• Korupsi PMKS Rp30,8 Miliar, Hakim Vonis Direktur PT TML 12 Tahun dan Eks Sekretaris Diskop Bengkalis 3 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 15 September 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara Rp30,8 miliar,  divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     
     
    Kedua terdakwa adalah, Sunardi selaku Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) dan Jamaluddin mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop-UMKM) Bengkalis Tahun 2015.

    Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH dalam sidang, Selasa (15/9/26) petang, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Sunardi. Sementara Jamaluddin, divonis sema 3 tahun penjara.

    Hakim menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sunardi selama 12 tahun dan terdakwa Jamaluddin selama 3 tahun,"kata hakim.

    Hakim juga menghukum terdakwa Sunardi membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 140 hari.
     
    Tidak hanya itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan untuk terdakwa Sunardi untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000. Jika UP itu tidk dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

    Sedangkan terdakwa Jamaluddin, dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 90 hari penjara. Jamaluddin tidak dikenakan hukuman membayar UP seperti Sunardi.

    Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi SH dan Alfin SH.


    Sebelumnya, JPU menuntut Sunardi selama 14 tahun penjara. Sementara Jamaluddin, dituntut selama 4 tahun penjara.


    Jaksa juga menuntut terdakwa Jamaluddin dan Sunardi masing-masing dengan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 140 hari.
     
    Kemudian, Sunardi dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun 9 bulan.
     

    Tindak pidana korupsi ini terjadi pada 11 November 2015 silam. Berawal ketika  Kejari Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara kasus korupsi. Salah satu amar putusan adalah menyerahkan barang bukti (BB) pabrik kelapa sawit mini (PMKS) di Desa Tengganau, Bengkalis untuk dikelola Pemkab Bengkalis.

    Saat itu, Jaksa eksekutor menyerahkan BB Gedung PMKSi dan dituangkan dalam berita acara, 11 November 2015. Setelah barang bukti itu diterima Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, ternyata terdskwa Jamaluddin selaku yang menerima barang bukti tidak mengamankan atau menguasai secara fisik.
     
    Bahkan Jamaluddin tidak mencatatkan dalam kartu inventaris barang (KIB). Kemudian tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang.

    Selain itu Jamaluddin juga membiarkan dikuasai oleh orang lain, yaitu terdakwa Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. Lalu, Sunardi mengoperasionalkan sendiri pabrik sawit sampai Agustus 2019.

    Bahkan, sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret 2024, PMKS itu disewakan terdakwa Sunardi kepada pihak lain. Hal ini dilakukan oleh Sunardi tanpa seizin pemilik aset, meskipun Pemda Kabupaten Bengkalis telah membuat surat yang ditujukan ke Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017.

    Berdasarkan hasil audit dari ahli BPKP Perwakilan Riau ditemukan perhitungan kerugian keuangan negara Rp 30.875.798.000. nor
  • No Comment to " Korupsi PMKS Rp30,8 Miliar, Hakim Vonis Direktur PT TML 12 Tahun dan Eks Sekretaris Diskop Bengkalis 3 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com