Browsing "Older Posts"

  • Riau Peringkat 2 Nasional Ekspor 369,49 Ribu Ton Komoditas Pertanian

    By redkoranriaudotco → Jumat, 31 Desember 2021

     


     
    KORANRIAU.co,DUMAI- Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menghadiri Gebyar Ekspor Tutup Tahun 2021. Kegiatan ini digelar oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia bersama Polri berserta jajaran dan diikuti oleh 34 Provinsi di seluruh Indonesia secara daring, pada Jumat (31/12/21).

    Dari Pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai, Jumat (31/12/2021), Gubri melepas ekspor komoditi pertanian Riau sebanyak 369,49 ribu ton atau senilai 2,4 triliun rupiah. Riau berhasil menduduki peringkat kedua nasional setelah Jawa Timur.

    "Saat ini Riau telah menjadi salah satu penyumbang ekspor Indonesia. Angkanya pun tidak sedikit. Berada di peringkat kedua dengan nilai 2,4 triliun rupiah, di bawah Jawa Timur peringkat pertama 2,7 triliun rupiah,” ucap Syamsuar.

    Gubernur Riau menjelaskan, Gebyar ekspor tutup tahun 2021 ini, ekspor komoditi pertanian dari Riau senilai 39 triliun rupiah. Sementara, pada tahun 2020 lalu, senilai 33 triliun atau mengalami kenaikan 16,5 persen.

    Karena itu, ia mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat petani di Riau dan semua pihak yang berperan dalam terwujudnya nilai ekspor yang tinggi itu.

    “Terima kasih kepada masyarakat petani khususnya dan para pengusaha eksportir, Forkopimda terkait serta semua pihak yang membantu terwujudnya ekspor kali ini," kata Gubri Syamsuar.

    Sementara, Plh Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pekanbaru, Apap Syarifuddin, mengatakan, bahwa capaian ini akan meningkat lagi di tahun depan.

    "Hal itu karena adanya program-program yang digesa dan didukung oleh Bapak Gubernur Syamsuar," ucap Apap Syarifuddin.

    Selain itu, imbuh Apap, pada saat ini Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pekanbaru yang mengurus wilayah Riau menyumbang 2,4 triliun rupiah dari 14,4 triliun rupiah secara nasional.

    "Melihat itu, terjadi peningkatan sebesar 16,5 persen dari tahun sebelumnya. Persentase peningkatan ini pun lebih tinggi dari nasional yang hanya sebesar 12 persen," ungkapnya.

    Kementerian Pertanian menutup tahun 2021 dengan menggelar Gebyar Ekspor Pertanian dari 34 provinsi yang volumenya mencapai 1,3 juta ton, senilai Rp14,4 triliun ke 124 negara.

    Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menegaskan sektor pertanian dalam 2 tahun terakhir ini yakni masa pandemi COVID-19 menjadi penyangga utama pertumbuhan ekonomi nasional.

    Ia melanjutkan, berdasarkan data BPS, hanya PDB di sektor pertanian yang pertumbuhanya tumbuh positif pada triwulan II 2020 yakni 16,4 persen, sementara sektor lainnya mengalami kontraksi. Kemudian, nilai ekspor pertanian Januari - Desember 2021 sebesar Rp 451,77 triliun naik 15,79 persen dibanding 2019 yang hanya Rp 390,19 triliun.

    "Kinerja sektor pertanian pun ditunjukan tidak ada impor beras dalam 2 tahun terakhir ini. Dan kita tahun ini punya surplus beras 9 juta ton. Oleh karena itu, untuk memperkuat sektor pertanian ke depannya kami butuh pengawalan dari kepolisian," lanjutnya.

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atas capaian prestasi Kementerian Pertanian (Kenentan) di bawah kepemimpinan Mentan SYL yang mampu menjadi sektor pertanian sebagai penyelamat pertumbuhan ekonomi nasional di masa sulit yakni pandemi COVID-19 hingga saat ini.

    Terbukti, hari ini menutup tahun 2021 dapat melakukan gebyar ekspor dengan nilai ekspor Rp 14,4 triliun sehingga ini menjadi kinerja yang benar-benar terlihat dan tidak mudah untuk diwujudkan kalau tidak dengan kerja keras.

    "Namun, Kementerian Pertanian justru melakukan memberikan pertumbuhan yang luar biasa dibuktikan dengan surplus nilai ekspornya," ujarnya.rls/nor

  • 392 Pejabat Fungsional Pemprov Riau Dilantik

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Sebanyak 392 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilantik, Jumat (31/12/21).

    Pelantikan yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto itu tidak hanya secara langsung, tapi juga dilaksanakan secara virtual di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau, meningkatkan saat ini masih pandemi COVID-19.  

    Pelantikan ratusan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Riau tersebut merupakan tindakan lanjut dari penyederhanaan birokrasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 17 Tahun 2021.

    Untuk diketahui rencana awal pengukuhan pejabat fungsional Pemprov Riau ada sebanyak 448 orang. Namun hanya 392 pejabat fungsional madya dan fungsional muda yang dilantik hari ini. Sedangkan sisanya 74 jabatan akan dilakukan pengukuhan susulan, mengingat belum mendapat persetujuan dari Kemenpan-RB.

    "Hari ini kita sudah melantik 392 pejabat fungsional. Artinya masih ada 74 jabatan lagi yang belum. Ini karena kemarin ada perbedaan dengan SK yang ditetapkan dengan Kemendagri, dan adanya pelantikan jabatan struktural kemarin," kata Sekdaprov Riau, SF Hariyanto.

    SF Hariyanto mengatakan, pelantikan pejabat fungsional tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo, agar pemerintah daerah segera melakukan penyederhanaan birokrasi.

    "Alhamdulillah itu sudah kita lakukan. Bahkan untuk di Sumatera kalau tak salah kita yang pertama melaksanakan pelantikan pejabat fungsional," ungkapnya.

    Sekda menjelaskan, untuk jabatan fungsional sendiri terdapat fungsional madya dan fungsional muda. Dimana untuk fungsional masa pensiunnya sampai 60 tahun.

    "Sedangkan untuk gaji dan tunjangan sama dengan jabatan struktural, tidak ada bedanya. Jadi pegawai harus bersyukur dapat fungsional, karena pensiunnya sampai umur 60 tahun. Sedangkan kalau struktural cuma 58 tahun," ujarnya.

    "Jadi tidak perlu ada yang ditakutkan ketika jabatan struktural digeser ke fungsional. Karena berubah nama saja, kalau eselon III itu di fungsional madya namanya koordinator, dan eselon IV sub koordinator. Artinya penyederhanaan birokrasi ini sangat bagus, pegawai dapat bonus 2 tahun," tukasnya.

    Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Dr Kemal mengatakan, 392 pejabat fungsional yang dilantik Sekdaprov Riau hari ini terdapat fungsional madya dan muda.

    "Untuk jabatan eselon III bergeser ke jabatan fungsional madya ada 17 orang, dan 375 jabatan eselon IV bergeser ke fungsional muda. Sehingga total ada 392 pejabat fungsional," katanya.mc/nor

  • Pendaftaran Assesmen JPTP Pemprov Riau Dibuka 3-7 Januari 2022

    By redkoranriaudotco →
                    Foto: Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tim Panitia seleksi (Pansel) telah mengumumkan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat Eselon II di lingkungan Pemprov Riau pada hari ini, Jumat (31/12/21).


    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pengumuman pembukaan assesmen JPTP ini berdasarkan nomor surat 04/PANSEL/JPTP-3/2021. Menurutnya, pengumuman pembukaan assesmen ini selama tiga hari.

    "Selanjutnya pendaftaran mulai dibuka tanggal 3 sampai 7 Januari 2022. Bagi yang berminat bisa mempersiapkan berkas persyaratan yang telah ditetapkan,"kata Ikhwan.

    Ikhwan memaparkan, setelah dibukanya pengumuman persyaratan pendaftaran selama lima hari kerja, pihaknyau menerima pendaftaran. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi bagi calon yang mendaftar.

    "Setelah itu, baru dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 14 Januari. Hasil administrasi ini diumumkan lewat website bkd.riau.go.id,"ulasnya.

    Bagi yang dinyatakan lulus administrasi lanjut Ikhwan, maka berhak mengikuti seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultur. Seleksinya dilaksanakan pada tanggal 17-18 Januari 2022.

    Untuk pengumuman hasil seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultur itu, diumumkan pada tanggal 21 Januari 2022. Bagi yang lulus, dapat mengikuti seleksi penulisan makalah dan presentasi pada tanggal tanggal 24 Januari 2022.

    Sementara pada tanggal 26 Januari 2022 dilakukan seleksi Presentasi makalah dan wawancara. Sedangkan, pengumuman tiga besar hasil seleksi seluruhnya diumumkan pada tanggal 7 Februari 2022.

    Ikhwan menyebutkan, 12 JPTP di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni, Dinas Tenaga Kerja dan Transimgrasi, Kepala pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pengendalian penduduk dan KB.

    Lalu, jabatan Staf Ahli bidang ekonomi dan keuangan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR PKPP Dirut RSUD, Dirut RSJ, Biro Umum, Dinas Komunikasi Informasi dan Teknologi, Biro Pengadaan barang dan jasa, Asisten II Setdaprov, Kadis BPMDes.

    "Khusus untuk jabatan Asisten II Setdaprov Riau dan Kadisnakertrans Riau, pelantikan akan dilakukan setelah pejabat definitif saat ini memasuki masa pensiun,"tutur Ikhwan.nor


  • Eks Bendahara dan PPK Camat Bukit Kapur Dumai Minta Keringanan Hukuman

    By redkoranriaudotco →
                    Foto: Sidang korupsi anggaran SKPD Kantor Camat Bukit Kapur Dumai



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bendahara Pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Zulfadli dan stafnya Bustaman selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan yang menjadi terdakwa korupsi anggaran kecamatan sebesar Rp320 juta lebih, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

    Permintaan keringanan hukuman itu disampaikan oleh kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, pada sidang yang digelar Jumat (31/12/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan majelis hakim yang dipimpin Zulfadly SH MH. Kuasa hukum terdakwa secara bergantian menyampaikan pembelaan (pledoi-red) kepada hakim.

    Terdakwa Bustaman melalui kuasa hukumnya Raja Junaidi SH dan Indrayadi SH MH meminta hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim. Selain itu, kuasa hukum meminta hakim untuk membebaskan terdakwa dari hukuman denda sebesar Rp50 juta seperti dalam tuntutan jaksa.

    "Kami memohon kepada majelis hakim yang Mulia dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa Bustaman, dengan putusan yang seringan-ringannya,"kata Indrayadi.

    Hal senada juga diungkapkan Yosi Mandagi SH MH dan Muhammad Sutrisno SH, selaku kuasa hukum terdakwa Zulfadli."Memohon kepada majelis hakim yang Mulia memberikan putusan seringan-ringannya terhadap terdakwa Zulfadli,"pinta Yosi.

    Atas nota pledoi kedua terdakwa itu, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Jaksa penuntut umum (JPU) Priandi Firdaus SH MH dan Wildan SH MH untuk menanggapinya. Sidang kemudian ditunda satu pekan mendatang.

    Pada sidang lalu, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing selama dituntut jaksa selama 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Selain hukuman penjara, keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa ini berawal ketika Kantor Kecamatan Bukit Kapur mendapatkan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2017 dan 2018 silam. Diantaranya, anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

    Terungkap, banyak anggaran perjalanan dinas yang fiktif. Terdakwa melakukan pembayaran terhadap perjalanan dinas yang tidak semestinya dan adanya bukti pertanggungjawaban yang dipalsukan.


    Selain perjalanan dinas yang tidak dilakukan (fiktif) sebagaimana tersebut diatas, terdapat juga bukti pertanggungjawab perjalanan dinas yang dipalsukan (fiktif) dimana hal tersebut terdapat dalam bukti pertanggungjawaban pada SPPD Nomor : 022/SPPD/2017 a.n. Drs. Suhaidi dan SPPD Nomor : 024/SPPD/2017 a.n. Ahmad Fauzi. Kemudian terhadap tiga kelompok perjalanan dinas tersebut diatas terdakwa selaku bendahara pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur melakukan pencairan dana.

    Selanjutnya menyerahkan sebagian uang SPPD sesuai dengan nama yang tercantum yang setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Daerah Kota Dumai ditemukan kerugian negara sebesar Rp320.733.569.nor

  • Sidang Suap SKGR Desa Sering, Ketua Poktan Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

    By redkoranriaudotco →
                        Foto: Sidang tuntutan suap Pengurusan SKGR.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ketua Kelompok Tani (Poktan) Parit Guntung, Kabupaten Pelalawan, Jefridin (51) dan anggotanya Erzepen (54), dituntut jaksa selama 1 tahun 3 bulan. Keduanya terbukti, melakukan suap terhadap terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Sering, M Yunus (sudah divonis-red) dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Jumieko Andra SH dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mjuncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    "Menuntut terdakwa Jefridin dan Erzepen dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,"kata jaksa penuntut umum (JPU) Jumieko Andra SH, Jumat (31/12/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Selain hukuman penjara, keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

    Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Budi Harianto SH dan Adeli Rahmat Fitri SH, langsung membacakan pembelaan (pledoi-red). Pada intinya, kedua terdakwa  minta keringanan hukuman dari majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH.

     

    Hakim kemudian menunda sidang hingga dua pekan mendatang, dengan agenda pembacaan putusan untuk kedua terdakwa.

     


    Kasus dugaan gratifikasi ini berawal ketika Jefridin selaku Ketua Poktan Parit Guntung secara bersama-sama dengan Erzepen pada 2014 lalu ingin mengurus SKGR lahan milik anggotanya kepada M Yunus selaku Kades Sering. Namun saat itu dipersulit oleh Yunus.

    Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan yakni Edi Arifin (sudah divonis-red) untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Akhirnya, M Yunus mau menerbitkan SKGR milik terdakwa tersebut.

    Namun, M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp 2 juta untuk satu persil. Sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil.

    Artinya, Jefridin harus membayar Rp200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan tersangka. Anggota Poktan tersebut menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp 100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Sisanya, setelah SKGR selesai diterbitkan.

    Lalu, M Yunus membagikan uang itu kepada Edi Arifin sebesar Rp25 juta, Bakhtiar (DPO) sebesar Rp20 juta. Kemudian, kepada Muslim (DPO) sebesar Rp3 juta, kepada Amrul (DPO) sebesar Rp3 juta. Sisanya, dipergunakan untuk kepentingan pribadi M Yunus.

    Akan tetapi, setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Pelalawan.

    Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Saut Maruli Tua SH MH sebelumnya telah menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 1 bulan (13 bulan-red) terhadap M Yunus, Rabu (18/12/19) silam. Yunus juga harus membayar denda Rp 50 juta, dengan subsider selama 3 bulan kurungan.

    Sementara Edi Arifin divonis bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan). Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.nor
     


  • Sekdaprov Riau Lantik 140 Pejabat Eselon III dan IV

    By redkoranriaudotco →




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto melantik 140 pejabat eselon III dan IV, Kamis (30/12/21) malam.

    Pelantikan yang dilakukan secara langsung dan virtual tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat lainnya. Diantaranya, Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan, Kepala Biro Ortal Setdaprov Riau Kemal, serta Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan.

    "Pelantikan ini biasa. Rotasi dan mutasi itu bagi pegawai biasa," kata SF Hariyanto.

    Selain itu kata SF, pelantikan tersebut merupakan penyegaran bagi pejabat akhir tahun. Dimana pejabat yang sudah menjabat satu atau dua tahun dilakukan penyegaran.

    "Jadi ini penyegaran biasa di akhir tahun. Ini mutasi dan rotasi biasa,"bebernya lagi.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pelantikan pejabat eselon III dan IV malam ini terdapat 140 orang. Total keseluruhan ada 140 pejabat eselon III dan IV yang dilantik.

    Rinciannya, untuk eselon III sebanyak 44 orang. Sedangkan  eselon IV ada 96 orang.nor

  • Man Utd Taklukkan Burnley 3-1

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-Man Utd sukses meraup tiga angka usai mengalahkan tamunya Burnley 3-1 dalam lanjutan Liga Inggris, di Old Trafford, Jumat (31/12).

    Memakai formasi 4-4-2 meski belum bisa menurunkan kekuatan penuhnya kali ini, anak asuhan Ralf Rangnick menekan sejak menit awal pertandingan. Gol pun tercipta mulai menit 8.

    Itu berawal saat Wan-Bissaka menyodorkan umpan dari sisi kanan yang disambut sepakan Greenwood. Pemain bertahan Burnley memblok bola. Namun, MecTomminay menindaklanjuti bola liar dengan tendangan kaki kanan.

    Bola bersarang di pojok kanan bawah gawang Wayne Hennessey. 1-0 untuk Setan Merah.

    Tekanan dari tuan rumah berlanjut. Luka Shaw mengirim bola dari kiri kepada Jadon Sancho. Tendangan kaki kanan yang dilepaskan dari sisi kiri kotak penalti lawan diblok. Namun, bola berbelok ke arah gawang saat menemui Ben Mee tanpa sanggup dijangkau kiper. 2-0 Man Utd memimpin.

    Tuan rumah kembali unggul menit 35 usai situasi tendangan bebas. Menerima bola dari Sancho, McTominay melepaskan tembakan kaki kanan dari luar kotak penalti. Hennessey menepis bola yang mengarah ke sudut kanan atas itu.

    Ronaldo segera bereaksi terhadap bola liar itu dengan melepaskan tembakan kaki kanan ke arah tengah gawang.

    Ketinggalan tiga gol, anak asuhan Sean Dyche tak mau menyerah. Jeda tiga menit dari gol Ronaldo, Aaron Lennon membuat gawang De Gea bergetar. Bermula dari bola terobosan Jack Cork ke belakang barisan pertahanan, Eric Bailly membuat sedikit blunder.

    Lennon menguasai bola dan melepaskan sepakan kaki kanan yang membuat kiper Timnas Spanyol itu tak berdaya. 3-1.

    Di babak kedua, serangan dari kedua pihak tetap berlanjut. Burnley seolah tak takut meladeni permainan menyerang Setan Merah. Penguasaan bola pun tak jauh-jauh amat, 58 persen untuk Man Utd dan 42 persen di kaki para pemain Burnley.

