KORANRIAU.co- Pengadilan banding Korea Selatan menambah hukuman mantan presiden, Yoon Suk Yeol, menjadi tujuh tahun penjara atas kasus menghalangi proses hukum. Jumlah ini naik dari vonis sebelumnya yakni lima tahun penjara.
Penambahan masa penjara ini dijatuhkan pengadilan
pada Rabu (29/4) menjawab pengajuan banding Yoon dan juga jaksa atas vonis
pertama pada Januari lalu.
Baik Yoon maupun jaksa mengajukan banding. Yoon
berargumen bahwa surat perintah penangkapannya didasarkan pada
"penyelidikan yang tidak sah", sementara tim jaksa khusus menilai
hukuman seharusnya mencapai 10 tahun karena kejahatannya tergolong "sangat
berat".
"Pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun
penjara kepada terdakwa," kata hakim di Pengadilan Tinggi Seoul pada Rabu
seperti dikutip AFP.
Dalam putusannya, hakim menambahkan bahwa motif
dan dampak dari tindakan Yoon "sangat tercela".
"Terdakwa tidak hanya berupaya menghalangi
pelaksanaan sah surat perintah oleh jaksa dan pihak lain," ujar hakim.
"Ia juga mengeluarkan instruksi melawan hukum
kepada pejabat Dinas Keamanan Presiden, yang merupakan aparatur sipil negara,
dan berusaha menggunakan mereka seolah-olah penjaga pribadi demi perlindungan
dirinya sendiri."
Yoon, yang hadir di pengadilan mengenakan setelan
hitam dan kemeja putih, tampak nyaris tanpa ekspresi saat mendengarkan putusan.
Ia juga sedang menjalani hukuman penjara seumur
hidup atas dakwaan yang jauh lebih serius, yakni memimpin pemberontakan,
terkait upayanya yang gagal memberlakukan darurat militer pada akhir 2024.
cnnindonesia

No Comment to " Eks Presiden Korsel Kalah Banding, Pengadilan Tambah Vonis 7 Tahun Bui "