Browsing "Older Posts"

Browsing Category "politik dan hukum"
  • Imigrasi Pekanbaru Deportasi Wanita WNA Malaysia

    By redkoranriaudotco → Senin, 21 September 2026




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia.


    Tindakan administratif ini diwujudkan melalui deportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MMM pada Jumat (18/9/26).


    Proses pemulangan paksa terhadap perempuan berkebangsaan Malaysia tersebut dilakukan melalui pintu keberangkatan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. MMM diberangkatkan menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai penerbangan AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428.

    Langkah deportasi ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan intensif oleh tim keimigrasian terhadap MMM. Dari pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan terbukti sah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan penindakan ini merupakan bagian integral dari penegakan hukum. Hal tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta memastikan kepatuhan hukum di wilayah Republik Indonesia.

    Ryang mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di tanah air memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku. Ia menegaskan pihak imigrasi tidak akan ragu mengambil tindakan hukum sesuai regulasi jika ditemukan adanya pelanggaran oleh WNA.

    “Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryang, Senin (21/9/26).

    Selama proses deportasi, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan pengawalan melekat terhadap MMM. Pengawalan dilakukan mulai dari area kantor imigrasi hingga tiba di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.

    Setibanya di bandara, petugas mengawasi seluruh alur keberangkatan, mulai dari proses check-in hingga peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP). Petugas terus bersiap di lokasi sampai MMM dipastikan telah naik ke atas pesawat sebelum lepas landas menuju Kuala Lumpur.

    “Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” tutupnya.

    Pasca keberangkatan pesawat, Ryang menegaskan pihaknya akan makin mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Komitmen ini dijalankan secara profesional dan terukur demi memelihara stabilitas keamanan daerah. mcr
  • Polres Pelalawan Ungkap Sindikat Penggelapan Truk Tronton

    By redkoranriaudotco → Minggu, 20 September 2026



    KORANRIAU.co,PELALAWAN — Polisi mengungkap kasus penggelapan satu unit truk tronton Nissan bernomor polisi B 9296 WX di Kabupaten Pelalawan, Riau. Truk tersebut diduga dicincang menjadi potongan besi sebelum dijual secara terpisah.


    Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan orang. Mereka berinisial IK (19), AS (31), JS (39), SH (40), AH (38), AHT (41), JET (19), dan SLG (37).

    IK diketahui merupakan sopir truk. Sedangkan AHT alias Tarihoran disebut sebagai pemilik gudang barang bekas dan JET merupakan anaknya. Adapun SLG merupakan pemilik bengkel.

    Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan penggelapan truk pada akhir Agustus 2026.

    "Setelah menerima laporan, kami memerintahkan Kanit Reskrim AKP Muslim bersama tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan kendaraan tersebut," kata Shilton, Minggu (20/9/2026).

    Penyelidikan polisi mengarah ke Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Pada Selasa malam, 15 September 2026, polisi mendeteksi keberadaan IK di wilayah tersebut.

    Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci kemudian berkoordinasi dengan Polsek Tambusai Utara. IK ditangkap pada Rabu, 16 September 2026 tanpa perlawanan.

    Dalam pemeriksaan, IK mengaku truk tronton milik majikannya telah dibawa dan dicincang di sebuah gudang milik AHT alias Tarihoran di Jalan Lingkar, Pangkalan Kerinci.

    Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan menangkap AS di tempat kosnya di Jalan Beringin. AS diduga berperan membujuk IK untuk mencincang truk tersebut.

    Dari pemeriksaan AS, polisi memperoleh informasi bahwa aksi tersebut dilakukan atas perintah Tarihoran, pemilik gudang barang bekas di Jalan Lingkar.

    Pada Kamis dini hari, 17 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi mendatangi gudang tersebut. Tiga orang yang diduga ikut mencincang truk berhasil diamankan.

    Namun, Tarihoran dan anaknya, JET, telah melarikan diri sebelum polisi tiba. Polisi kemudian melakukan pengejaran.

    Keduanya akhirnya ditangkap di Jalan Raya Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, mereka diduga hendak melarikan diri menuju Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

    Polisi juga menemukan sebagian bagian truk yang telah dicincang telah dijual. Ban dan baterai kendaraan tersebut diduga dijual kepada SLG, pemilik bengkel di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci.

    SLG kemudian turut diamankan dan dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani pemeriksaan.

    Shilton mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti itu antara lain tabung oksigen, satu set selang cutting torch, tabung gas, mesin gerinda, kunci, obeng, serta satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam bernomor polisi B 2486 SIL.

    "Delapan pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain," ujar Shilton.

    Menurut Shilton, polisi masih mendalami jaringan kelompok tersebut. Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh penyidik, jaringan Tarihoran diduga beroperasi tidak hanya di wilayah Riau, tetapi juga hingga Sumatra Utara.

    "Kasus ini terus kami dalami dan kembangkan. Informasi yang kami dapat, jaringan Tarihoran ini beraksi bukan hanya di Riau, tetapi juga sampai ke Sumatra Utara," kata dia. rtc
  • Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Pemuda di Kuansing Ini Ditemukan Mengapung di Danau Rawa

    By redkoranriaudotco → Sabtu, 19 September 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - RF (22), seorang pemuda asal Desa Kebun Ladimo, Kecamatan Singingi, sempat hilang selama dua hari. Namun, saat dicari ditemukan sudah mengapung di danau rawa desa setempat Jumat (18/9/2026) kemarin sekira pukul 10.45 WIB.


    RF, (22) ditemukan dalam posisi terlungkup di danau rawa yang tak jauh dari Jalan Raya Desa Kebun Lado. Persisnya berdekatan dengan Pondok Ikan Bakar, dengan jarak sekitar 300 meter.

    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, SH. SIK. MH melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, SH menyebutkan, penemuan berawal ketika dua warga mencari RF (22) karena telah hilang sejak Rabu 16 September 2026.

    Saat dilakukan pencarian menuju Jalan Pulau Pondok, Desa Kebun Lado, kedua warga ini melintas di sekitar danau rawa tersebut. Salah seorang dari keduanya melihat seseorang dalam posisi terlungkup di dalam air yang diduga merupakan mayat manusia.

    Rekan yang mencari menduga orang yang ditemukan tersebut adalah RF (22) karena pakaian yang dikenakan sama dengan pakaian terakhir yang diketahui digunakan korban sebelum dinyatakan hilang.

    "Atas penemuan itu, kemudian disampaikan kepada salah seorang tokoh masyarakat Desa Kebun Lado. Lalu, melaporkan penemuan tersebut kepada Polsek Singingi," ujar Azhari.

    Mendapat laporan itu, Polsek Singingi bersama personel Satreskrim Polres Kuantan Singingi mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan, pemeriksaan awal dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

    Di TKP petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa dua unit smartphone di dalam saku celana korban, satu bungkus rokok Sampoerna.

    Serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi yang ditemukan di dalam danau, satu sandal sebelah kanan warna hitam merek Swallow serta satu pisau lipat.

    Sepeda motor Kawasaki KLX tersebut ditemukan dalam kondisi stang bengkok, batok lampu depan hilang dan spakbor depan mengalami goresan.

    Pihak Kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, jenazah dibawa ke BLUD UPTD Puskesmas Muara Lembu untuk pemeriksaan medis.

    Dari hasil pemeriksaan dokter UPTD Puskesmas Muara Lembu, penyebab kematian korban belum dapat diketahui secara pasti.

    Untuk pemeriksaan lebih lanjut, jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan dan autopsi oleh dokter forensik.

    Pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap penemuan tersebut, termasuk mendalami keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan forensik untuk mengetahui penyebab kematian korban.

    "Polsek Singingi masih melakukan pendalaman. Terkait penyebab kematian korban kita menunggu hasil pemeriksaan dan autopsi dokter forensik," kata AKP Azhari. rtc

  • Polres Kuansing Musnahkan Dua Rakit PETI Tidak Beroperasi

    By redkoranriaudotco → Jumat, 18 September 2026



    KORANRIAU.co,TELUKKUANTAN - Polres Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek Singingi menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (18/9/26).

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang diinformasikan. Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi, IPDA Jufri Oktavianus Lumban Gaol SH bersama personel Reskrim Polsek Singingi.

    Dari hasil pengecekan di lokasi, personel tidak menemukan adanya alat berat maupun aktivitas PETI yang sedang beroperasi. Namun, petugas menemukan dua unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.

     

    Sebagai langkah penertiban, kedua rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar oleh personel kepolisian untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan dalam aktivitas PETI.

    “Polres Kuantan Singingi akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang diterima terkait dugaan aktivitas PETI. Pengecekan di lapangan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Kapolres AKBP Hidayat Perdana. 

    Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110.

    Dalam kegiatan penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang dibawa oleh petugas. rpc

     

  • Larshen Yunus Didakwa Peras Pejabat Pemko Pekanbaru

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU— Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penipuan, Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus (35), mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/9/26). 


    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Habibi SH, dkk.di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH menyatakan, Larsen didakwa melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru senilai Rp35 juta.

    Dalam dakwaannya, JPU menyebut Larshen Yunus diduga meminta uang kepada Martin Manoluk, yang saat itu menjabat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.

    Modusnya, uang tersebut disebut sebagai kemitraan iklan, setelah Martin meminta pemberitaan negatif mengenai dirinya diredam dan dihapus atau take down.

    JPU mengungkapkan, perkara bermula pada awal Desember 2025. Saat itu Martin membaca sejumlah pemberitaan media online yang menyerang pribadi dan keluarganya terkait tuduhan gaya hidup mewah atau flexing.

    Martin kemudian meminta agar pemberitaan tersebut diredam dan dihapus. Menurut jaksa, Larshen Yunus berjanji akan mengutak-atik atau menindaklanjuti persoalan tersebut melalui anggotanya.

    Tak lama berselang, Martin dihubungi seseorang yang mengatasnamakan Aji Panangi. Martin juga menerima 10 tautan pemberitaan negatif yang disertai tagihan Rp56 juta dengan dalih kemitraan iklan.

    "Setelah dilakukan negosiasi, nilai yang diminta turun menjadi Rp35 juta. Namun, pembayaran tak kunjung direalisasikan," kata JPU.

    JPU menyebut Larshen Yunus kemudian mengirimkan pesan bernada ancaman bahwa pemberitaan mengenai Martin akan kembali diramaikan jika uang tersebut tidak segera disetorkan.

    Merasa terancam dan cemas, Martin akhirnya menyerahkan uang Rp35 juta melalui anggotanya. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Aji Panangi pada 26 Desember 2025.

    "Dari hasil penyidikan, rekening bank serta aplikasi perbankan digital (m-banking) atas nama Aji Panangi tersebut sepenuhnya dipegang dan dikuasai oleh terdakwa Larshen Yunus,"kata JPU Muhammad Habibi.

    JPU juga menyebut Aji Panangi mengaku tidak pernah meminta uang maupun mengirimkan pesan penagihan kepada Martin. Namun, setelah uang Rp35 juta diterima, pemberitaan yang menyerang Martin disebut tetap tidak dihapus hingga perkara tersebut akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

    Atas perkara tersebut, JPU mendakwa Larshen Yunus secara alternatif bertingkat. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman.

    Dakwaan kedua menggunakan Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia. Sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

    Atas dakwaan JPU, Larshen melalui tim penasihat hukum yang diketuai Freddy Simanjuntak menyatakan tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi. Perkara pun akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. nor
  • Tiga Pegawai PPPK Pemkab Siak Terlibat Peredaran Sabu

    By redkoranriaudotco → Kamis, 17 September 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak menggulung jaringan peredaran gelap narkotika jenis shabu yang menyeret lima orang tersangka di dua lokasi berbeda.


    Pengungkapan kasus yang turut melibatkan tiga oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Siak ini menghasilkan penyitaan barang bukti shabu dengan total berat bersih melebihi 7 gram.

    Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan, keberhasilan operasi penangkapan ini merupakan komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    Pengungkapan berawal dari aduan masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di kawasan Jalan Mahmud, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menyergap area penyeberangan Paluh-Siak, Selasa dini hari (15/9/2026) sekira pukul 00.15 WIB.

    Di lokasi pertama ini, petugas menangkap M. RSL alias P (39) dan A alias Z (50) beserta barang bukti dua paket shabu, dua unit ponsel, dan sepeda motor Honda Beat BM 5734 AX," kata Kapolres.

    Dalam operasi tersebut, satu rekan pelaku berinisial AK berhasil melarikan diri dan kini buron.

    "Hasil interogasi M. RSL mengarahkan ke pemasok barang haram tersebut, yakni MZS alias K (33)," kata AKBP Sepuh.

    Pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutomo Gang Al Huda, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

    Di lokasi kedua, polisi mencokok MZS bersama T. RF alias R (42) dan HY alias Y (33), serta mengamankan 5 paket shabu seberat 5,68 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan area dinding rumah.

    AKBP Sepuh mengatakan, dari pemeriksaan awal, penyidik menetapkan M. RSL dan MZS sebagai bandar, A sebagai kurir, serta T. RF dan HY sebagai pihak yang menguasai barang bukti.

    Hasil tes urine mengonfirmasi seluruh tersangka positif mengonsumsi Amphetamine dan Metamfetamina.

    Polisi kini memburu dua pelaku lain berinisial AK dan IR yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Para tersangka beserta seluruh barang bukti kini mendekam di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

    Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026. rtc
  • Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu

    By redkoranriaudotco → Rabu, 16 September 2026



    KORANRIAU.co,BENGKALIS-- Polres bersama Forkopimda Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 68,6 kilogram (Kg) hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba dan Polsek Bantan yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu (16/9/2026).

    Pemusnahan BB sabu dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni, Kajari, Ketua PN Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Kepala Bea dan Cukai, dengan cara direndam dalam cairan kimia.

    Sedangkan dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 68.644,11 gram atau sekitar 68,6 kilogram.

    Barang bukti narkotika tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp68 miliar. Dari jumlah tersebut, pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 343.546 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang berkaitan dengan jaringan internasional.

    Advertisement

    "Ya, ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang berhasil kita amankan cukup besar, dan apabila sampai beredar di masyarakat tentunya akan menimbulkan dampak yang sangat luas," tegas Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.

    Kapolres menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian saja, melainkan membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, TNI, aparat penegak hukum, instansi terkait, organisasi masyarakat, generasi muda, serta masyarakat.

    "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan narkotika dan mengembangkan setiap kasus yang berhasil diungkap untuk mengetahui jaringan di atasnya," tegas AKBP Fahrian.

    Menurutnya, keberhasilan pengungkapan puluhan kilogram sabu tersebut bukan hanya dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga dari banyaknya masyarakat yang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    "Dengan pengungkapan ini, kita telah mencegah ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Kabupaten Bengkalis agar terbebas dari narkoba," jelasnya.

     

  • Korupsi PMKS Rp30,8 Miliar, Hakim Vonis Direktur PT TML 12 Tahun dan Eks Sekretaris Diskop Bengkalis 3 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco → Selasa, 15 September 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara Rp30,8 miliar,  divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     
     
    Kedua terdakwa adalah, Sunardi selaku Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) dan Jamaluddin mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop-UMKM) Bengkalis Tahun 2015.

    Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH dalam sidang, Selasa (15/9/26) petang, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Sunardi. Sementara Jamaluddin, divonis sema 3 tahun penjara.

    Hakim menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sunardi selama 12 tahun dan terdakwa Jamaluddin selama 3 tahun,"kata hakim.

    Hakim juga menghukum terdakwa Sunardi membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 140 hari.
     
    Tidak hanya itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan untuk terdakwa Sunardi untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000. Jika UP itu tidk dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

    Sedangkan terdakwa Jamaluddin, dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 90 hari penjara. Jamaluddin tidak dikenakan hukuman membayar UP seperti Sunardi.

    Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi SH dan Alfin SH.


    Sebelumnya, JPU menuntut Sunardi selama 14 tahun penjara. Sementara Jamaluddin, dituntut selama 4 tahun penjara.


    Jaksa juga menuntut terdakwa Jamaluddin dan Sunardi masing-masing dengan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 140 hari.
     
    Kemudian, Sunardi dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun 9 bulan.
     

    Tindak pidana korupsi ini terjadi pada 11 November 2015 silam. Berawal ketika  Kejari Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara kasus korupsi. Salah satu amar putusan adalah menyerahkan barang bukti (BB) pabrik kelapa sawit mini (PMKS) di Desa Tengganau, Bengkalis untuk dikelola Pemkab Bengkalis.

    Saat itu, Jaksa eksekutor menyerahkan BB Gedung PMKSi dan dituangkan dalam berita acara, 11 November 2015. Setelah barang bukti itu diterima Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, ternyata terdskwa Jamaluddin selaku yang menerima barang bukti tidak mengamankan atau menguasai secara fisik.
     
    Bahkan Jamaluddin tidak mencatatkan dalam kartu inventaris barang (KIB). Kemudian tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang.

    Selain itu Jamaluddin juga membiarkan dikuasai oleh orang lain, yaitu terdakwa Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. Lalu, Sunardi mengoperasionalkan sendiri pabrik sawit sampai Agustus 2019.

    Bahkan, sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret 2024, PMKS itu disewakan terdakwa Sunardi kepada pihak lain. Hal ini dilakukan oleh Sunardi tanpa seizin pemilik aset, meskipun Pemda Kabupaten Bengkalis telah membuat surat yang ditujukan ke Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017.

    Berdasarkan hasil audit dari ahli BPKP Perwakilan Riau ditemukan perhitungan kerugian keuangan negara Rp 30.875.798.000. nor
  • Merasa Ditipu Beli Lahan 25 Hektare, Prajurit TNI Ini Lapor Polres Rohul

    By redkoranriaudotco →




    KORANRIAU.co,ROHUL— Merasa dirugikan dalam transaksi jual beli lahan perkebunan seluas 25 hektare, seorang prajurit TNI aktif, Peltu Panyahatan Harahap, akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia melaporkan ARS ke Polres Rokan Hulu (Rohul) atas dugaan tindak pidana penipuan, Senin (14/9/26).

    Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/304/IX/2026/SPKT/Polres Rokan Hulu Polda Riau. ARS dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Panyahatan mengaku membeli lahan perkebunan yang ditawarkan ARS dengan harga sekitar Rp10 juta. Lahan tersebut disebut memiliki luas 25 hektare dan berada di wilayah Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

    Namun, setelah transaksi dilakukan, persoalan justru muncul. Lahan yang telah dibeli tersebut hingga kini belum dapat dipastikan keberadaan dan kondisinya secara langsung oleh Panyahatan.

    Tidak hanya sekali, upaya untuk mengecek lahan tersebut bahkan telah dilakukan dua kali.

    Pada 2021, Panyahatan bersama sejumlah calon pembeli lainnya berupaya mendatangi lokasi. Namun perjalanan disebut tidak sampai ke titik lahan karena medan yang dilalui berupa kawasan gambut dan rawa-rawa yang sulit ditembus menggunakan kendaraan maupun sarana transportasi lainnya.

    Upaya kedua dilakukan pada 2022. Hasilnya kembali sama. Mereka tetap tidak berhasil mencapai lokasi lahan yang sebelumnya ditawarkan dan diperjualbelikan tersebut.

    Kondisi itu kemudian memunculkan tanda tanya besar bagi Panyahatan. Sebab, meski transaksi telah dilakukan, ia mengaku tidak kunjung memperoleh kepastian mengenai objek lahan yang dibelinya.

    Panyahatan mengaku telah berulang kali meminta penjelasan kepada ARS. Namun hingga persoalan tersebut akhirnya dilaporkan ke kepolisian, dirinya menyatakan belum mendapatkan kejelasan yang memadai terkait keberadaan maupun status lahan tersebut.

    "Sudah beberapa kali saya tanyakan mengenai lahan tersebut, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini bisa terang," ujar Panyahatan, didampingi pengacaranya, Ramses Hutagaol SH., MH usai membuat laporan di Mapolres Rohul.

    Yang lebih serius, Panyahatan mengaku persoalan tersebut diduga tidak hanya dialaminya seorang diri. Ia menyebut tengah mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah pihak yang mengaku pernah melakukan transaksi dengan ARS.