    Hingga menit akhir tak ada tambahan gol tercipta. Sejumlah upaya, termasuk dari Ronaldo tak menemui sasaran.cnnindonesia/nor


  • Perwira Polisi Irak Diculik dan Dipenggal ISIS

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Perwira polisi Irak diculik dan dipenggal terduga teroris ISIS di wilayah Harmin, Irak.

    Pejabat kepolisian Irak pada Rabu (29/12), merilis foto badan Kolonel Polisi, Yasser al-Jourani, yang tergeletak tanpa kepala.

    Al-Jourani diduga tewas tewas dipenggal ISIS setelah dua pekan diculik kelompok radikal yang masih mencoba mengganggu stabilitas Irak.

    Sang perwira tinggi kepolisian Irak itu sebelumnya melakukan aktivitas perburuan di wilayah Harmin, Irak, bersama rekan-rekannya.

    Petugas militer Irak kemudian menemukan dua jasad rekan-rekan Al-Jourani. Salah satu jasad ditemukan dengan luka tembak, satu lagi ditemukan tewas menyisakan luka berat bekas siksaan.

    Juru bicara kepala militer Irak mengatakan Perdana Menteri Irak Mustafa al-Kadhimi memerintahkan pengetatan keamanan melawan kekuatan ISIS.

    "Kami akan terus memburu teroris tersebut untuk menegakkan keadilan dan membalas dendam atas para syuhada kami," kata juru bicara kepala militer Irak.

    Selama beberapa hari belakangan pihak keamanan mengumumkan operasi berskala besar di pegunungan Harmin untuk mencari dan menumpas kekuatan ISIS.

    Operasi militer dan serangan udara Irak menewaskan lima anggota ISIS. Di lokasi tersebut pun ditemukan jejak-jejak teroris berisi bom dan senjata, berdasarkan laporan dari pihak keamanan.

    "Dua jenazah dari dua orang yang diculuk ditemukan," demikian lanjut pernyataan tersebut, tanpa menyebut nama korban.

    ISIS pernah menyerbu sebagian besar Irak utara dan barat dalam serangan pada 2014. Kelompok radikal itu kemudian dipukul mundur dan menyerah oleh serangan pasukan koalisi pimpinan AS pada 2017.

    Meski telah ditumpas, ancaman dari ISIS belum sepenuhnya padam. Kelompok radikal itu kini menjalankan teror secara klandestin atau secara rahasia di Irak dan Suriah.

    Anggota ISIS diyakini masih mencapai 10.000 orang di dua negara tersebut. Serangan besar terbaru ISIS terjadi di masjid Syiah di Baghdad dengan aksi bom bunuh diri pada Juli dan menewaskan 30 orang.cnnindonesia/nor


  • Pemprov Riau Larang ASN Keluar Daerah

    By redkoranriaudotco → Kamis, 30 Desember 2021



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran  (SE) terkait larangana Aparatur Sipil Negara (ASN) meninggalkan tempat atau perjalanan keluar daerah.

    Intruksi itu terutama ditujukan kepada seluruh pejabat administrator dan pejabat pengawas pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Disebutkan, dalam surat edaran Nomor 800/UM/3508 itu, dalam rangka mengoptimalkan penyelesaian kegiatan tahun 2021 pada masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

    Larangan untuk tidak meninggalkan tempat atau perjalanan keluar daerah/kota tersebut berlaku sejak hari ini 30 sampai dengan 31 Desember 2021. Surat edaran tersebut langsung ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto atas nama Gubernur Riau H Syamsuar.nor

  • Kejari Kuansing Sita Rp1,5 Miliar Hasil Korupsi

    By redkoranriaudotco →




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing),  menyita lebih dari Rp 1,5 miliar hasil korupsi. Selain itu, ada pula uang negara Rp 1,3 miliar yang sedang dalam proses penegakan hukum.

    "Uang negara yang sudah kita selamatkan hasil korupsi Rp 1,5 miliar. Uang itu sudah kita eksekusi setelah putusan inkrah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman, Kamis (30/12/2021).

    Hadiman mengatakan uang Rp 1,5 miliar itu telah dititipkan ke kas daerah Pemkab Kuantan Singingi. Selanjutnya uang akan diserahkan ke negara lewat proses yang diatur Undang-Undang.

    "Seluruh uang yang kita sita dititipkan ke kas daerah. Uang itu hasil pengembalian kasus korupsi, denda dan uang pengganti kerugian negara," katanya.

    Selain menyelamatkan uang negara Rp 1,5 miliar, penyidik korps Adhyaksa di Kota Jalur tersebut juga tengah menangani beberapa kasus. Di mana uang yang telah diterima totalnya Rp 1,3 miliar.

    "Ada Rp 800 juta dan Rp 500 juta poses hukum sedang berjalan kita titipkan ke Pemda dan bank tanpa bunga karena masih penyelidikan. Kalau yang sudah vonis inkrah itu 1,5 miliar," kata Hadiman.

    Hadiman memastikan selain penegakan hukum pihaknya juga memastikan bakal mengejar pengembalian uang kerugian negara. Upaya itu dilakukan dalam setiap proses penegakan hukum.

    "Kita komitmen selain penegakan hukum juga kita fokus pengembalian uang negara di tingkat penyelidikan. Uang itu diketahui merupakan penyitaan kasus korupsi," kata Hadiman.

    Uang Rp 1,5 miliar yang diselamatkan itu diketahui tertinggi dalam jajaran Kejaksaan Negeri di Riau. Selanjutnya ada Kejaksaan Negeri Pelalawan Rp 663 juta.mc/nor










  • Sempat Ada Perlawanan, PN Pekanbaru Eksekusi Lahan dan Robohkan 7 Ruko

    By redkoranriaudotco →
                Foto: Eksekusi lahan dan 7 unit Ruko di Jalan Parit Indah Pekanbaru.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Eksekusi sebidang lahan yang diatasnya berdiri 7 unit bangunan rumah toko (Ruko) oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, sempat mendapatkan perlawanan dari pihak termohon, Kamis (30/12/21). Namun, eksekusi berjalan lancar begitu dua unit ekskavator mulai merobohkan Ruko.

    Eksekusi yang dimulai pukul 09.00 Wib itu, awalnya mendapatkan perlawanan dari salah satu kuasa hukum termohon. Mereka menilai, PN Pekanbaru tidak berhak melakukan eksekusi karena masih dalam proses gugatan di PTUN.


     
    Akan tetapi, pihak juru sita PN Pekanbaru yang dipimpin  DR Ahyar Parmika SH MH tetap bergeming dengan penetapan Ketua PN Pekanbaru DR Dahlan SH MH. Usai mendengarkan keluhan termohon, Juru Sita Hendri Ruspianto SH langsung membacakan penetapan.

    Setelah pembacaan penetapan oleh Juru Sita itu, sejumlah petugas langsung mengeluarkan barang-barang yang terdapat di dalam Ruko. Puluhan personil Polresta Pekanbaru dan Polsekta Bukit Raya tampak melakukan pengamanan.

    Selanjutnya, lahan seluas 1871 m2 itu pun dimulai. Dua unit ekskavator secara perlahan mulai merobohkan bangunan Ruko.

    Satu persatu, tujuh unit Ruko berhasil dirobohkan. Eksekusi ini berjalan lancar hingga berakhir pada pukul 15.00 Wib.


     



    Ahyar kepada wartawan mengatakan, eksekusi ini dilakukan atas permohonan Budi Gunawan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), pemohon dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut.

    "Eksekusi yang kita laksanakan ini berdasarkan putusan pengadilan. Jadi tidak ada asal-asalan saja kita melaksanakannya,"tegas Ahyar.

    Sementara, kuasa hukum pemohon Renta Manulang SH merasa puas dengan pelaksanaan eksekusi itu. Menurutnya, semua petugas telah menjalankan eksekusi dengan baik.

    "Kami sebagai kuasa hukum pemohon menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak PN Pekanbaru yang telah melakukan eksekusi. Termasuk pihak jajaran Polresta Pekanbaru dan Polsekta Bukit Raya yang telah mengamankan pelaksanaan eksekusi, sehingga berjalan dengan aman dan lancar,"ungkapnya.nor




  • Bapenda Pekanbaru Usulkan Revisi Perda Gratiskan BPHTB Pendaftaran Sertifikat

    By redkoranriaudotco →
    Foto; Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin SSTP MSi,



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menggagas dilakukannya Revisi Perda untuk menggratiskan pendaftaran Sertipikat tanah masyarakat. Usulan ini sudah dipertimbangkan sejak tahun 2017 lalu bersama DPRD maupun BPN Kota Pekanbaru.

    Hal ini sejalan dengan program Presiden Jokowi menggratiskan Sertipikat tanah masyarakat dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Wacana ini sudah didiskusikan sejak tahun 2017, dan Walikota Pekanbaru Firdaus MT memberi arahan usulan menggratiskan BPHTB supaya masyarakat mau mendaftarkan tanahnya dengan syarat keringanan," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin SSTP MSi, dalam bincang bersama di Tribun Pekanbaru.

