Browsing "Older Posts"

  • Ini Nama Calon Komisaris dan Direktur BRK Syariah Lulus Administrasi

    By redkoranriaudotco → Jumat, 31 Juli 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Panitia Seleksi (Pansel) umumkan hasil seleksi administrasi calon komisaris utama, komisaris independen, direktur utama, direktur operasional, direktur dana dan jasa, direktur kepatuhan dan manajemen risiko PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), Jumat (31/7/2026).

    Berdasarkan pengumuman hasil seleksi yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Syahrial Abdi, tertanggal Jumat 31 Juli 2026, ada 28 orang yang lulus dalam seleksi administrasi tersebut.

    Untuk jabatan komisaris utama ada 3 orang calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Tiga orang itu yakni Herman, Indra dan Ninno Wastikasari.

    Kemudian untuk jabatan komisaris independen ada 14 calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Mereka yang lulus yakni Arieta Aryanti, Dedek Abdul Halim, Dhani Setia Adji, Edian Fahmi, Eka Afriadi, Endang Nuryadin, Heru Kurniawan, Mira Rozanna, Muhammad Irvin Artha, Mursyid, Nizam, Sri Erlinda, Syafrizalsyah, dan Wachyono.

    Sementara untuk direktur utama hanya ada 2 calon yang lulus yakni Helwin Yunus dan Wahyudi Gustiawan.

    Selanjutnya untuk direktur operasional ada 3 calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Mereka yang lulus yakni Asj'ari, Indra Gunawan dan Wan Mukhlis.

    Sedangkan untuk direktur dana dan jasa, ada 2 orang yang dinyatakan lulus administrasi, yakn Edi Wardana dan Yudi Aditiya Yudhana.

    Terakhir untuk jabatan direktur kepatuhan dan manajemen risiko ada 4 calon yang lulus. Mereka yang lulus yakni Arhim Syafei, Asep Saripudin, Muhammad Nanang, dsn Yasral Yazid.

    Ketua Pansel, Syahrial Abdil, mengatakan bahwa saat ini tahap seleksi administrasi sudah selesai. Ada 28 orang yang dinyatakan lulus administrasi.

    Tahap selanjutnya, para peserta yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

    "Uji kelayakan dan kepatutan masing-masing calon komisaris dan direksi BRKS ini akan dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) di Jakarta," ujar Syahrial.

    Untuk jadwal uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Pansel di Pekanbaru akan mengumumkannya melalui website https://brksyariah.co.id.

    Di sisi lain, masyarakat juga dapat memberikan informasi rekam jejak masing-masing calon terhitung 31 Juli hingga 19 Agustus 2026. Informasi ini dapat disampaikan langsung oleh masyarakat ke alamat Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Riau Lantai III Gedung Menara Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman. ck

     

  • Soal Vonis Abdul Wahid, KPK Masih Belum Tentukan Sikap

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid

    Lembaga antirasuah itu menyatakan masih memiliki waktu untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut akan dibahas secara berjenjang oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Direktorat Penuntutan dan pimpinan KPK.

     “Kemudian untuk Gubernur Riau yang sudah divonis ya tentunya ini menjadi porsi nanti di Direktorat Penuntutan karena memang masih ada waktu untuk pikir-pikir 7 hari. Tentunya nanti akan dilaporkan oleh tim JPU kepada Direktur Penuntutan dan secara berjenjang kepada pimpinan apa yang akan ditindaklanjuti terkait putusan tersebut,” kata Budi, Jumat (31/7/2026).

    Selain sikap terhadap putusan pengadilan, KPK juga memastikan pengembangan perkara korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Riau masih terus berlangsung.

    Menurut Budi, saat ini penyidik masih menangani satu surat perintah penyidikan (sprindik) pengembangan yang telah menetapkan M atau Murjani sebagai tersangka. Pengembangan itu turut mencakup sejumlah fakta yang terungkap dalam proses penyidikan maupun persidangan.

     “Kemudian untuk pengembangan-pengembangan perkara penyidikannya saya perlu sampaikan bahwa sampai saat ini ada pengembangan perkara Riau itu satu sprindik yang masih berjalan dengan tersangka M (Murjani) ya,” katanya.

    Ia menjelaskan, sejumlah temuan yang belakangan menjadi perhatian publik, seperti dugaan penggunaan uang untuk pembangunan atau renovasi rumah hingga penggeledahan di rumah saksi SF Hariyanto, merupakan bagian dari pengembangan perkara tersebut.

    “Nah itu tadi ada misalkan fakta-fakta terkait penggunaan-penggunaan uang untuk pembangunan renovasi rumah, kemudian penggeledahan-penggeledahan saksi SF itu juga menggunakan sprindik yang saat ini berjalan,” ucapnya.

    Meski demikian, Budi belum bersedia mengungkap lebih jauh arah penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Menurutnya, penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti sehingga perkembangan perkara belum dapat dibuka secara rinci kepada publik. rpc

  • 10 Warga jadi Korban, Tim Gabungan Buru Monyet Liar di Inhil

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Teror monyet liar yang meresahkan warga Kecamatan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), masih terus berlanjut. Hingga Jumat (31/7/2026), jumlah korban gigitan monyet liar kembali bertambah menjadi 10 orang, setelah dua warga kembali diserang pada sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Pelabuhan Rumah Sakit.


    Meningkatnya jumlah korban membuat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama tim gabungan kembali melakukan upaya pencarian secara intensif. Operasi pencarian dipimpin oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil bersama BPBD Kabupaten Inhil, serta mendapat dukungan dari Masyarakat Pecinta Senjata Angin.

    Sebanyak 10 personel Damkar, 10 personel BPBD, dan 6 anggota Masyarakat Pecinta Senjata Angin diterjunkan untuk menyisir kawasan Jalan Pangeran Hidayat Parit 13, Tembilahan, Jumat petang. Penyisiran dilakukan menggunakan perahu karet bermesin karena lokasi yang diduga menjadi persembunyian monyet berada di kawasan permukiman tepian parit.

    Petugas menyusuri aliran sungai dan memeriksa satu per satu kolong rumah warga. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, monyet liar tersebut diduga bersembunyi di bawah kolong rumah-rumah warga yang berada di sepanjang parit. Kondisi rumah panggung yang berdiri di atas perairan membuat akses melalui jalur sungai menjadi cara paling efektif untuk mempersempit ruang gerak satwa tersebut.

    Operasi pencarian dipantau langsung oleh Camat Tembilahan, Ari Syuria, yang turut berada di lokasi bersama Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil untuk memastikan proses pencarian berjalan optimal.

    Sebelumnya, monyet liar tersebut pertama kali dilaporkan muncul di kawasan RT 03 RW 03, Jalan Pangeran Hidayat. Dalam beberapa hari terakhir, satwa itu terus berpindah-pindah lokasi hingga sempat terlihat di Jalan Handayani. Warga di Lorong Cempaka juga melaporkan sempat melihat dua ekor monyet. Penyebaran lokasi korban yang berasal dari alamat berbeda-beda menunjukkan luasnya pergerakan satwa liar tersebut dan menjadi alasan pencarian terus diperluas.

    Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Puri Husada maupun Puskesmas. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memastikan seluruh biaya pengobatan korban, termasuk pemberian vaksin antirabies hingga selesai sesuai prosedur medis, diberikan secara gratis.

    Camat Tembilahan, Ari Syuria, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan mengingat monyet liar tersebut masih belum berhasil diamankan.

    "Jumlah korban saat ini sudah mencapai 10 orang. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama mengawasi anak-anak dan untuk sementara tidak membiarkan mereka bermain di luar rumah tanpa pengawasan. Kami juga mengajak masyarakat mengaktifkan kembali siskamling agar keberadaan monyet liar ini dapat segera diketahui dan dilaporkan kepada petugas," ujar Ari Syuria.

    Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mencoba menangkap monyet tersebut secara mandiri karena dapat membahayakan keselamatan.

    "Apabila masyarakat melihat keberadaan monyet liar tersebut, segera laporkan kepada Posko Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir melalui nomor 0851-8794-9123. Jangan mencoba menangkap sendiri karena dapat memicu serangan. Biarkan petugas yang melakukan penanganan agar tidak menimbulkan korban baru," tegasnya.

    Hingga Jumat petang, tim gabungan masih terus melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pergerakan dan lokasi persembunyian monyet liar tersebut. Pemerintah berharap satwa itu dapat segera diamankan sehingga keresahan masyarakat dapat berakhir dan warga kembali beraktivitas dengan aman. rtc 

  • Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberikan kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung selama 1-31 Agustus 2026.


    Program tersebut memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dengan menghapus denda dan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.

    Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut. Menurutnya, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

    "Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus kita memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat," kata Plt Gubri SF Hariyanto, Jumat (31/7/26).

    Ia berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan momentum tersebut karena hasil penerimaan pajak kendaraan akan kembali digunakan untuk membiayai pembangunan di Provinsi Riau.

    "Saya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu satu bulan ini. Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Riau," ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan program tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026 tentang pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor terutang dan penghapusan sanksi administrasi dalam rangka Hari Jadi Provinsi Riau ke-69.

    Ninno menerangkan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama lima tahun, misalnya, tidak perlu melunasi seluruh tunggakan tersebut. Selama periode pemutihan, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan, sementara seluruh tunggakan pokok pada tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya dihapuskan.

    "Jadi maksudnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan cuma dua tahun. Kalau misalnya kendaraannya menunggak lima tahun, yang dibayar cuma dua tahun, yaitu satu tahun yang sudah tertunggak dan satu tahun berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya," jelas Ninno.

    Program pemutihan ini mulai berlaku pada 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Samsat di Provinsi Riau. Bapenda berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menuntaskan kewajiban administrasi kendaraan sekaligus mendapatkan keringanan yang diberikan pemerintah daerah.

    "Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan momen ini untuk segera menyelesaikan administrasi pembayaran pajak kendaraannya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Agustus," tutup Ninno. nor
  • Plt Gubri Minta Pemkab/Pemko Tidak PHK PPPK

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU— Pelaksana tugas(Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto meminta kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemko) agar tidak me-PHK para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


    Hal ini disampaikan SF Hariyanto kepada awak media saat ditemui di kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, Jumat, 31 Juli 2026. “Sejak awal sudah saya tegaskan ke kabupaten/kota jangan ada pemberhentian atau PHK PPPK,” katanya.

    Pemerintah Provinsi Riau, kata dia, juga sudah menerbitkan surat edaran yang melarang pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK. Surat itu juga sudah disampaikan ke 12 kabupaten/kota di Riau, sembari menanti penyelesaian kekurangan pembayaran Dana Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat.

