Browsing "Older Posts"

  • Eks Plt Bupati Maluku Tengah Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih

    By redkoranriaudotco → Senin, 31 Agustus 2026



    KORANRIAU.co-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan eks Plt Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy sebagai tersangka kasus korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku tahun anggaran 2020 senilai Rp12,4 miliar.

    Dugaan korupsi itu terjadi kala tersangka menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku periode 2020-2021.

    Muhammad Marasabessy alias Mat datang memenuhi panggilan Kejati Maluku untuk dimintai keterangan dengan status saksi. Namun usai diperiksa selama empat jam dan dicecar sebanyak empat belas pertanyaan, Mat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digelandang ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radit Parulian mengatakan total ada tujuh tersangka yang sudah ditahan selama Agustus dalam kasus korupsi air bersih di Pulau Haruku.

    Tujuh tersangka yakni Kontraktor Noval, Kepala Bidang Cipta Karya, Nur Madas, Kepala Bidang PKP, Ela Sopalauw, mantan Kepala Bidang Cipta Karya, Andriani dan Kepala UPTD Anita Muin hingga Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Dwi Priambada Kurniawan.


    "Jadi penahanan Mat Marasabessy memenuhi dua alat bukti, jadi total ada tujuh orang tersangka," ujarnya di Gedung Kejati Maluku, Senin (31/8).

    Kasus ini bermula ketika proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dibiayai melalui Pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

    Pagu anggaran tersebut total Rp12,4 miliar. Setelah proses tender, proyek dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp12,483.909.000 miliar.

    Sejak tahap awal, proyek tersebut ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan termasuk tidak ada konsultan perencanaan. Lokasi pekerjaan pun disebut berubah-ubah tanpa didukung perencanaan yang memadai.

    Tak hanya itu, addendum kontrak dilakukan berulangkali tanpa dokumen contract change order (CCO) maupun justifikasi teknis.

    Selain itu, pembayaran termin hingga mencapai seratus persen. Meski begitu progres pekerjaan fisik belum dinyatakan tuntas. Ditambah lagi dokumen progres pekerjaan juga direkayasa seakan-akan memenuhi syarat untuk pencairan dana.

    Bahkan dokumen prestasi pekerjaan dibuat seolah-olah bobot pekerjaan telah tercapai padahal kondisi fisik di lapangan belum memenuhi persyaratan. Atas perbuatan mereka kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.
    cnnindonesia
  • Marjani, Eks Ajudan Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Marjani didampingi pengacaranya Ahmad Yusuf saat di persidangan.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau (Gubri) Non aktif Abdul Wahid menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (31/8/26). 

     

    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Marjani melakukan dugaan tindak pidana korupsi modus pemerasan anggaran Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR- PKPP Provinsi Riau. Uang untuk operasional Abdul Wahid.

     

    JPU menyebut, tindakan itu dilakukan Marjani bersama Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP, dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid.

     

    Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yofistian menjelaskan perbuatan tersebut disebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, antara lain Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, Kantor Bappeda.

     

    Total uang yang dikumpulkan dari para Kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar. Uang tersebut, diberikan melalui sejumlah pihak untuk memenuhi kebutuhan operasional Abdul Wahid dan kepentingan lainnya.

     

    Para Kepala UPT, kata JPU, diminta memenuhi setoran setelah sebelumnya Abdul Wahid memberikan arahan agar mereka mengikuti perintah Arief Setiawan. "Pungutan itu dilakukan dengan tekanan jabatan," kata JPU.

     

    Dijelaskan, tindakan berawal dari pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025, Abdul Wahid meminta para aparatur di lingkungan Dinas PUPR PKPP patuh terhadap dirinya dan Kepala Dinas.

     

    Awalnya, para kepala UPT disebut menyanggupi setoran sebesar Rp3 miliar atau sekitar 2,5 persen dari penambahan anggaran pada masing-masing UPT. Namun, angka tersebut kemudian disebut tidak mencukupi.

    Arief Setiawan kemudian meminta besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan itu disampaikan kepada para Kepala UPT melalui Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP. Para Kepala UPT disebut menyanggupi permintaan tersebut meski merasa keberatan.

