KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali menindak tegas dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging). Kali ini, pengungkapan dilakukan di Kecamatan Sinaboi dengan mengamankan dua Terduga Pelaku serta ratusan batang dan keping kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis
(24/9/26). Selain kayu olahan, polisi juga menyita puluhan daun pintu dan
jendela, ratusan kusen, kayu balak tim, serta sejumlah mesin yang digunakan
untuk mengolah kayu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H.,
S.I.K., M.H., mengatakan dua orang yang diamankan masing-masing berinisial IA,
pemilik panglong, dan FD yang bekerja di tempat tersebut.
Keduanya diduga mengolah kayu broti yang diperoleh
dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen sah.
Kasus ini terungkap setelah Camat Sinaboi Andri
Munawar menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu
olahan dari parit kanal di Jalan Lintas Sinaboi–Dumai, Kepenghuluan Darussalam,
Selasa (22/9).
Saat dilakukan pengecekan dan ditanyakan mengenai
dokumen atau izin, pemilik usaha disebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang
sah. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk
ditindaklanjuti.
Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H.,
M.H., bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Tipidter
Satreskrim Polres Rohil kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.
Di lokasi, petugas menemukan tumpukan papan dan
kayu broti yang sedang diangkat dari dalam air. IA mengakui kayu tersebut
merupakan miliknya, namun tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait
kepemilikan maupun pengolahan kayu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan
barang bukti berupa 483 batang/keping kayu olahan berbagai jenis, 67 daun
pintu, 11 daun jendela, 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang dan 246 kusen
pendek.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah
mesin pengolahan kayu, di antaranya mesin potong somel, mesin belah, ketam
press, ketam rol, mesin ukir, mesin bor kayu hingga mesin potong lat.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani
pemeriksaan di Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c
juncto Pasal 12 huruf e dan h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, serta
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kapolres Rokan Hilir menegaskan, pengungkapan
tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas pembalakan liar
dan berbagai bentuk kejahatan kehutanan di wilayah hukum Polres Rohil.
“Pengungkapan ini wujud komitmen kami menindak
tegas pembalakan liar dan kejahatan kehutanan. Sejalan dengan program Green
Policing Kapolda Riau, tidak ada celah bagi siapa pun untuk merusak hutan dan
lingkungan Rohil,” tegas AKBP Aldi Alfa Faroqi. rtc

No Comment to " Polres Rohil Amankan Dua Pembalak Liar dan Ratusan Batang Kayu di Sinaboi "