KORANRIAU.co,PEKANBARU –Zulkifli, mantan kuasa Hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dituntut jaksa selama 14 tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen yang merugikan negara Rp64 miliar lebih.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa SH MH, Margaret Cindy Sihotang SH dan Alfin SH menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 622 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menuntut terdakwa Zulkifli dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,"kata Jaksa, Rabu (26/8/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 200 hari.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp30,5 miliar lebih. Apabila UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 7 tahun penjara.
Selain Zulkifli, dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Arif (Asisten II PT SPRH) dan Dedi Saputra (Kadiv Pengembangan) juga dituntut jaksa. Bedanya, kedua terdakwa dituntut lebih ringan yakni masing-masing selama 8 tahun penjara.
Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnyaakan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang dipimpin majelis hakim Jonson ParancisSH MH ini, akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam perkara ini, sebelumnya Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga sudah menjatuhkan vonis terhadap Eks Direktur Utama (Dirut) PT SPRH Rahman. Saat itu, hakim menjatuhkan vonis selama 11 tahun penjara.
Diketahui, perkara korupsi ini bermula dari adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen dari PT PHR yang dikelola PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024.
Terdakwa Zulkifli diduga melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, atas penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 ha di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir kepada Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH.
Pembelian itu berlajut dengan terjadinya pembayaran. Padahal lahan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak pernah dimiliki oleh terdakwa dan masih menjadi milik dari PT Jatim Jaya Perkasa.
Perbuatan Zulkifli itu didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.498.127. nor

No Comment to " Korupsi Dana PI Rp64 Miliar, Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun Penjara "