KORANRIAU.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Lembaga antirasuah itu menyatakan masih memiliki waktu untuk menentukan
apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keputusan
tersebut akan dibahas secara berjenjang oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
bersama Direktorat Penuntutan dan pimpinan KPK.
“Kemudian untuk Gubernur Riau yang
sudah divonis ya tentunya ini menjadi porsi nanti di Direktorat Penuntutan
karena memang masih ada waktu untuk pikir-pikir 7 hari. Tentunya nanti akan
dilaporkan oleh tim JPU kepada Direktur Penuntutan dan secara berjenjang kepada
pimpinan apa yang akan ditindaklanjuti terkait putusan tersebut,” kata Budi,
Jumat (31/7/2026).
Selain sikap terhadap putusan pengadilan, KPK juga
memastikan pengembangan perkara korupsi yang berawal dari operasi tangkap
tangan (OTT) di Riau masih terus berlangsung.
Menurut Budi, saat ini penyidik masih menangani satu surat perintah
penyidikan (sprindik) pengembangan yang telah menetapkan M atau Murjani sebagai
tersangka. Pengembangan itu turut mencakup sejumlah fakta yang terungkap dalam
proses penyidikan maupun persidangan.
“Kemudian untuk
pengembangan-pengembangan perkara penyidikannya saya perlu sampaikan bahwa
sampai saat ini ada pengembangan perkara Riau itu satu sprindik yang masih
berjalan dengan tersangka M (Murjani) ya,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah temuan yang belakangan menjadi perhatian publik,
seperti dugaan penggunaan uang untuk pembangunan atau renovasi rumah hingga
penggeledahan di rumah saksi SF Hariyanto, merupakan bagian dari pengembangan
perkara tersebut.
“Nah itu tadi ada misalkan fakta-fakta terkait penggunaan-penggunaan uang
untuk pembangunan renovasi rumah, kemudian penggeledahan-penggeledahan saksi SF
itu juga menggunakan sprindik yang saat ini berjalan,” ucapnya.
Meski demikian, Budi belum bersedia mengungkap lebih jauh arah penyidikan,
termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Menurutnya, penyidik masih bekerja
mengumpulkan alat bukti sehingga perkembangan perkara belum dapat dibuka secara
rinci kepada publik. rpc

No Comment to " Soal Vonis Abdul Wahid, KPK Masih Belum Tentukan Sikap "