KORANRIAU.co,PEKANBARU- Nanda Brahmana, terdakwa kasus penipuan bisnis distribusi gas LPG senilai Rp348 juta, divonis hakim selama 8 bulan penjara.
Sidang vonis yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (22/7/26) petang.
Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 486 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nanda Brahmana selama 8 bulan, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalankan,"kata Delta.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Habibi SH.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun 8 bulan penjara.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakwa itu terjadi pafa November 2021 sampai bulan Mei 2022 silam., bertempat di PT SGM jalan Kesadaran Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Berawal ketika terdakwa bertemu dengan M Nasir yang merupakan pemilik PT SGM di kota Medan. Saat itu Nasir menawarkan kepada terdakwa untuk mengelola perusahaannya tersebut.
Kemudian terdakwa bersedia, namun penunjukan terdakwa dalam hal mengelola PT SGM tidak ada dibuatkan perjanjian khusus. Melainkan hanya melalui lisan antara terdakwa dan Nasir.
Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah membuat tim manajemen dan penyaluran, mengatur dan mengajarkan pola distribusi agen LPG, mengawasi keuangan dan laporan harian dan bulanan perusahaan, dan menyetujui pembelian dan pengeluaran perusahaan.
Terdakwa juga meyakinkan Nasir jika keuntungan PT SGM kira-kira Rp 100 juta perbulan dengan catatan transpor fee ditagih”. Selanjutnya sejak bulan November 2021 sampai Mei 2022 PT SGM sudah mendistribusikan sebanyak 307.440 tabung.
Dalam menjalankan perusahaan terdakwa dibuatkan rekening perusahaan untuk ransaksi keuangan. Namun semua margin PT SGM dari bulan November 2021 sampai bulan Mei 2022 dipindah bukukan oleh terdakwa ke rekening pribadi miliknya, dengan alasan agar ”sewaktu waktu M Nasir minta keuntungan dapat langsung diberikan.
Tetapi, berdasarkan penghitungan kantor akuntan publik GRISELDA,WISNU & ARUM tanggal 25 November 2024, ditemukan PT SGM mengalami kerugian sebesar Rp348.021.756. nor

No Comment to " Hakim Vonis 8 Bulan Penjara Terdakwa Penggelapan Bisnis LPG Rp348 Juta "