KORANRIAU.co,PEKANBARU— Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penipuan, Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus (35), mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/9/26).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Habibi SH, dkk.di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH menyatakan, Larsen didakwa melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru senilai Rp35 juta.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Larshen Yunus diduga meminta uang kepada Martin Manoluk, yang saat itu menjabat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.
Modusnya, uang tersebut disebut sebagai kemitraan iklan, setelah Martin meminta pemberitaan negatif mengenai dirinya diredam dan dihapus atau take down.
JPU mengungkapkan, perkara bermula pada awal Desember 2025. Saat itu Martin membaca sejumlah pemberitaan media online yang menyerang pribadi dan keluarganya terkait tuduhan gaya hidup mewah atau flexing.
Martin kemudian meminta agar pemberitaan tersebut diredam dan dihapus. Menurut jaksa, Larshen Yunus berjanji akan mengutak-atik atau menindaklanjuti persoalan tersebut melalui anggotanya.
Tak lama berselang, Martin dihubungi seseorang yang mengatasnamakan Aji Panangi. Martin juga menerima 10 tautan pemberitaan negatif yang disertai tagihan Rp56 juta dengan dalih kemitraan iklan.
"Setelah dilakukan negosiasi, nilai yang diminta turun menjadi Rp35 juta. Namun, pembayaran tak kunjung direalisasikan," kata JPU.
JPU menyebut Larshen Yunus kemudian mengirimkan pesan bernada ancaman bahwa pemberitaan mengenai Martin akan kembali diramaikan jika uang tersebut tidak segera disetorkan.
Merasa terancam dan cemas, Martin akhirnya menyerahkan uang Rp35 juta melalui anggotanya. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Aji Panangi pada 26 Desember 2025.
"Dari hasil penyidikan, rekening bank serta aplikasi perbankan digital (m-banking) atas nama Aji Panangi tersebut sepenuhnya dipegang dan dikuasai oleh terdakwa Larshen Yunus,"kata JPU Muhammad Habibi.
JPU juga menyebut Aji Panangi mengaku tidak pernah meminta uang maupun mengirimkan pesan penagihan kepada Martin. Namun, setelah uang Rp35 juta diterima, pemberitaan yang menyerang Martin disebut tetap tidak dihapus hingga perkara tersebut akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.
Atas perkara tersebut, JPU mendakwa Larshen Yunus secara alternatif bertingkat. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia. Sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
Atas dakwaan JPU, Larshen melalui tim penasihat hukum yang diketuai Freddy Simanjuntak menyatakan tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi. Perkara pun akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. nor

No Comment to " Larshen Yunus Didakwa Peras Pejabat Pemko Pekanbaru "