    SF Hariyanto mengaku telah berulang kali menyurati pemerintah pusat agar segera menyelesaikan kewajiban tersebut. Total dana transfer yang belum dibayarkan mencapai Rp4,2 triliun untuk tunggakan hingga tahun 2025.

    “Untuk pembayaran gaji kita sudah upayakan kepada pusat, dan beberapa kali juga sudah kami surati pusat agar segera menyelesaikan kekurangan bayar ke daerah. Hanya saja kami bisa memaklumi kondisinya belum memungkinkan,” ujar SF Hariyanto.

    Larangan PHK PPPK, kata Plt Gubri, merupakan upaya Pemprov Riau untuk menjaga stabilitas pelayanan publik. Pemprov Riau meminta seluruh kepala daerah agar bersabar dan tidak mengambil keputusan yang merugikan tenaga kontrak pemerintah.

    DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri telah menyepakati penyelesaian tanggung jawab dana Transfer ke Daerah bagi wilayah yang mengalami tekanan fiskal berat. Keputusan ini menjadi angin segar bagi daerah yang selama ini menanti kepastian.

    “Terakhir hasil rapat antara DPR RI dengan Kemendagri kemarin, pemerintah akan segera menyelesaikan tanggung jawab dana TKD-nya untuk membantu daerah yang memang berat secara finansial,” kata SF Hariyanto.

    Pemprov Riau juga telah menyampaikan data tunda salur ke kabupaten dan kota kepada pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses rekonsiliasi dan pencairan dana yang tertahan.

    “Bagaimanapun kami provinsi tetap peduli ke kabupaten dan kota. Kami pertanyakan mana yang belum bayar,” kata SF Hariyanto. nor



  • Anak yang Pingsan di dalam Mobil yang Terjebak di Jalan Rusak Sontang-Duri Akhirnya Meninggal

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Duka mendalam menyelimuti keluarga Naufal Arrafi (9). Bocah asal Desa Muara Rumbai, Kecamatan Rambah Hilir itu akhirnya meninggal dunia setelah sebelumnya ditemukan pingsan di dalam mobil Toyota Avanza yang terjebak di ruas Jalan Provinsi Sontang-Duri yang rusak parah, Kamis (30/7/26).


    Korban yang merupakan murid SDN 011 Kecamatan Rambah Hilir itu, mengembuskan napas terakhir saat dalam perjalanan menuju RSUD Rokan Hulu, setelah sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Bonai Darussalam.
    Sementara iqbal Hafidz selaku Sopir Mobil Avanza yang merupakan paman korban telah pulih setelah mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Bonai Darussalam hingga diperbolehkan pulang oleh tim dokter yang menangani.

    Kepala Puskesmas Bonai Darussalam dr Andrew Ludig Sitorus saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/26) petang,  membenarkan pihaknya menerima dua pasien dalam kondisi tidak sadarkan diri sekitar pukul 11.00 WIB.

    "Kami menerima dua pasien. Saat itu kami fokus melakukan penanganan medis. Penyebab pasti hilangnya kesadaran belum dapat dipastikan," ujarnya.

    Ia menjelaskan, setelah dilakukan penanganan awal selama sekitar 10 menit, kondisi Ikbal Hafidz mulai membaik. Namun, Naufal tidak menunjukkan respons sehingga diputuskan untuk segera dirujuk ke RSUD Rokan Hulu.

    "Korban dewasa sudah stabil. Sedangkan anak masih belum sadar sehingga kami rujuk ke RSUD Rokan Hulu agar mendapat penanganan lebih lanjut," jelasnya.

    Namun di tengah perjalanan, kondisi Naufal terus menurun. Akhirnya tenaga kesehatan yang berada di mobil ambulans kemudian singgah ke Puskesmas Rambah Hilir untuk memastikan kondisi korban. rpc
  • Iran Rudal Parkiran F-35 di Yordania, 3 Jet Tempur AS Rusak Total!

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) melaporkan telah melancarkan serangan balasan terhadap Amerika Serikat pada Kamis (30/7).


    Serangan Iran itu menargetkan landasan parkir pesawat dan hanggar perawatan di Pangkalan Udara Al Azraq, Yordania, yang menjadi lokasi penempatan jet tempur F-35 AS.


    Dalam sebuah pernyataan yang ditujukan kepada Yordania, IRGC menyatakan serangan itu merupakan "respons atas serangan Amerika Serikat di Pulau Qeshm yang menewaskan sepasang suami istri beserta anak mereka."

    "Pasukan kedirgantaraan IRGC telah menargetkan landasan parkir pesawat dan hanggar perawatan di Pangkalan Udara Al Azraq, yang menjadi lokasi penempatan jet tempur F-35 milik AS, menggunakan sejumlah rudal balistik," bunyi laporan kantor berita pemerintah Iran, Fars, mengutip IRGC seperti dikutip Al Jazeera.

    IRGC mengklaim serangan itu menghancurkan tiga pesawat tempur F-35 secara total serta menyebabkan "kerusakan berat" pada tiga pesawat lainnya.


    "Sejumlah perwira musuh serta personel teknis dan pemeliharaan juga tewas dalam serangan ini. Kawasan kami bukanlah tempat bagi pasukan pembunuh anak-anak yang dengan kejam membantai keluarga-keluarga tak berdosa di tengah malam saat mereka sedang tertidur," demikian pernyataan IRGC.

