KORANRIAU.co-- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara menanggapi kasus dugaan korupsi di kementeriannya yang sedang diusut KPK.
Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang
sedang dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan kasus mafia tanah terkait
pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
"Pertama, kami menghormati apa yang diproses
oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan
membantu proses yang ada di sini," kata Nusron saat ditemui di
Jakarta, Jumat (18/9).
Menurut Nusron, proses hukum oleh
KPK diharapkan menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan di
lingkungan kantor pertanahan agar tata kelola semakin baik, transparan, dan
akuntabel bagi masyarakat.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses
percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira
itu," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai penyebutan namanya
dalam perkara tersebut, Nusron menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan
kepada KPK.
Ia menegaskan seluruh proses penyidikan merupakan
kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, Setiap perkembangan perkara
sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.
Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron,
komitmen akan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung serta
mendukung langkah penegakan hukum guna memperkuat integritas pelayanan
pertanahan di Indonesia.
"Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan
sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan
(OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan
hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang
sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Empat dari delapan orang tersangka itu disebut KPK
diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Mereka ialah mantan Bupati Kebumen, Arif
Sugiyanto; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin
(pihak swasta); dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).
Sementara empat tersangka lainnya yang juga
diproses hukum ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin
Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi;
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian
ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah
ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian
ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
Kementerian ATR/BPN Asnaedi serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.
Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan
Nusron Wahid.
cnnindonesia

No Comment to " Nusron Akhirnya Muncul dan Buka Suara soal Korupsi ATR/BPN di KPK "