    Dijelaskan, usulan ini agar  SKGR maupun SKT milik masyarakat dapat didaftarkan, selama masa dua tahun berjalan sejak Perda nya disahkan DPRD Kota Pekanbaru nanti. Tujuan lainnya agar mudah memetakan tanah milik masyarakat dan terdata di BPN Kota Pekanbaru.

    "Berapapun jumlahnya, SKGR ataupun SKT milik masyarakat Pekanbaru, digratiskan BPHTB-nya selama masa dua tahun," pungkas Zulhelmi pula.

    Stimulus keringanan BPHTB ini sebelumnya, lanjut Zulhelmi, sudah diberikan berdasarkan persentase nilai bayar NJOP-nya batasan Rp150 juta dan Rp250 juta. Namun ketentuan ini dinilai kurang efektif meringankan beban masyarakat, sehingga diusulkan digratiskan saja.

    Terkait usulan ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Pangkat Purba SH sangat mendukung usulan revisi Perda menggratiskan BPHTB ini. "Selagi meringankan masyarakat Kota Pekanbaru, kita dewan mendukung. Ini terobosan bagus dari Walikota kita, dan layak jadi contoh bagi daerah lainnya," ujar Pangkat Purba sembari menambahkan revisi Perda ini segera terealisasi.

    Karena setakat ini, seluruh fraksi di DPRD Pekanbaru telah menggodoknya dan telah dibentuk Pansus.

    Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekanbaru Memby Untung Pratama mendukung usulan Revisi Perda ini karena sejalan dengan program PTSL. "Tujuannya agar tanah di seluruh Indonesia terdata di Kantor BPN," ucapnya.Ridwan


  • Besok, Pendaftaran Asesmen 12 JPTP Pemprov Riau Dibuka

    By redkoranriaudotco →
                        Foto: Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Panitia seleksi (Pansel) Asesmen Jabatan Pejabat Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, akan mulai membuka pendaftaran Jumat (31/12/21) besok. Keputusan tersebut diambil setelah tim Panitia seleksi (Pansel) melakukan rapat.


    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pembukaan iti berdasarkan hasil keputusan rapat Tim Pansel. Rapat tim Pansel tersebut dilakukan setelah pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan izin untuk pelaksanaan asesmen dilingkungan Pemprov Riau.


    "Dari hasil rapat tim Pansel, sudah diputuskan bahwa pendaftaran asesmen akan dilaksanakan tanggal 31 Desember," kata Ikhwan, Kamis (30/12/2021).


    Lebih lanjut dikatakannya, pendaftaran untuk pengisian jabatan yang kosong itu terbuka untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Tentunya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan Tim Pansel.


    "Asesmen terbuka untuk seluruh PNS. Silahkan daftar jika memenuhi syarat yang ditetapkan pansel nanti,"sebuttnya.


    Untuk diketahui, adapun 12 jabatan yang akan dibuka asesmen yakni, Asisten II Setdaprov Riau, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Umum, Kadis Kominfotik. Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Riau.

    Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Riau, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, RS Jiwa Tampan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Staf Ahli Gubernur.nor
        

  • Universitas Paramadina: Giring DO dari Kampus Dua Kali

    By redkoranriaudotco →
                        Foto: Giring



    KORANRIAU.co-Wakil Rektor Universitas Paramadina Fatchiah Kertamuda membenarkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha pernah berkuliah di kampus tersebut. Namun, Giring juga tercatat dua kali putus studi (drop out/DO).

    "Iya [drop out], tidak menyelesaikan ya, banyak hal lah ya," kata Fatciah kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/12).

    Fatchiah mengungkapkan Giring pertama kali mendaftar di Universitas Paramadina pada 2002 dengan jurusan Hubungan Internasional. Namun, pada 2011, Giring DO dari kampus tersebut. Fatchiah tidak mengetahui secara detail alasan Giring putus studi. Ia menduga, kesibukan Giring dalam bermusik menjadi salah satu penyebabnya.

    Fatchiah juga mengaku tidak mendengar adanya catatan buruk yang dilakukan Giring sebagai mahasiswa. Berdasarkan informasi yang ia dapat, Giring cukup aktif saat awal-awal perkuliahan.

    "Giring itu pernah daftar di tahun 2002 pertama kali mendaftar di Paramadina. Tapi memang tidak menyelesaikan studinya karena memang waktu itu kan dia lagi aktif ya sama bandnya," jelasnya.

    "Kalau saya enggak cukup kenal tapi anaknya aktif. Sebagai mahasiswa sudah sesuai aturan cuma waktu menyelesaikan studinya yang agak ini ya," imbuhnya.

    Kemudian di tahun 2017, Giring mendaftar kembali sebagai mahasiswa di Paramadina dengan jurusan yang sama. Namun, studinya itu kembali terhenti pada semester 2020/2021.

    "Memang mungkin alasannya seragam. Sehingga baru sesemester, tidak lagi aktif ya. Jadi akhirnya ada SK keluarlah semester genap 2020/2021 status pemberhentian dia sebagai mahasiswa," ujar Fatchiah.

    Isu mengenai Giring DO dari kampus muncul tak lama setelah eks vokalis Nidji itu menyampaikan pidato yang diduga menyinggung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Kemudian, soal status pendidikan Giring diungkapkan salah satu netizen lewat akun @EnggalPamukty pada Senin (27/12) di Twitter.

    Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo mengaku heran banyak pihak menanggapi pidato Giring itu malah dengan menyerang masalah pribadi. Padahal, kata dia, seharusnya pihak yang tak setuju dengan pidato Giring itu bisa mendebat pernyataan tersebut.

    "Saya heran mengapa tanggapannya menjadi ad hominem? Mengapa tidak didebat saja argumentasi PSI mengenai pemimpin 2024? Apakah ini karena apa yang disampaikan Giring tidak bisa dibantah sehingga harus masuk ke soal-soal seperti ini?" ujarnya saat dihubungi Selasa siang.

    Dari penelusuran di laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ yang diakses pada Selasa petang, Giring sempat mengenyam pendidikan di Universitas Paramadina mengambil program studi Hubungan Internasional. Pada laman itu diketahui eks vokalis Nidji itu memulai pendidikannya di Universitas Paramadina pada 2004 silam hingga akhirnya Giring DO dari kampus pada 2011.

    Ia memulai kuliah pada tahun 2004. Giring terlihat terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Paramadina pada semester ganjil 2004, lalu dinyatakan Drop Out atau putus studi pada semester ganjil 2011. Selama berkuliah, Giring tercatat aktif pada lima semester, dan sisanya berstatus cuti.

    Kemudian masih di laman yang sama, Giring pun terdaftar kembali di jurusan HI Universitas Paramadina pada jurusan yang sama 2017 silam. Tercatat perkuliahan aktif pada semester pertama, tujuh semester berikutnya yakni sampai semester genap 2020 dia tercatat cuti.cnnindonesia/nor

  • Shin Tae Yong Bongkar Alasan Indonesia Dihantam Thailand 0-4

    By redkoranriaudotco → Rabu, 29 Desember 2021



    KORANRIAU.co- Pelatih Shin Tae Yong membongkar penyebab Timnas Indonesia tidak berdaya dengan dibungkam 0-4 oleh Thailand pada leg pertama final Piala AFF 2021 (2020) di Stadion Nasional, Singapura, Rabu (29/12).

    Pada final pertama itu Thailand langsung unggul cepat pada menit kedua lewat Chanathip Songkrasin. Songkrasin mencetak gol kedua ke gawang Indonesia pada menit ke-52.

    Gajah Perang makin beringas dengan gol ketiga pada menit ke-67 lewat Supachok Sarachat, dan gol penutup dari Bordin Phala pada menit ke-83.

    Dalam konferensi pers usai pertandingan, Shin Tae Yong menyebut gol cepat Songkrasin memengaruhi penampilan pemainnya, sehingga kalah dengan skor telak.

    "Sampai final para pemain memang mempersiapkan diri dengan bekerja keras tapi banyak pemain yang baru pertama kali main di final, dan juga kemasukan gol yang sangat cepat itu memengaruhi pertandingan ini," ujar Shin Tae Yong.

    "Begitu babak pertama dimulai, kami kebobolan sehingga mempersulit kami sendiri," ucap Shin Tae Yong menambahkan.

    Penyebab lain yang membuat Indonesia mengakhiri final pertama Piala AFF tanpa mencetak gol adalah peluang gol yang terbuang percuma.

    Shin Tae Yong menyoroti kegagalan Alfeandra Dewangga memanfaatkan peluang emas Indonesia pada menit ke-41. Dewangga yang sudah di depan gawang tidak bisa memasukkan bola hasil kerja keras Witan Sulaeman.

    "Kami juga ada peluang terbaik dari Dewangga yang bisa cetak gol, seharusnya bisa mengubah hasil jadi lebih baik," kata Shin Tae Yong menyesali.

    Meski demikian pelatih asal Korea Selatan itu mengakui Thailand bermain bagus pada final pertama Piala AFF.

    "Tapi kami akui Thailand memang sempurna dan kami banyak kekurangan," tutur Shin Tae Yong.

