KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara Rp30 miliar lebih, dituntut berbeda oleh jaksa, Senin (31/8/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kedua terdakwa adalah, mantan
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop-UMKM) Bengkalis Tahun 2015 Jamaluddin.
Kemudian, Sunardi selaku Direktur PMKS PT Tengganau Mandiri Lestari (TML).
Jaksa penuntut umum (JPU)
Randi Ahyad Sarwandi SH, Tomi Jepisa SH dan Alfin SH dalam amar tuntutannya yang dibacakan
secara bergantian itu menyatakan, terdakwa Jamaluddin dituntut selama 4 tahun
penjara. Sementara terdakwa Sunardi dituntut lebih tinggi yakni selama 14 tahun
penjara.
Dihadapan majelis hakim
yang dipimpin Jonson Parancis SH MH ini, JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah
melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa Sunardi dengan pidana
penjara selama 14 tahun dan terdakwa Jamaluddin selama 4 tahun, dikurangkan
selama masa penahanan yang telah dijalankan,”kata Alfin.
Jaksa juga menuntut terdakwa Jamaluddin
dan Sunardi masing-masing dengan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan,
apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 140 hari.
Namun, jaksa juga memberikan hukuman
tambahan untuk terdakwa Sunardi yakni untuk membayar uang pengganti (UP)
kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar. Jika UP itu tidk dibayar, maka diganti
dengan pidana penjara selama 6 tahun 9 bulan.
Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa
melakui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang ditunda
hingga Jumat (4/9/26) mendatang.
JPU menyebutkan, dugaan
korupsi terjadi pada 11 November 2015 silam. Berawal ketika Kejari
Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara kasus
korupsi. Salah satu amar putusan adalah menyerahkan barang bukti (BB) pabrik kelapa
sawit mini (PMKS) di Desa Tengganau, Bengkalis untuk dikelola Pemkab Bengkalis.
Saat itu, Jaksa eksekutor menyerahkan BB Gedung
PMKSi dan dituangkan dalam berita acara, 11 November 2015. Setelah barang
bukti itu diterima Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, ternyata
terdskwa Jamaluddin selaku yang menerima barang bukti tidak mengamankan atau
menguasai secara fisik.
Bahkan Jamaluddin tidak
mencatatkan dalam kartu inventaris barang (KIB). Kemudian tidak mengusulkan
penetapan status penggunaan barang.
Selain itu Jamaluddin juga membiarkan dikuasai
oleh orang lain, yaitu terdakwa Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau
Mandiri Lestari. Lalu, Sunardi mengoperasionalkan sendiri pabrik sawit sampai
Agustus 2019.
Bahkan, sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret 2024, PMKS itu disewakan
terdakwa Sunardi kepada pihak lain. Hal ini dilakukan oleh Sunardi tanpa seizin
pemilik aset, meskipun Pemda Kabupaten Bengkalis telah membuat surat yang
ditujukan ke Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017.
Berdasarkan hasil audit dari ahli BPKP Perwakilan Riau ditemukan perhitungan
kerugian keuangan negara Rp 30.875.798.000. nor

No Comment to " Korupsi PMKS Rp30 Miliar, Jaksa Tuntut Direktur PT TML 14 Tahun dan Eks Sekretaris Diskop Bengkalis 4 Tahun Penjara "