    Pada Juni 2025, enam Kepala UPT masing-masing menyerahkan Rp300 juta kepada Ferry Yunanda. "Terkumpul uang Rp1,8 miliar sebagai pemberian tahap pertama," jelas JPU.

    Dari uang tersebut, JPU menyebut Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda menyerahkan Rp1 miliar kepada Dani M. Nursalam untuk Abdul Wahid. Uang Rp1 miliar itu kemudian diserahkan secara bertahap kepada Marjani di Rumah Jabatan Gubernur Riau. 

    Marjani menerima masing-masing Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta. Total yang diterima Marjani mencapai Rp950 juta.

    Sementara Rp50 juta lainnya digunakan Dani M. Nursalam untuk operasional. Selain aliran uang tersebut, JPU juga menguraikan penggunaan sebagian uang hasil pengumpulan lainnya.

    Sebesar Rp600 juta diserahkan kepada Fauzan, orang suruhan Arief Setiawan. Kemudian Rp200 juta disebut diberikan kepada Dahri Iskandar, ajudan Abdul Wahid.

    Pada Agustus 2025, pengumpulan uang kembali dilakukan. "Sejumlah Kepala UPT kembali menyerahkan uang kepada Ferry Yunanda dengan total Rp1 miliar" kata JPU.

    Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan. Di antaranya Rp300 juta diberikan kepada Hendra Usmana, sopir Arief Setiawan.

    Sebesar Rp150 juta diberikan untuk keperluan FGD Evaluasi APBD Perubahan 2025 di Jakarta. Kemudian Rp20 juta disebut diberikan kepada Purnama Irwanshah selaku Plt. Kepala Bappeda.

    Selain itu, JPU menyebut Rp50 juta diberikan kepada Irwan Pansa selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru. Sebagian lainnya digunakan untuk bantuan sejumlah proposal kegiatan, termasuk pertandingan sepak bola, taekwondo, dan karate, dengan total Rp180 juta.

    Permintaan Rp450 Juta

    JPU kemudian menguraikan peran Marjani menjelang keberangkatan Abdul Wahid dan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.

    Dalam dakwaan disebutkan, Marjani menyampaikan kepada Dani M. Nursalam bahwa Abdul Wahid membutuhkan uang Rp450 juta untuk keperluan operasional, termasuk ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.

    Dani kemudian disebut mengonfirmasi informasi tersebut kepada Abdul Wahid di Rumah Dinas Gubernur Riau. Dalam dakwaan, Abdul Wahid disebut membenarkan kebutuhan tersebut dan meminta Dani berkoordinasi dengan M. Arief Setiawan.

    Pada saat itu, Dani juga melaporkan bahwa para Kepala UPT telah menyiapkan setoran Rp1 miliar yang rencananya diberikan pada 5 November 2025.

    Namun, karena Abdul Wahid dan rombongan disebut akan berangkat ke Malaysia pada 3 November, uang tersebut diminta disiapkan lebih awal.

    JPU menyebut Marjani kemudian menyampaikan kebutuhan sebesar Rp450 juta. Permintaan itu diteruskan kepada M. Arief Setiawan.

    Karena uang yang tersedia baru Rp300 juta, M. Arief Setiawan disebut meminta Ferry Yunanda mengambil tambahan Rp150 juta dari Kepala UPT Eri Ikhsan.

    Pada 1 November 2025, Ferry Yunanda disebut menyerahkan Rp300 juta kepada Eri Ikhsan di sebuah kafe di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. 

    Pada hari yang sama,  Ikhsan juga menerima Rp200 juta dari Rio Andrian Putra sehingga uang yang berada di tangannya mencapai Rp500 juta.

    Sehari kemudian, 2 November 2025, M. Arief Setiawan disebut mendatangi rumah M. Ikhsan dan mengambil Rp450 juta.

    Uang tersebut kemudian diserahkan Arief Setiawan kepada Abdul Wahid melalui Marjani di parkiran Rumah Dinas Gubernur Riau.

