Amar tuntutan JPU KPK Budiman Abdul Karib SH MH, dkk itu, dibacakan pada sidang Kamis (8/7/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH.
JPU menyatakan, jika Abdul Wahid terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,"kata jaksa KPK.
Abdul Wahid juga dihukum denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 140 hari.
Tidak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut Wahid membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Apabila UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Atas tuntutan JPU KPK tersebut, Wahid melalui kuasa hukumnya Kemal Shahab SH MH akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang dilanjutkan Senin (20/7/26) mendatang.
Sementara tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR- PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau juga akan dibacakan secara bergantian.
Dakwaan JPU menerangkan, kasus ini berawal pada April 2025, ketika Abdul Wahid menginstruksikan.agar seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dikumpulkan dalam pertemuan tertutup di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan tersebut, jaksa mengungkap adanya arahan tegas dari terdakwa Abdul Wahid agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tunduk dan patuh terhadap pimpinan. Terdakwa juga menekankan bahwa pejabat yang tidak mengikuti perintah akan dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya.
Pernyataan tersebut, menciptakan tekanan psikologis yang menjadi dasar terjadinya pemaksaan terhadap para kepala UPT. Selanjutnya, terjadi kebijakan pergeseran anggaran daerah yang meningkatkan alokasi dana infrastruktur pada Dinas PUPRPKPP. Total anggaran yang bertambah mencapai ratusan miliar rupiah.
Momentum ini dimanfaatkan untuk meminta setoran dari para kepala UPT. Permintaan disampaikan melalui rantai komando, mulai dari terdakwa. Kemudian diteruskan oleh tenaga ahli dan kepala dinas kepada pejabat dibawahnya.
Pada tahap awal, para kepala UPT hanya menyanggupi memberikan sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi, sehingga permintaan dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Permintaan tersebut disertai ancaman tidak ditandatanganinya dokumen anggaran serta risiko mutasi jabatan apabila tidak dipenuhi.
Jaksa memaparkan bahwa pengumpulan uang dilakukan secara bertahap dan terorganisasi.
Tahap pertama pada Juni 2025 terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua pada Agustus 2025 terkumpul Rp1 miliar dan Tahap ketiga November 2025 terkumpul Rp750 juta. Total keseluruhan uang yang dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan dari enam kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPRPKPP, yang menyerahkan dana secara langsung maupun melalui perantara.
JPU juga mengungkapkan, uang yang terkumpul tidak disetorkan melalui mekanisme resmi, melainkan disalurkan melalui pihak-pihak tertentu, termasuk orang kepercayaan terdakwa Abdul Wahid.
Sebagian dana disebut diserahkan kepada tenaga ahli untuk kemudian diteruskan kepada terdakwa. Selain itu, terdapat pula penyerahan melalui ajudan dan pihak lain yang berperan sebagai penghubung.
Lalu, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan di luar anggaran resmi pemerintah.
Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pemerasan karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dan tekanan terhadap bawahan.
Para kepala UPT disebut tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut karena adanya ancaman mutasi, pencopotan jabatan, serta ketergantungan terhadap persetujuan anggaran dari pimpinan.
Situasi ini, menurut jaksa, menunjukkan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur dalam lingkup pemerintahan daerah. nor

No Comment to " Jaksa KPK Tuntut Gubri Non Aktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara "