KORANRIAU.co,PEKANBARU– Komitmen pemberantasan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus ditunjukkan oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi mem-back up Polsek Kuantan Tengah menggelar operasi penertiban PETI jenis lanting di kawasan Bendungan Aliran Sungai Sipaku, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Selasa (28/7/26).
Operasi penertiban di
lapangan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho,
didampingi Panit Dua Unit IV Subdit IV Krimsus Polda Riau Ipda O. On Aridilah,
serta Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah Ipda J.O. Lumban Gaol.
Penertiban ini melibatkan personel gabungan dari unsur Polsek Kuantan Tengah,
Ditreskrimsus Polda Riau, dan Satreskrim Polres Kuansing.
Langkah tegas aparat
kepolisian ini bergerak sekitar pukul 15.00 WIB sebagai respons cepat atas
laporan masyarakat. Warga melaporkan masih maraknya aktivitas tambang ilegal di
kawasan Bendungan Sungai Sipaku yang dinilai berpotensi merusak kelestarian
lingkungan serta memicu keresahan sosial.
Setibanya di lokasi
sasaran sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan menemukan lima unit rakit PETI
jenis lanting yang berada di aliran sungai. Namun, saat pemeriksaan dilakukan,
seluruh rakit dalam kondisi tidak beroperasi dan para pelaku telah melarikan
diri dari tempat kejadian.
Guna memastikan
fasilitas tambang ilegal tersebut tidak dapat digunakan kembali, petugas
mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh sarana di tempat. Sebanyak
lima unit rakit lanting beserta peralatan pendukungnya dirusak dan dibakar di
lokasi hingga hancur total.
Kapolres Kuantan
Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter
Sihaloho, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bukti nyata penegakan hukum
sekaligus langkah perlindungan terhadap ekosistem daerah.
"Setiap informasi
yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami mengimbau seluruh
masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain
melanggar hukum juga dapat merusak lingkungan. Mari bersama-sama menjaga
kelestarian alam di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar AKP Linter Sihaloho,
kepada awak media Rabu (29/7/2026).
Meskipun dalam operasi
ini tidak ada pelaku maupun barang bukti yang dibawa ke markas, pemusnahan lima
rakit lanting dianggap esensial untuk memutus operasional tambang di kawasan
tersebut. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penertiban PETI secara
berkelanjutan melalui sinergi dengan Polda Riau, instansi terkait, dan dukungan
masyarakat demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan. mcr

No Comment to " Polsek Kuantan Tengah Bakar 5 Rakit Lanting di Sungai Sipaku "