KORANRIAU.co,PEKANBARU- Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan korupsi dana desa (DD) sebesar Rp408 juta, dengan terdakwa M Ismail selaku Kepala Desa (Kades) Nyiur Permai, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (8/5/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim
Aziz Muslim SH MH itu, ditemukan fakta jika uang kerugian negara itu tidak
hanya menjadi tanggungjawab terdakwa Ismail saja untuk dikembalikan. Namun juga
tanggungjawab dari Dewi Ratna Sari selaku Kaur Keuangan atau bendahara.
Hal ini berdasarkan kesaksian Dewi dan lima
saksi lainnya di persidangan. Diantaranya, Andi Selni selaku Sekretaris Desa (Sekdes) ,
Andi Maming sebagai Ketua BPD, para Kasi dan Kaur di Kantor Desa Nyiur Permai.
Para saksi mengakui, jika Dewi telah
mengembalikan uang kerugian negara yang menjadi temuan Inspektorat Pemkab
Indragiri Hilir (Inhil) itu sebesar Rp130 juta.
Sekdes menceritakan, saat itu mereka perangkat
desa melakukan rapat bersama untuk menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat adanya
Silpa Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp408.573.867
yang harus dikembalikan.
“Pada saat itu, terdakwa akan mengembalikan
uang Silpa itu, jika saksi Dewi terlebih dahulu yang mengembalikannya,”kata
Sekdes di persidangan.
Kemudian lanjutnya, saksi Dewi akhirnya
mengembalikan dana Silpa itu sebesar Rp130 juta. Sisanya sebesar Rp278 juta akan
dikembalikan terdakwa.
Keterangan Sekdes itu, dibenarkan oleh para
saksi lainnya. Termasuk Dewi sendiri. Hanya saja, Dewi tidak menjelaskan untuk
apa uang itu digunakannya.
Hakim kemudian menanyakan, uang dari mana saksi
dapatkan untuk mengembalikan temuan Inspektorat tersebut.”Pinjam sama orang tua
Yang Mulia,”terangnya.
Minta Saksi Dewi jadi Tersangka Baru
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Mohammad Arsyad SH
MH mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, maka wajar jika Kaur Keuangan
atau Bendahara Dewi Ratna Sari ditetapaj sebagai tersangka baru dalam perkara
ini. Pasalnya, dia ikut bertanggungjawab mengembalikan uang kerugian negara.
“Logikanya saja, kalau dia tidak menggunakan
uang Silpa Rp130 juta itu untuk
kepentingan probadi, mengapa dikembalikan. Ini justru dikembalikannya setelah
adanya temuan Inspektorat,”kata Arsyad.
Oleh karena itu, dia meminta penyidik untuk
menetapkan Dewi sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Meski Dewi telah
mengembalikan uang kerugian negara, namun tidak menutup adanya perbuatan pidana
korupsi.
Arsyad juga menyoroti tentang tugas pokok dan
fungsi saksi Dewi sebagai Kaur Keuangan yang mengelola dana desa. Menurutnya,
jika Dewi menjalankan tugasnya dengan baik, maka tidak akan ada timbul
permasalahan Silpa dalam anggaran dana desa Nyiur Permai tersebut.
Untuk diketahui, JPU Aditya SH dalam dakwaannya
menyebutkan dugaan korupsi ini terjadi antara Januari hingga 2024 silam. Ketika
itu Desa Nyiur Permai menerima dana desa sebesar Rp1,7 miliar lebih untuk
sejumlah kegiatan.
Dana itu kemudian dicairkan oleh terdakwa tanpa
melalui Surat Permintaan Pembayaran
(SPP). Terdakwa diduga telah menyalahgunakan pengelolaan keuangan, sehingga menimbulkan
kerugian negara sebesar Rp408. 573.867.
Atas perbuatannya itu,
JPU menjeratnya dengan Pasal
603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Pasal
3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. nor

No Comment to " Sidang Korupsi Dana Desa Nyiur Permai Rp408 Juta, tak Hanya Kades, Bendahara juga Bertanggungjawab "