• Sidang Korupsi Dana Desa Nyiur Permai Rp408 Juta, tak Hanya Kades, Bendahara juga Bertanggungjawab

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 08 Mei 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan korupsi dana desa (DD) sebesar Rp408 juta, dengan terdakwa M Ismail selaku Kepala Desa (Kades) Nyiur Permai, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (8/5/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Aziz Muslim SH MH itu, ditemukan fakta jika uang kerugian negara itu tidak hanya menjadi tanggungjawab terdakwa Ismail saja untuk dikembalikan. Namun juga tanggungjawab dari Dewi Ratna Sari selaku Kaur Keuangan atau bendahara.


    Hal ini berdasarkan kesaksian Dewi dan lima saksi lainnya di persidangan. Diantaranya,  Andi Selni selaku Sekretaris Desa (Sekdes) , Andi Maming sebagai Ketua BPD, para Kasi dan Kaur di Kantor Desa Nyiur Permai.


    Para saksi mengakui, jika Dewi telah mengembalikan uang kerugian negara yang menjadi temuan Inspektorat Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) itu sebesar Rp130 juta.


    Sekdes menceritakan, saat itu mereka perangkat desa melakukan rapat bersama untuk menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat adanya  Silpa Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp408.573.867 yang  harus dikembalikan.


    “Pada saat itu, terdakwa akan mengembalikan uang Silpa itu, jika saksi Dewi terlebih dahulu yang mengembalikannya,”kata Sekdes di persidangan.


    Kemudian lanjutnya, saksi Dewi akhirnya mengembalikan dana Silpa itu sebesar Rp130 juta. Sisanya sebesar Rp278 juta akan dikembalikan terdakwa.


    Keterangan Sekdes itu, dibenarkan oleh para saksi lainnya. Termasuk Dewi sendiri. Hanya saja, Dewi tidak menjelaskan untuk apa uang itu digunakannya.


    Hakim kemudian menanyakan, uang dari mana saksi dapatkan untuk mengembalikan temuan Inspektorat tersebut.”Pinjam sama orang tua Yang Mulia,”terangnya.

     

    Minta Saksi Dewi jadi Tersangka Baru


    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Mohammad Arsyad SH MH mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, maka wajar jika Kaur Keuangan atau Bendahara Dewi Ratna Sari ditetapaj sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Pasalnya, dia ikut bertanggungjawab mengembalikan uang kerugian negara.

     

    “Logikanya saja, kalau dia tidak menggunakan uang Silpa Rp130 juta  itu untuk kepentingan probadi, mengapa dikembalikan. Ini justru dikembalikannya setelah adanya temuan Inspektorat,”kata Arsyad.


    Oleh karena itu, dia meminta penyidik untuk menetapkan Dewi sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Meski Dewi telah mengembalikan uang kerugian negara, namun tidak menutup adanya perbuatan pidana korupsi.


    Arsyad juga menyoroti tentang tugas pokok dan fungsi saksi Dewi sebagai Kaur Keuangan yang mengelola dana desa. Menurutnya, jika Dewi menjalankan tugasnya dengan baik, maka tidak akan ada timbul permasalahan Silpa dalam anggaran dana desa Nyiur Permai tersebut.

     

    Untuk diketahui, JPU Aditya SH dalam dakwaannya menyebutkan dugaan korupsi ini terjadi antara Januari hingga 2024 silam. Ketika itu Desa Nyiur Permai menerima dana desa sebesar Rp1,7 miliar lebih untuk sejumlah kegiatan.


    Dana itu kemudian dicairkan oleh terdakwa tanpa melalui  Surat Permintaan Pembayaran (SPP).  Terdakwa diduga telah menyalahgunakan  pengelolaan keuangan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp408. 573.867.


    Atas perbuatannya  itu, JPU menjeratnya dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. nor

     

     

     

     

     

  • No Comment to " Sidang Korupsi Dana Desa Nyiur Permai Rp408 Juta, tak Hanya Kades, Bendahara juga Bertanggungjawab "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com