    Setoran kembali dilakukan pada 3 November 2025. JPU menyebut tiga Kepala UPT menyerahkan masing-masing Rp250 juta sehingga terkumpul Rp750 juta sebagai tahap ketiga.

    Dengan demikian, keseluruhan uang yang disebut dalam dakwaan terkumpul dari para Kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar.

    JPU menyatakan pemberian uang tersebut terjadi karena adanya paksaan dan tekanan. Para Kepala UPT disebut mendapat ancaman evaluasi, mutasi, hingga pencopotan jabatan apabila tidak memenuhi permintaan.

    Atas perbuatannya, Marjani didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (KUHP).

    Selain itu, Marjani juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

    Atas dakwaan itu, Madjani melalui tim advokatnya menyatakan melakukan perlawanan. Nota perlawanan langsung dibacakan usai dakwaan.

    Selanjutnya hakim menunda sidang dengan agenda replik dadi JPU pada Selasa (8/9/2026) dan duplik terdakwa pada Kamis (10/9/26). ck

     

  • Korupsi PMKS Rp30 Miliar, Jaksa Tuntut Direktur PT TML 14 Tahun dan Eks Sekretaris Diskop Bengkalis 4 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara Rp30 miliar lebih,  dituntut berbeda oleh jaksa, Senin (31/8/26)  di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

     

    Kedua terdakwa adalah, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop-UMKM) Bengkalis Tahun 2015 Jamaluddin. Kemudian, Sunardi selaku Direktur PMKS PT Tengganau Mandiri Lestari (TML).



    Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi SH, Tomi Jepisa SH dan Alfin SH dalam amar tuntutannya yang dibacakan secara bergantian itu menyatakan, terdakwa Jamaluddin dituntut selama 4 tahun penjara. Sementara terdakwa Sunardi dituntut lebih tinggi yakni selama 14 tahun penjara.

     

    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH ini, JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

     

    “Menuntut terdakwa Sunardi dengan pidana penjara selama 14 tahun dan terdakwa Jamaluddin selama 4 tahun, dikurangkan selama masa penahanan yang telah dijalankan,”kata Alfin.

     

    Jaksa juga menuntut terdakwa Jamaluddin dan Sunardi masing-masing dengan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 140 hari.

     

    Namun, jaksa juga memberikan hukuman tambahan untuk terdakwa Sunardi yakni untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar. Jika UP itu tidk dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun 9 bulan.

     

    Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa melakui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang ditunda hingga Jumat (4/9/26) mendatang.

     

     

     

    JPU menyebutkan, dugaan korupsi terjadi pada 11 November 2015 silam. Berawal ketika  Kejari Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara kasus korupsi. Salah satu amar putusan adalah menyerahkan barang bukti (BB) pabrik kelapa sawit mini (PMKS) di Desa Tengganau, Bengkalis untuk dikelola Pemkab Bengkalis.

    Saat itu, Jaksa eksekutor menyerahkan BB Gedung PMKSi dan dituangkan dalam berita acara, 11 November 2015. Setelah barang bukti itu diterima Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, ternyata terdskwa Jamaluddin selaku yang menerima barang bukti tidak mengamankan atau menguasai secara fisik.

     

    Bahkan Jamaluddin tidak mencatatkan dalam kartu inventaris barang (KIB). Kemudian tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang.

    Selain itu Jamaluddin juga membiarkan dikuasai oleh orang lain, yaitu terdakwa Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. Lalu, Sunardi mengoperasionalkan sendiri pabrik sawit sampai Agustus 2019.

    Bahkan, sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret 2024, PMKS itu disewakan terdakwa Sunardi kepada pihak lain. Hal ini dilakukan oleh Sunardi tanpa seizin pemilik aset, meskipun Pemda Kabupaten Bengkalis telah membuat surat yang ditujukan ke Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017.

    Berdasarkan hasil audit dari ahli BPKP Perwakilan Riau ditemukan perhitungan kerugian keuangan negara Rp 30.875.798.000.
    nor

     

  • Plt Gubri: Meski Karhutla Terkendali, Jangan Lengah dan Tetap Waspada

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Plt Gubri SF Hariyanto.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto menegaskan kndisi cuaca semakin membaik, pasca terkendalinya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bumi Lancamg Kuning.


    Meski Karhutla terkendali lanjut SF Hariyanto, namun kewaspadaan terus dijaga. Sehingga Karhutla yang terjadi di sejumlah daerah benar-benar sudah terkendali dengan aman.


    Kita tidak boleh lengah, tidak ada kata lengah. Kita akan terus menjaga agar api tidak muncul lagi,”kata SF Hariyanto, Senin (31/8/8/26) di Kantor Gubernur Riau.


    Apalagi kata SF Hariyanto, musim El-nino ini masih panjang. Sehingga kewaspadaan akan Karhutla terus dijaga.


    Dia juga menambahkan, untuk tetap menjaga Karhutla agar terus terkenali pihaknya hingga saat ini masih menempatkan petugas di lapangan. Petugas tetap mengontrol kondisi dilapangan agar api tidak muncul kembali.

     

    “Api itu bisa saja muncul kembali, karena kondisi lahan gambut tadi. Petugas harus menyiram dengan ke kedalaman  tertentu, untuk memastikan api sudah padam,”ungkapnya.

     

    Pada kesempatan itu SF Hariyanto juga menyampaikan,  bahwa keberhasilan mengendalikan Karhutla di Provinsi Riau, tidak lepas dari semangat gotong-royong  semua pihak. Sinergi antara pemerintah daerah, TNI/Polri, hingga masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya memastikan situasi tetap aman dan terkendali.

     

    "Kata kuncinya adalah gotong royong, di sini tidak ada yang merasa paling hebat paling kuat atau paling mampu. Yang ada hanyalah satu hal kita bekerja secara kolaboratif untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan,"tegasnya.

     

    Menurut SF Hariyanto, selain pemadaman langsung di lapangan, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk mendukung upaya pengendalian Karhutla terus dioptimalkan. Penambahan waktu untuk penaburan garam pada awan potensial dilakukan, agar terjadinya hujan.

     

    Di sisi lain sambungnya, upaya penanganan Karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api. Namun pencegahan dan penegakan hukum juga terus diperkuat untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran maupun pembukaan lahan secara ilegal.

    "Penegakan hukum juga berjalan tegas dari Polda Riau, Kejaksaan, hingga TNI. Di lahan-lahan bekas terbakar tersebut kini dipasang palang yang tertulis aturan-aturan. Ini terus kita tambah dan sempurnakan dengan pasal-pasal KUHP baru," tuturnya. nor

     

  • Wakapolda Riau Brigjen Hengki Diganti, Promosi Jadi Kapolda Papua Barat Daya

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi sejumlah perwira Polda Riau dan jajaran.


    Sejumlah posisi strategis ikut berubah, mulai dari Wakapolda Riau, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM), hingga tiga jabatan Kapolres.

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026 dan ST/1878/VIII/KEP./2026 dan ST/1878/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026.

    Surat telegram yang diterbitkan ini ditandatangani oleh Karobinkar SSDM Polri, Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan, atas nama Kapolri.

    Brigjen Pol Hengki Haryadi mendapat penugasan baru sebagai Kapolda Papua Barat Daya. Hengki menggantikan Brigjen Pol Yulius Audie Sonny yang selanjutnya mendapat penugasan di Sespim Lemdiklat Polri.

    Posisi Wakapolda Riau selanjutnya diisi Brigjen Pol Simson Zet Ringu, yang sebelumnya menjabat Wakapolda Gorontalo. Rotasi juga menyentuh jabatan Karo SDM Polda Riau. Kombes Pol Boy Jeckson Situmorang mendapat tugas baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binkar SSDM Polri.

    Posisi tersebut kemudian dipercayakan kepada Kombes Pol Tris Lesmana Zeviansyah, yang sebelumnya menjabat Karo SDM Polda Bengkulu.