    IRGC menambahkan bahwa perjuangan mereka, bersama dengan rakyat Yordania, akan terus berlanjut hingga "pendudukan Amerika terakhir diusir dari tanah-tanah Islam."

    Serangan ini merupakan serangan balasan terbaru Iran setelah AS kembali membombardir negara tersebut pada Rabu malam hingga Kamis dini hari ini.

    Serangan AS ini berlangsung tak lama setelah Presiden Donald Trump menegaskan akan menyerang Iran dengan sangat keras setelah Teheran melancarkan serangan yang menghantam kapal tanker AS di pelabuhan Mesir. 
    cnnindonesia
  • Hasil Washington Open 2026: Janice Tjen Kalah Dramatis

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Janice Tjen menelan kekalahan dramatis 6-1, 3-6, 6-7(7-9) dari Anna Kalinskaya di babak kedua Washington Open 2026, Jumat (31/7) dini hari WIB.


    Pada set pertama, Janice Tjen tampil solid saat menghadapi Kalinskaya. Setelah mengawali laga dengan keunggulan 1-0, Janice Tjen mampu melakukan break di set kedua dan unggul 2-0.

    Start bagus itu terus berlanjut. Orama pertandingan dipegang Janice Tjen hingga ia mampu menutup set pertama dengan kemenangan telak 6-1.

    Situasi pertandingan kemudian berubah di set kedua. Kalinskaya mulai bisa memberikan perlawanan lebih sengit. Janice Tjen kemudian harus mengakui keunggulan Kalinskaya dengan skor 3-6.
    cnnindonesia
  • Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

    By redkoranriaudotco → Kamis, 30 Juli 2026



    KORANRIAU.co-- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang.

    "Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.

    MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

    Suhartoyo mengatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan, serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

    MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.

    "Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujarnya.

    Sebelumnya Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan gugatan material Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

    Dalam gugatannya, mereka menilai pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat anggaran pendidikan di UU APBN 2026 telah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

    Para pemohon berpendapat frasa 'memprioritaskan' dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan.

    Selain itu, alokasi anggaran pendidikan dinilai harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan termasuk penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.
    cnnindonesia

  • Tuntut Hak, Ribuan Warga Pulau Muda Pelalawan Demo PT THIP

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Ribuan warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, menggelar aksi demo di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tabung Haji Indonesia Plantations (THIP), Rabu (29/7/2026).


    Massa aksi menuntut perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut untuk merealisasikan sejumlah kewajiban kepada masyarakat sekitar, mulai dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), penyerapan tenaga kerja lokal, hingga pola kemitraan perkebunan.

    Koordinator aksi, Ali, menyampaikan bahwa masyarakat Desa Pulau Muda yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan merasa belum mendapatkan manfaat maksimal dari keberadaan PT THIP sejak perusahaan beroperasi.

    "Tidak pernah sama sekali. Masyarakat ingin mengetahui apa saja manfaat yang sudah diberikan perusahaan kepada masyarakat sejak berdiri," ujar Ali saat menyampaikan aspirasi.

    Menurutnya, masyarakat juga mempertanyakan sejumlah persoalan terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, termasuk permintaan penyelesaian terkait lahan yang disebut masyarakat masuk dalam areal yang perlu ditindaklanjuti.

    "Kami meminta pemerintah daerah melalui tim terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk kewajiban kemitraan, CSR, serta kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar," katanya.

    Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi serta mengambil langkah penyelesaian terhadap berbagai tuntutan yang disampaikan.

    Kepala Desa Pulau Muda, Andika, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihak desa sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan persoalan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

    "Kita sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat terkait arahan dari pimpinan dalam hal ini tim GTRA. Nantinya hasil tuntutan masyarakat akan kembali disampaikan kepada pemerintah daerah," ujar Andika.

    Ia menegaskan, Pemerintah Desa Pulau Muda tetap terbuka terhadap upaya penyelesaian yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Dalam aksi tersebut, sempat terjadi ketegangan antara massa dan pihak keamanan perusahaan. Namun situasi berhasil dikendalikan dan kembali kondusif setelah dilakukan pengamanan oleh personel Polsek Teluk Meranti, Polres Pelalawan.

    Sementara itu, manajemen PT THIP belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat. Saat dikonfirmasi, pihak manajemen yang dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. rtc

  • Plt Gubri Dorong Penguatan KDEKS dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau bersama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Riau memperkuat koordinasi dalam mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah melalui penguatan kelembagaan organisasi.

    Hal tersebut dibahas dalam audiensi antara Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan jajaran KDEKS Provinsi Riau di Ruang Rapat Wakil Gubernur Riau, Kamis (30/7/2026).

    Selain membahas restrukturisasi kepengurusan, pertemuan juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi pelaksanaan program serta menyusun agenda pengembangan ekonomi syariah di Provinsi Riau.

    Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan penguatan kelembagaan menjadi langkah strategis agar KDEKS mampu menjalankan perannya secara optimal.

    "Restrukturisasi kepengurusan merupakan bagian dari penyesuaian agar organisasi berjalan sesuai ketentuan dan mampu menjawab kebutuhan pengembangan ekonomi syariah di Provinsi Riau," ujarnya.

    Ia menilai Riau memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sehingga diperlukan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, lembaga keuangan, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan.