    "Saya mengakui kekalahan ini dan akan persiapkan untuk pertandingan selanjutnya," kata Shin Tae Yong melanjutkan.cnnindonesia/nor


  • China Hukum Mati Pelaku Lempar Dua Anak dari Apartemen

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-Pengadilan China memvonis mati pelaku pelemparan dua anak dari lantai 15 apartemen atas tuduhan pembunuhan berencana. Pelaku kejahatan ini adalah ayah si anak, Zhang Bo dan kekasih barunya, Ye Chengduan.

    "Pengadilan menyimpulkan terdakwa Zhang Bo dan Ye Chengduan bersekongkol merenggut nyawa dua anak Zhang dengan merencanakan kejatuhan yang tak disengaja, di mana berujung pada kematian mereka. Perilaku mereka merupakan pembunuhan yang disengaja," kata perantara lokal pengadilan rakyat China, Selasa (28/12), dikutip dari Global Times.

    Dalam kasus ini, Zhang, si ayah, terlibat aktif dalam konspirasi dan membunuh anak perempuan (2 tahun) dan anak laki-laki (1 tahun).

    Ye, pacar baru Zhang, ikut andil dalam kejahatan ini dengan memaksa Zhang membunuh dua anak tadi. Alasannya, Ye dan keluarganya tak bisa menerima Zhang karena ia memiliki anak.

    "Perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa menghancurkan dasar dari hukum dan moralitas, motif kejahatan ini juga sangat tercela, dan sarana kejahatan juga sangat amat kejam. Kasus ini telah menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi masyarakat dan harus dihukum berat sesuai dengan hukum," demikian pernyataan pengadilan.

    Pada 2 November 2020, video kakak dan adik jatuh dari lantai 15 hingga meninggal di distrik Nan'an, Chongqing, mengagetkan netizen. Ayah kedua anak ini berlari turun dan menangis ketika ia melihat anak-anaknya.

    Meski publik sempat merasa kasihan karena kematian dua anak yang 'tak disengaja,' investigasi polisi menunjukkan, dua anak tadi dilempar dari lantai 15, dan suspek kejahatan adalah sang ayah.

    Dari investigasi polisi, diketahui Zhang dan ibu dua anak itu, Chen, menikah pada 2017 dan memiliki anak di 2018 dan 2019. Zhang mengajukan cerai pada April 2019 dan memulai hubungan baru dengan Ye.

    Ye terus mendesak Zhang jika pria itu tak bisa menyingkirkan dua anaknya, Ye tak bisa bersama Zhang.

    Agar bisa menikah dengan Ye, Zhang kemudian melakukan pembunuhan.

    "Kala itu, Zhang sedang melakukan panggilan video dengan Ye lewat telpon, saat Ye mengiris pergelangan tangannya, Zhang takut. Telepon Zhang jatuh, ia mengambil dua anaknya dan melempar mereka dari balkon," kata ibu korban.cnnindonesia/nor


  • Nasib Kasus Ancaman dengan Kekerasan Jerinx Ditentukan Tahun Depan

    By redkoranriaudotco →

                Foto: I Gede Ari Astina alias Jerinx
     

    KORANRIAU.co- Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela terkait kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan pada Rabu, 5 Januari tahun depan.

    Pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat tersebut, hakim akan memutuskan apakah kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan yang menjerat Jerinx akan dilanjutkan atau dihentikan.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan telah bermusyawarah guna membahas sidang lanjutan perkara Jerinx. Setelah mengumumkan jadwal putusan sela, hakim menyatakan sidang ditutup.

    "Kami akan menjatuhkan putusan sela terhadap tanggapan JPU ini. Aturannya nanti akan kami cari dan akan kami tuangkan dalam putusan sela pada Minggu depan, hari Rabu 5 Januari 2022," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

    Selain itu, terkait permohonan penangguhan penahanan dan permintaan terdakwa untuk dihadirkan secara offline masih akan dirapatkan terlebih dahulu. Kendati demikian, hakim mengatakan keputusan tersebut akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

    "Mengenai permohonan terdakwa dua hal, satu tentang penangguhan penahanan atau setidak-tidaknya pengalihan status tahanan. Kedua, permintaan kiranya bisa sidang offline. Sekiranya bisa diputuskan bersama pada Minggu depan," ucap hakim.cnnindonesia/nor


  • Dituntut 8,5 tahun Penjara, Eks Bupati Kuansing Mursini Minta Bebas

    By redkoranriaudotco →

     

                    Foto: Sidang pembacaan pledoi terdakwa Eks Bupati Kuansing Mursini


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini yang menjadi terdakwa dugaan korupsi enam kegiatan di Setdakab, meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan jaksa.

    Permintaan Mursini itu disampaikan melalui pledoi (pembelaan-red) yang dibacakan kuasa hukumnya Suroto SH, pada sidang Rabu (29/12/21) di Pengadilam Tipikor Pekanbaru. Dalam pertimbangannya, pengacara mengungkapkan jika jaksa penuntut umum (JPU) Imam Hidayat SH MH dalam amar tuntutannya tidak dapat membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Mursini.

    "Perbuatan melawan hukum yang disebutkan jaksa dalam tuntutannya tidak berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya terungkap dalam persidangan,"kata Suroto didampingi Tim Kuasa hukum lainnya Wahyu Awaluddin Rahman SH MH dan Hardayani SH MH.

    Pertimbangan lainnya lanjut Suroto, jaksa tidak bisa membuktikan terdakwa Mursini melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam tuntutan. Hal ini tidak adanya bukti-bukti autentik yang terungkap dalam persidangan.

    "Atas dasar pertimbangan  itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Mursini tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa Mursini dari tahanan,"kata Suroto.

    Atas pledoi terdakwa itu, majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH akan memusyawarahkannya. Sidang kemudian ditunda Jumat (31/12/21) lusa, dengan agenda tanggapan JPU.

    Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Mursini selama 8,5 tahun penjara. Mursini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jucnto Pasal 18 ayat (1), juncto pasal 5 ayat (1) juncto pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

    "Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mursini  selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada ditahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"kata Imam.

    Selain itu, JPU juga memunta terdakwa untuk dihukum membayar denda sebesar Rp350 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar dapat diganti selama 6 bulan kurungan.

    Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.550.000.000. Apabila UP itu dibayarkan maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 tahun.

    Untuk diketahui, JPU dalam dakwaan menyebutkan Mursini menjadi terdakwa dugaan korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, dengan anggaran Rp13,3 miliar lebih. Oleh JPU, perbuatan Mursini diduga telah merugikan negara sebanyak Rp7 miliar lebih.


    Mursini didakwa bersama-sama dengan lima terpidana mantan Plt Setdakab Kuansing Murhalius, mantan Kabag Umum Setdakab M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing merangkap PPTK Yuhendrizal (kelimanya telah divonis-red) telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.nor

  • Iqbal Resmi Jabat Kapolda Riau Gantikan Agung

    By redkoranriaudotco →

     

                    Foto: Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqba.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Irjen Pol Muhammad Iqbal resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Ia menggantikan posisi Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang berpindah tugas sebagai Asisten Opersional Kapolri.

    Pelantikan itu, dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/12). Selain Kapolda Riau, saat itu turut dilantik 6 Kapolda lainnya. Usai dilantik, kegiatan dilanjutkan dengan serah terima jabatan (sertijab).

    Pelantikan itu didasarkan pada rotasi internal Korps Bhayangkara melalui surat telegram Nomor ST/2568/XII/KEP./2021 tanggal 17 Desember 2021, yang ditandatangani oleh AS SDM Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri. Dalam surat telegram tersebut tercantum 94 perwira tinggi dan menengah Polri yang mengalami pergeseran posisi. Salah satunya untuk jabatan Kapolda Riau.

    "Hari ini, tepatnya tanggal 29 Desember 2021, Kapolda Riau termasuk salah satu Kapolda yang diserahterimakan bersama beberapa kapolda lain yang mengalami mutasi jabatan. Tadi pagi jam 10.00 WIB dilaksanakan serah terima jabatan di Mabes Polri dipimpin oleh Bapak Kapolri," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (29/12).

    "Jadi saat ini sudah resmi Bapak Irjen Pol Muhammad Iqbal menjadi Kapolda Riau," sambung pria akrab disapa Narto.

    Meski telah resmi memegang tongkat komando Korps Bhayangkara di Provinsi Riau, Irjen Pol Iqbal tidak langsung berkantor di Mapolda Riau. Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu harus menjalani sejumlah rangkaian kegiatan sebelum tiba di Riau.

    "Terkait rangkaian pisah sambut dan sebagainya, bahwa Beliau (Irjen Pol Muhammad Iqbal,red) saat ini persiapan kembali ke NTB untuk pisah sambut di sana," lanjut Narto.

    Setelah selesai di sana, barulah dia terbang ke Provinsi Riau. Sebelum mengawali tugasnya sebagai Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal akan mengikuti prosesi pisah sambut dengan pejabat sebelumnya, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

    "Selesai rangkaian di sana (NTB,red), nanti akan ke Pekanbaru yang informasinya tanggal 1 (Januari 2022) Beliau datang (ke Riau)," jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.

    "Selanjutnya kita juga menunggu kehadiran Pak Asops (Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi,red), tanggal berapa nanti kembali (ke Riau). Kemudian kita laksanakan prosesi sebagaimana rangkaian sertijab yang selama ini kita lakukan," pungkas Narto.

