Foto: Terdakwa Tri Julianto (baju orange) saat ekspos di Polres Rohil beberapa waktu lalu.
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tri Julianto Bin Ponirin Als. Mas Tri, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 79.989,8 gram atau kurang lebih 80 kilogram (Kg), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar tuntutannya, JPU Agung Dwi Wicaksono SH yang dibacakan pada
sidang Rabu (22/7/26) di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menyatakan
terdakwa bersalah melanggar 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana
dalam dakwaan Primair.
"Menuntut Terdakwa Tri Julianto dengan pidana mati,"kata JPU Agung, dalam
persidangan.yang dipimpin majelis hakim Ahmad Rizal SH MH.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melakui kuasa hukumnya Fitriani SH akan
mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang dilanjutkan pekan depan.
Terdakwa ditangkap oleh Polres Rokan Hilir (Rohil) berawal pada 27 November
2025, ketika Tim Opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat
tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi.
Setelah dilakukan penyelidikan bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil, pada
Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai mobil
Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Petugas
kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di
Jalan Adhyaksa II, tepatnya di samping Kantor Kemenag Rohil.
Pengemudi mobil tersebut diketahui bernama Tri Julianto Bin Ponirin alias
Mas Tri (41) yang merupakan seorang residivis peredaran Narkotika jenis
Sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 kotak kardus
berisi 80 bungkus plastik teh cina warna hijau yang diduga berisi narkotika
jenis sabu.
Hasil penghitungan menunjukkan total berat barang bukti mencapai 79,98
kilogram. Selain itu, turut diamankan 3 unit handphone, dompet, uang tunai
Rp1.250.000, dan kendaraan yang digunakan terdakwa. ck
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|

No Comment to " Jaksa Tuntut Mati Kurir 80 Kg Sabu di Rohil "