    Menurutnya, informasi yang sedang dikumpulkan tidak hanya berkaitan dengan transaksi di wilayah Rokan Hilir, tetapi juga dugaan persoalan serupa di sejumlah daerah di Sumatera Utara.

    "Saat ini saya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penipuan yang dilakukannya di beberapa daerah, termasuk di Sumatera Utara dan Rokan Hilir. Saya berharap tidak ada lagi korban lain seperti saya," tegasnya.

    Panyahatan berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan mengungkap secara terang persoalan transaksi lahan yang dilaporkannya, termasuk memastikan keberadaan dan status lahan yang menjadi objek transaksi.

    Ia juga mengimbau pihak lain yang merasa pernah mengalami persoalan serupa agar tidak ragu menyampaikan informasi maupun bukti kepada aparat penegak hukum. ck

  • Bikin Resah, Ratusan Pembalap Liar Kuasai Tol di Bangkinang

    By redkoranriaudotco → Senin, 14 September 2026

     



    KORANRIAU.co,BANGKINANG- Aksi balap liar kembali membuat resah pengguna jalan. Kali ini keluhan disampaikan pengguna Tol Sungai Pinang-Bangkinang pada Sabtu (12/9/26) malam.

    Aksi balap liar sangat mengkhawatirkan para pengguna jalan karena berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    “Pengguna tol resah ulah ratusan balap liar di pintu keluar masuk tol Bangkinang saat kami keluar pintu tol Sabtu malam sekitar pukul 11.05 WIB. Para pembalap liar tidak peduli mobil yang keluar masuk tol sehingga membuat pengguna tol tidak nyaman karena khawatir terjadi kecelakaan,” ujar salah seorang warga H Khairudidin (55), Ahad (13/9/26).

    Dia juga menyesalkan bahwa tidak ada melihat satupun petugas saat berada di lokasi. “Padahal markas petugas tol dari lokasi balapan tidak jauh. Begitu juga dengan pihak berwajib juga tak tampak di lokasi,” imbuh Khairuddin.

    Terkait keluhan warga ini, Kasat Lantas Polres Kampar AKP Wulan Afdhalia Ramadhani, S.Tr.K., S.I.K ketika dikonfirmasi, Ahad (13/9/2026) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan razia pada Sabtu malam hingga Ahad dini hari.

    Kasat Lantas mengaku, pelaku balap liar kucing-kucingan dengan petugas. Meskipun demikian, dari razia ini, ada pelaku balap liar yang dibawa ke kantor Satlantas Polres Kampar dan ditindaklanjuti dengan pemanggilan orang tua pelaku.

    “Untuk motor kami tilang,” ujar Wulan. ck
  • Lion Air Gagal Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru

    By redkoranriaudotco → Minggu, 13 September 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pesawat Lion Air JT292 yang terbang dari Jakarta menuju Pekanbaru gagal  mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Ahad (13/9/2026) pagi. 

    Sebelumnya pesawat Boeing 737-900ER itu sempat memasuki wilayah udara Pekanbaru dan melakukan beberapa kali putaran sebelum akhirnya meninggalkan area bandara dan terbang menuju Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

    PGS General Manager Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Imamura Ginting, mengatakan pengalihan penerbangan dilakukan setelah Tower melaporkan kondisi jarak pandang yang rendah ketika pesawat berada pada fase akhir menuju landasan.

    "Info dari Tower bahwa pesawat Lion divert to BTH karena jarak pandang/visibility rendah ketika pesawat Lion mau landing (insight the runway at minimum 400 ft)," kata Imamura.

    Informasi tersebut menjadi dasar pesawat JT292 tidak meneruskan proses pendaratan di Pekanbaru. Demi keselamatan penerbangan, pesawat kemudian diarahkan menuju Batam.

    Mengacu pada pantauan Flightradar24, Lion Air JT292 berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, sekitar pukul 05.32 WIB. Pesawat diperkirakan tiba di Pekanbaru sekitar pukul 07.00 WIB. Namun, setelah mendekati Bandara SSK II, pesawat tidak langsung mendarat dan sempat berputar di udara.