    Diketahui, Irjen Pol Muhammad Iqbal bukanlah orang baru di Provinsi Riau. Dulunya, pria kelahiran Palembang, 4 Juli 1970 itu, pernah mengemban sejumlah jabatan penting di jajaran Polda Riau. Di antaranya, pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Wakapolres Dumai, dan Koorspri Kapolda Riau.

    Sementara itu, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, diketahui telah menjabat sebagai Kapolda Riau lebih dari 2 tahun. Dalam masa itu, sejumlah pencapaian dan keberhasilan telah diukir Irjen Pol Agung.

    Salah satunya, adalah menciptakan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning, yang akhirnya menjadi aplikasi nasional, karena turut diadopsi oleh sejumlah Polda lainnya di Indonesia. Aplikasi ini berguna untuk memantau situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta beragam hal lainnya.

    Terbukti, sejak hadirnya aplikasi ini pada awal tahun 2020, Provinsi Riau tak lagi menjadi langganan bencana kabut asap akibat karhutla, seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

    Selain jabatan Kapolda, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga melakukan rotasi sejumlah jabatan di jajaran Polda Riau. Di antaranya, jabatan Dirresnarkoba yang saat ini dijabat Kombes Pol Victor Siagian. Dia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri (Dalam Rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-31 TA 2022).

    Posisi yang akan ditinggalkannya akan diisi oleh Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto yang saat ini menjabat Kapolresta Barelang. Lalu, Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko digeser sebagai Kapolres Bengkalis menggantikan AKBP Hendra Gunawan yang pindah sebagai Wadirlantas Polda DIY. Posisi yang ditinggalkan AKBP Indra akan diisi oleh AKBP Guntur Tariq yang saat ini menjabat Kabagops Polres Metro Jakpus.Riri

  • Sepanjang 2021, 35 Personil Polda Riau Dipecat

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sebanyak 35 personil Kepolisian Daerah (Polda) Riau menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sepanjang tahun 2021. Angka ini, mengalami peningkatan cukup signifikan bila dibanding dengan tahun sebelumnya hanya tujuh personil.

    Hal itu terungkap pada press rilis akhir tahun Polda Riau di ruang aula Polda Riau, Jalan Pattimura, Rabu (30/12). Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun, didampingi Irwasda, Kombes Pol Hermansyah dan Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto.

    Lalu, turut Dirresnarkoba, Kombes Pol Victor Siagian, Dirreskrimsus, Kombes Pol Ferry Irawan, serta para pejabat utama (PJU) Polda Riau dan jajaran lainnya.

    Dalam pemaparannya, Brigjen Pol Tabana Bangun menyampaikan, Polda Riau memiliki sebanyak 10.958 personil. Jumlah itu, terdiri dari bintara 8.711 personil, perwira menengah 1.337 personil, perwira menengah 327 personil, tamtama 146 personil, ASN 435 personil dan dua orang perwira tinggi.

    Selain itu, dikatakannya, Polda Riau juga memberikan reward bagi personil yang berprestasi untuk meningkatkan motivasi kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setidaknya ada 120 personil yang menerima reward atas sejumlah pengungkapan kasus seperti tindak pidana perbankan serta pencucian uang, kasus narkoba dan lainnya.

    Tak hanya penghargaan, sebut jendral bintang satu, pihaknya memberikan punishment terhadap 436 personil yang melakukan pelanggaran. Adapun rinciannya pelanggaran displin 269 personil, pidana 16 personil, kode etik profesi polri 151 personil. “PDTH ada 35 personil. Upaya ini diharapkan memberikan efek kepada yang melakukan pelanggaran,” ungkap Tabana Bangun.

    Sementara, untuk pengaduan masyarakat (dumas) ke Propam terdapat 434 aduan. Mayoritas dumas mengenai masalah lidik atau sidik tindak pidana 120 aduan. penyelesaian dengan mengirimkan jukrah dan jawaban 163 aduan sepanjang tahun 2021 atau sebesar 73,7 persen. Angka ini, kata Tabana Bangun, menunjukkan keseriusan serta komitmen polda riau dalam melayani masyarakat.

    Disampaikan Tabana Bangun, Polda Riau beserta jajaran Polres telah menangangi 6.171 kasus kriminalitas selama tahun 2021. Dari jumlah itu, sebut dia, pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 4.117 perkara, sedangkan sisa kasus masih dalam proses penyelesaian

    Dari 6.171 kasus itu, dipaparkannya, tindak kejahatan paling banyak yang terjadi yakni pencurian dengan pemberatan (curat) 1.110 kasus dan yang terselesaikan 644 kasus. Lalu, tindak pidana penggelapan terjadi 552 kasus dan 371 kasus sudah selesai, tindak pidana penaniayaan sebanyak 578 kasus dan 431 kasus selesai, pencurian 792 kasus dan 582 kasus terselesaikan.

    Kemudian, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi 574 kasus dan 228 kasus terselesaikan, pencurian dengan kekerasan (curas) 251 kasus dan tersesaikan 191 kasus, sedangkan kasus pembunuhan terjadi 30 kasus dan 32 kasus berhasil diungkap. Serta kasus perjudian 279 kasus dan selesai 308 kasus.

    “Untuk kasus korupsi tahun 2021 sebanyak 19 kasus dengan tersangka 20 orang. Kerugian negara
    Rp47.204.117.937 dan berhasil diselamatkan uang negara Rp13.263.511.997,” papar jendral bintang satu ini.

    Sedangkan, pekara ​tindak pidana illegal minning ditangani oleh Ditreskrimsus dan polres jajaran sebanyak 29 kasus dengan 41 orang tersangka. Dari jumlah itu, enam perkara masih proses penyidikan, 10 kasus tahap I dan 25 kasus sudah tahap II.
     
    Kemudian, tindak pidana terkait minyak dan gas bumi (migas) maupun penyimpangan distribusi BBM sebanyak 13 kasus dengan 23 tersangka. Yang mana, dua perkara masih penyidikan, satu perkara tahap I dan 10 kasus tahap II. Lalu, tindak pidana di bidang perkebunan terdapat enam kasus dengan enam orang tersangka dengan 2 kasus masih penyidikan dan lima kasus masih penyelidkan.

    “Penegakan hukum di bidang konservasi sumber daya alam tahun 2021, yaitu perdagangan satwa liar yang dilindungi sebanyak 8 kasus dengan 14 orang tersangka dan sudah pada tahap II seluruhnya,” beber Wakapolda Riau.

    Masih kata Brigjen Pol Tabana Bangun, terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Polda Riau dan jajaran menangani 1.596 kasus dengan jumlah tersangka 2.338 orang. “Barang bukti yang disita dan telah dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 675 kilogram (kg) yang disita dari 2.156 orang tersangka,” paparnya.

    Kemudian, pengungkapan daun ganja kering 75 kasus dengan tersangka 88 orang dan barang bukti 33 kg. Pengungkapan kasus pil ekstasi sebanyak 53 kasus, tersangka 87 orang dengan barang bukti 99.695 butir. Sedangkan, untuk happy five (H-5) disita 20 butir dari dua kasus dengan menjerat lima tersangka.

    Kemudian kasus kabakaran hutan dan lahan (karhutla), Polda Riau dan jajaran menangani sebanyak 24 laporan polisi (LP) dengan menjerat 24 tersangka perorangan. "Semua kasus sudah tahap II," imbuhnya.

    Kemudian, kasus ilegal logging sebanyak 44 kasus dan kasus yang telah diselesaikan 25 perkara. Sementara, kasus ilegal tapping ada satu kasus dan masih proses penyelidikan. Untuk kasus traffiking ada empat kasus tindak pidana perdagangan orang (tppo) 12 orang perempuan yang akan dikirim secara ilegal ke Malaysia.Riri



  • Jaksa Masih Telaah Berkas Dekan Fisip Unri

    By redkoranriaudotco →


     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menelaah berkas dugaan pencabulan terhadap mahasiswi atas tersangka Syafri Harto. Penelahaan itu, setelah penyidik Kepolisian melimpahkan berkas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau nonaktif.

    Pelimpahan berkas ini merupakan yang kedua kali dilakukan penyidik. Pertama dilakukan pada bulan November lalu. Saat itu, jaksa peneliti menyatakan berkas masih ada kekurangan.

    Atas kondisi itu, jaksa mengembalikan berkas ke penyidik atau P-18. Pengembalian ini disertai dengan sejumlah petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik.

    "Senin siang kemarin tim (jaksa peneliti) kembali menerima berkas perkara atas tersangka SH," ungkap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Rabu (29/12).

    Dengan telah diterimanya berkas perkara tersebut, dilanjutkan pria yang akrab disapa Marvel itu, saat ini tim jaksa peneliti kembali melakukan penelitian. Adapun waktunya, kurang lebih selama 7 hari.

    "Masih ada waktu selama 7 hari, apakah berkas tersebut lengkap atau belum. Kalau dinyatakan lengkap, tentu kita minta dilakukan Tahap II (proses pelimpahan tersangka dan barang bukti). Sebaliknya, kalau belum (lengkap) dikembalikan lagi ke penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa," lanjutnya.

    Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

    Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan mulai dari pelapor, terlapor hingga pihak Unri. Setelah diyakini ditemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyidik sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

    Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi. Langkah ini, untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta alat bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan tersebut. Bahkan, penyegelan turut dilakukan terhadap ruang kerja Syafri Harto di Unri.

    Selang beberapa hari, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Penyidik pun telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka itu kepada ke Kejaksaan tertanggal 17 November 2021.

    Untuk diketahui, Syafri Harto diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau hampir selama sepuluh jam. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau dicecar 70 pertanyaan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

    Oknum Aparatur Sipil Negera itu terlihat menyambangi Mapolda Riau, Senin (22/11) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia datang tak sendirian, melainkan didamping penasehat hukumnya menuju ruang pemeriksaan di lantai II Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).

    Proses pemeriksaan itu, berlangsung hingga beberapa jam. Sekitar pukul 20.30 WIB, SyafriHarto yang mengenakan kemeja putih keluar dari ruang pemeriksaan. Ia jalan perlahan menunduk dengan wajah ditutupi masker serta menggunakan topi.

    Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, tak banyak keterangan keluar dari mulut pelaku terduga kasus cabul tersebut. Syafri Harto hanya mengarahkan semua pertanyaan wartawan ke penasehat hukumnya. Setelah itu, dia menaiki mobil dengan nomor polisi BM 1639 VF yang terparkir di halaman Mapolda Riau. Selanjutnya, kendaraan tersebut meninggalkan Polda Riau.

    Pria bergelar Doktor ditetapkan sebagai pesakitan oleh Korps Bhayangkara pada, Selasa (16/11) lalu. Penetapan ini, setelah penyidik melakukan rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan dengan memeriksa saksi serta pengumpulkan barang bukti.

    Dekan Fisip Unri itu sebelumnya telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (10/11). SyafriHartodimintai keterangan selama hampir lima jam dengan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

    Kendati telah dilaporkan, Syafri Harto ternyata memberikan perlawanan, Sabtu (6/11), ia balik melaporkan L ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, SyafriHartojuga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

    L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.Riri


  • Berkas Dirut PT SSPT Dilimpahkan ke Pengadilan, Dugaan Gelapan Pajak Rp15 Miliar

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi terdakwa Ahmad Lukman di persidangan. Hal ini, seriring berkas perkara mantan Direktur Utama PT Serusenia Plasma Taruna (SSTP) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    Ahmad Lukman merupakan tersangka dugaan penggelapan pajak yang merugikan negara sekitar Rp15 miliar. Ia yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dimana, perkara itu ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipiil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau.

    Tersangka sendiri bersama barang bukti telah diserahkan penyidik ke JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pacsaberkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Terhadap RA selanjutnya dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau selama 20 hari ke depan.

    Sembari itu, JPU berupaya merampungkan surat dakwaan tersangka. Jika diyakini telah rampung, selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Berkas AL (Ahmad Lukman, red) telah dilimpahkan ke pengadilan, kemarin (Selasa),” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Rabu (29/12).

    Pada persidangan nanti, sambung Agung, pihaknya telah menyiapkan empat orang JPU. Para jaksa itu, nantinya bakal bertugas membuktikan surat dakwaan. “Untuk JPU-nya berjumlah empat orang,” kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai.

    Saat ini, ditambahkan dia, masih menunggu susunan penetapan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, serta jadwal sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan.

    Tersangka Ahmad Lukman diketahui menandatangani dokumen faktur pajak yang diterbitkan atas nama SSPT dan Surat Pemberitahuan (SP) juga atas nama SSPT, yang dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien, Nomor 4 Pekanbaru.

    Faktur pajak merupakan bukti atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh SSPT atas transaksi penjualan, penyerahan barang dan atau jasa. Tersangka RA adalah orang yang mengambil keputusan atau kebijakan untuk membayar sebagian PPN yang telah dipungut oleh perusahaan selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015.

    SSPT menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi pada saat melakukan transaksi penyerahan barang dan atau jasa kepada para customer SSPT, namun tidak seluruh PPN yang telah dipungut tersebut disetor ke kas negara dan tidak seluruhnya dilaporkan dalam laporan SPT Masa PPN.

    Atas seluruh faktur pajak yang telah diterbitkan oleh SSPT telah dibayar oleh lawan transaksi atau customer. Seluruh faktur pajak yang diterbitkan oleh SSPT untuk masa Juli 2014 sampai dengan Maret 2015, telah dikreditkan dalam laporan SPT Masa PPN para lawan transaksi.

    Pihak Kanwil DJP Riau, telah melakukan upaya persuasif terhadap Wajib Pajak sesuai dengan azas ultimum remedium, atau hukum pidana menjadi jalan terakhir dan tidak boleh digunakan pada tahapan awal penegakan hukum. Tapi Wajib Pajak tidak melakukan penyetoran PPN.

    Kerugian pada pendapatan negara yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang nyata-nyata telah dipungut dan telah dibayar oleh lawan transaksi tapi tidak disetor ke Kas Negara oleh SSPT, adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp15 Miliar.

    Perbuatan tersangka RA telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan Pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

    Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

    Sebelumnya, pihak Kanwil DJP Riau telah melakukan upaya penyitaan sebidang tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp7 miliar, sesuai dengan kewenangan penyidik berdasarkan Pasal 44 UU KUP dan telah dilakukan penetapan penyitaan barang bukti oleh Pengadilan Negeri.Riri


  • Pemprov Riau Raih Tingkat Pertama Kepatuhan Pelayanan Publik

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Gubernur Riau H Syamsuar saat menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau berhasil meraih peringkat pertama pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021. Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Rabu (29/12/21).

    Ketua Ombudsman RI DR M Najih mengatakan, penilaian yang dilakukan tersebut merupakan salah satu mandat prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Karena itu, penilaian ini harus dipandang sebagai instrumen strategis didalam penilaian capaian kinerja pelayanan publik, dalam pembangunan nasional.

    "Penilaian ini telah dilaksanakan sejak 2013 secara bertahap terus disempurnakan. Penilaian ini dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik untuk mencegah mal administrasi,"katanya.

    Lebih lanjut dikatakannya, penilaian ini dilaksanakan oleh internal ombudsman yang melibatkan perwakilan di seluruh Indonesia. Penilaian dilakukan beralaskan integritas dan tidak memihak, ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelengaraan pelayan publik berdasarkan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

    "Objek penilaian meliputi Kementerian lembaga, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

    Dijelaskan M Najih, nilai hasil penilaian dikategorikan dalam tiga zonasi, yaitu hijau, dengan predikat kepatuhan tinggi, zonasi kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan merah dengan predikat kepatuhan rendah.

    "Ditengah situasi pandemi Covid, kami berterimakasih kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang pelayanannya masih bisa dioptimalkan. Mudah-mudahan pelayanan publik di Indonesia semakin baik," katanya.

    Pada kegiatan tersebut, juga dihadiri langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar. Untuk peringkat pertama Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 diraih provinsi Riau, peringkat kedua Kalimantan Barat dan peringkat ketiga DI Yogyakarta.rls/nor

  • DJP Riau Bukukan Penerimaan Pajak Rp16,48 Triliun

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat  penerimaan bersih  pajak setempat mencapai Rp16,48 triliun hingga tanggal 28 Desember 2021.

    "Nilai ini  melebihi target yang telah ditetapkan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp16,46 triliun," kata  Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar di Pekanbaru, Selasa (28/12).

    Farid Bachtiar mengucapkan selamat dan terimakasih kepada seluruh jajarannya, termasuk media atas capaian tahun 2021.

    "Capaian  tersebut secara persentase 100,44 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp16,46 triliun," katanya .

    Ia mengatakan, capaian ini menjadi sejarah di tengah pandemi COVID-19, yang secara tidak langsung  berdampak pada pemulihan ekonomi.

    "Kita  mampu mencapai target 100 persen bahkan sebelum tahun 2021 berakhir. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja seluruh pegawai yang luar biasa. Terima kasih terhadap apa yang kita capai hari ini. Ini adalah bekal kita untuk pelaksanaan tugas kita di masa mendatang," kata  Farid Bachtiar.

    Saat ini tercatat ada lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Riau yang berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100 persen dari target yang telah ditetapkan pada masing-masing KPP.

    Adapun lima kantor itu adalah, KPP Pratama Pekanbaru Tampan sebesar 106,63 persen, KPP Pratama Dumai 103,86%, KPP Pratama Bangkinang 102,53 persen, KPP Pratama Pangkalan Kerinci 101,89 persen dan juga KPP Madya Pekanbaru mencapai 100,9 persen," sebutnya.

    "Sedangkan untuk KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan dan KPP Pratama Rengat sedang dalam proses menuju 100 persen," imbuhnya.

    Farid Bachtiar mengungkapkan kebahagiaan atas keberhasilan Kantor Wilayah DJP Riau mencapai target penerimaan di tahun 2021 setelah tujuh tahun penantian dan perjuangan tanpa henti.

    Banyak faktor yang mewujudkan keberhasilan ini, namun yang paling utama adalah dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang telah taat dan patuh membayar pajak.

    "Kami seluruh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang dalam kondisi sedemikian sulit akibat pandemi COVID19, masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya dalam membayar pajak," terangnya.

