• Penyidik Tengah Lengkapi Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 28 Desember 2021
    A- A+
                        Foto: Marvelos SH MH



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang inap RSUD Bangkinang, dinyatakan belum lengkap. Untuk itu, penyidik masih berupaya melangkapinya berdasarkan petunjuk diberikan Jaksa Peneliti.

    Adapun kedua tersangka berinisial MYS dan RA. Peran mereka masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada proyek infrastuktur tersebut.

    Terhadap keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Jumat (12/11) lalu. Disela-sela proses permintaan keterangan mereka ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahahan. Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

    Dalam proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, alat bukti lainnya juga telah dikumpulkan. Meyakini telah lengkap, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. Tahap I itu dilakukan pada pekan kemarin.

    "Sudah (tahap I). Kalau tak salah Senin pekan kemarin," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Selasa (28/12).

    Atas tahap I itu, Jaksa Peneliti kemudian menelaah berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya. Hasilnya, berkas perkara itu dinyatakan belum lengkap. "Sekarang penyidik kembali melengkapi berkas perkara tersebut. Nanti setelah dilengkapi, diserahkan lagi ke Penuntut Umum," jelas Marvel.

    Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

    Dalam proses penyidikan ini, ada sejumlah saksi yang telah beberapa kali dipanggil, namun memilih tak hadir. Salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua KONI Kabupaten Kampar.

    Sikap tidak kooperatif tidak kali ini saja ditunjukkan Surya Darmawan. Saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum, dia pernah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya. Barulah pada Rabu (10/3) lalu, dia hadir memenuhi panggilan penyidik.

    Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

    Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

    Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

    Dari  perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.Riri




  • No Comment to " Penyidik Tengah Lengkapi Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg