• Jaksa Tuntut Mati Kurir 80 Kg Sabu di Rohil

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 22 Juli 2026
    A- A+

    Foto: Terdakwa Tri Julianto (baju orange) saat ekspos di Polres Rohil beberapa waktu lalu.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tri Julianto Bin Ponirin Als. Mas Tri, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 79.989,8 gram atau kurang lebih 80 kilogram (Kg), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

     

    Dalam amar tuntutannya, JPU Agung Dwi Wicaksono SH yang dibacakan pada sidang Rabu (22/7/26) di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menyatakan terdakwa bersalah melanggar 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.

     

    "Menuntut Terdakwa Tri Julianto  dengan pidana mati,"kata JPU Agung, dalam persidangan.yang dipimpin majelis hakim Ahmad Rizal SH MH.

     

    Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melakui kuasa hukumnya Fitriani SH akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang dilanjutkan pekan depan.

     

    Terdakwa ditangkap oleh Polres Rokan Hilir (Rohil) berawal pada 27 November 2025, ketika Tim Opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi.

    Setelah dilakukan penyelidikan bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil, pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Adhyaksa II, tepatnya di samping Kantor Kemenag Rohil.

    Pengemudi mobil tersebut diketahui bernama Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41) yang merupakan seorang residivis peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh cina warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

    Hasil penghitungan menunjukkan total berat barang bukti mencapai 79,98 kilogram. Selain itu, turut diamankan 3 unit handphone, dompet, uang tunai Rp1.250.000, dan kendaraan yang digunakan terdakwa. ck

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • No Comment to " Jaksa Tuntut Mati Kurir 80 Kg Sabu di Rohil "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com