KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memastikan penggunaan bantuan untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan anggaran tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan Pemprov Riau dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau terkait jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Daerah
Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, pandangan yang disampaikan
fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan
APBD. Masukan tersebut juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk
memberikan penjelasan terkait kebijakan dan penggunaan anggaran.
"Berbagai
pandangan fraksi tersebut merupakan bagian penting dari proses pembahasan. Sekaligus
mencerminkan komitmen dan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD
Provinsi Riau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan serta pembangunan
daerah yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat Riau," katanya di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Riau, Kamis (24/09/2026).
Dalam pembahasan
tersebut, salah satu perhatian fraksi DPRD berkaitan dengan mekanisme
penggunaan bantuan untuk penanganan Karhutla. Sekda Syahrial Abdi menjelaskan
bahwa pengalokasian dan pelaksanaannya memiliki dasar serta mekanisme yang
harus dipatuhi oleh pemerintah daerah.
"Dapat kami
jelaskan terkait mekanisme penggunaan pengalokasian dan pelaksanaan bantuan
pemerintah pusat maupun daerah lainnya berpedoman pada Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang penggunaan bantuan untuk penanganan
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)," jelasnya.
Dingkapkan, pembagian
anggaran tersebut disesuaikan dengan kebutuhan penanganan Karhutla. Empat pilar
itu mencakup kegiatan di lapangan, dukungan peralatan, penanganan dampak
terhadap kesehatan masyarakat serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan
penanganan bencana Karhutla.
"Anggaran ini
didistribusikan secara proporsional ke dalam 4 pilar penanganan operasi
pemadaman, pengadaan sarana dan prasarana, bantuan kesehatan, dan dukungan
penanganan dampak Karhutla lainnya," ungkapnya.
Diterangkan, anggaran
penanganan Karhutla tersebut tidak hanya dikelola oleh satu perangkat daerah.
Pemprov Riau mengalokasikannya pada sejumlah perangkat daerah yang memiliki
tugas dan fungsi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan.
"Ini dialokasikan
pada beberapa perangkat daerah yakni BPBD dan Damkar, Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta Biro Umum. Pemerintah Provinsi
Riau sepakat bahwa setiap rupiah bantuan pusat harus dikeluar secara transparan
dan akuntabel," terangnya.
Pengelolaan lintas
instamsi tersebut membuat koordinasi menjadi bagian penting dalam penggunaan
anggaran. Setiap perangkat daerah memiliki peran masing-masing, mulai dari
operasi penanganan di lapangan hingga dukungan kesehatan dan kebutuhan
pendukung lainnya.
Selain membahas
penggunaan bantuan Karhutla, ia juga memberikan tanggapan mengenai evaluasi
program dalam APBD. Evaluasi diperlukan terutama terhadap program yang
pelaksanaannya tidak berjalan sesuai target atau tidak lagi sesuai dengan
kebutuhan daerah pada tahun berjalan.
"Mengenai
evaluasi terhadap program khususnya program yang realisasi capaiannya rendah,
tidak selesai tepat waktu, tidak memiliki indikator terukur, tidak memiliki
penerima manfaat yang jelas, tidak memberikan dampak signifikan atau tidak lagi
relevan dengan kondisi tahun berjalan. Kami sependapat dengan fraksi PDI
Perjuangan untuk dilakukan evaluasi, refocusing dan realokasi anggaran,"
pungkasnya. mcr

No Comment to " Sekdaprov Riau Pastikan Dana Karhutla Dikelola Transparan "