KORANRIAU.co-- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat,
Kamis (30/7) siang.
"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
sebagian ," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas
permohonan tersebut.
MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan
untuk pelaksanaan program MBG.
Suhartoyo mengatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen
utama pendidikan sehingga harus dipisahkan, serta tidak lagi menjadi bagian
dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus
dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada
UU APBN tahun anggaran 2028.
"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya
anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah,
atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan
dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujarnya.
Sebelumnya Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan gugatan material
Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam gugatannya, mereka menilai pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG)
lewat anggaran pendidikan di UU APBN 2026 telah bertentangan dengan Pasal 31
ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20
persen dari APBN.
Para pemohon berpendapat frasa 'memprioritaskan' dalam UUD 1945 menunjukkan
bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan
fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat
dialihkan.
Selain itu, alokasi anggaran pendidikan dinilai harus digunakan secara langsung
untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan termasuk penyediaan
sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga
pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.
cnnindonesia

No Comment to " Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN "