Foto: Marjani didampingi pengacaranya Ahmad Yusuf saat di persidangan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau (Gubri) Non aktif Abdul Wahid menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (31/8/26).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Marjani melakukan dugaan
tindak pidana korupsi modus pemerasan anggaran Jalan dan Jembatan di Dinas
PUPR- PKPP Provinsi Riau. Uang untuk operasional Abdul Wahid.
JPU menyebut, tindakan itu dilakukan Marjani bersama Abdul Wahid, M. Arief
Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP, dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli
Gubernur Riau Abdul Wahid.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yofistian menjelaskan perbuatan
tersebut disebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah
lokasi di Pekanbaru, antara lain Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR
PKPP, Kantor Bappeda.
Total uang yang dikumpulkan dari para Kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar.
Uang tersebut, diberikan melalui sejumlah pihak untuk memenuhi kebutuhan
operasional Abdul Wahid dan kepentingan lainnya.
Para Kepala UPT, kata JPU, diminta memenuhi setoran setelah sebelumnya
Abdul Wahid memberikan arahan agar mereka mengikuti perintah Arief Setiawan.
"Pungutan itu dilakukan dengan tekanan jabatan," kata JPU.
Dijelaskan, tindakan berawal dari pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Riau
pada 7 April 2025, Abdul Wahid meminta para aparatur di lingkungan Dinas PUPR
PKPP patuh terhadap dirinya dan Kepala Dinas.
Awalnya, para kepala UPT disebut menyanggupi setoran sebesar Rp3 miliar
atau sekitar 2,5 persen dari penambahan anggaran pada masing-masing UPT. Namun,
angka tersebut kemudian disebut tidak mencukupi.
Arief Setiawan kemudian meminta besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen atau
sekitar Rp7 miliar. Permintaan itu disampaikan kepada para Kepala UPT melalui
Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP. Para Kepala UPT disebut
menyanggupi permintaan tersebut meski merasa keberatan.
Pada Juni 2025, enam Kepala UPT masing-masing menyerahkan Rp300 juta kepada
Ferry Yunanda. "Terkumpul uang Rp1,8 miliar sebagai pemberian tahap
pertama," jelas JPU.
Dari uang tersebut, JPU menyebut Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda
menyerahkan Rp1 miliar kepada Dani M. Nursalam untuk Abdul Wahid. Uang Rp1
miliar itu kemudian diserahkan secara bertahap kepada Marjani di Rumah Jabatan
Gubernur Riau.
Marjani menerima masing-masing Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170
juta, dan Rp100 juta. Total yang diterima Marjani mencapai Rp950 juta.
Sementara Rp50 juta lainnya digunakan Dani M. Nursalam untuk operasional.
Selain aliran uang tersebut, JPU juga menguraikan penggunaan sebagian uang
hasil pengumpulan lainnya.
Sebesar Rp600 juta diserahkan kepada Fauzan, orang suruhan Arief Setiawan.
Kemudian Rp200 juta disebut diberikan kepada Dahri Iskandar, ajudan Abdul
Wahid.
Pada Agustus 2025, pengumpulan uang kembali dilakukan. "Sejumlah
Kepala UPT kembali menyerahkan uang kepada Ferry Yunanda dengan total Rp1
miliar" kata JPU.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan. Di antaranya
Rp300 juta diberikan kepada Hendra Usmana, sopir Arief Setiawan.
Sebesar Rp150 juta diberikan untuk keperluan FGD Evaluasi APBD Perubahan
2025 di Jakarta. Kemudian Rp20 juta disebut diberikan kepada Purnama Irwanshah
selaku Plt. Kepala Bappeda.
Selain itu, JPU menyebut Rp50 juta diberikan kepada Irwan Pansa selaku
Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru. Sebagian lainnya digunakan untuk bantuan
sejumlah proposal kegiatan, termasuk pertandingan sepak bola, taekwondo, dan
karate, dengan total Rp180 juta.
Permintaan Rp450 Juta
JPU kemudian menguraikan peran Marjani menjelang keberangkatan Abdul Wahid
dan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.
Dalam dakwaan disebutkan, Marjani menyampaikan kepada Dani M. Nursalam
bahwa Abdul Wahid membutuhkan uang Rp450 juta untuk keperluan operasional,
termasuk ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.
Dani kemudian disebut mengonfirmasi informasi tersebut kepada Abdul Wahid
di Rumah Dinas Gubernur Riau. Dalam dakwaan, Abdul Wahid disebut membenarkan
kebutuhan tersebut dan meminta Dani berkoordinasi dengan M. Arief Setiawan.
Pada saat itu, Dani juga melaporkan bahwa para Kepala UPT telah menyiapkan
setoran Rp1 miliar yang rencananya diberikan pada 5 November 2025.
Namun, karena Abdul Wahid dan rombongan disebut akan berangkat ke Malaysia
pada 3 November, uang tersebut diminta disiapkan lebih awal.
JPU menyebut Marjani kemudian menyampaikan kebutuhan sebesar Rp450 juta.
Permintaan itu diteruskan kepada M. Arief Setiawan.
Karena uang yang tersedia baru Rp300 juta, M. Arief Setiawan disebut
meminta Ferry Yunanda mengambil tambahan Rp150 juta dari Kepala UPT Eri Ikhsan.
Pada 1 November 2025, Ferry Yunanda disebut menyerahkan Rp300 juta kepada
Eri Ikhsan di sebuah kafe di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
Pada hari yang sama, Ikhsan juga menerima Rp200 juta dari Rio Andrian
Putra sehingga uang yang berada di tangannya mencapai Rp500 juta.
Sehari kemudian, 2 November 2025, M. Arief Setiawan disebut mendatangi
rumah M. Ikhsan dan mengambil Rp450 juta.
Uang tersebut kemudian diserahkan Arief Setiawan kepada Abdul Wahid melalui
Marjani di parkiran Rumah Dinas Gubernur Riau.
Setoran kembali dilakukan pada 3 November 2025. JPU menyebut tiga Kepala
UPT menyerahkan masing-masing Rp250 juta sehingga terkumpul Rp750 juta sebagai
tahap ketiga.
Dengan demikian, keseluruhan uang yang disebut dalam dakwaan terkumpul dari
para Kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar.
JPU menyatakan pemberian uang tersebut terjadi karena adanya paksaan dan
tekanan. Para Kepala UPT disebut mendapat ancaman evaluasi, mutasi, hingga
pencopotan jabatan apabila tidak memenuhi permintaan.
Atas perbuatannya, Marjani didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal
18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (KUHP).
Selain itu, Marjani juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18
UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Atas dakwaan itu, Madjani melalui tim advokatnya menyatakan melakukan
perlawanan. Nota perlawanan langsung dibacakan usai dakwaan.
Selanjutnya hakim menunda sidang dengan agenda replik dadi JPU pada Selasa
(8/9/2026) dan duplik terdakwa pada Kamis (10/9/26). ck

No Comment to " Marjani, Eks Ajudan Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana "