KORANRIAU.co,PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2,2 kilogram di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Pria berinisial AR ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan sabu di
bagian selangkangannya saat menjalani pemeriksaan keamanan bandara.
Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec)
Bandara SSK II saat melakukan body checking (pat down) terhadap AR pada Rabu
(22/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Temuan tersebut langsung dikoordinasikan dengan
Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira
mengatakan, tim segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus besar dan satu
bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian
selangkangan tersangka dan dibungkus lakban," kata Kombes Putu, Ahad
(26/7/2026).
Hasil interogasi mengungkap bahwa AR telah menginap selama kurang lebih dua
pekan di salah satu hotel di sekitar Bandara SSK II.
Tim kemudian menggeledah kamar hotel tersebut dan menemukan satu unit
timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran
narkotika.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Dari pengakuan tersangka, polisi
memperoleh informasi bahwa masih ada barang bukti lain yang dititipkan di
kawasan bandara.
Tim kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan sebuah paper bag
berwarna hitam yang dititipkan di resepsionis informasi Bandara Sultan Syarif
Kasim II.
"Dari paper bag tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus besar
dan satu bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu sehingga total barang bukti
yang berhasil diamankan sebanyak dua bungkus besar dengan berat sekitar dua
kilogram dan dua bungkus sedang dengan berat sekitar 200 gram," ujar Putu.
Secara keseluruhan, polisi menyita dua bungkus besar sabu seberat sekitar
dua kilogram dan dua bungkus sedang seberat sekitar 200 gram, sehingga total
barang bukti mencapai 2,2 kilogram sabu.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler, satu
unit timbangan digital, serta kartu tanda penduduk (KTP) milik tersangka
sebagai barang bukti.
Putu menegaskan, Ditresnarkoba Polda Riau kini masih terus mengembangkan
kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang berada di
balik tersangka.
Penyidik juga menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, aliran dana,
hingga kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap
pihak-pihak yang terlibat.
"Tidak berhenti pada kurir, kami akan terus mengembangkan perkara ini
untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk menelusuri aliran dana dan
menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti
yang cukup," tegasnya.
Saat ini, AR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau
untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Putu mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila
mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan
sekitarnya.
"Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam memutus
mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Riau," pungkasnya. ck
|
|
|
|
|
|
|
|

No Comment to " Sabu 2,2 Kg Gagal Diselundupkan di Bandara SSK II Pekanbaru "