• Hakim Tolak Perlawanan Marjani, Eks Ajudan Abdul Wahid

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 15 September 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak perlawanan (eksepsi) yang diajukan Tim Advokasi Marjani (TAM), eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.


    Penolakan majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH itu, digelar, Selasa (15/9/26) dengan agenda putusan sela. Dalam pertimbangannya, hakim menilai jika eksepsi yang diajukan TAM telah masuk dalam pokok perkara.

    Selain itu, hakim menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memenuhi syarat formil dan materil. Menurut hakim, dakwaan jaksa lengkap, cermat dan jelas.

    Hakim menerangkan, surat dakwaan JPU adalah sah dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, perlawanan yang disampaikan kuasa hukum Marjani sepatutnya dikesampingkan.

    " Berdasarkan pertimbangan di atss, majelis hakim memutuskan tidak menerima perlawanan kuasa hukum terdakwa Marjani,"kata Hakim Yofistian.

    Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan para saksi.

    Atas putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa itu, Ketua TAM Ahmad Yusuf SH menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut.

    "Kami dari kuasa hukum terdakwa Marjani, menghormati keputusan majelis hakim Yang Mulia,"sebut Yusuf.

    Namun dia meminta kepada hakim agar JPU memberitahukan kepada pihaknya terlebih dahulu siapa saja saksi yang dipanggil sebelum  persidangan. Sehingga, pihaknya dapat mempersiapkan pembelaan untuk terdakwa Marjani.

    Terkait permintaan kuasa hukum Marjani itu, hakim mengabulkannya dan meminta JPU KPK menginformasikan saksi yang akan dipanggil melakui Panitera Pengganti (PP). Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan.


    Diketahui, Marjani merupakan terdakwa keempat dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Marjani didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama Gubernur Riau monaktif Abdul Wahid, Ketua PUPR-PPKP Riau, M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubenrur Riau, Dani M Nursalam.
    Ketiganya telah lebih dahulu menjalani persidangan dan masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sementara itu, perkara Marjani kini diproses secara terpisah.

    Dalam dakwaannya, JPU KPK mengungkap adanya pengumpulan uang dari sejumlah Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Total uang yang disebut dikumpulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar.

    Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui setoran yang dikaitkan dengan penambahan anggaran pada masing-masing UPT.

    Menurut JPU, pengumpulan uang berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi, antara lain Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau dan Kantor Bappeda.
    Marjani disebut menerima uang dalam beberapa tahap. Salah satunya berasal dari uang Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

    Dalam dakwaan, Marjani disebut menerima lima kali penyerahan uang, masing-masing Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta dan Rp100 juta. Total uang yang disebut diterima Marjani mencapai Rp950 juta.

    JPU KPK juga mengungkap aliran uang Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.
    Uang tersebut disebut untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid selama perjalanan, termasuk rencana ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.

    JPU KPK mendakwa Marjani melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. nor
  • No Comment to " Hakim Tolak Perlawanan Marjani, Eks Ajudan Abdul Wahid "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com