    Perubahan berikutnya terjadi di jajaran Polres. Tiga wilayah hukum Polda Riau, yakni Bengkalis, Pelalawan, dan Indragiri Hulu (Inhu), mengalami pergantian pimpinan.

    Di Polres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mendapat tugas baru sebagai Wakapolresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur.
    Jabatan Kapolres Bengkalis selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Eko Rubiyanto. Sebelumnya, Eko Rubiyanto menjabat Kapolres Ogan Komering Ilir, Polda Sumatera Selatan.

    Perubahan berikutnya terjadi di Polres Pelalawan. AKBP John Louis Letedara yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelalawan mendapat penugasan baru sebagai Kapolres Indragiri Hulu.

    Posisi Kapolres Pelalawan yang ditinggalkan John kemudian diisi AKBP Ahmad Nur A. Sebelumnya, Ahmad Nur A. bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Muda TK I Bareskrim Polri.

    Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mendapat tugas baru sebagai Wadirreskrimum Polda Riau. Jabatannya diisi AKBP John Louis Letedara.

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akhmadi, membenarkan pergantian itu. Ia menegaskan, mutasi jabatan merupakan hal wajar dalam suatu organisasi, untuk penyegaran.

    “Mutasi ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penataan penugasan personel di lingkungan Polri,” kata Akhmadi Senin (31/8/26). ck
  • Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Baru Kasus Karhutla dan Perkebunan Sawit Ilegal

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,BENGKALIS - Pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru yang kian memanas. Polres Bengkalis sukses membongkar praktik perambahan hutan ilegal berkedok perkebunan kelapa sawit di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir. 


    Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penetapan tersangka resmi dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Penetapan status hukum ini merupakan hasil dari gelar perkara intensif atas dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

    "Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari peristiwa kebakaran hebat yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu sebelumnya," ujar Fahrian.

    Terkuaknya aksi perambahan ini bermula saat tim kepolisian turun langsung memadamkan kobaran api di Jalan Reformasi, Dusun Tambusu. Di tengah kepulan asap dan puing-puing lahan yang hangus, petugas menemukan kejanggalan besar, aktivitas perawatan kebun sawit yang tetap berjalan normal. 

    "Area yang terbakar tersebut ternyata aktif dipupuk, disemprot, dan dipanen secara rutin setiap tiga minggu sekali," ucap Fahrian.

    Tak ingin gegabah, Polsek Pinggir langsung berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX untuk memastikan status hukum tanah tersebut. 

    Berdasarkan penelaahan titik koordinat secara presisi, BPKH mengonfirmasi bahwa area seluas kurang lebih 4 hektar yang terbakar dan ditanami sawit itu merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas milik negara.

    Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menetapkan JFP (29), seorang petani asal Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, sebagai tersangka utama. 

    "JFP terbukti menguasai dan mengelola lahan dalam kawasan hutan tersebut secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Sejumlah barang bukti seperti HP, belasan pelepah sawit terbakar, serta dokumen peta BPKH kini telah disita," jelasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

    "Jeratan hukum ini membawa ancaman sanksi pidana berat bagi para pelaku pengrusakan kawasan hutan negara. Proses hukum terhadap tersangka dipastikan akan terus bergulir hingga tuntas tanpa pandang bulu," tegasnya. 

    Penyidik Polres Bengkalis saat ini tengah melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri, serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari laboratorium forensik dan dinas perkebunan.

    "Kami akan terus mengawal kasus karhutla dan penyerobotan lahan negara ini hingga meja hijau demi menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas para perusak alam di Riau," pungkasnya. mcr
  • Anggota DPR Thailand Jadi Tersangka Bandar Judol dan Cuci Uang

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-- Departemen Investigasi Khusus (DSI) Thailand merekomendasikan dakwaan terhadap anggota parlemen dari Partai Klatham, yaitu Chonnaput Naksua, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan bandar judi daring (judol) ilegal dan tindak pidana pencucian uang.


    Berkas perkara dugaan pelanggaran tersebut telah diserahkan langsung oleh pejabat DSI kepada Kantor Kejaksaan Agung di Bangkok pada Senin (24/8),

    Berkas penyidikan anggota oposisi berusia 36 tahun asal Songkhla itu memuat sekitar 12 ribu halaman barang bukti.

