KORANRIAU.co,PEKANBARU- Leni Aswita, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Bendaharanya Riza, yang mnenjadi terdakwa korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp2,8 miliar lebih, divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (8/5/26).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Yofistian SH MH dalam amar
putusannya menyatakan, jika kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto
Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Oidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Leni Aswita selama 1
tahun dan 8 bulan dan terdakwa Riza selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,”kata
hakim Yofistian.
Leni dan Riza juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika
tidak dibayar, Leni harus menggantinya dengan 100 hari kurungan dan Riza 90
hari.
Kemudian, hakim memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti (UP)
kerugian negara kepada Leni sebesar Rp185 juta. Apabila UP itu tidak dibayar
amak diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Supriyatmo Efensus SH.
Sebelumnya, JPU menuntut Leni selama 2 tahun penjara. Sedangkan Riza dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Perbuatan
korupsi ini dilakukan kedua terdakwa secara bersama-sama terjadidalam kurun
waktu Februari 2023 hingga Desember 2024. Berawal ketika kedua terdakwa
mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dari
Mendikbudristek sebesar Rp1.675.457.940 dan Bantuan
Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemprov Riau sebesar Rp1.585.500.000.
Namun
dalam perjalanannya, dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan
peraturan perundang-undangan maupun Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS).
Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Terdakwa
membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) seolah-olah telah dipertanggungjawabkan
secara lengkap dan sah. Padahal surat pertanggungjawaban tersebut Fiktif dan
ditemukan adanya penggelembungan anggaran (Mark Up) pada
sebagian Surat Pertanggung jawaban.
Berdasarkan
hasil audit dari Universitas Islam Riau (UIR) melalui Laporan Nomor:
320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tertanggal 17 Juli 2025 menyebutkan, bahwa kerugian
negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp2.859.792.200.
Kedua
terdakwa telah melakukan atau turut serta
melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara. nor

No Comment to " Korupsi Dana BOS Rp2,8 Miliar, Kepsek SMAN 1 Ujung Batu Divonis 1 tahun 8 Bulan Penjara "