• Berkas Dirut PT SSPT Dilimpahkan ke Pengadilan, Dugaan Gelapan Pajak Rp15 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 29 Desember 2021
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi terdakwa Ahmad Lukman di persidangan. Hal ini, seriring berkas perkara mantan Direktur Utama PT Serusenia Plasma Taruna (SSTP) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    Ahmad Lukman merupakan tersangka dugaan penggelapan pajak yang merugikan negara sekitar Rp15 miliar. Ia yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dimana, perkara itu ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipiil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau.

    Tersangka sendiri bersama barang bukti telah diserahkan penyidik ke JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pacsaberkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Terhadap RA selanjutnya dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau selama 20 hari ke depan.

    Sembari itu, JPU berupaya merampungkan surat dakwaan tersangka. Jika diyakini telah rampung, selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Berkas AL (Ahmad Lukman, red) telah dilimpahkan ke pengadilan, kemarin (Selasa),” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Rabu (29/12).

    Pada persidangan nanti, sambung Agung, pihaknya telah menyiapkan empat orang JPU. Para jaksa itu, nantinya bakal bertugas membuktikan surat dakwaan. “Untuk JPU-nya berjumlah empat orang,” kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai.

    Saat ini, ditambahkan dia, masih menunggu susunan penetapan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, serta jadwal sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan.

    Tersangka Ahmad Lukman diketahui menandatangani dokumen faktur pajak yang diterbitkan atas nama SSPT dan Surat Pemberitahuan (SP) juga atas nama SSPT, yang dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien, Nomor 4 Pekanbaru.

    Faktur pajak merupakan bukti atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh SSPT atas transaksi penjualan, penyerahan barang dan atau jasa. Tersangka RA adalah orang yang mengambil keputusan atau kebijakan untuk membayar sebagian PPN yang telah dipungut oleh perusahaan selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015.

    SSPT menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi pada saat melakukan transaksi penyerahan barang dan atau jasa kepada para customer SSPT, namun tidak seluruh PPN yang telah dipungut tersebut disetor ke kas negara dan tidak seluruhnya dilaporkan dalam laporan SPT Masa PPN.

    Atas seluruh faktur pajak yang telah diterbitkan oleh SSPT telah dibayar oleh lawan transaksi atau customer. Seluruh faktur pajak yang diterbitkan oleh SSPT untuk masa Juli 2014 sampai dengan Maret 2015, telah dikreditkan dalam laporan SPT Masa PPN para lawan transaksi.

    Pihak Kanwil DJP Riau, telah melakukan upaya persuasif terhadap Wajib Pajak sesuai dengan azas ultimum remedium, atau hukum pidana menjadi jalan terakhir dan tidak boleh digunakan pada tahapan awal penegakan hukum. Tapi Wajib Pajak tidak melakukan penyetoran PPN.

    Kerugian pada pendapatan negara yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang nyata-nyata telah dipungut dan telah dibayar oleh lawan transaksi tapi tidak disetor ke Kas Negara oleh SSPT, adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp15 Miliar.

    Perbuatan tersangka RA telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan Pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

    Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

    Sebelumnya, pihak Kanwil DJP Riau telah melakukan upaya penyitaan sebidang tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp7 miliar, sesuai dengan kewenangan penyidik berdasarkan Pasal 44 UU KUP dan telah dilakukan penetapan penyitaan barang bukti oleh Pengadilan Negeri.Riri


  • No Comment to " Berkas Dirut PT SSPT Dilimpahkan ke Pengadilan, Dugaan Gelapan Pajak Rp15 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg