KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang advokat di Pekanbaru Donny Warianto (DW) disanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan tetap dari organisasi advokat Peradi. DW terbukti melanggar kode etik sebagai advokat.
Putusan pemberian sanksi terhadap DW ini ditetapkan Majelis Dewan Kehormatan Peradi (DKP/DKD) Kota Bukittinggi, dalam sidang Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), yang digelar Sabtu (14/3/26) lalu. DW sendiri tidak hadir dalam sidang KEAI tersebut.
Sidang dengan nomor perkara 03/PPKE.P/2026/DKD.BKT itu dipimpin Ketua Majelis Dewan Kehormatan Peradi Kota Bukittinggi, Yon Efri, SH MH. Kemudian didampingi anggota majelis Dr Miswardi SH MH, Trismon SH, Masrizal, SH serta Alfian Dr Samiak SH.
“Dalam putusan Majelis Dewan Kehormatan itu disebutkan bahwa advokat DW selaku teradu melanggar kode etik Advokat Indonesia. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari profesinya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi Advokat,”kata Muskarbed SH MH, Rabu (15/4/26), selaku kuasa hukum Muji Sutrisno, yang mengadukan DW ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Muskarbed menegaskan, putusan DKP itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena hingga 21 hari sejak putusan itu ditetapkan, teradu DW tidak mengajukan banding atas putusan DKP itu.
Menurutnya, sidang kode etik ini digelar di DKD Kota Bukittinggi, karena dilimpahkan oleh DKN Peradi Jakarta. Selain itu, ditunjuknya DKD Peradi Bukittinggi untuk menyidangkan aduan ini untuk mempermudah pihak pengadu maupun teradu menghadirinya.
“Namun sejak sidang kode etik ini digelar, DW selaku teradu tidak pernah hadir (verstek-red). Meski telah beberapa kali dipanggil secara patut oleh Dewan Kehormatan,”ungkapnya.
Muskarbed menceritakan, perkara ini berawal dari laporan Ketua Yayasan Pendidikan An-Namiroh Pekanbaru, Muji Sutrisno bersama sekretaris yayasan kepada DPN Peradi pada November 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat dan Undang-Undang Advokat yang dilakukan oleh DW.
“Teradu dinilai melakukan sejumlah pelanggaran etik, diantaranya diduga mencemarkan nama baik, mengungkap rahasia klien kepada pihak lain, menggunakan kata-kata tidak pantas sebagai seorang advokat, serta menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar terkait lembaga pendidikan tersebut kepada masyarakat di media sosial,”jelasnya.
Akibat perbuatan DW itu lanjutnya, pihak yayasan merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya. Sehingga akibat konten video yang dibuat oleh teradu di media sosial, berpengaruh dengan nama baik yayasan.
Muskarbet menambahkan, jika DW ini merupakan kuasa hukum dari DMS, mantan karyawan Yayasan An-Namiroh. DMS ini diberhentikan dari pekerjaannya karena diduga menggelapkan uang yayasan.
Kemudian lanjutnya, DMS yang didampingi teradu sempat datang ke kantor yayasan pada September 2025 dan meminta pesangon. Jika tidak diberikan, teradu mengancam akan memviralkan persoalan yang terjadi di yayasan.
Namun setelah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, dugaan kejadian yang disampaikan oleh teradu disebut tidak terbukti terjadi di lingkungan yayasan.
Atas dasar itu, pihak yayasan kemudian melaporkan teradu ke DPN Peradi. Karena dianggap melanggar kode etik advokat dan Undang-Undang Advokat.
Terkait putusan Dewan Kehormatan Peradi itu, DW yang dihubungi mengatakan, jika dia sudah letih menanggapi permasalahan tersebut. Namun DW meminta wartawan untuk mengutip pernyataannya sebekumnya di sejumlah media massa
"Saya sudah capek diwawancara, tapi untuk profesi abg, silahkan kutip detail dari sini, tanpa ditambah tanpa dikurang, ini jawaban saya dan hak jawab saya, nanti link berita tolong kirim saya,"jawab DW melalui pesan whatsApp.
Dalam keterangan DW di sejumlah media mengungkapkan, bahwa dia tidak pernah dipecat oleh organisasi Peradi. Bahkan dia mengaku ada organisasi advojat lain yang memecatnya.
"Organisasi mana yang menyatakan saya dipecat advokat? Makanya saya bingung. Sampai hari ini saya tidak dipecat, lalu organisasi advokat mana yang memecat? Kalau saya di organisasi advokat A apakah boleh organisasi advokat B yang pecat? Pastikan dulu,"beber DW dalam keterangannya. nor

No Comment to " Langgar Kode Etik, Advokat Pekanbaru Ini Dipecat Tetap DK Peradi "