KORANRIAU.co,PEKANBARU- TAPAK Riau mendesak Polresta
Pekanbaru segera meningkatkan penanganan kasus dugaan mafia solar subsidi ke
tahap penyidikan, menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, serta
melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat
sesuai ketentuan hukum.
TAPAK Riau
menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam perkara dugaan
penyalahgunaan dan penyelewengan BBM solar subsidi. Aparat diminta mengusut
perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang diduga berperan
sebagai pengendali, pemodal, pemberi perintah, maupun pihak yang menikmati
keuntungan.
Desakan itu
disampaikan setelah TAPAK Riau mengikuti pertemuan bersama jajaran Polresta
Pekanbaru pada Kamis, 10 September 2026. Pertemuan tersebut difasilitasi Kasat
Intelkam Polresta Pekanbaru dan dihadiri antara lain oleh Kasat Reskrim, Kanit
Tipiter, penyidik, Propam, penyidik pengawas, KBO, serta jajaran Intelkam
Polresta Pekanbaru.
Dalam
pertemuan itu, TAPAK Riau memperoleh penjelasan bahwa sejumlah pihak telah
diperiksa dan proses pendalaman laporan masih berlangsung. Penanganan perkara
selanjutnya direncanakan diarahkan ke gelar perkara khusus di Wasidik Krimsus
Polda Riau.
Desak Kasus
Segera Naik ke Penyidikan
Juru Bicara
TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati proses
hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta kepolisian segera memberikan
kepastian hukum dengan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila alat
bukti dan unsur pidana telah terpenuhi.
“Kami
mengapresiasi pemeriksaan dan pendalaman yang telah dilakukan Polresta
Pekanbaru. Namun, proses ini jangan berhenti pada pemeriksaan. Jika alat bukti
sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, kasus dugaan mafia solar ini harus
segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Mirwansyah.
Menurutnya,
peningkatan status perkara ke tahap penyidikan penting untuk memastikan seluruh
rangkaian dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dibongkar secara terang.
“Masyarakat
membutuhkan kepastian. Jangan sampai laporan dugaan penyelewengan solar subsidi
berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika memang ditemukan dugaan tindak pidana,
maka proses hukum harus berjalan tegas dan terukur,” katanya.
Minta
Tersangka Ditetapkan dan Pelaku Ditangkap
TAPAK Riau
juga mendesak aparat segera menetapkan tersangka apabila hasil penyidikan
menemukan bukti yang cukup dan terpenuhinya unsur pidana.
“Kami
meminta siapa pun yang terbukti terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu, lakukan penangkapan dan penahanan sesuai kebutuhan penyidikan
serta ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena
seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, modal, atau jaringan,” tegas Mirwansyah.
Ia
menekankan, penangkapan dan penahanan harus dilakukan secara profesional,
berdasarkan bukti, serta sesuai prosedur hukum.
“Kami tidak
meminta aparat bertindak di luar hukum. Tetapi apabila bukti sudah cukup,
jangan ragu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pihak yang bertanggung
jawab. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh tajam ke bawah tetapi
tumpul ke atas,” jelasnya.
Menurutnya,
dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan perkara ringan karena menyangkut hak
masyarakat dan keuangan negara.
“Solar
subsidi bukan milik segelintir pihak. Ketika ada dugaan penimbunan, penguasaan,
pengalihan, atau penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, masyarakat dan negara
sama-sama dirugikan,” katanya.
Usut Aktor
Pengendali dan Aliran Keuntungan
TAPAK Riau
meminta aparat tidak hanya memproses pihak yang berada di lapangan apabila
penyidikan menemukan adanya pola yang terorganisir. Penelusuran harus mencakup
pihak yang diduga memberikan perintah, mengatur distribusi, menyediakan modal,
melindungi kegiatan, maupun menikmati keuntungan.
“Jika
terbukti ada keterlibatan pengurus, direksi, pemodal, pemberi perintah, atau
pihak lain yang mengendalikan kegiatan tersebut, semuanya harus diperiksa dan
diproses berdasarkan alat bukti. Jangan hanya pelaksana lapangan yang
ditangkap, sementara aktor utama dan pemodalnya dibiarkan,” tegas Mirwansyah.
Ia
menambahkan, TAPAK Riau tidak bermaksud mendahului proses hukum atau
menjatuhkan vonis kepada pihak tertentu.
“Kami tidak
menghakimi siapa pun. Namun, kami meminta penyidikan dilakukan secara objektif,
transparan, profesional, dan berani. Penetapan tersangka, penangkapan, serta
penahanan harus didasarkan pada bukti yang cukup dan terpenuhinya unsur
pidana,” jelas Mirwansyah.
Gelar
Perkara Khusus Harus Menentukan Arah Penanganan
TAPAK Riau
berharap gelar perkara khusus di Wasidik Krimsus Polda Riau dapat menguji
seluruh fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan, serta konstruksi hukum dalam
laporan tersebut.
Mirwansyah
menegaskan, gelar perkara khusus harus menghasilkan arah penanganan yang jelas
dan tidak menjadi alasan untuk kembali menunda proses hukum.
“Kami
berharap gelar perkara khusus menjadi momentum untuk menentukan langkah hukum
secara tegas. Jika bukti dan unsur pidana terpenuhi, maka perkara harus
dinaikkan ke penyidikan, tersangka ditetapkan, dan pihak yang bertanggung jawab
segera ditindak,” ujarnya.
Ia juga
mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi atau menghambat
proses hukum.
“Tidak boleh
ada intervensi, tekanan, ataupun perlakuan khusus. Tidak ada yang kebal hukum.
Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses, ditangkap, dan ditahan sesuai
ketentuan hukum,” katanya.
Masyarakat
Diminta Ikut Mengawasi
TAPAK Riau
mengajak masyarakat turut mengawasi distribusi BBM subsidi dan melaporkan
dugaan penyalahgunaan kepada aparat penegak hukum dengan menyertakan informasi
atau bukti yang relevan.
“Masyarakat
jangan diam. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan subsidi, sampaikan kepada
aparat. Pengawasan publik penting agar hak masyarakat tidak diambil oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab,” kata Mirwansyah.
Ia
menegaskan, pengawalan terhadap perkara tersebut merupakan bagian dari upaya
memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Ini bukan
hanya tentang TAPAK Riau, tetapi tentang hak masyarakat. Ketika warga harus
mengantre panjang untuk mendapatkan solar, negara harus memastikan distribusi
subsidi berjalan tepat sasaran dan setiap dugaan penyimpangan ditangani secara
serius,” pungkasnya.
Pasal 55 UU
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang
yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah
dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling
tinggi Rp60 miliar. (Database Peraturan | JDIH BPK)
TAPAK Riau
menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga kasus dinaikkan ke tahap
penyidikan, tersangka ditetapkan, pihak yang terbukti terlibat ditangkap dan
diproses, serta terdapat kepastian hukum. rls/nor