• Soal Vonis Abdul Wahid, KPK Masih Belum Tentukan Sikap

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 31 Juli 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid

    Lembaga antirasuah itu menyatakan masih memiliki waktu untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut akan dibahas secara berjenjang oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Direktorat Penuntutan dan pimpinan KPK.

     “Kemudian untuk Gubernur Riau yang sudah divonis ya tentunya ini menjadi porsi nanti di Direktorat Penuntutan karena memang masih ada waktu untuk pikir-pikir 7 hari. Tentunya nanti akan dilaporkan oleh tim JPU kepada Direktur Penuntutan dan secara berjenjang kepada pimpinan apa yang akan ditindaklanjuti terkait putusan tersebut,” kata Budi, Jumat (31/7/2026).

    Selain sikap terhadap putusan pengadilan, KPK juga memastikan pengembangan perkara korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Riau masih terus berlangsung.

    Menurut Budi, saat ini penyidik masih menangani satu surat perintah penyidikan (sprindik) pengembangan yang telah menetapkan M atau Murjani sebagai tersangka. Pengembangan itu turut mencakup sejumlah fakta yang terungkap dalam proses penyidikan maupun persidangan.

     “Kemudian untuk pengembangan-pengembangan perkara penyidikannya saya perlu sampaikan bahwa sampai saat ini ada pengembangan perkara Riau itu satu sprindik yang masih berjalan dengan tersangka M (Murjani) ya,” katanya.

    Ia menjelaskan, sejumlah temuan yang belakangan menjadi perhatian publik, seperti dugaan penggunaan uang untuk pembangunan atau renovasi rumah hingga penggeledahan di rumah saksi SF Hariyanto, merupakan bagian dari pengembangan perkara tersebut.

    “Nah itu tadi ada misalkan fakta-fakta terkait penggunaan-penggunaan uang untuk pembangunan renovasi rumah, kemudian penggeledahan-penggeledahan saksi SF itu juga menggunakan sprindik yang saat ini berjalan,” ucapnya.

    Meski demikian, Budi belum bersedia mengungkap lebih jauh arah penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Menurutnya, penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti sehingga perkembangan perkara belum dapat dibuka secara rinci kepada publik. rpc

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Soal Vonis Abdul Wahid, KPK Masih Belum Tentukan Sikap "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com