• Hakim Vonis Enam Terdakwa Perusak Poskotis Satgas PKH TNTN Pelalawan 6 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 18 Juni 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus perusakan Poskotis Satuan Tugas  (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH)  di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan.

     

     

    Dalam putusannya majelis hakim  yang dipimpin Jonson Parancis SH MH, Kamis (18/6/26) menyatakan,  Keenam terdakwa diantaranya,  Bangun Simanjuntak, Desrinto Boang Manalu, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra dan Hasan Panjaitan, terbukti bersalah melanggar Pasal 262 ayat 1 KUHPidana jtentang melakukan kekerassn atau perusakan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum.

     

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada  masing-masing terdakwa selama enam bulan, dikurangi selama masa penahanan sementara,”kata hakim Jonson

     

    Atas vonis hakim itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Padri SH dan Dalek SH MH menyatakan menerimanya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Rezi Dharmawan SH MH dan M Charis Adyatma SH, masih menyatakan pikir-pikir.

     

    Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JOU. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa selama 10 bulan penjara.

     

    Peristiwa penghancuran atau pengrusakan Psokotis Satgas PKH itu terjadi pada Jumat  (21/11/25) lalu. Ada dua lokasi Poskotis satgas PKH TNTN yang dihancurkan terdakwa yakni di Blok 10 Dusun Toru dan Pos 2 Dusun Kenayang Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Pelalawan.




    Berawal ketika para terdakwa bersama ratusan massa mendatangi Poskotis tersebut. Mereka yang datang dengan menggunakan dua truk itu, meminta para personil Satgas PKH untuk mengosongkan Poskotis.




    Akan tetapi, Satgas PKH menolak permintaan terdakwa dan massa. Pasalnya, Poskotis itu didirikan untuk penertiban kawasan TNTN.




    Karena anggota Satgas PKH menolak permintaan terdakwa dan massa, situasi kemudian memanas. Sehingga berujung pada aksi pembongkaran dan perusakan oleh para terdakwa.




    Para terdakwa merubuhkan tenda dan merusak barang-barang milik Satgas PKH TNTN. Akibat perusakan itu, Satgas PKH mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. nor

     

     

     

  • No Comment to " Hakim Vonis Enam Terdakwa Perusak Poskotis Satgas PKH TNTN Pelalawan 6 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com