    "Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya yang telah mendukung melalui koordinasi dan kerjasama sehingga Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan melebihi target yang telah ditetapkan," imbuh Farid.

    Namun Farid mengatakan, euforia akan keberhasilan ini hendaknya tidak berlebihan. Ke depan, tantangan akan semakin berat mengingat harga komoditas penunjang perekonomian di Provinsi Riau belum tentu sebaik tahun 2021.

    "Program kerja Kanwil DJP Riau ke depan masih fokus kepada tiga sasaran strategis Kanwil DJP Riau yaitu peningkatan produktivitas Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan kepatuhan WP, dan perluasan basis pajak," pungkasnya.mc/nor




  • Pekan Ini, Pendaftaran Assesmen 12 Jabatan Pemprov Riau Dibuka

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Panitia seleksi (Pansel) Jabatan Pejabat Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemprov Riau, dalam pekan ini akan membuka pendaftaran bagi pelamar yang berminat menduduki 12 jabatan yang masih kosong.

    Akan dibukanya pendaftaran JPTP itu, disampaikan oleh Sekdaprov Riau SF Hariyanto."Minggu ini pengumuman dibukanya pendaftaran JPTP,"katanya, Rabu (29/12/21) di Kantor Gubernur Riau.

    Dia menjelaskan, pendaftaran untuk jabatan yang kosong itu terbuka untuk semua ASN di Provinsi Riau. Tentunya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan Tim Pansel yang dipimpin mantan Rektor Unri Prof Ashaluddin Jalil.

    Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan melalui Kepala UPT Penilaian dan Kompetensi Budi Fakhri mengungkapkan, jika Tim Pansel akan melakukan rapat persiapan."Hari ini rencananya,"ungkap Budi.


    Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan rekomendasi bagi Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau untuk melaksanakan assesmen untuk 12 Jabatan Pejabat Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemprov Riau.
     

    Izin tersebut baru pihaknya terima pada Senin (27/12/2021) sore. Surat rekomendasi rencana seleksi terbuka atau asesmen PTP Pemprov Riau tersebut bernomor B-4787/KASN/12/2021

    Dia memaparkan, adapun ke 12 jabatan PTP yang akan dibuka asesmennya yakni, Asisten II Setdaprov Riau, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Umum, Kadis Kominfotik. Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Riau, Kepala Dinas Kesehatan Riau, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, RS Jiwa Tampan.

    Selain itu, asesmen juga dibuka untuk pengisian jabatan yang pejabatnya memasuki masa pensiun. Diantaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Staf Ahli Gubernur.nor

  • Tahun Ini BNNP Riau Hanya Sita 10 Kilogram Sabu

    By redkoranriaudotco → Selasa, 28 Desember 2021

     

                    Foto: Pemusnahan barang bukti (BB) sitaan BNNP Riau.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau hanya mampu menyita 10 kilogram (kg) sabu di Bumi Lancang Kuning sepanjang tahun 2021. Jumlah itu, jauh mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 74,9 kilogram.

    Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar mengatakan, 10 kg sabu ini, merupakan sitaan petugas dari 41 berkas perkara narkotika yang ditangani. Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap dari 41 berkas perkara, yakni 41 orang. Laporan Kejadian Narkotika (LKN), sebanyak 33, dengan 1 LKN bisa 2 sampai 3 berkas.

     Ia mengakui, proses penyidikan yang dilakukan dibatasi oleh anggaran."BNNP Riau dan jajaran sepanjang 2021 ini telah mengungkap 41 berkas perkara, dengan barang bukti seluruh jajaran, dari BNNP Riau, BNNK Pekanbaru, Kuansing, Pelalawan dan Dumai, itu totalnya adalah untuk jenis sabu 10 kg. Kemudian ekstasi nihil, ganja 146,65 gram dan narkoba jenis baru 2-CB 1,47 gram," ungkap Robinson saat konferensi pers, Selasa (28/12)

    Lanjut Robinson, kinerja dalam hal pemberantasan narkoba oleh BNNP Riau dan jajaran BNNK selama 2021 ini, telah berhasil menyelamatkan nyawa sekitar 70.251 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    Dengan asumsi, 1 gram sabu digunakan 7 orang, 1 butir ekstasi 1 orang, dan 1 gram ganja 1 orang.

    Selain itu disebutkan Robinson, BNNP Riau dan jajaran juga melaksanakan layanan lewat TAT (Tim Asesmen Terpadu) kepada 167 orang, yang melibatkan tim kesehatan dan tim hukum dari instansi terkait. Seperti penyidik BNN, penyidik Polri, Kejaksaan, Kemenkumham, dan tim rehabilitasi medis.

    Ditambahkan Robinson, pihaknya juga menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang merupakan pengembangan dari tindak pidana asalnya, yakni narkotika.

    "Kita menyidik 2 orang, 1 orang sudah P-21, 1 lagi masih on proses. TPPU itu kita juga harus lihat aset-asetnya, biasanya aset tidak disini,” pungkas Robinson.Riri


  • Penyidik Tengah Lengkapi Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang

    By redkoranriaudotco →
                        Foto: Marvelos SH MH



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang inap RSUD Bangkinang, dinyatakan belum lengkap. Untuk itu, penyidik masih berupaya melangkapinya berdasarkan petunjuk diberikan Jaksa Peneliti.

    Adapun kedua tersangka berinisial MYS dan RA. Peran mereka masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada proyek infrastuktur tersebut.

    Terhadap keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Jumat (12/11) lalu. Disela-sela proses permintaan keterangan mereka ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahahan. Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

    Dalam proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, alat bukti lainnya juga telah dikumpulkan. Meyakini telah lengkap, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. Tahap I itu dilakukan pada pekan kemarin.

    "Sudah (tahap I). Kalau tak salah Senin pekan kemarin," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Selasa (28/12).

    Atas tahap I itu, Jaksa Peneliti kemudian menelaah berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya. Hasilnya, berkas perkara itu dinyatakan belum lengkap. "Sekarang penyidik kembali melengkapi berkas perkara tersebut. Nanti setelah dilengkapi, diserahkan lagi ke Penuntut Umum," jelas Marvel.

    Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

    Dalam proses penyidikan ini, ada sejumlah saksi yang telah beberapa kali dipanggil, namun memilih tak hadir. Salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua KONI Kabupaten Kampar.

    Sikap tidak kooperatif tidak kali ini saja ditunjukkan Surya Darmawan. Saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum, dia pernah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya. Barulah pada Rabu (10/3) lalu, dia hadir memenuhi panggilan penyidik.

    Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

    Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

    Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

    Dari  perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.Riri




  • Diduga Miring, Proyek Menara Masjid Raya Riau Dihentikan

    By redkoranriaudotco →
                Foto: Masjid Raya Pemprov Riau di Jalan Siak II Rumbai Barat



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Menara Mesjid Raya yang dibangun Pemerintah Provinsi Riau di Jalan Siak II Rumbai Barat diduga mengalami kemiringan. Akibatnya, proyek itu dihentikan sementara waktu.

    Dikhawatirkan, akibat penurunan tersebut, akan berdampak pada mesjid, yang dibangun satu kesatuan. Karena itu, menara mesjid yang sudah tegak setinggi 36 meter tersebut langsung dihentikan.

    Sekdaprov Riau SF Hariyanto membenarkan telah mendapatkan informasi terkait terjadinya penurunan menara itu. Namun dia belum mendapatkan laporan konkrit terkait masalah itu.

    "Saya belum mendapatkan dari Kabid-nya itu. Mau diapakan itu,"kata SF usai, Selasa (28/12/21) di Kantor Gubernur Riau.

    Dia menambahkan, jika memang terjadi kemiringan dari bangunan menara itu, maka harus diturunka ahli konstruksi untuk menelitinya. Termasuk menurunkan tim investigasi ke lapangan.

    "Harus dicarikan ahlinya, yang menyatakan menara itu miring. Harus diinvestigasi itu nanti,"ungkapnya.

    SF sendiri selaku Pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPRPKPP berjanji akan turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi menara masjid itu."Nanti kita tinjau ke lapangan,"bebernya.

    Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, Syafri Afis mengatakan, terjadi penurunan pada menara itu. Dia mengakui, saat ini sedang diinvestigasi.

    "Memang ada penurunan tiga mili meter. Sekarang sedang diinvestigasi oleh tim independen,"terangnya.

    Dijelaskan, posisi penurunan menara persis dari arah sungai, yang bersebalahan dengan pembangunan masjid. Sebab penurunan belum dipastikan. Tim independen pun akan diturunkan untuk mengecek penyebab penurunan bangunan menara.

    "Kita harus selidiki dulu. Ada tim independen nanti,"papar Syafri.

    Berdasarkan hasil penyelidikan tim indepeenden itu nanti lanjutnya, akan merekomendasikan apa yang akan dilakukan untuk kelanjutan menara. Apakah akan ditambah penguatan lagi pondasinya atau ada opsi lainnya.

    "Ini untuk keselamatan (penghentian pekerjaan menara). Karena nanti di menara itu, nanti dibuatkan lift untuk orang naik ke atas. Jadi kita tunggulah dulu dari tim independen,"ulasnya lagi.nor

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg