• JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Zulkifli Eks Kuasa Hukum PT SPRH

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 08 Mei 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Sidang dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen senilai Rp64 miliar lebih dengan terdakwa Zulkifli, mantan kuasa Hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir  (SPRH) kembali digelar  di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (8/5/26).

     

    Dalam perkara ini, Zulkifli tidak sendirian sebagai terdakwa. Dua terdakwa lainnya yakni Rahman selaku Dirut PT SPRH. Muhammad Arif (Asisten II PT SPRH) dan Dedi Saputra (Kadiv Pengembangan).

     

    Pada sidang dengan agenda jawaban atas perlawanan terdakwa Zulkifli itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Margaret Cindy Sihotang SH membantah semua nota perlawanan tersebut.

     

    JPU dalam tanggapannya menyimpulkan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat dan jelas. Menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat formil dan materil.

     

    “Eksepsi penasehat hukum terdakwa telah masuk dalam unsur pokok perkara. Oleh karena itu, kami meminta Yang Mulia Majelis Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa,'kata Cindy.

     

    Usai pembacaan jawaban atas nota perlawanan tersebut. Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Jonson Parancis SH MH lalu menunda sidang. Sidang kembali akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan sela.

     

    Seperti diketahui, perkara korupsi ini bermula dari adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen dari PT PHR yang dikelola PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024. 

     

    Terdakwa Zulkifli diduga melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, atas  penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 ha di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir kepada Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH.

     

    Pembelian itu berlajut dengan terjadinya pembayaran. Padahal lahan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak pernah dimiliki oleh terdakwa dan masih menjadi milik dari PT Jatim Jaya Perkasa. 

     

    Perbuatan Zulkifli itu didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

     

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.498.127.

     

    Atas perbuatannya itu JPU mendakwa Zulkifli telah melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 622 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

     

    JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. nor

     

  • No Comment to " JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Zulkifli Eks Kuasa Hukum PT SPRH "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com