KORANRIAU.co,PEKANBARU– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, Kamis (23/7/26).
Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2024.
Tindakan itu sebagai tindak lanjut telah ditingkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Penyidik berupa mengumpulkan alat bukti untuk membuat makin terang adanya tindak pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor Disdik Riau.
"Iya, benar (dilakukan penggeledahan)," kata Zikrullah.
Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna mencari, mengumpulkan, dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Saat ditanya mengenai status penanganan perkara, Zikrullah memastikan bahwa kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.
"Iya, dik (penyidikan, red)," ujarnya singkat.
Terpisah, Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penggeledahan tersebut. Bahkan dia meminta wartawan untuk melihat langsung penggeledahan ke Kantor Disdik Riau.
"Iya benar. Coba kalian kesana cek. Coba cek,"sebutnya.
Penyidik belum mengungkap dokumen maupun barang bukti yang telah diamankan dari lokasi.
Kejati Riau juga belum menyampaikan nilai proyek pengadaan Smart Board yang menjadi objek penyidikan maupun besaran dugaan kerugian negara.
Selain itu, belum ada keterangan resmi mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa ataupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. ck/nor

No Comment to " Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024, Kejati Geledah Kantor Disdik Riau "