• Tinggalkan Istri Sah Hingga Depresi, Pemandu Umroh Ini Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 25 September 2026
    A- A+



    Foto: Terdakwa Febriani saat meninggalkan ruang sidang di PN Pekanbaru.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Febriani, seorang pemandu jamaah umroh di sebuah perusahaan travel haji dan umroh, duduk sebagai terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (24/9/26). Dia tega meninggalkan istri yang baru dinikahinya hingga mengalami depresi dan trauma.

     

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Roni Susanta SH MH ini, mendengarkan keterangan dari saksi korban Sa (19), yang merupakan istri terdakwa.  Jaksa penuntut umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie SH MH, sempat meminta korban untuk menveritakan kronologis kejadian KDRT.

     

    Namum lantaran  masih trauma melihat terdakwa, korban hanya bisa menangis. Melihat kondisi itu, ayah saksi korban yang berada disampingnya berusaha menenangkan.

     

    Hakim sempat mengingatkan, kalau memang tidak bisa sidang, maka akan ditunda pekan depan. Namun kemudian disepakati, sidang tetap lanjut dengan mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang.

     

    Setelah terdakwa keluar ruang sidang, barulah saksi korban mau menceritakan awal mula pertemuan keduanya sebelum melangsungkan pernikaha.  Saksi menceritakan, pertama kali berkenalan dengan terdakwa saat melaksanakan umroh ke Mekkah.

     

    Saat itu kata saksi, terdakwa bertugas sebagai pemandu jamaah umroh. Dari pertemuan itu, keduanya saling  menyukai satu sama lain.

     

    Kemudian lanjut saksi, mereka kembali melakukan perjalanan umroh bersama kedua oarng tuanya. Pada umroh yang kedua kalinya itu, saksi pernah dicabuli terdakwa di tanah suci itu.

     

    “Saya disetubuhinya Pak. Satu kali. Waktu itu umur saya 17 tahun jalan 18,”terang saksi.

     

    Sepulang dari umroh itu, lalu saksi meminta pertanggungjawaban terdakwa  untuk menikahinya. Singkat cerita, keduanya pun menikah pada tanggal 24 Desember 2024 di Pekanbaru.

     

    Setelah menikah ungkap saksi, mereka kembali umroh bersama keluarga besar. Namun setelah umroh itu, terdakwa tidak mau pulang ke Indonesia dan tetap bertahan di Arba Saudi.

     

    “Terdakwa beralasan masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan di Mekkah. Kemudian dia memgaku mau kuliah di Mesir,”ungkapnya.

     

    Hingga kahirnya, korban pulang bersama keluarganya kembali ke Pekanbaru. Sejak itu, komunikasi keduanya hanya lewat pesan whattsaap (WA).

     

    Namun sejak itu, perubahan watak terdakwa mulai terlihat. Dia semakin sulit dihubungi dan diajak berkomunikasi layaknya suam-istri.

     

    Puncaknya, pada tanggal 9 April 2025. Terdakwa marah karena korban memposting fotonya bersama korban di media sosial (Medsos). Padahal, sebagai seorang istri yang sah wajar memposting foto  suami yang dicintainya.

     

    “Bahkan dia pernah memarahi saya dan memaki saya karena memposting fotonya di Medos IG.  Dia juga mengatakan sudah muak dengan saya,”jelas saksi.

     

    Saksi sempat meminta maaf kepada terdakwa akan sikapnya itu, Namun terdakwa tidak peduli terus memojokkan saksi secara psikis.

     

    Hingga akhirnya kata saksi, terdakwa menyatakan cerai talak 1 kepadanya. Mirisnya, pernyataan surat cerai itu ditulis terdakwa dalam selembar kertas.

     

    “Dia buat suratcerai  talak satu kepada saya. Lalu surat itu difoto dan dikirimkan melalu pesan WA ke HP saya,”ujar saksi dengan terisak menangis.

     

    Korban mencoba memohon kepada terdakwa agar konflik ini dapat diselesaikan secara baik-baik dengan keluarganya di Pekanbaru. Namun terdakwa tetap bersikukuh ingin menceraikan korban.

     

    “Sejak kejadian itu, saya mulai depresi. Bahkan saya  menjadi trauma setiap melihat ada laki-laki,”lirihnya.

     

    Dalam persidangan ini, sebenarnya masih ada tiga saksi yang akan didengarkan keterangannya di persidangan. Namun melihat kondisi korban yang tidak stabil, hakim menunda sidang pekan depan.

     

    Atas perbuatannya itu, terdakwa Febriani dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).  Dengan ancaman hukuman selama 3 tahun penjara. nor

     

     

     

     

     

     

     

  • No Comment to " Tinggalkan Istri Sah Hingga Depresi, Pemandu Umroh Ini Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com