Foto: Terdakwa Febriani saat meninggalkan ruang sidang di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Febriani, seorang pemandu jamaah umroh di sebuah perusahaan travel haji dan umroh, duduk sebagai terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (24/9/26). Dia tega meninggalkan istri yang baru dinikahinya hingga mengalami depresi dan trauma.
Sidang
yang dipimpin majelis hakim Roni Susanta SH MH ini, mendengarkan keterangan
dari saksi korban Sa (19), yang merupakan istri terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie
SH MH, sempat meminta korban untuk menveritakan kronologis kejadian KDRT.
Namum
lantaran masih trauma melihat terdakwa,
korban hanya bisa menangis. Melihat kondisi itu, ayah saksi korban yang berada
disampingnya berusaha menenangkan.
Hakim
sempat mengingatkan, kalau memang tidak bisa sidang, maka akan ditunda pekan
depan. Namun kemudian disepakati, sidang tetap lanjut dengan mengeluarkan
terdakwa dari ruang sidang.
Setelah
terdakwa keluar ruang sidang, barulah saksi korban mau menceritakan awal mula
pertemuan keduanya sebelum melangsungkan pernikaha. Saksi menceritakan, pertama kali berkenalan
dengan terdakwa saat melaksanakan umroh ke Mekkah.
Saat
itu kata saksi, terdakwa bertugas sebagai pemandu jamaah umroh. Dari pertemuan
itu, keduanya saling menyukai satu sama
lain.
Kemudian
lanjut saksi, mereka kembali melakukan perjalanan umroh bersama kedua oarng
tuanya. Pada umroh yang kedua kalinya itu, saksi pernah dicabuli terdakwa di
tanah suci itu.
“Saya
disetubuhinya Pak. Satu kali. Waktu itu umur saya 17 tahun jalan 18,”terang
saksi.
Sepulang
dari umroh itu, lalu saksi meminta pertanggungjawaban terdakwa untuk menikahinya. Singkat cerita, keduanya
pun menikah pada tanggal 24 Desember 2024 di Pekanbaru.
Setelah
menikah ungkap saksi, mereka kembali umroh bersama keluarga besar. Namun
setelah umroh itu, terdakwa tidak mau pulang ke Indonesia dan tetap bertahan di
Arba Saudi.
“Terdakwa
beralasan masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan di Mekkah. Kemudian dia
memgaku mau kuliah di Mesir,”ungkapnya.
Hingga
kahirnya, korban pulang bersama keluarganya kembali ke Pekanbaru. Sejak itu,
komunikasi keduanya hanya lewat pesan whattsaap (WA).
Namun
sejak itu, perubahan watak terdakwa mulai terlihat. Dia semakin sulit dihubungi
dan diajak berkomunikasi layaknya suam-istri.
Puncaknya,
pada tanggal 9 April 2025. Terdakwa marah karena korban memposting fotonya
bersama korban di media sosial (Medsos). Padahal, sebagai seorang istri yang
sah wajar memposting foto suami yang
dicintainya.
“Bahkan
dia pernah memarahi saya dan memaki saya karena memposting fotonya di Medos IG.
Dia juga mengatakan sudah muak dengan
saya,”jelas saksi.
Saksi
sempat meminta maaf kepada terdakwa akan sikapnya itu, Namun terdakwa tidak
peduli terus memojokkan saksi secara psikis.
Hingga
akhirnya kata saksi, terdakwa menyatakan cerai talak 1 kepadanya. Mirisnya,
pernyataan surat cerai itu ditulis terdakwa dalam selembar kertas.
“Dia
buat suratcerai talak satu kepada saya.
Lalu surat itu difoto dan dikirimkan melalu pesan WA ke HP saya,”ujar saksi
dengan terisak menangis.
Korban
mencoba memohon kepada terdakwa agar konflik ini dapat diselesaikan secara
baik-baik dengan keluarganya di Pekanbaru. Namun terdakwa tetap bersikukuh
ingin menceraikan korban.
“Sejak
kejadian itu, saya mulai depresi. Bahkan saya
menjadi trauma setiap melihat ada laki-laki,”lirihnya.
Dalam
persidangan ini, sebenarnya masih ada tiga saksi yang akan didengarkan
keterangannya di persidangan. Namun melihat kondisi korban yang tidak stabil,
hakim menunda sidang pekan depan.
Atas
perbuatannya itu, terdakwa Febriani dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dengan ancaman hukuman selama 3 tahun penjara.
nor
.jpg)
No Comment to " Tinggalkan Istri Sah Hingga Depresi, Pemandu Umroh Ini Diadili "