    Melansir Bangkok Post pada Minggu (30/8), selain kasus judol dan pencucian uang, Chonnaput juga direkomendasikan untuk didakwa atas tuduhan kejahatan transnasional serta perkumpulan ilegal. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah situs perjudian gelap di luar negeri.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Thailand telah memerintahkan DSI untuk memisahkan berkas perkara Chonnaput dari sindikat besar penyelenggara judol di Thailand bagian selatan. Jaringan kejahatan tersebut disinyalir mengelola perputaran aliran dana hingga satu miliar baht.


    Terkait pengusutan sindikat tersebut, pejabat DSI telah melakukan serangkaian penggeledahan di 10 lokasi berbeda, di antaranya di Bangkok, Nonthaburi, Pathum Thani, dan Songkhla.

    Dari hasil operasi itu, petugas menyita sejumlah aset senilai 10 juta baht yang mencakup mobil Toyota Alphard, tas mewah, hingga properti. DSI juga menangkap dua perempuan yang masuk dalam daftar 26 tersangka jaringan judol di wilayah selatan tersebut.

    Sementara itu, Chonnaput secara tegas membantah seluruh tuduhan kejahatan transnasional yang dialamatkan kepadanya saat menyambangi Kantor Kejaksaan Agung. Ia memastikan bakal bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

    Chonnaput menyatakan siap menghadapi seluruh dakwaan yang dikenakan kepadanya.

    Ia menjelaskan statusnya sebagai wakil rakyat tidak lantas memberikan kekebalan hukum pada tahap penyidikan saat ini. Menurut dia, kekebalan tersebut hanya berlaku bagi anggota parlemen yang masih menjabat selama proses interogasi di masa persidangan.

    Jika terbukti bersalah, keterlibatan dalam organisasi kejahatan transnasional di Thailand dapat dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, pelanggaran terkait perkumpulan ilegal membawa ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
    cnnindonesia

  • Hasil Liga Italia: Inter Tekuk Cagliari Berkat Gol Calhanoglu

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-- Inter Milan mengukir kemenangan tipis 1-0 atas Cagliari pada pekan kedua Liga Italia di Sardegna Arena, Senin (31/8) dini hari WIB.


    Hasil ini membuat Inter berhasil kembali meraih tiga poin. Pada pekan pertama lalu, La Beneamata meraih tiga poin berkat kemenangan 4-1 atas Monza.

    Tambahan tiga poin ini membuat Inter naik ke puncak klasemen Liga Italia. Anak asuh Christian Chivu mengemas enam poin dari dua laga yang telah dilakoni.

    Inter menggeser rival sekota AC Milan yang juga menyapu bersih kemenangan dalam dua pertandingan awal.

    Tim tamu sudah membuka keunggulan atas Cagliari saat pertandingan baru berjalan sembilan menit. Operan pendek Nicolo Barella yang bergerak ke sisi kanan disambut tembakan first time Hakan Calhanoglu.


    Tembakan mendatar yang diarahkan Calhanoglu ke sisi kiri gawang hanya bisa dilihat oleh kiper Cagliari, Elia Caprile.

    Dominasi ditunjukkan Inter setelah unggul 1-0. Beberapa peluang didapat Inter melalui Lautaro Martinez dan Federico Di Marco tetapi belum berbuah gol tambahan hingga pengujung babak pertama.

    Striker muda Inter, Francesco Pio Esposito memiliki kesempatan untuk bisa mencatatkan namanya di papan skor pada menit ke-59. Hanya saja sundulan yang dilepaskan masih melebar dari gawang Cagliari.

    Pada menit ke-65, Chivu memberikan kesempatan debut kepada Curtis Jones. Mantan pemain Liverpool itu masuk menggantikan Petar Sucic.

    Inter tidak berhasil mencetak gol tambahan hingga sisa waktu pertandingan. Laga berakhir dengan skor tetap 1-0 atas Cagliari.
    cnnindonesia

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com