KORANRIAU.co,PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Riau, membongkar praktik judi online skala
besar bermodus permainan Higgs Domino Island dengan omzet fantastis mencapai
Rp3,6 miliar. Kasus ini terungkap berkat kerja keras Subdit Siber Ditreskrimsus
dan informasi penting dari masyarakat.
Ekspos pengungkapan dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto
Jossy Kusumo, SIK MHan di lokasi pertama penggerebekan, yaitu kompleks ruko
enam pintu di Jalan Lintas Sumatera (Imam Munandar) No. 5-8, Kelurahan
Tengkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Rabu (25/6/2025).
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara tim siber
dan dukungan penuh dari masyarakat yang peduli terhadap maraknya judi online," ujar
Wakapolda.
Terungkapnya, kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/23/VI/2025
tanggal 19 Juni 2025.
“Berdasarkan penyelidikan mendalam, tim Subdit Siber melakukan
penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Pertama di sebuah ruko
di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya dan di Perumahan Pondok Mutiara,
Kecamatan Payung Sekaki,” kata Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro
Ridwan menjelaskan secara rinci.
Ade mengatakan, dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 12
tersangka dengan peran yang berbeda-beda. “Otak di balik operasi ini
adalah Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, yang merupakan pemilik modal
sekaligus penyandang dana utama,” kata Ade.
Ade mengungkapkan, penangkapan Julian dilakukan setelah yang bersangkutan
baru tiba dari Malaysia dan ditangkap saat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim
II Pekanbaru pada Sabtu (21/6).
Kombes Ade, lanjut menerangkan bahwa sindikat ini beroperasi dengan
sistematis dan terstruktur. Di lokasi pertama, enam tersangka bertugas
memproduksi ribuan akun Higgs Domino dan menjalankan komputer secara bergantian
dalam dua shift.
Dari lokasi pertama, tersangka yang diamankan antara lain Jonathan Julian
Leslie (pemodal), Muhammad Abdul Aziz (leader tim), Febry Setiawan, Rendy
Firlandi, Rizqul Akbar dan Bayu Sanjaya.
Setelah direkrut, para operator diperintahkan membuat akun baru, melakukan
top-up, dan menaikkan level akun hingga mencapai level 5-6.
“Setelah itu, akun digunakan untuk bermain dan mengumpulkan chip dalam
jumlah besar,* ungkap Ade
Sementara di lokasi kedua, turut diamankan enam tersangka lainnya yang
bertugas mengelola chip hasil jackpot dan menjualnya secara online.
Masing-masing mereka Ahmad Fahrozi (leader tim), Rijal Aulad, Dede
Firmansyah, Khama Adithya, Juniyandi dan Muhammad Shahab Jumaedi.
“Para pelaku ini berasal dari Pulau Jawa. Mereka direkrut oleh Ko Jo dan
dibawa ke Pekanbaru untuk mengoperasikan bisnis judi online ini,” ujar Kombes
Ade.
Setelah mengumpulkan chip hingga lebih dari 100 juta per akun, chip
tersebut dijual dengan harga Rp25.000 per 1 miliar chip, dengan penjualan
harian mencapai rata-rata 1 triliun chip atau sekitar Rp25 juta per hari.
Selain belasan tersangka, tim Subdit Siber Polda Riau juga turut sejumlah
barang bukti dari dua lokasi berbeda.
Di lokasi pertama, tim menyita sebanyak 102 unit PC rakitan, 6 unit
handphone, 5 KTP dan 1 akun email.
Sedangkan, dari lokasi kedua, tim menyita sebanyak 18 unit PC rakitan, 5
unit handphone, 5 KTP dan 1 buku rekening atas nama Ahmad Fahrozi serta 1 kartu
ATM.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU
No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan
ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” tegas Ade.
Kombes Ade menambahkan bahwa seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai
tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Selain itu, dalam kasus ini penyidik
juga telah memulai langkah-langkah lanjutan seperti, Tracing aset milik
tersangka, pemblokiran rekening bank, pemeriksaan ahli dan koordinasi intensif
dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mc/nor