan diamankan, RM sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RM mengaku menyimpan barang bukti sabu di dua lokasi.

    "Satu bungkus sabu ditemukan disembunyikan di dalam tanah dan enam bungkus lainnya di kebun sawit di belakang rumah tersangka," ujar Putu.
    Kepada penyidik, RM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan.

    Putu menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.
    "Kami akan terus mengembangkan penyidikan, menelusuri aliran dana, serta mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini," tegas Kombes Putu.

    Putu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. mc/nor
  • Sabu 2,2 Kg Gagal Diselundupkan di Bandara SSK II Pekanbaru

    By redkoranriaudotco → Minggu, 26 Juli 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2,2 kilogram di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

    Pria berinisial AR ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan sabu di bagian selangkangannya saat menjalani pemeriksaan keamanan bandara.

    Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II saat melakukan body checking (pat down) terhadap AR pada Rabu (22/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Temuan tersebut langsung dikoordinasikan dengan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, tim segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.

    "Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan tersangka dan dibungkus lakban," kata Kombes Putu, Ahad (26/7/2026).

    Hasil interogasi mengungkap bahwa AR telah menginap selama kurang lebih dua pekan di salah satu hotel di sekitar Bandara SSK II.

    Tim kemudian menggeledah kamar hotel tersebut dan menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

    Penyelidikan tidak berhenti di situ. Dari pengakuan tersangka, polisi memperoleh informasi bahwa masih ada barang bukti lain yang dititipkan di kawasan bandara.

    Tim kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan sebuah paper bag berwarna hitam yang dititipkan di resepsionis informasi Bandara Sultan Syarif Kasim II.

    "Dari paper bag tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak dua bungkus besar dengan berat sekitar dua kilogram dan dua bungkus sedang dengan berat sekitar 200 gram," ujar Putu.

    Secara keseluruhan, polisi menyita dua bungkus besar sabu seberat sekitar dua kilogram dan dua bungkus sedang seberat sekitar 200 gram, sehingga total barang bukti mencapai 2,2 kilogram sabu.

    Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, serta kartu tanda penduduk (KTP) milik tersangka sebagai barang bukti.

    Putu menegaskan, Ditresnarkoba Polda Riau kini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang berada di balik tersangka.

    Penyidik juga menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, aliran dana, hingga kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang terlibat.

    "Tidak berhenti pada kurir, kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk menelusuri aliran dana dan menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup," tegasnya.

    Saat ini, AR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Putu mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

    "Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Riau," pungkasnya. ck

     

     

     

     

     

     

     

  • DPP Golkar Ambil Alih Konflik Anggota DPRD Riau Parisman dan Eet

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pertikaian kader Golkar Riau, Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Perselisihan anggota Fraksi Golkar DPRD Riau itu akan diselesaikan oleh DPP Partai Golkar.

    Ketua DPD I Partai Golkar Riau, Yulisman, mengatakan bahwa kasus pertikaian kedua jajaran pengurusnya ini merupakan kewenangan DPP. Menurutnya, pertikaian ini harus diselesaikan oleh struktur organisasi yang lebih tinggi.

    "Ya ini kan barang (kasus) sudah ditarik DPP, kalau kita kan horizontal, jadi itu urusannya DPP vertikal," ujar Yulisman, Sabtu (25/7/2026).

    Dikatakannya, jika pertikaian itu terjadi di tingkat DPRD kabupaten/kota, maka kewenangan untuk menyelesaikan hal itu ada di tingkat DPD I atau provinsi.

    "Kecuali yang bertikai DPRD kabupaten/kota, itu kita yang nangani," ucapnya.

    Saat ditanya apakah sudah ada pertemuan kedua kader Golkar tersebut pasca kericuhan di DPRD Riau, Yulisman menyebut sudah ada.

    "Ada lah, pasti. Karena ini diproses di DPP semua," katanya.

    Sementara terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua kader senior Golkar tersebut, pihaknya mengaku hanya bisa menunggu keputusan dari DPP.

    Sebagai Ketua DPP, dirinya tidak bisa melakukan intervensi apa pun. Bahkan pihaknya hanya bisa memberikan keterangan jika diminta oleh DPP.