    "Kami akan terus mendukung berbagai upaya penguatan ekonomi syariah. Dengan kolaborasi yang semakin erat, kami optimistis Riau mampu menjadi salah satu daerah terdepan dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia," katanya.

    Direktur Eksekutif KDEKS Provinsi Riau, Saidul Amin, menjelaskan audiensi tersebut juga menjadi kesempatan untuk melaporkan capaian program serta rencana kerja ke depan.

    "Restrukturisasi kepengurusan menjadi bagian penting untuk memperkuat organisasi sehingga pelaksanaan program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dapat berjalan lebih optimal," jelasnya. mcr

     

  • Divonis Hakim 2 tahun Penjara, Eks Kadis PUPR Riau Pikir-Pikir dan Tenaga Ahli Gubri Langsung Terima

    By redkoranriaudotco →

    Foto: M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara masing-masing terhadap tterdakwa Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau  M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau (Gubri) Dani M Nursalam.

     

    Dalam amar putusannya yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama SH MH menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

     

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muh. Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dengan pidana penjara selama dua tahun,"kata hakim Delta, Kamis (30/7/26).

    .

    Hakim juga menghukum  ArieF dan Dani untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan, maka diganti hukuman kurungan selama 80 hari.

     

    Selain itu, hakim memberikan pidana tambahan kepada Arief untuk membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp1.130.000.000. Jika UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara. Sementara Dani, tidak dihukum membayar UP.

     

    Atas vonis hakim itu, Arief melalui kuasa hukumnya Eva Nora SH MH masih menyatakan pikir-pikir. Sementara Dani, langsung menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

     

    Sebelumnya, JPU KPK menuntut Arief dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Dani, dituntut selama.4 tahun penjara.

     

    Untuk diketahui, kedua terdakwa secara bersama-sama dengn Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, melakukan pemerasan terhadap kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Mereka diminta untuk menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas setelah pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025 dengan total mencapai Rp3,55 miliar. nor

  • Terbukti Terima Suap Rp2,4 Miliar, Gubri Non Aktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbatu akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau (Gubri) non aktif Abdul Wahid, Kamis (30/7/26). Wahid terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,4 miliar dari bawahannya terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).


    Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH menyatakan, Wahid terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Hakim menyatakan, sebagai penyelenggara negara Wahid terbukti memanfaatkan kekuasaannya untuk memerintahkan bawahannya Dani M Nursalam (terdakwa terpisah) sebagai Tenaga Ahli Gubernur untuk meminta uang terhadap Kepala Dinas PUPR PKPP dan Kepala UPT.

    Disebutkan hakim, melalui orang kepercayaannya itu, Wahid menerima uang dengan total Rp.2.400.000.000. Uang itu diterimanya dengan cara bertahap untuk keperluan operasional.

    Hakim juga menegaskan, jika dalam persidangan Wahid tidak bisa membuktikan bahwa uang yang diterimanya dari bawahannya itu, adalah uang berasal dan yang diperoleh secara sah. Sehingga, Wahid sebagai penyelenggara negara telah terbukti menerima suap.


    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Wahid selama dua tahun," kata hakim.


    Abdul Wahid juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 80 hari.


    Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Wahid membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Apabila UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6  bulan.

    Atas vonis hakim itu Wahid melalui kuasa hukumnya Kemal Shahab SH MH menyatakan banding. Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Budiman Abdul Karib SH MH dkk, menyatakan pikir-pikir.



    Sebelumnya, JPU KPK RI menuntut Wahid selama 8 tahun 6 bulan penjara. Abdul Wahid juga dihukum denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 140 hari.


    Tidak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut Wahid membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Apabila UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.


    Sementara tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR- PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau juga akan dibacakan secara bergantian.



    Dakwaan JPU menyebutkan, kasus ini berawal pada April 2025, ketika Abdul Wahid menginstruksikan.agar seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dikumpulkan dalam pertemuan tertutup di rumah dinas gubernur.

    Dalam pertemuan tersebut, jaksa mengungkap adanya arahan tegas dari terdakwa Abdul Wahid agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tunduk dan patuh terhadap pimpinan. Terdakwa juga menekankan bahwa pejabat yang tidak mengikuti perintah akan dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya.

    Pernyataan tersebut, menciptakan tekanan psikologis yang menjadi dasar terjadinya pemaksaan terhadap para kepala UPT. Selanjutnya, terjadi kebijakan pergeseran anggaran daerah yang meningkatkan alokasi dana infrastruktur pada Dinas PUPRPKPP. Total anggaran yang bertambah mencapai ratusan miliar rupiah.

    Momentum ini dimanfaatkan untuk meminta setoran dari para kepala UPT. Permintaan disampaikan melalui rantai komando, mulai dari terdakwa. Kemudian diteruskan oleh tenaga ahli dan kepala dinas kepada pejabat dibawahnya.

    Pada tahap awal, para kepala UPT hanya menyanggupi memberikan sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi, sehingga permintaan dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

    Permintaan tersebut disertai ancaman tidak ditandatanganinya dokumen anggaran serta risiko mutasi jabatan apabila tidak dipenuhi.
    Jaksa memaparkan bahwa pengumpulan uang dilakukan secara bertahap dan terorganisasi.

