KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menegaskan komitmen tanpa kompromi terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Langkah tegas ini
merupakan bagian dari kebijakan “Zero PETI” yang terus digencarkan demi
melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakapolda
Riau, Hengky Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di PT KTBM, Desa
Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (23/4/2026) siang.
Dalam paparannya, Wakapolda menyebutkan bahwa
sepanjang Januari 2025 hingga April 2026, aparat telah berhasil mengungkap 29
kasus PETI dengan total 43 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perkara
telah dilimpahkan ke jaksa (tahap II), sementara 7 kasus lainnya masih dalam
proses penyidikan.
Selain penindakan hukum, aparat juga melakukan
pemusnahan besar-besaran terhadap sarana tambang ilegal di 210 lokasi. Barang
bukti yang dimusnahkan meliputi 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 mesin
robin, 10 kompresor, serta berbagai peralatan pendukung lainnya. Penindakan
turut menyasar rantai distribusi, termasuk pengungkapan dua kasus
penyalahgunaan BBM subsidi dengan barang bukti sekitar 4,5 ton solar dan dua
tersangka.
Wakapolda juga menegaskan bahwa penanganan PETI
tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan menyelamatkan
lingkungan dan masyarakat.
Aktivitas PETI diketahui telah menyebabkan
kerusakan serius, khususnya di aliran Sungai Kuantan, dengan tingkat pencemaran
merkuri yang melebihi ambang batas aman. Kondisi ini berpotensi menimbulkan
dampak kesehatan serius, mulai dari gangguan saraf hingga risiko stunting pada
anak.
"Penanganan PETI dilakukan secara
komprehensif melalui pendekatan green policing, yang menggabungkan penegakan
hukum dengan langkah preventif dan pemberdayaan masyarakat," ujar
Wakapolda.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polda Riau
juga menggandeng masyarakat dengan membentuk kelompok pemuda lokal, Dubalang
Kuantan, yang turut berperan dalam pengawasan di lapangan.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat terus
diintensifkan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya PETI. Upaya pemulihan
lingkungan turut menjadi perhatian, melalui kegiatan pembersihan Sungai
Kuantan, normalisasi aliran, serta restorasi kawasan terdampak.
Sementara itu, Bupati Kuansing, Dr H Suhardiman
Amby mendorong solusi jangka panjang melalui legalisasi tambang rakyat. Bupati
mengapresiasi kehadiran Wakapolda Riau dan jajaran, serta Polres Kuansing dan
jajaran dalam upaya penertiban berkelanjutan PETI ini.
Meski demikian, Bupati juga mengusulkan
pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemberian Izin Pertambangan
Rakyat (IPR) sebagai alternatif bagi masyarakat untuk beralih dari aktivitas
ilegal menuju praktik pertambangan yang sah dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran
pejabat Polda Riau, termasuk Kabid Humas, Kabid Tipiter, Kapolres Kuansing
Hidayat Perdana, serta perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Riau dan Ketua DPRD
Kuansing, H. Juprizal, SE. rtc

No Comment to " Polda Riau Telah Musnahkan 1.167 Rakit Tambang Emas Ilegal Kuansing "