    Setelah beberapa kali holding, pesawat kemudian mengubah arah penerbangan dan melanjutkan perjalanan menuju Batam. Pada waktu yang tidak jauh berbeda, pesawat Citilink rute Jakarta-Pekanbaru juga sempat melakukan holding di wilayah udara Pekanbaru.

    Citilink akhirnya dapat melanjutkan pendekatan dan mendarat di Bandara SSK II. Sementara JT292 memilih mengalihkan pendaratan ke Batam karena kondisi jarak pandang yang belum mendukung. Kondisi visibility menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam proses pendaratan.

    "Karena itu, ketika jarak pandang tidak memungkinkan, penerbangan dapat melakukan holding, kembali melakukan pendekatan, atau mengalihkan pendaratan ke bandara lain untuk menjaga keselamatan penerbangan," tutupnya. rpc

     

  • Jual Lahan Kawasan Hutan, Pejabat Pemdes Tasik Tebing Serai Bengkalis Raup Keuntungan Rp1,9 Miliar

    By redkoranriaudotco → Sabtu, 12 September 2026



    KORANRIAU.co,BENGKALIS- Setelah sempat kabur, akhirnya pelaku dugaan memfasilitasi pembuatan surat tanah di lahan hutan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai berinisial AM (56) ditetapkan tersangka olah Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis.

    Penetapan status tersangka merupakan hasil pengembangan dari Karhutka di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Km 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

    Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (12/9/2026), setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terkait pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Tepatnya di Km 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan  tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

    Perkara tersebut bermula dari kejadian kebakaran hutan dan lahan yang diketahui terjadi pada Kamis (27/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kilometer 75 Desa Tasik Tebing Serai, yang berdasarkan hasil telaah lokasi merupakan bagian dari Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

    Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya aktivitas penguasaan dan transaksi lahan di dalam kawasan hutan konservasi tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, kata Kapolres, tersangka AM diduga berperan dalam proses penjualan lahan kepada dua pihak, masing-masing dengan luasan sekitar 270 hektare dan 14 hektare.

     "Transaksi tersebut diduga menggunakan dokumen SKGR yang memuat keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan. Dokumen tersebut diketahui dibubuhi tanda tangan tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, serta menggunakan cap kantor desa tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa," jelasnya.

    Ia mengatakan, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta, yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.

     Kapolres Bengkalis menegaskan, bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. rpc

     

  • TAPAK Riau Desak Kasus Dugaan Mafia Solar Naik ke Penyidikan

    By redkoranriaudotco → Kamis, 10 September 2026



     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- TAPAK Riau mendesak Polresta Pekanbaru segera meningkatkan penanganan kasus dugaan mafia solar subsidi ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.

     

    TAPAK Riau menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM solar subsidi. Aparat diminta mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang diduga berperan sebagai pengendali, pemodal, pemberi perintah, maupun pihak yang menikmati keuntungan.

     

    Desakan itu disampaikan setelah TAPAK Riau mengikuti pertemuan bersama jajaran Polresta Pekanbaru pada Kamis, 10 September 2026. Pertemuan tersebut difasilitasi Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru dan dihadiri antara lain oleh Kasat Reskrim, Kanit Tipiter, penyidik, Propam, penyidik pengawas, KBO, serta jajaran Intelkam Polresta Pekanbaru.

     

    Dalam pertemuan itu, TAPAK Riau memperoleh penjelasan bahwa sejumlah pihak telah diperiksa dan proses pendalaman laporan masih berlangsung. Penanganan perkara selanjutnya direncanakan diarahkan ke gelar perkara khusus di Wasidik Krimsus Polda Riau.

     

    Desak Kasus Segera Naik ke Penyidikan

     

    Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum dengan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila alat bukti dan unsur pidana telah terpenuhi.

     

    “Kami mengapresiasi pemeriksaan dan pendalaman yang telah dilakukan Polresta Pekanbaru. Namun, proses ini jangan berhenti pada pemeriksaan. Jika alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, kasus dugaan mafia solar ini harus segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Mirwansyah.

     

    Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan penting untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dibongkar secara terang.

     

    “Masyarakat membutuhkan kepastian. Jangan sampai laporan dugaan penyelewengan solar subsidi berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika memang ditemukan dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tegas dan terukur,” katanya.

