KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak menggulung jaringan peredaran gelap narkotika jenis shabu yang menyeret lima orang tersangka di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus yang turut melibatkan tiga oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Siak ini menghasilkan penyitaan barang bukti shabu dengan total berat bersih melebihi 7 gram.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan, keberhasilan operasi penangkapan ini merupakan komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pengungkapan berawal dari aduan masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di kawasan Jalan Mahmud, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menyergap area penyeberangan Paluh-Siak, Selasa dini hari (15/9/2026) sekira pukul 00.15 WIB.
Di lokasi pertama ini, petugas menangkap M. RSL alias P (39) dan A alias Z (50) beserta barang bukti dua paket shabu, dua unit ponsel, dan sepeda motor Honda Beat BM 5734 AX," kata Kapolres.
Dalam operasi tersebut, satu rekan pelaku berinisial AK berhasil melarikan diri dan kini buron.
"Hasil interogasi M. RSL mengarahkan ke pemasok barang haram tersebut, yakni MZS alias K (33)," kata AKBP Sepuh.
Pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutomo Gang Al Huda, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Di lokasi kedua, polisi mencokok MZS bersama T. RF alias R (42) dan HY alias Y (33), serta mengamankan 5 paket shabu seberat 5,68 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan area dinding rumah.
AKBP Sepuh mengatakan, dari pemeriksaan awal, penyidik menetapkan M. RSL dan MZS sebagai bandar, A sebagai kurir, serta T. RF dan HY sebagai pihak yang menguasai barang bukti.
Hasil tes urine mengonfirmasi seluruh tersangka positif mengonsumsi Amphetamine dan Metamfetamina.
Polisi kini memburu dua pelaku lain berinisial AK dan IR yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka beserta seluruh barang bukti kini mendekam di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026. rtc

No Comment to " Tiga Pegawai PPPK Pemkab Siak Terlibat Peredaran Sabu "