Foto: M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara masing-masing terhadap tterdakwa Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau (Gubri) Dani M Nursalam.
Dalam amar putusannya yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim yang
diketuai Delta Tamtama SH MH menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal
12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20
Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muh. Arief Setiawan dan Dani M
Nursalam, dengan pidana penjara selama dua tahun,"kata hakim Delta, Kamis
(30/7/26).
.
Hakim juga menghukum ArieF dan Dani
untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika
denda tidak dibayarkan, maka diganti hukuman kurungan selama 80 hari.
Selain itu, hakim memberikan pidana tambahan kepada Arief untuk membayar
uang pengganti (UP) sejumlah Rp1.130.000.000. Jika UP tidak dibayarkan,
maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara. Sementara Dani, tidak dihukum
membayar UP.
Atas vonis hakim itu, Arief melalui kuasa hukumnya Eva Nora SH MH masih
menyatakan pikir-pikir. Sementara Dani, langsung menyatakan menerima putusan
hakim tersebut.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Arief dengan pidana penjara selama 5 tahun 6
bulan. Sedangkan terdakwa Dani, dituntut selama.4 tahun penjara.
Untuk diketahui, kedua terdakwa secara bersama-sama dengn Gubernur Riau
nonaktif Abdul Wahid, melakukan pemerasan terhadap kepala UPT Jalan dan
Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Mereka diminta untuk menyerahkan
sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas setelah pergeseran anggaran
Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025 dengan total mencapai Rp3,55 miliar. nor

No Comment to " Divonis Hakim 2 tahun Penjara, Eks Kadis PUPR Riau Pikir-Pikir dan Tenaga Ahli Gubri Langsung Terima "