    "Intinya kita tidak bisa mengintervensi DPP. Kalau diminta masukan, ya tentu akan kami berikan. Kita tunggu saja putusan pusat," pungkasnya. ck

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Petugas Bandara Pekanbaru Amankan Kurir Bawa 2 Kilogram Sabu

    By redkoranriaudotco → Sabtu, 25 Juli 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram berhasil disita Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru. Aksi penyelundupan barang haram itu dilakukan oleh AS yang berasal dari Provinsi Aceh.


    Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan bermula dari informasi petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II yang menemukan sebuah koper mencurigakan saat proses pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray pada Senin (20/07/26) sekitar pukul 13.30 WIB.

    “Petugas Avsec menemukan satu koper yang mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray. Setelah dilakukan pencarian, pemilik koper berhasil ditemukan di ruang tunggu keberangkatan," ujarnya.

    Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Riau bersama petugas Avsec melakukan penggeledahan dan menemukan 14 bungkus diduga narkotika jenis sabu. Dimana bungkusan itu disembunyikan di dalam lipatan celana jeans di dalam koper tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari Bireuen, Provinsi Aceh, dengan tujuan Jakarta.

    Selain narkoba jenis sabu, polisi juga menyita dua ponsel dan koper yang digunakan pelaku. Bukan hanya sampai disitu, petugas saat ini juga tengah kembang kasus tersebut dengan berupaya mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

    “Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, menelusuri aliran dana, serta menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” pungkasnya. rtc

  • Polda Riau Bongkar Gudang Penyimpanan Narkoba, Satu Kurir Diamankan

    By redkoranriaudotco → Jumat, 24 Juli 2026

     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Polres Kampar menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Seorang kurir berinisial YY (42) ditangkap dengan barang bukti sabu, ekstasi hingga cartridge yang mengandung etomidate.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika.

    "Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika pada Selasa, 30 Juni 2026,"kata Putu, Jumat (24/7/26).

    Saat menggeledah rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan lain yang juga dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut.

    Dari dua lokasi itu, polisi menyita empat bungkus sabu seberat empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

    Hasil pemeriksaan mengungkap, YY telah lebih dari satu tahun menjadi kurir narkoba. Ia bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seorang bandar yang kini masih diburu.

    "Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor," ungkap Putu.

    Polda Riau kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk menangkap pengendali utama peredaran narkotika tersebut."Kami masih memburu otak jaringan peredaran narkoba," kata Putu.

    Selain menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik juga akan menerapkan TPPU guna melacak, membekukan, dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika. Sehingga jaringan tidak lagi dapat menikmati keuntungan dari kejahatan yang dilakukan.

    Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ck
  • Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024, Kejati Geledah Kantor Disdik Riau

    By redkoranriaudotco → Kamis, 23 Juli 2026

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, Kamis (23/7/26).  


    Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2024.


    Tindakan itu sebagai tindak lanjut telah ditingkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Penyidik berupa mengumpulkan alat bukti untuk membuat makin terang adanya tindak pidana.



    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor Disdik Riau.


     "Iya, benar (dilakukan penggeledahan)," kata Zikrullah.


    Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna mencari, mengumpulkan, dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


    Saat ditanya mengenai status penanganan perkara, Zikrullah memastikan bahwa kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.



    "Iya, dik (penyidikan, red)," ujarnya singkat.


    Terpisah, Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penggeledahan tersebut. Bahkan dia meminta wartawan untuk melihat langsung penggeledahan ke Kantor Disdik Riau.


    "Iya benar. Coba kalian kesana cek. Coba cek,"sebutnya.


    Penyidik belum mengungkap dokumen maupun barang bukti yang telah diamankan dari lokasi.


    Kejati Riau juga belum menyampaikan nilai proyek pengadaan Smart Board yang menjadi objek penyidikan maupun besaran dugaan kerugian negara.


     Selain itu, belum ada keterangan resmi mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa ataupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. ck/nor
     
  • Hakim Vonis 8 Bulan Penjara Terdakwa Penggelapan Bisnis LPG Rp348 Juta

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Nanda Brahmana, terdakwa kasus penipuan bisnis distribusi gas LPG senilai Rp348 juta, divonis hakim selama 8 bulan penjara.


    Sidang vonis yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (22/7/26) petang.

    Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 486 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nanda Brahmana selama 8 bulan, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalankan,"kata Delta.

    Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Habibi SH.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun 8 bulan penjara.


    JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakwa itu terjadi pafa November 2021 sampai bulan Mei 2022 silam., bertempat di PT SGM jalan Kesadaran Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
     
    Berawal ketika terdakwa bertemu dengan M Nasir yang merupakan pemilik PT SGM di kota Medan. Saat itu Nasir  menawarkan kepada terdakwa untuk mengelola perusahaannya tersebut.
     
    Kemudian terdakwa bersedia, namun penunjukan terdakwa dalam hal mengelola PT SGM tidak ada dibuatkan perjanjian khusus. Melainkan hanya melalui lisan antara terdakwa dan Nasir.
     
    Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah membuat tim manajemen dan penyaluran, mengatur dan mengajarkan pola distribusi agen LPG, mengawasi keuangan dan laporan harian dan bulanan perusahaan, dan menyetujui pembelian dan pengeluaran perusahaan.
     
    Terdakwa juga meyakinkan Nasir jika keuntungan PT SGM kira-kira Rp 100 juta perbulan dengan catatan transpor fee ditagih”. Selanjutnya sejak bulan November 2021 sampai Mei 2022 PT SGM sudah mendistribusikan sebanyak 307.440 tabung.
     
    Dalam menjalankan perusahaan terdakwa dibuatkan rekening perusahaan untuk ransaksi keuangan. Namun semua margin PT SGM dari bulan November 2021 sampai bulan Mei 2022 dipindah bukukan oleh terdakwa ke rekening pribadi miliknya, dengan alasan agar ”sewaktu waktu  M Nasir minta keuntungan dapat langsung diberikan.
     
    Tetapi, berdasarkan penghitungan kantor akuntan publik GRISELDA,WISNU & ARUM tanggal 25 November 2024, ditemukan PT SGM  mengalami kerugian sebesar Rp348.021.756. nor
     
  • Polisi Pelalawan Sita Kayu Olahan Hasil Illegal Logging Kawasan SM Kerumutan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Unit Reserse Kriminal Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan sekitar delapan meter kubik kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Rabu (22/7/26).


    Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso mengatakan penemuan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tumpukan kayu yang diduga berasal dari kawasan konservasi.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Dedi Martha Sukma dan AIPTU Anwar Ikhsan mendatangi lokasi di Dusun Kopau, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, sekitar pukul 14.00 WIB.

    Di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu olahan dengan volume sekitar delapan meter kubik. Polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk mencari pihak yang diduga melakukan aktivitas pengolahan kayu.

    Namun, hingga penyisiran selesai dilakukan, petugas tidak menemukan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

    Selanjutnya, seluruh kayu olahan yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kerumutan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    Polisi masih menyelidiki asal-usul kayu tersebut serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.

    Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa sekitar delapan meter kubik kayu olahan. rtc
  • Jaksa Tuntut Mati Kurir 80 Kg Sabu di Rohil

    By redkoranriaudotco → Rabu, 22 Juli 2026

    Foto: Terdakwa Tri Julianto (baju orange) saat ekspos di Polres Rohil beberapa waktu lalu.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tri Julianto Bin Ponirin Als. Mas Tri, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 79.989,8 gram atau kurang lebih 80 kilogram (Kg), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

     

    Dalam amar tuntutannya, JPU Agung Dwi Wicaksono SH yang dibacakan pada sidang Rabu (22/7/26) di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menyatakan terdakwa bersalah melanggar 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.

     

    "Menuntut Terdakwa Tri Julianto  dengan pidana mati,"kata JPU Agung, dalam persidangan.yang dipimpin majelis hakim Ahmad Rizal SH MH.

     

    Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melakui kuasa hukumnya Fitriani SH akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang dilanjutkan pekan depan.

     

    Terdakwa ditangkap oleh Polres Rokan Hilir (Rohil) berawal pada 27 November 2025, ketika Tim Opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi.

    Setelah dilakukan penyelidikan bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil, pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Adhyaksa II, tepatnya di samping Kantor Kemenag Rohil.

    Pengemudi mobil tersebut diketahui bernama Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41) yang merupakan seorang residivis peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh cina warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

    Hasil penghitungan menunjukkan total berat barang bukti mencapai 79,98 kilogram. Selain itu, turut diamankan 3 unit handphone, dompet, uang tunai Rp1.250.000, dan kendaraan yang digunakan terdakwa. ck

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com