    Tahap pertama pada Juni 2025 terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua pada Agustus 2025 terkumpul Rp1 miliar dan Tahap ketiga November 2025 terkumpul Rp750 juta. Total keseluruhan uang yang dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.

    Uang tersebut dikumpulkan dari enam kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPRPKPP, yang menyerahkan dana secara langsung maupun melalui perantara.

    JPU juga mengungkapkan, uang yang terkumpul tidak disetorkan melalui mekanisme resmi, melainkan disalurkan melalui pihak-pihak tertentu, termasuk orang kepercayaan terdakwa Abdul Wahid.

    Sebagian dana disebut diserahkan kepada tenaga ahli untuk kemudian diteruskan kepada terdakwa. Selain itu, terdapat pula penyerahan melalui ajudan dan pihak lain yang berperan sebagai penghubung.

    Lalu, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan di luar anggaran resmi pemerintah.

    Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pemerasan karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dan tekanan terhadap bawahan.

    Para kepala UPT disebut tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut karena adanya ancaman mutasi, pencopotan jabatan, serta ketergantungan terhadap persetujuan anggaran dari pimpinan.

    Situasi ini, menurut jaksa, menunjukkan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur dalam lingkup pemerintahan daerah. nor
  • KPK Sita Mobil Pajero Sport Milik Istri Bupati Kuansing

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Suci Nitia Edwar, istri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.



    Mobil itu merupakan objek suap dalam penyidikan perkara dugaan suap dalam pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing periode 2021–2026.

    Mobil senilai Rp700 juta itu diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk mendapatkan jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021. Ketika itu Suhardiman menjabat Plt Bupati Kuansing.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kendaraan tersebut disita pada Senin (27/7/2026) dan langsung dibawa ke Jakarta menggunakan mobil towing.

    "Penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil Pajero Sport dari SNE, istri Bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta," ujar Budi, Rabu (29/7/26).

    Selain penyitaan kendaraan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Pekanbaru, pada 27–28 Juli 2026.

    Para saksi yang diperiksa antara lain Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Kabupaten Kuansing, istri Bupati Kuansing, sejumlah pihak swasta, Direktur PT Gemar Mas Jaya (money changer).


    Pemeriksaan juga dilakukan kepada Direktur PT Mas Kirana Pekanbaru Money Changer, Sales PT Dipo International Pahala Otomotif selaku dealer Mitsubishi, hingga Marketing PT Clipan Finance.

    Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses lelang jabatan Zulkarnain saat menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuansing pada 2023 serta lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing pada 2025.

    "Penyidik juga mendalami dugaan suap berupa kendaraan Pajero Sport pada saat ZUL, menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Budi.

    Tak hanya itu, penyidik turut menelusuri dugaan penukaran uang melalui money changer yang disebut-sebut diperuntukkan bagi pihak di Kementerian Kehutanan atau Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

    Pada pemeriksaan 28 Juli 2026, penyidik meminta keterangan Fahdiansyah selaku Asisten Pemerintahan Pemkab Kuansing dan Fauzan Abdullah, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau, terkait penukaran uang yang diduga diperintahkan Fahdiansyah.

    Sementara itu, Kepala Desa Setiang berinisial Rasyid Asmianto diperiksa terkait dugaan pengumpulan uang untuk Bupati Kuansing yang selanjutnya disebut diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

    KPK juga memeriksa Tri Kurniawan Ahmadi selaku pihak swasta juga diperiksa dan didalami soal penukaran uang ke money changer.
    Penyidik juga memeriksa Bendahara KUD Prima Sehati, Julhensa, Wakil Ketua KUD Prima Sehati/Anggota DPRD Kuansing, Edi Wandra dan Anggota KUD Prima Sehati, Saparudin.

    Sementara, Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, hingga waktu ditentu ternyata tidak memenuhi panggilan penyidik bersama sejumlah saksi lainnya. ck
  • Negara Arab Ini Mulai Ikut-ikutan Bantu AS 'Perangi' Iran

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-- Setelah lima bulan mati-matian menghindari terseret perang Amerika Serikat vs Iran, Arab Saudi akhirnya ikut-ikutan juga.


    Pada Selasa (28/7) pagi waktu setempat, jet tempur Saudi, bersama pesawat Amerika Serikat (AS), melakukan serangan ke wilayah Irak timur. Ini adalah wilayah yang didiami kelompok milisi pro Iran.


    Serangan Saudi terhadap milisi Irak ini diluncurkan setelah selama seminggu terakhir, Riyadh dihujani rudal dan pesawat nirawak oleh milisi Houthi di Yaman dan sekutu Iran di Irak.

    Keputusan Saudi ini tentu saja mimpi buruk bagi kerajaan, yang selama bertahun-tahun memfokuskan diri pada investasi asing dan membangun Negeri Minyak sebagai kekuatan ekonomi regional.

    Menurut analis CNN Tim Lister dan Nic Robertson, partisipasi Saudi dalam konflik Iran amat berisiko dan berpotensi menguras uang Saudi lebih banyak lagi. BeritaSiaran & Jaringan

    Saudi menghadapi musuh yang tak terduga dan mahir dalam peperangan asimetris. Bukan hanya Irak dan Yaman, lawan Saudi sejatinya juga Iran.

    Komando Pusat AS (CENTCOM) menyatakan operasi gabungan AS dan Saudi pada Selasa adalah "respons kuat" mereka terhadap lebih dari 30 serangan pesawat tak berawak yang dituduh diarahkan oleh Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC).

