KORANRIAU.co- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum dua anak buah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 4 dan 4,5 tahun penjara.
Keduanya ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan
Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 serta Mulyatsyah
selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Menurut hakim, berdasarkan fakta hukum yang
terungkap dalam persidangan, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak
pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana
dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah
saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4).
Sri Wahyuningsih divonis dengan pidana penjara
selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta yang harus dibayar dalam jangka
waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan setelah putusan memperoleh
kekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana
penjara selama 120 hari.
Sementara Mulyatsyah dihukum dengan pidana 4 tahun
dan 6 bulan atau 4,5 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp500 juta
subsider 120 hari.
Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa
pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim
mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan di antaranya adalah perbuatan
terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian
keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar dan menghambat pemerataan
pendidikan.
Sedangkan hal meringankan di antaranya ialah
terdakwa belum pernah dipidana dan telah mengabdi selama puluhan tahun di
kementerian.
Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini diputus oleh ketua majelis Purwanto S.
Abdullah dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin kedua terdakwa dihukum dengan
pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Teruntuk Mulyatsyah, ia juga dituntut dengan
pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar
subsider 3 tahun penjara.
Para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan
sejumlah pihak lain termasuk Ibrahim Arief (IBAM) dan Jurist Tan terbukti
merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi
dimaksud.
Angka kerugian keuangan negara tersebut berasal
dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun)
serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426
atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.
Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit
penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025
tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik
Indonesia (BPKP).
cnnindonesia

No Comment to " 2 Eks Anak Buah Nadiem Divonis 4 dan 4,5 Tahun Bui di Kasus "