KORANRIAU.co- Kejaksaan Agung
(Kejagung) mengaku telah mengantongi lokasi keberadaan eks Stafsus Mendikbud
Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan
pemeriksaan.
"Tentu penyidik memiliki informasi soal itu
(keberadaan Jurist Tan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (25/6).
Ia tidak mengungkap lebih jauh ihwal negara tempat
Jurist Tan saat ini berada. Hanya saja, Harli menyebut penyidik terus mencari
cara memanggil yang bersangkutan salah satunya dengan cara dipanggil melalui
kantor Kedutaan Besar.
"Memang ada rencana memanggil yang
bersangkutan melalui pihak kedutaan, tapi apakah langkah ini dilakukan kita
pastikan dulu," ujarnya.
Sebelumnya Jurist Tan melalui kuasa hukumnya
mengaku tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada kegiatan pribadi. Jurist,
kata Harli, sempat mengajukan agar pemeriksaan secara daring.
Selain itu, Jurist juga menyerahkan keterangan
tertulis di luar dari permintaan penyidik dengan harapan agar diperiksa secara
daring. Akan tetapi, Harli menyebut hal itu tidak bisa dipenuhi penyidik
lantaran dibutuhkan kehadiran secara langsung.
Sebelumnya Harli menyebut dalam kasus ini penyidik
menemukan indikasi adanya permufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim
teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi
pendidikan.
Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah
dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.
Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa
penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
cnnindonesia
No Comment to " Kejagung Buka Opsi Panggil Jurist Tan di Luar Negeri Lewat Kedutaan "