KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus perusakan Poskotis Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH) di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan.
Dalam
putusannya majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH
MH, Kamis (18/6/26) menyatakan, Keenam terdakwa diantaranya, Bangun Simanjuntak, Desrinto
Boang Manalu, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra dan Hasan
Panjaitan, terbukti bersalah melanggar Pasal 262 ayat 1 KUHPidana jtentang melakukan kekerassn
atau perusakan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama enam bulan,
dikurangi selama masa penahanan sementara,”kata hakim Jonson
Atas vonis hakim itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Padri
SH dan Dalek SH MH menyatakan menerimanya. Sementara jaksa
penuntut umum (JPU) Rezi Dharmawan SH MH dan M Charis Adyatma SH, masih
menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JOU. Sebelumnya, JPU menuntut
para terdakwa selama 10 bulan penjara.
Peristiwa
penghancuran atau pengrusakan Psokotis Satgas PKH itu terjadi pada Jumat (21/11/25) lalu. Ada
dua lokasi Poskotis satgas PKH TNTN yang dihancurkan terdakwa yakni di Blok
10 Dusun Toru dan Pos 2 Dusun Kenayang Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui
Pelalawan.
Berawal ketika
para terdakwa bersama ratusan massa mendatangi Poskotis tersebut. Mereka yang
datang dengan menggunakan dua truk itu, meminta para personil Satgas PKH untuk
mengosongkan Poskotis.
Akan tetapi,
Satgas PKH menolak permintaan terdakwa dan massa. Pasalnya, Poskotis itu
didirikan untuk penertiban kawasan TNTN.
Karena anggota Satgas PKH
menolak permintaan terdakwa dan massa, situasi kemudian memanas. Sehingga
berujung pada aksi pembongkaran dan perusakan oleh para terdakwa.
Para terdakwa merubuhkan tenda
dan merusak barang-barang milik Satgas PKH TNTN. Akibat perusakan itu, Satgas
PKH mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

No Comment to " Hakim Vonis Enam Terdakwa Perusak Poskotis Satgas PKH TNTN Pelalawan 6 Bulan Penjara "