     

    Minta Tersangka Ditetapkan dan Pelaku Ditangkap

     

    TAPAK Riau juga mendesak aparat segera menetapkan tersangka apabila hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup dan terpenuhinya unsur pidana.

     

    “Kami meminta siapa pun yang terbukti terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, lakukan penangkapan dan penahanan sesuai kebutuhan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, modal, atau jaringan,” tegas Mirwansyah.

     

    Ia menekankan, penangkapan dan penahanan harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, serta sesuai prosedur hukum.

     

    “Kami tidak meminta aparat bertindak di luar hukum. Tetapi apabila bukti sudah cukup, jangan ragu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pihak yang bertanggung jawab. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” jelasnya.

     

    Menurutnya, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan perkara ringan karena menyangkut hak masyarakat dan keuangan negara.

     

    “Solar subsidi bukan milik segelintir pihak. Ketika ada dugaan penimbunan, penguasaan, pengalihan, atau penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, masyarakat dan negara sama-sama dirugikan,” katanya.

     

    Usut Aktor Pengendali dan Aliran Keuntungan

     

    TAPAK Riau meminta aparat tidak hanya memproses pihak yang berada di lapangan apabila penyidikan menemukan adanya pola yang terorganisir. Penelusuran harus mencakup pihak yang diduga memberikan perintah, mengatur distribusi, menyediakan modal, melindungi kegiatan, maupun menikmati keuntungan.

     

    “Jika terbukti ada keterlibatan pengurus, direksi, pemodal, pemberi perintah, atau pihak lain yang mengendalikan kegiatan tersebut, semuanya harus diperiksa dan diproses berdasarkan alat bukti. Jangan hanya pelaksana lapangan yang ditangkap, sementara aktor utama dan pemodalnya dibiarkan,” tegas Mirwansyah.

     

    Ia menambahkan, TAPAK Riau tidak bermaksud mendahului proses hukum atau menjatuhkan vonis kepada pihak tertentu.

     

    “Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun, kami meminta penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan berani. Penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan harus didasarkan pada bukti yang cukup dan terpenuhinya unsur pidana,” jelas Mirwansyah.

     

    Gelar Perkara Khusus Harus Menentukan Arah Penanganan

     

    TAPAK Riau berharap gelar perkara khusus di Wasidik Krimsus Polda Riau dapat menguji seluruh fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan, serta konstruksi hukum dalam laporan tersebut.

     

    Mirwansyah menegaskan, gelar perkara khusus harus menghasilkan arah penanganan yang jelas dan tidak menjadi alasan untuk kembali menunda proses hukum.

     

    “Kami berharap gelar perkara khusus menjadi momentum untuk menentukan langkah hukum secara tegas. Jika bukti dan unsur pidana terpenuhi, maka perkara harus dinaikkan ke penyidikan, tersangka ditetapkan, dan pihak yang bertanggung jawab segera ditindak,” ujarnya.

     

    Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi atau menghambat proses hukum.

     

    “Tidak boleh ada intervensi, tekanan, ataupun perlakuan khusus. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses, ditangkap, dan ditahan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

     

    Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

     

    TAPAK Riau mengajak masyarakat turut mengawasi distribusi BBM subsidi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada aparat penegak hukum dengan menyertakan informasi atau bukti yang relevan.

     

    “Masyarakat jangan diam. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan subsidi, sampaikan kepada aparat. Pengawasan publik penting agar hak masyarakat tidak diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Mirwansyah.

     

    Ia menegaskan, pengawalan terhadap perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat.

     

    “Ini bukan hanya tentang TAPAK Riau, tetapi tentang hak masyarakat. Ketika warga harus mengantre panjang untuk mendapatkan solar, negara harus memastikan distribusi subsidi berjalan tepat sasaran dan setiap dugaan penyimpangan ditangani secara serius,” pungkasnya.

     

    Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Database Peraturan | JDIH BPK)

     

    TAPAK Riau menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, tersangka ditetapkan, pihak yang terbukti terlibat ditangkap dan diproses, serta terdapat kepastian hukum.  rls/nor

     

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com