• Divonis Hakim 2 tahun Penjara, Eks Kadis PUPR Riau Pikir-Pikir dan Tenaga Ahli Gubri Langsung Terima

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 30 Juli 2026
    A- A+

    Foto: M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara masing-masing terhadap tterdakwa Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau  M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau (Gubri) Dani M Nursalam.

     

    Dalam amar putusannya yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama SH MH menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

     

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muh. Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dengan pidana penjara selama dua tahun,"kata hakim Delta, Kamis (30/7/26).

    .

    Hakim juga menghukum  ArieF dan Dani untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan, maka diganti hukuman kurungan selama 80 hari.

     

    Selain itu, hakim memberikan pidana tambahan kepada Arief untuk membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp1.130.000.000. Jika UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara. Sementara Dani, tidak dihukum membayar UP.

     

    Atas vonis hakim itu, Arief melalui kuasa hukumnya Eva Nora SH MH masih menyatakan pikir-pikir. Sementara Dani, langsung menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

     

    Sebelumnya, JPU KPK menuntut Arief dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Dani, dituntut selama.4 tahun penjara.

     

    Untuk diketahui, kedua terdakwa secara bersama-sama dengn Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, melakukan pemerasan terhadap kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Mereka diminta untuk menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas setelah pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025 dengan total mencapai Rp3,55 miliar. nor

  • No Comment to " Divonis Hakim 2 tahun Penjara, Eks Kadis PUPR Riau Pikir-Pikir dan Tenaga Ahli Gubri Langsung Terima "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com