• Lahannya Belum Diganti Rugi, Warga Badak Ancam Tutup Jalan Akses ke Kantor Walikota Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 26 Januari 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Puluhan warga Badak Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, melakukan aksi demo di akses jalan pintu masuk menuju Perkantoran Walikota Pekanbaru Tenayan Raya, Senin (26/1/26).


    Para pendemo yang merupakan para ahli waris  dari M Ali (ahli waris Sakdiah), Rudi Hartono als Buyung (Cucu Sakdiah). Kemudian, Wahab (pihak yang disebut-sebut menjual tanah pada Anita), Ahmad Yani (tokoh masyarakat Badak dan mantan Ketua RW 03), Jepi Murdani (mantan Ketua RT 04/ RW 03), Ajid (mantan Ketua RT 01/ RW 03), Basyir (mantan Ketua RT dan tokoh masyarakat Badak).

    Dalam unjuk rasa tersebut juga hadir puluhan warga Badak lainnya terdiri dari pria dan ibu-ibu didampingi Bintang Sianipar SH kuasa hukum Sakdiah, pemilik tanah seluas 4.668 meter di RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan, Kota Pekanbaru.

    Dalam aksi demonstrasi tersebut, Bintang Sianipar dihadapan Mardiansyah Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru dan Aribudi Sunarko kabid di Dinas Pertanahan dan pejabat Pemko Pekanbaru lainnya disertai puluhan aparat keamanan dan Satpol PP menyampaikan tuntutannya, agar masalah tanah Sakdiah - terletak di RT 04/ RW 03 Kelurahan Tuah Negeri, kawasan yang termasuk genangan Waduk oleh Pemko Pekanbaru, dapat segera diganti rugi.

    Kata Bintang, diatas tanah yang sejak tahun 1980-an dimiliki keluarga Sakdia, muncul SKGR atas nama Anita dengan nomor 1036/590/TR/2021 tanggal 20 September 2021. Padahal, tahun 2019, tanah Sakdiah sudah tercatat salah satu kawasan yang akan diganti rugi. Nama Sakdia sudah tercatat di nomor urut 6 dalam buku APBD Pekanbaru tahun 2019 dengan luas lahan 4.668 meter.

    Sayangnya kata Bintang, sudah lima tahun perjuangan Sakdiah untuk mendapatkan ganti rugi tanahnya, hingga saat ini belum dapat terwujud. Ada indikasi, oknum-oknum di Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru sengaja menutup-nutupi keberadaan tanah Sakdiah, mereka lebih percaya SKGR Anita yang diduga palsu itu, kata Bintang.

    Di tempat yang sama, M Ali ahli waris Sakdia menjelaskan bahwa, Wahab mengakui pernah menjual tanah kepada Anita, namun posisi tanahnya terletak di RT 01/ RW 04 Kelurahan Tuah Negeri, bukan di RT 04/ RW 03 Kelurahan Tuah Negeri. Tanah yang dijual Wahab kepada Anita, dipisah Sungai Tenayan dan RT-nya juga sudah beda. Boleh ditanya kepada pak Wahab yang saat ini ada dihadapan kita (sambil menunjuk Wahab yang duduk dikursi dihadapan pejabat Pemko Pekanbaru saat itu - red), apakah pernah menjual tanah milik Sakdiah kepada Anita.

    “Saya tidak pernah menjual tanah Sakdiah istri almarhum Hamid kepada Anita. Saya bernar pernah menjual tanah kepada Anita, tapi lokasinya berada di RT 01/ RW 04 yang dipisah Sungai Tenayan dengan tanah milik Sakdiah,” ujar Wahab menimpali.

    Pernyataan lebih tajam juga disampaikan Ahmad Yani, tokoh masyarakat Badak yang juga mantan Ketua RW 03 menyebutkan bahwa, proses pengurusan surat tanah atas nama Anita adalah turun dari langit alias tidak prosedural. Kalau di daerah ini  jika mengurus surat tanah, prosesnya harus lebih dulu pemilik tanah minta kepada Ketua RT atau RW agar turun mengukur tanahnya, dan setelah itu hasil ukuran itu baru diketik kedalam berkas dokumen surat tanah.

    Ironisnya kata Ahmad Yani, kalau pengurusan surat tanah Anita, turun dari langit, yang diketik sendiri, terus bawa-bawa oknum tertentu untuk melakukan penekanan agar sempadan tanah dan pejabat berwenang lainnya menanda tangani suratnya.  

    Namun perlu diketahui kata Ahmad Yani lagi, kedua sempadan tanahnya yaitu Nimis Yulita dan Ahmadsyah Harrofie sudah menanda tangani pencabutan tanda tangannya diatas kertas meterai sepuluh ribu.

    Menurut Nimis Yulita dan Ahmadsyah Harrofie, sempadan tanah mereka adalah Sakdiah dan asal-usul tanah keduanya juga dibeli dari Sakdiah. Kalaulah keduanya sempat menanda tangani sebagai sempadan tanah dengan Anita, hal itu dilakukan sebelum pihaknya turun kelapangan.

    "Akan tetapi, setelah turun kelapangan bersama aparat pemerintah setempat yaitu Ketua RT, Ketua RW dan ahli waris Sakdiah, Nimis Yulita dan Ahmadsyah Harrofie mencabut isi tanda tangannnya di SKGR Anita dan menyatakan keduanya bersepadan dengan Sakdiah yang juga sekaligus sebagai asal-usul tanahnya,"ujar Ahmad Yani dalam orasinya.

    Untuk itu ujar Ahmad Yani yang merupakan tokoh masyarakat Badak ini, pihaknya berharap agar Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dan Wakil Walikota Markarius Anwar dapat segera menyelesaikan persoalan tanah Sakdiah yang sudah lima tahun di perjuangkannya itu. Tidak ada  alasan Pemko Pekanbaru menyatakan Sakdiah tidak memiliki legal standing.

    "Kami tokoh masyarakat di Badak ini mengetahui kepemilikan tanah Sakdiah sah dan dapat kami pertanggungjawabkan. Apabila Pemko Pekanbaru tidak mengganti rugi tanah milik Sakdiah, kami warga Badak akan melakukan aksi lebih keras dan memasang plang di Jalan Badak, agar aparat Pemko Pekanbaru tidak dapat melintas,”ancam Ahmad Yani yang juga dibenarkan Basyir tokoh masyarakat lainnya.

    Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan ahli waris Sakdia bersama tokoh masyarakat  Badak dan puluhan warga Badak lainnya, Kadis Pertanahan Kota Pekanbaru Mardiansyah S.STP, M.AP didampingi Ari Budi Sunarko ST, MH - Kabid Pengadaan dan Penataan Pertanahan Pekanbaru menyatakan, saat ini Walikota Agung Nugroho dan Wakil Walikota Markarius Anwar sedang di luar kantor.

    Namun Mardiansyah berjanji paling lambat 10 hari dari sekarang, pihaknya akan menyurati ahli waris dan simpatisan serta kuasa hukum Sakdiah, untuk bertemu dengan Walikota Pekanbaru atau Wakil Walikota Pekanbaru, untuk mencari jalan  keluar penyelesaian tanah milik Sakdiah. rls/nor
     
  • No Comment to " Lahannya Belum Diganti Rugi, Warga Badak Ancam Tutup Jalan Akses ke Kantor Walikota Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com