    Meski serangan Iran nyaris tidak pernah menghantam langsung wilayah Saudi, beberapa serangan Teheran beberapa kali menargetkan pangkalan dan situs militer AS di Negeri Minyak. Salah satunya, pada 18 Juli lalu di kompleks petrokimia Jubail.

    "Kerajaan menekankan bahwa pihaknya tidak mencari eskalasi tetapi akan menanggapi setiap agresi yang dihadapinya," demikian pernyataan Kementerian Pertahanan Saudi.


    Menurut Lister dan Robertson, yang paling membuat Saudi habis kesabaran dan akhirnya ikut-ikutan dalam konflik AS vs Iran adalah aksi milisi pro-Iran di Irak.

    Kelompok bersenjata tersebut melancarkan dua serangan drone yang menyasar infrastruktur penting Saudi dan Riyadh pada Senin dan Selasa.

    Menurut Pasukan Mobilisasi Populer selaku kelompok payung milisi di Irak, "sejumlah orang" tewas dan terluka dalam serangan tersebut.

    Dalam beberapa pekan pertama perang Iran, ratusan drone ditembakkan dari Irak ke arah fasilitas AS di Arab Saudi. Meski ada gencatan senjata, beberapa serangan berlanjut pada Mei.

    Lister dan Robertson menyebut para pejabat Saudi tentu tidak akan melupakan serangan yang menghancurkan kilang Abqaiq pada 2019 lalu. Serangan itu melumpuhkan nyaris setengah dari produksi minyak Saudi.

    Kelompok Houthi mengeklaim bertanggung jawab atas serangan itu. Namun, sumber intelijen mengatakan kepada CNN saat itu bahwa serangan kemungkinan besar berasal dari Irak. BeritaSiaran & Jaringan

    Ketika itu, Saudi memilih tidak membalas. Saudi alih-alih menyalahkan Iran atas serangan tersebut.

    Serangan Houthi

    Analis Mohammed Al Basha juga menyimpulkan bahwa keputusan Saudi terlibat dalam konflik Iran yakni karena "semua batasnya telah dilanggar oleh Houthi".

    Pada akhir pekan lalu, Houthi menembakkan rudal ke dua kompleks minyak Saudi di Jazan, pesisir Laut Merah. Citra satelit dan video geolokasi menunjukkan kerusakan parah pada salah satu fasilitas tersebut.

    Serangan Houthi sebelum ini juga menghantam beberapa kapal tanker Saudi di Laut Merah. Kelompok itu menyatakan serangan tersebut diluncurkan karena kapal melanggar blokade yang ditetapkan mereka terhadap Saudi.

    Menurut Lister dan Robertson, bagi Saudi, blokade Houthi di Laut Merah adalah eskalasi besar. Riyadh telah mengalihkan sebagian besar ekspor minyaknya ke Laut Merah karena Selat Hormuz masih lumpuh.

    Alasan Houthi menyerang Saudi sendiri karena insiden di bandara ibu kota Sanaa pada 13 Juli lalu. Militer Irak yang didukung Saudi menyerang bandara di Sanaa untuk mencegah pesawat Iran mendarat di wilayah tersebut.

    Houthi marah karena pesawat Iran itu membawa para pejabat Houthi yang sebelumnya pergi untuk menghadiri pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei. Houthi lantas menuduh Saudi dalang di balik serangan.


    Kemampuan militer Saudi

    Arab Saudi telah menghabiskan puluhan miliar dolar untuk memodernisasi militernya dan membeli sistem pertahanan rudal canggih.

    Menurut Nawaf Obeid dari Departemen Studi Perang King's College London, posisi angkatan udara Saudi kini jauh lebih mampu daripada 10 tahun lalu dalam hal mendeteksi, melacak, dan menghadapi ancaman militer yang tersebar.

    Angkatan udara Saudi disebut telah mengintegrasikan sistem sedemikian rupa sehingga "secara dramatis mempersingkat waktu antara deteksi dan penindakan."

    Pada Maret dan April, Saudi berupaya keras untuk berinvestasi dalam teknologi anti-drone karena drone-drone Iran menargetkan instalasi minyak di pantai timurnya, serta terkenal dimanfaatkan Iran untuk perang asimetris.

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky datang jauh-jauh mengunjungi Riyadh untuk menawarkan sistem pertahanan terpadu mereka yang telah sukses dipakai menangkal senjata Rusia.

    Meski begitu, perangkat semacam ini tidak bisa dipasang dalam semalam.
    cnnindonesia
  • Tugas Berat Pertama Mancini Jadi Pelatih Timnas Italia

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-- Roberto Mancini resmi jadi pelatih timnas Italia. Mancini akan langsung menghadapi tugas berat pertama di ajang UEFA Nations League.


    Nations League seringkali dibilang sebagai ajang yang dipasangkan. Slot FIFA Matchday digunakan UEFA sebagai kompetisi tambahan guna meningkatkan daya tarik dan gengsi agar laga-laga tersebut lebih dari sekadar laga uji coba.

    Namun bagi Mancini, Nations League tetap punya posisi penting. Ia harus bisa segera memberikan jawaban atas situasi krisis yang dialami oleh Italia.


    Terlebih, lawan-lawan yang ada di UEFA Nations League terbilang cuup menantang. Italia berada satu grup dengan Prancis, Belgia, dan Turki.


