KORANRIAU.co,PEKANBARU-- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa perkara korupsi penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Jhon Wilman Butar Butar.
Pada sidang Selasa (28/7/2026), Ketua Majelis Hakim Yofistian menyatakan,
Mantan Mantri salah satu Bank BUMN Unit Pinggir, Bengkalis terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang
(UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100
juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana
kurungan selama 360 hari," ujar Hakim dalam amar putusan.
Selain itu Hakim juga menghukum terdakwa Jhon Wilman Butar Butar wajib
membayar uang pengganti sebesar Rp838.658.449.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang
pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan
dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda terdakwa tidak
mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Anggie R dan rekan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara
selama 5 tahun, denda Rp100 juta subsidair kurungan 1 tahun, serta membayar
uang pengganti sebesar Rp838.658.449 subsidair 2 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU sama-sama
menyatakan akan pikir-pikir. Majelis hakim kemudian mengingatkan para pihak
punya waktu satu pekan ke depan untuk mengajukan banding sebelum putusan
tersebut berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini bermula dari penyidikan Kejari Bengkalis terhadap Jhon Wilman
Butar yang terindikasi menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran fasilitas
KUR dan Kupedes pada tahun 2024.
Modus yang dilakukan antara lain menawarkan suplemen kredit dengan menjanjikan
plafon pinjaman lebih besar dan proses pencairan lebih cepat.
Terdakwa meminta debitur melunasi sisa pinjaman secara tunai. Namun dana
tersebut tidak disetorkan ke bank. Ia diduga digunakan untuk kepentingan
pribadi dengan memberikan bukti setoran palsu kepada nasabah. rpc

No Comment to " Korupsi Dana KUR, Hakim Vonis Eks Mantri Bank BUMN Empat Tahun Penjara "