KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Suci Nitia Edwar, istri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Mobil itu merupakan objek suap dalam penyidikan perkara dugaan suap dalam pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing periode 2021–2026.
Mobil senilai Rp700 juta itu diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk mendapatkan jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021. Ketika itu Suhardiman menjabat Plt Bupati Kuansing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kendaraan tersebut disita pada Senin (27/7/2026) dan langsung dibawa ke Jakarta menggunakan mobil towing.
"Penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil Pajero Sport dari SNE, istri Bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta," ujar Budi, Rabu (29/7/26).
Selain penyitaan kendaraan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Pekanbaru, pada 27–28 Juli 2026.
Para saksi yang diperiksa antara lain Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Kabupaten Kuansing, istri Bupati Kuansing, sejumlah pihak swasta, Direktur PT Gemar Mas Jaya (money changer).
Pemeriksaan juga dilakukan kepada Direktur PT Mas Kirana Pekanbaru Money Changer, Sales PT Dipo International Pahala Otomotif selaku dealer Mitsubishi, hingga Marketing PT Clipan Finance.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses lelang jabatan Zulkarnain saat menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuansing pada 2023 serta lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing pada 2025.
"Penyidik juga mendalami dugaan suap berupa kendaraan Pajero Sport pada saat ZUL, menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Budi.
Tak hanya itu, penyidik turut menelusuri dugaan penukaran uang melalui money changer yang disebut-sebut diperuntukkan bagi pihak di Kementerian Kehutanan atau Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Pada pemeriksaan 28 Juli 2026, penyidik meminta keterangan Fahdiansyah selaku Asisten Pemerintahan Pemkab Kuansing dan Fauzan Abdullah, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau, terkait penukaran uang yang diduga diperintahkan Fahdiansyah.
Sementara itu, Kepala Desa Setiang berinisial Rasyid Asmianto diperiksa terkait dugaan pengumpulan uang untuk Bupati Kuansing yang selanjutnya disebut diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
KPK juga memeriksa Tri Kurniawan Ahmadi selaku pihak swasta juga diperiksa dan didalami soal penukaran uang ke money changer.
Penyidik juga memeriksa Bendahara KUD Prima Sehati, Julhensa, Wakil Ketua KUD Prima Sehati/Anggota DPRD Kuansing, Edi Wandra dan Anggota KUD Prima Sehati, Saparudin.
Sementara, Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, hingga waktu ditentu ternyata tidak memenuhi panggilan penyidik bersama sejumlah saksi lainnya. ck

No Comment to " KPK Sita Mobil Pajero Sport Milik Istri Bupati Kuansing "