    Lawan-lawan tersebut jelas akan menguji kemampuan Mancini dalam meracik strategi. Nama besar Italia yang makin dipertanyakan saat ini punya momen awal untuk bangkit di ajang UEFA Nations League.

    Duel makin terasa menantang bagi Italia karena mereka akan dua kali menjalani laga tandang dan hanya menjalani satu laga kandang.

    Laga kandang akan dimainkan pada pertandingan pertama ketika mereka menghadapi Belgia di Stadion Olimpico, Roma. Setelah itu, Italia akan memainkan laga tandang lawan Turki dan Prancis.

    Dua tim teratas dari grup 1 akan lolos ke babak semifinal. Sedangkan tim peringkat ketiga akan mengikuti playoff degradasi. Sementara itu juru kunci akan langsung terkena degradasi.
    cnnindonesia
  • Polisi Pasang Peringatan Ancaman Buaya di Arena Pacu Jalur Kuansing

    By redkoranriaudotco → Rabu, 29 Juli 2026


    KORANRIAU.co,PEKANBARU
    — Ancaman predator ganas mengintai warga di sekitar aliran sungai Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).


    Menanggapi potensi bahaya serangan reptil mematikan tersebut, jajaran Polsek Kuantan Hilir bergerak cepat dengan memasang spanduk peringatan berukuran besar di sejumlah titik rawan sepanjang bantaran Sungai Tepian Lubuak Sobea.

    Langkah preventif ini diambil bukan tanpa alasan. Keberadaan buaya di habitat alaminya kini kian meresahkan, sementara bantaran sungai tersebut masih menjadi pusat aktivitas harian masyarakat setempat. 

    "Pemasangan spanduk imbauan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga agar senantiasa ekstra waspada saat berada di dekat aliran air," ujar Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto, bersama jajaran personelnya pada Rabu (29/7/26). 

    Kapolsek beserta anggota menyisir area bantaran sungai untuk memastikan pesan peringatan tersebut terpasang secara presisi di titik-titik yang mudah terlihat.
    Salah satu lokasi krusial yang menjadi fokus utama pemasangan spanduk adalah area pancang start arena pacuan jalur Tepian Lubuak Sobea, Kelurahan Pasar Usang Basrah. Titik ini dinilai sangat vital karena merupakan pusat keramaian dan area aktivitas utama masyarakat setempat saat menyisir sungai.

    Spanduk bertuliskan nada tegas "Awas Bahaya! Waspada saat beraktivitas, kawasan ini merupakan habitat buaya satwa berbahaya dan dilindungi" sengaja dipampang jelas. 

    Iptu Edi Winoto menegaskan, bahwa tanda peringatan ini merupakan sinyal awal agar tidak ada warga yang menjadi korban keganasan sang predator.

    "Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak pernah lengah. Keberadaan buaya di area ini sangat nyata, sehingga kewaspadaan harus terus ditingkatkan setiap kali warga beraktivitas di sekitar sungai," ujar Iptu Edi.

    Kekhawatiran kepolisian kian beralasan mengingat tradisi masyarakat lokal yang masih bergantung pada sungai untuk kebutuhan harian seperti mandi, mencuci, dan mencari ikan. 

    Terlebih lagi, tensi keramaian di area ini diprediksi akan melonjak tajam menyambut perhelatan akbar perhelatan tradisi Pacu Jalur di Tepian Lubuak Sobea yang dijadwalkan bergulir pada Agustus mendatang.

    Melalui terobosan ini, pihak kepolisian berharap keberadaan spanduk peringatan di titik-titik strategis dapat meminimalisir risiko benturan antara manusia dan satwa liar. 

    "Harapan kami, warga tidak mengabaikan imbauan ini demi keselamatan bersama, sehingga kita bisa mencegah potensi bahaya serangan buaya sedini mungkin," pungkasnya. mcr
  • Korupsi Dana KUR, Hakim Vonis Eks Mantri Bank BUMN Empat Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa perkara korupsi penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Jhon Wilman Butar Butar.

    Pada sidang Selasa (28/7/2026), Ketua Majelis Hakim Yofistian menyatakan, Mantan Mantri salah satu Bank BUMN Unit Pinggir, Bengkalis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    "Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 360 hari," ujar Hakim dalam amar putusan.

    Selain itu Hakim juga menghukum terdakwa Jhon Wilman Butar Butar wajib membayar uang pengganti sebesar Rp838.658.449. 

    Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggie R dan rekan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta subsidair kurungan 1 tahun, serta membayar uang pengganti sebesar Rp838.658.449 subsidair 2 tahun penjara.

    Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU sama-sama menyatakan akan pikir-pikir. Majelis hakim kemudian mengingatkan para pihak punya waktu satu pekan ke depan untuk mengajukan banding sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

    Perkara ini bermula dari penyidikan Kejari Bengkalis terhadap Jhon Wilman Butar yang terindikasi menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran fasilitas KUR dan Kupedes pada tahun 2024.

    Modus yang dilakukan antara lain menawarkan suplemen kredit dengan menjanjikan plafon pinjaman lebih besar dan proses pencairan lebih cepat. 

    Terdakwa meminta debitur melunasi sisa pinjaman secara tunai. Namun dana tersebut tidak disetorkan ke bank. Ia diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan memberikan bukti setoran palsu kepada nasabah. rpc

     

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com